Ini adalah rangkuman cerita di lapangan tentang Jasa Catering
Fakta 1
Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
- Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
- ….
- ….
18. Jasa boga atau katering.
Berdasarkan Undang Undang ini Jasa boga atau katering merupakan jenis jasa yang tidak kena PPN.
Fakta 2
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tanggal 30 September 2003 atas penyerahan jasa boga atau katering oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering merupakan penyerahan JKP yang dikenakan PPN.
Pengusaaha Jasa Boga atau Katering sebenarnya bukan melakukan penyerahan JKP. Sejak 1 Januari 1995 tentang hal ini telah ditegaskan dalam beberapa surat jawaban Direktur Jenderal Pajak atas pertanyaan yang diterima dari para pengguna jasa boga atau katering. Surat dimaksud dapat disebutkan di sini antara lain Nomor S-1843/PJ.53/1995 tanggal 14 September 1995, Nomor S-2461/PJ.53/1995 tanggal 15 November 1995, Nomor S-721/PJ.532?1997 tanggal 21 Maret 1997, Nomor S-612/PJ.532/1999 tanggal 14 April 1999, dan Nomor 881/PJ.532/1999 tanggal 23 Juli 1999.
Dalam surat jawaban itu ditegaskan bahwa penyediaan makanan dan minuman yang diserahkan oleh perusahaan Katering atau jasa boga tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan pajak, sehingga perusahaan jasa boga atau katering menyerahkan BKP bukan menyerahkan JKP .
Cuplikan Hasil Keputusan Pengadilan
……….
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan bukti pendukung berupa penetapan sebagai Wajib Pajak Daerah dengan dengan merk usaha “Restoran PB ” dan bukti Surat Setoran Pajak Daerah Januari sampai dengan Desember 2006 dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan usaha Pemohon Banding sebagai jasa boga atau katering kurang mempunyai dasar yang kuat sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN penyerahan yang harus dipungut sendiri adalah Rp 7.099.293.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Paragraf yang tak lengkap di atas adalah penggalan keputusan pengadilan, dimana Wajib Pajak sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Daerah dan telah melakukan pembayaran Pajak Daerah atas kegiatan jasa kateringnya, sehingga Majelis Hakim mengabulkan permintaan Pemohon Banding untuk tidak mengenakan PPN atas jasa katering nya.