Koreksi fiskal beda tetap artinya bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan tidak boleh dibebankan baik pada periode (tahun pajak) sekarang maupun periode berikutnya.
Contoh koreksi fiskal beda tetap adalah :
- Pembagian laba seperti dividen atau yang lainnya
- Biaya2 yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi (bukan perusahaan / usaha)
- Dana Cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk bank, asuransi, leasing dg hak opsi, dan cadangan biaya reklamasi bagi pertambangan
- Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh WP OP, kecuali dibayar oleh pemberi kerja yang dihitung sebagai penghasilan bagi penerimanya.
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali diberikan di daerah tertentu yg berdasarkan KMK.
- Imbalan yang jumlahnya melebihi kewajaran kepada pemegang saham atau pihak yg punya hub istimewa sbg imbalan sehubungan dg pekerjaan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan (Psl 4 ayat 3 huruf a)
- PPh
- Gaji yg dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau cv yg modalnya tidak terbagi atas saham.
- sanksi, denda , kenaikan yg berkaitan dg pelaksanaan UU pajak.