Koreksi fiskal beda waktu artinya bahwa koreksi yang disebabkan oleh perbedaan penerapan tarif dan jangka waktu dalam pembebanan biaya :
- Biaya penyusutan
- Pengeluaran yang terkait proses 3M ( Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus melainkan melalui proses penyusutan atau amortisasi.