Koreksi Fiskal – Beda Waktu


Koreksi fiskal beda waktu artinya bahwa koreksi yang disebabkan oleh perbedaan penerapan tarif dan jangka waktu dalam pembebanan biaya :

  1. Biaya penyusutan
  2. Pengeluaran yang terkait proses 3M ( Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus melainkan melalui proses penyusutan atau amortisasi.
Dipublikasi di Koreksi Fiskal | Tag | Meninggalkan komentar

Koreksi fiskal – Beda Tetap


Koreksi fiskal beda tetap artinya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak boleh dibebankan baik pada periode (tahun pajak)  sekarang maupun periode berikutnya.

Contoh koreksi fiskal beda tetap adalah :

  1. Pembagian laba seperti dividen atau yang lainnya
  2. Biaya2 yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi (bukan perusahaan / usaha)
  3. Dana Cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk bank, asuransi, leasing dg hak opsi, dan cadangan biaya reklamasi bagi pertambangan
  4. Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh WP OP, kecuali dibayar oleh pemberi kerja yang dihitung sebagai penghasilan bagi penerimanya.
  5. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali diberikan di daerah tertentu yg berdasarkan KMK.
  6. Imbalan yang jumlahnya melebihi kewajaran kepada pemegang saham atau pihak yg punya hub istimewa sbg imbalan sehubungan dg pekerjaan.
  7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan (Psl 4 ayat 3 huruf a)
  8. PPh
  9. Gaji yg dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau cv yg modalnya tidak terbagi atas saham.
  10. sanksi, denda , kenaikan yg berkaitan dg pelaksanaan UU pajak.
Dipublikasi di Koreksi Fiskal | Tag | Meninggalkan komentar

Pajak Bumi Bangunan – Sektor Perkebunan


Bagi Pemda mungkin ini bisa menambah PAD yah….

Coba perhatikan dan bandingkan antara SPPT PBB perusahaan perkebunan dengan aktiva yang dimiliki oleh perusahaan pada aktiva – tanaman belum menghasilkan dan tanaman yang sudah menghasilkan apakah sama nilainya? Atau ko beda banget ?

Jika bedanya sangat signifikan berarti potensi pembayaran PBB nya bisa ditingkatkan.

Selamat mencoba.

Dipublikasi di sektor perkebunan | Tag | Meninggalkan komentar

Aktiva – Tanaman belum menghasilkan


Bagi perusahaan perkebunan pada pos aktiva terdapat aktiva tambahan diluar aktiva yang dimiliki oleh perusahaan pada umumnya. yaitu :

  • Aktiva – Tanaman belum menghasilkan
  • Aktiva – Tanaman menghasilkan

Lalu apa urgensinya, apa menariknya aktiva – Tanaman belum menghasilkan bagi suatu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. Beberapa perusahaan bisa memanfaatkan pos tersebut untuk mengambil keuntungan di masa datang. Memanfaatkan kelemahan pengawasan dari instansi terkait terutama DJP.

Perusahaan yang memanfaatkan peluang dengan memasukkan sebanyak-banyaknya  biaya pra operasional yang terkait dengan tanaman, misal pembibitan, pemupukan, pemeliharaan dsb, akan meningkatkan nilai aktiva – tanaman belum menghasilkan secara signifikan.

Nilai aktiva tersebut akan menjadi tabungan yang potensial ketika perkebunan sudah berproduksi. Nilai aktiva yang telah menggelembung itu akan menjadi pengurang penghasilan melalui proses biaya penyusutan. dan penghematan akan terjadi.

Apakah DJP tahu? aku tak tahu. Tapi kalau biaya itu benar2 terjadi gimana ? ya boleh aja. Nah kalau biayanya ……………….? gimana ………….?

Dipublikasi di sektor perkebunan | Tag | Meninggalkan komentar

Cara Meningkatkan Pendapatan Pajak bagi Pemda


Seiring berjalannya Otonomi Daerah, Setiap Pemda dihadapkan pada kenyataan bahwa selain memperoleh bagian dana dari pemerintah pusat juga harus pandai menggali sumber pendanaan dari daerah masing-masing.

Selain Pajak Bumi dan Bangunan, Pemda harus menggali potensi pajak yang ada di wilayah dari mulai sektor informal sampai dengan sektor yang sudah terdata secara baik (terdaftar).

Cara-cara berikut dapat diterapkan oleh setiap pemda untuk meningkatkan PAD mereka :

  1. Meningkatkan pengawasan pada sektor perhotelan, di sektor perhotelan banyak yang bisa digali yaitu PP I dari restoran, Pajak pemakaian air tanah, Pajak atas hiburan yang diselenggarakan.
  2. Meningkatkan pengawasan pada sektor restoran, berapa banyak PP I yang diperoleh oleh Pemda dari semua restoran yang ada di wilayahnya, saya jamin belum maksimal. Perlu pengawasan maksimal dari setiap usaha restoran akan laporan penjualan yang sebenarnya dengan pembayaran PP I yang dia keluarkan.
  3. Meningkatkan pengawasan pada sektor pariwisata, jika dikelola secara baik pariwisata akan meningkatkan PAD dari pemasukkan tiket masuk, parkir, penyewaan stan dll.
  4. Meningkatkan pengawasan pada sektor perparkiran, di setiap daerah masih banyak area parkir yang dikelola secara liar. Dan pastikan parkir yang telah dikelola secara baik oleh perusahaan parkir memberikan sharing yang benar ke Pemda.
  5. Meningkatkan pengawasan pada sektor periklanan, banyak sekali masih terlihat spanduk spanduk yang belum ada tanda pelunasan pajak terpampang di jalanan.
  6. dst menyusul…..(bersambung)
Dipublikasi di Tentang Pajak | Meninggalkan komentar