Koreksi Fiskal – Beda Waktu


Koreksi fiskal beda waktu artinya bahwa koreksi yang disebabkan oleh perbedaan penerapan tarif dan jangka waktu dalam pembebanan biaya :

  1. Biaya penyusutan
  2. Pengeluaran yang terkait proses 3M ( Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dibebankan sekaligus melainkan melalui proses penyusutan atau amortisasi.

Tentang zaidanzidna

learn together
Pos ini dipublikasikan di Koreksi Fiskal dan tag . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar