Jasa Catering Kena PPN ?


Ini adalah rangkuman cerita di lapangan tentang Jasa Catering

Fakta 1

Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
  2. ….
  3. ….

18. Jasa boga atau katering.

Berdasarkan Undang Undang ini Jasa boga atau katering merupakan jenis jasa yang tidak kena PPN.

Fakta 2

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tanggal 30 September 2003 atas penyerahan jasa boga atau katering oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering merupakan penyerahan JKP yang dikenakan PPN.

Pengusaaha Jasa Boga atau Katering sebenarnya bukan melakukan penyerahan JKP. Sejak 1 Januari 1995 tentang hal ini telah ditegaskan dalam beberapa surat jawaban Direktur Jenderal Pajak atas pertanyaan yang diterima dari para pengguna jasa boga atau katering. Surat dimaksud dapat disebutkan di sini antara lain Nomor S-1843/PJ.53/1995 tanggal 14 September 1995, Nomor S-2461/PJ.53/1995 tanggal 15 November 1995, Nomor S-721/PJ.532?1997 tanggal 21 Maret 1997, Nomor S-612/PJ.532/1999 tanggal 14 April 1999, dan Nomor 881/PJ.532/1999 tanggal 23 Juli 1999.

Dalam surat jawaban itu ditegaskan bahwa penyediaan makanan dan minuman yang diserahkan oleh perusahaan Katering atau jasa boga tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan pajak, sehingga perusahaan jasa boga atau katering menyerahkan BKP bukan  menyerahkan JKP .

Cuplikan Hasil Keputusan Pengadilan

……….

bahwa Majelis berpendapat berdasarkan bukti pendukung berupa penetapan sebagai Wajib Pajak Daerah dengan  dengan merk usaha “Restoran PB ” dan bukti Surat Setoran Pajak Daerah Januari sampai dengan Desember 2006 dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan usaha Pemohon Banding sebagai jasa boga atau katering kurang mempunyai dasar yang kuat sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN penyerahan yang harus dipungut sendiri adalah Rp 7.099.293.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Paragraf yang tak lengkap di atas adalah penggalan keputusan pengadilan, dimana Wajib Pajak sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah dan telah melakukan pembayaran Pajak Daerah atas kegiatan jasa kateringnya, sehingga Majelis Hakim mengabulkan permintaan Pemohon Banding untuk tidak mengenakan PPN atas jasa katering nya.

Dipublikasi di Tentang Pajak | 2 Komentar

Tax Ratio Pajak = 12 % di tahun 2014 ?


Pa Bambang Brodjonegoro (Menkeu) di detik.com 8/12/2014 mengatakan :

“Tax ratio kita tak pernah bergerak dari 12% itu ada masalah dengan Indonesia tumbuh sekian cepat, apa iya sih tax ratio itu stagnan. Pelemahannya ada di pemungut pajaknya. Dalam hal ini Ditjen Pajak,”

Kenapa bisa begitu ya Pa Bambang?

Kalau boleh usul nih Pa biar Tax Ratio nya bis naik yah :

  • Bentuk Bank Data Pa. Titik. Bank Data yang meliputi Data yang dimiliki oleh semua kementerian yang ada dan Bank Data tersebut bisa diakses oleh DJP.
  • Rubah Singkatan KPP dari Kantor Pelayan Pajak menjadi Kantor Pemungut Pajak, tujuannya biar potensi pajak yang ada dapat dipungut dengan baik. dengan sistem self asessment pelaporan pajak perlu adanya usaha ekstra keras untuk mengawasi pembayaran pajak.
  • Pajak itu adanya di jalan Pa, tapi pegawai Bapak 99 persen ada di ruangan. menurut saya itu tidak masuk akal. Mengumpulkan pajak tidak bisa sekedar dipantau dari layar monitor.
  • Buatlah Pajak itu simple Pa, dari segi pelaporan dan administrasi. Jangan susahkan kami mengisinya.
  • Hilangkan prosesi pekan panutan pembayaran pajak Pa, karena dalam pekan panutan, tokoh yang dijadikan panutan melaporkan SPT nya Nihil/kecil. Akhirnya ini dicontoh oleh segenap Wajib Pajak yang lain Pa.
  • Wajibkan perusahaan2 eksportir untuk memasukkan terlebih dahulu semua devisanya di perbankan Indonesia tanpa kecuali, setelah masuk boleh mau di transfer ke mana aja.
  • Bikin moratorium (ngikut2 Bu Susi) terhadap semua kontrak karya pertambangan semua generasi yang merugikan negara.
  • ,,,,,menyusul…….

Maaf Pa sebenarnya masih banyak yang pengen saya sampaikan tapi sementara segitu dulu lah.

Saya yakin ke depan bisa ko.

Dipublikasi di Pajak | Tag | Meninggalkan komentar

Mencengangkan Jumlah Pajak Karyawan 93 Triliun


Dikutip dari detik.com 8/12/2014

………”Sementara untuk wajib pajak orang pribadi, Bambang mengatakan ada angka mengejutkan. Untuk karyawan, pembayaran pajaknya Rp 93 triliun. “Namun untuk non karyawan, dari target Rp 1.100 triliun hanya menyumbang Rp 4 triliun. Berarti harus ada ekstensifikasi untuk wajib pajak orang pribadi ini,” papar Bambang (Menkeu).”

Itulah sistem pajak. Bukan hanya di Indonesia hampir seluruh dunia, sang bos atau majikan selalu membayar jumlah pajak yang jauh lebih kecil. Hal yang paling utama adalah karena hampir semua undang-undang perpajakan bisa dikatakan “melindungi” majikan dari pembayaran pajak yang besar.

Dalam sistem perpajakan di Indonesia sebenarnya memungkinkan sang Bos untuk tidak membayar pajak sama sekali kecuali dalam jumlah yang sangat kecil. hanya sekedar formalitas pembayaran saja. biar ngga nihil SPT nya. ko bisa begitu? bisa dong. Tanya aja sama DJP.

Apakah DJP tahu permasalahan ini? yah sekali lagi tanya ke DJP apakah tahu maslah ini.

Dalam dunia nyata sang bos selalu berlindung dibalik tembok perusahaan untuk masalah perpajakan.

Lalu apakah berarti dengan pajak yang dibayar bos kecil, penghasilan bos lebih kecil dibanding karyawannya. Oh ho  ho semua pasti bisa menjawabnya dengan gaya hidup sang bos yang serbah ……. itu.

Hanya karena satu hal saja …………….. he  he he

Dipublikasi di Tentang Pajak | Meninggalkan komentar

Tax haven country di seluruh dunia


Berdasarkan Catatan Taxhaven.org :

  1. Tax Haven Andorra
  2. Tax Haven Anguilla
  3. Tax Haven Antigua
  4. Tax Haven Aruba
  5. Tax Haven Bahamas
  6. Tax Haven Barbados
  7. Tax Haven Belize
  8. Tax Haven Bermuda
  9. Tax Haven Brunei
  10. Tax Haven BVI
  11. Tax Haven Cayman Islands
  12. Tax Haven Cook Islands
  13. Tax Haven Costa Rica
  14. Tax Haven Cyprus
  15. Tax Haven Denmark
  16. Tax Haven Dominica
  17. Tax Haven Dubai
  18. Tax Haven Gibraltar
  19. Tax Haven Guernsey
  20. Tax Haven Hong Kong
  21. Tax Haven Isle of Man
  22. Tax Haven Jersey
  23. Tax Haven Labuan
  24. Tax Haven Liberia
  25. Tax Haven Liechtenstein
  26. Tax Haven Luxemburg
  27. Tax Haven Marshall Islands
  28. Tax Haven Mauritius
  29. Tax Haven Monaco
  30. Tax Haven Montserrat
  31. Tax Haven Nevis
  32. Tax Haven Panama
  33. Tax Haven Seychelles
  34. Tax Haven Singapore
  35. Tax Haven St. Vincent
  36. Tax Haven St. Kitts
  37. Tax Haven Switzerland
  38. Tax Haven Turks and Caicos
  39. Tax Haven Vanuatu.

Tax Haven Batam? Kenapa Indonesia ngga ikutan bikin juga yah misalkan di Batam.

Dipublikasi di Tentang Pajak | Tag | 1 Komentar

Ciri-ciri tax haven country


Sejumlah negara di dunia memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai nol persen demi menarik perusahaan-perusahaan asing untuk menyimpan duitnya di negara tersebut. Menurut Taxhaven.org, beberapa negara yang termasuk Tax Haven Countries antara lain: Andorra, Antigua and Barbuda, the Bahamas, Cayman Islands, Costa Rica, British Virgin Islands, Isle of Man, Guernsey, Samoa, Bermuda, Cyprus, Gibraltar, Dominica, Belize, Hongkong, Singapura, dan Vanuatu.

Kebanyakan negara-negara tersebut merupakan negara kepulauan kecil sehingga sering juga dijuluki sebagai offshore financial centres karena kebaradaannya yang jauh di tengah lautan. Meskipun demikian, tidak sedikit pula negara daratan yang dikategorikan negara tax haven seperti Swiss, Monaco, Panama dan sebagainya.

Bagaimana mengenali suatu negara sebagai tax haven? Ciri-ciri tax haven country antara lain:

1.  Sebuah negara, negara bagian atau yurisdiksi dalam suatu negara yang:

  • Menerapkan tariff pajak rendah bahkan 0%,
  • Tidak transparan dalam pemberian pelayanan admisnitratif dan legislative, terutama menyangkut masalah keuangan,
  • Memberikan struktur pajak istimewa hanya kepada perusahaan asing saja, tetapi tidak memberikannya kepada penduduk dan usaha lokal,
  • Menerapkan peraturan yang tidak memungkinkan pertukaran data keuangan dengan pemerintah negara lain; serta dimaksudkan semata untuk menarik investasi asing.

2.  Sebuah negara yang menerapkan tingkat pajak yang relative lebih rendah dibandingkan negara lainnya,

3.  Suatu negara dengan tarif pajak rendah bahkan 0%, disertai layanan jasa keuangan dan hukum dengan kerahasiaan tinggi bagi bagi warga dan perusahaan asing.

Dipublikasi di Tentang Pajak | 1 Komentar