Koreksi fiskal – Beda Tetap


Koreksi fiskal beda tetap artinya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak boleh dibebankan baik pada periode (tahun pajak)  sekarang maupun periode berikutnya.

Contoh koreksi fiskal beda tetap adalah :

  1. Pembagian laba seperti dividen atau yang lainnya
  2. Biaya2 yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi (bukan perusahaan / usaha)
  3. Dana Cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk bank, asuransi, leasing dg hak opsi, dan cadangan biaya reklamasi bagi pertambangan
  4. Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh WP OP, kecuali dibayar oleh pemberi kerja yang dihitung sebagai penghasilan bagi penerimanya.
  5. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali diberikan di daerah tertentu yg berdasarkan KMK.
  6. Imbalan yang jumlahnya melebihi kewajaran kepada pemegang saham atau pihak yg punya hub istimewa sbg imbalan sehubungan dg pekerjaan.
  7. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan (Psl 4 ayat 3 huruf a)
  8. PPh
  9. Gaji yg dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau cv yg modalnya tidak terbagi atas saham.
  10. sanksi, denda , kenaikan yg berkaitan dg pelaksanaan UU pajak.

Tentang zaidanzidna

learn together
Pos ini dipublikasikan di Koreksi Fiskal dan tag . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar