peraturan yang berlaku untuk tahun 2007
untuk pegawai:
Tidak kawin (TK), PTKP nya 13.200.000
Kawin tidak punya tanggungan (K/0) PTKP nya :
untuk diri sendiri 13.200.000
ditambah status kawin 1.200.000
jumlah 14.400.000
Kawin dengan tanggungan 1 (K/1) PTKP nya :
untuk diri sendiri 13.200.000
status kawin 1.200.000
tanggungan 1 1.200.000
jumlah 15.600.000
Kawin dengan tanggungan 2 (K/2), PTKP nya :
Diri sendiri 13.200.000
status kawin 1.200.000
tanggungan 2 2.400.000
jumlah 16.800.000
Kawin dengan tanggungan 3 (K/3), maka PTKP nya:
Diri sendiri 13.200.000
status kawin 1.200.000
tanggungan 3 3.600.000
jumlah 18.000.000
karena sudah mau akhir tahun mohon diberikan informai tentang besarnya tarif ptkp untuk kami dengan staus sudah kawin anak 3. terima kasih kami tunggu balasanna
1. Mohon bantuannya menghitung karyawan yang masuk di tengah tahun katakanlah di bulan April bulan berjalan dan juga untuk karyawan yang berhenti ditengah tahun.
2. Mohon bantuan untuk menghitung pajak bagi karyawan yang memperoleh subsidi premi asuransi
3. Mohon bantuan juga perhitungan bagi karyawawan yang memperoleh tabungan hari tua (2 % dari gaji, dan 3,7 % dari perusahaan) bagaimana perhitungan dan perlakuan akuntansi nya.
bagaimana kalau karyawan tersebut hanya
bekerja 6 bulan (jan-juli 07)..berapa besar
PTKP nya, mengingat kalau dibuat setahun
malah hasil PPH21 terhutangnya
lebih bayar
untuk istri yang bekerja (di perusahaan tempat bekerja) perhitungan ptkp nya adalah untuk diri sendiri saj yaitu 13.200.000
untuk mas Deddy (di tempat kerja/perusahaan ) perhitungan ptkp nya adalah
– diri sendiri 13.200.000
– status kawin 1.200.000
– tanggungan (anak 1) 1.200.000
jumlah 15.600.000
pada spt tahunan mas Deddy (NPWP istri ngikut suami), maka PTKPnya adalah :
– diri sendiri 13.200.000
– istri bekerja 13.200.000
– status kawin 1.200.000
– tanggungan (anak 1) 1.200.000
jumlah 28.800.000
tanya:
1. Mohon bantuannya menghitung karyawan yang masuk di tengah tahun katakanlah di bulan April bulan berjalan dan juga untuk karyawan yang berhenti ditengah tahun.
jawab:
saya contohkan yah
misal Faisal (T/K) kerja sejak april menerima gaji 5 juta sebulan, maka perhitungannya adalah :
gaji sebulan 5.000.000
pengurangan
biaya jabatan 5% X 5 juta (250 rb) 108.000 (maksimum)
iuran pensiun (kalau ada) 0 (misal tdk ada)
————–
penghasilan netto sebulan 4.892.000
penghasilan netto setahun 9 X 4.892.000 = 44.028.000
ptkp
diri sendiri 13.200.000
———–
30.828.000
PPh terutang
5% x 25.000.000 = 1.250.000
10% X 5.828.000 = 582.800
———-
jumlah 1.832.800
buat mas ahmad faisal
pertanyaan no 2 & 3 digabung yah jawabnya
Misal Faisal (K) dpt gaji sebulan 3 juta. menerima premi asuransi yg dibayar pemberi kerja sebesar 1% dari gaji, dan memperoleh tabungan hari tua 2% dari gaji dan 3,7% dari perusahaan.
maka perhitungannya adalah sbb:
Gaji sebulan 3.000.000
premi asuransi (1%) 30.000
penghasilan bruto sebulan 3.030.000
pengurangan:
biaya jabatan 5% X 3.030.000 = 151.500
maksimum diperkenankan 108.000
iuran jaminan hari tua 30.000
138.000
Jumlah 2.892.000
Penhasilan netto setahun (dikali 12 bulan) 34.704.000
PTKP
diri sendiri 13.200.000
status menikah 1.200.000
jumlah ptkp 14.400.000
iya memang harus disetahunkan dulu, masalah perhitungannya menjadi lebih bayar tidak mengapa (kelebihan pemotongan pph 21 dikembalikan oleh perusahaan pada saat pindah). nanti akan di akumulasi pada perhitungan akhir tahun pada tempat kerja yang baru.
Perhitungan PPh 21 jika karyawan masuk pertengahan bulan dan tidak menerima gaji secara penuh? Misal karyawan menerima gaji sebagai berikut :
Oktober (masuk mulai tanggal 14) : Rp. 1.600.000
November (Penuh) : Rp. 3.000.000
Desember (Penuh) : Rp. 3.000.000
Bagaimana cara menghitung Pajak terutangnya klo sampai Maret 2008 belum ada PPh 21 yang dilaporkan maupun dibayarkan?lalu bagaimana untuk perhitungan dan pelaporan PPh 21 tahunannya? Makasih…
perhitungan pph 21 karyawan dapat dihitung secara harian, mingguan atau bulanan. Karyawan di atas berarti karyawan yang menerima gaji bulanan. maka hitungannya dapat dilakukan sebagai berikut :
Penghasilan 3 bulan 7.600.000
Pengurangan:
– Biaya jabatan = 324.000 (yang diperkenankan)
5% X 7.600.000
– Iuran Pensiun (kl ada)
Penghasilan netto 3 bulan 7.276.000
Penghasilan netto setahun 29.104.000
Apakah perusahaan yang baru berdiri bulan oktober 2007 tetap harus melaporkan PPh 21 karyawan? karena ada yang bilang tidak harus lapor ataupun membayar? Thx
perusahaan yang berdiri bulan oktober 2007 dan sudah memperoleh NPWP (misal pada bulan oktober juga) harus melaporkan PPh pasal 21 baik Masa maupun Tahunannya.
Kelalaian melaporkannya bisa mengakibatkan perusahaan kena sanksi administratif dan bisa diperiksa oleh kantor pajak karena tidak memasukkan SPT.
Untuk perhitungan Pajak Terutang yang saya minta diatas apakah tidak terlalu besar, mengingat karyawan baru bekerja pada bulan Oktober. Apakah dalam laporan Pajak Terutang jumlah tersebut harus dikalikan 3/12? thx
Maaf niy saya mau tanya lagi! sebagai komparasi aja, karena saya dapat info bahwa pegawai yang masuk di akhir tahun biasanya tidak membayar PPh 21 karena ketika perusahaan melaporkan SPT tahunan pasti jumlah gaji pegawai tersebut masih dibawah PTKP?sehingga pajak terutang menjadi 0 (nihil)! tolong dilampirkan peraturannya jika memang pegawai tersebut tetap harus membayar PPh 21….makasih banyak ya….
terdapat kekeliruan dalam perhitungan di atas. seharusnya keterangan di bawah adalah untuk perhitungan dasar bulanan atau masa. artinya kalau perusahaan mau melakukan angsuran pph pasal 21 untuk karyawan pada periode berikutnya. angsuran pph pasal 21 nya adalah seperti di atas.
sedangkan pelaporan pada spt tahunan, karyawan tersebut tidak terutang pph pasal 21 karena penghasilan neto setahunnya masih lebih kecil daripada ptkp nya. (tetapi tetap dilaporkan sebagai karyawan penerima penghasilan di bawah ptkp)
Kalau suami wirausaha dengan omzet 10 jt per bulan, istri bekerja dengan gaji 5 juta per bulan. jumlah anak 2. Bagaimana menghitung pajaknya jika istri ikut NPWP suami? Terima kasih
saya perlu tambahan informasi tentang jenis usaha suami, karena hal ini berkaitan dengan penghitungan penghasilan neto usaha suami. setiap jenis usaha mempunyai persentase yang berbeda dalam menentukan penghasilan nettonya.
omzet usaha suami sebesar 10 juta per bulan berarti setahun 120 juta. wajib pajak dapat menggunakan norma penghitungan untuk menghitung penghasilan netonya. wajib pajak diperkenankan tidak menyelenggarakan pembukuan (tetapi tetap membuat pencatatan) jika omzet setahun dibawah 1.800.000.000.
informasi tambahan lain yang perlu diperjelas:
Apakah omzet yang dimaksud di atas adalah penghasilan bersih per bulan?
Apakah suami menggunakan pembukuan atau norma penghitungan?
jadi saya perlu tambahan informasi tersebut sebelum menjawab pertanyaan mba lita.
bagaimana cara menginput PTKP untuk wanita bekerja status kawin anak 2 jika menggunakan espt tahunan pph 21 (program), karena secara otomatis programnya tidak bisa membedakan antara wanita dan pria?
seharusnya PTKP=13.200.000 akan tetapi terhitung otomatis sebesar=14.400.000?
Mohon infonya pak, kalau untuk karyawan PKWT( Pekerja dengan waktu tertentu) dengan mendapat upah sebesar UMR = 972.605 ditambah Tunjangan Pangan sebesar Rp 60.000 sehingga total yang diterima per bulan sebesar Rp 1.032.605. Tetapi pekerja tsb mendapat tunjangan Jamsostek sebesar Rp 108.837 dd rincian Jaminan Kecelakaan Kerja = 5.576, Jaminan Kematian = 3.098, Jaminan Hari Tua = 38.206 dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan = 61.956. Sehingga total penghasilan pekerja adalah sebsar Rp 1.141.442.
Apakah pekerja tsb harus tetap membayar PPH sebesar 41.442 x 4,5% = 1.968 ataukah ada pengurangan lain sehingga termasuk karyawan yang tidak kena pajak?
Pembayaran iuran Jamsostek oleh perusahaan merupakan iuran pensiun atau tunjangan hari tua yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan tetapi bukan merupakan penghasilan bagi karyawan.
sumber PER-15/PJ/2006 pasal 7 huruf c
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yg dipotong pph pasal 21 adalah:
a.
b.
c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua Kepada badan penyelenggara Jamsostek yang di bayar oleh pemberi kerja.
pak mohon bantuannya. jika saya bekerja dengan gaji 1.250.000/ bulan, kawin dengan 2 anak. istri saya bekerja dengan gaji 1.000.000/ bulan. mohon dibantu bagaimana cara menghitung pph 21 jika penghasilan istri saya digabung?
Misal
Gaji Mas Farhan 1.250.000/bulan
Gaji istri 1.000.000/bulan
Kawin dengan 2 anak.
Bagaimana menghitung PPh 21 jika pengh istri digabung (spt tahunan)?
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk bisa menggabungkan penghasilan istri dalam spt tahunan mas Farhan, dalam hal istri :
1. bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dr usaha
2. karyawati pada pemberi kerja yg bukan pemotong pajak
3. karyawati pada lebih dari satu pemberi kerja.
melihat data di atas saya bisa simpulkan bahwa istri mas farhan adalah karyawati pada satu perusahaan. penghasilan istri mas farhan masih dibawah ptkp sebulan sebesar 1.100.000
jadi perhitungan spt tahunan mas farhan hanya mencantumkan penghasilan mas farhan saja (karena tidak memenuhi syarat di atas).
Penghasilan mas Farhan setahun ………………… Rp 15.000.000
PTKP
diri sendiri 13.2000.000
status kawin 1.200.000
tanggungan 2 anak 2.400.000
jumlah ptkp …………………………………………………16.800.000
Penghasilan mas Farhan masih di bawah PTKP, maka mas farhan tidak kena pph.
Mohon dibantu Pak, saya pensiunan K/0 dg pengh kotor setahun 27.255.157 potongan pjk oleh taspen se thn 532.677, askes 476.280 bgmn cara mengisi SPT thn an (brp pjk terutang saya), terima kasih atas bantuannya.
Pa Boy,
Bapak nanti mengisi spt 1770 ss, kalau belum punya dapat menghubungi kantor pajak setempat.
Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi 48 juta setahun dapat mengisi SPT tahunan 1770 SS.
Pada 1770 SS, bapa hanya menuliskan :
1. identitas
2. jumlah keseluruhan harta yg dimiliki
3. jumlah keseluruhan hutang akhir tahun
4. tanda tangan.
juga ditambah dengan melampirkan Form 1721 A1 atau form 1721 A2
pajak terutang adalah pajak yang telah dipotong oleh pt taspen, sehingga dalam pelaporan spt tahunan ini bapak tidak perlu bayar (NIHIL).
pak mohon diibantu… jika saya bekerja dengan gaji 4 juta sebulan dan istri bekerja dengan gaji 3 juta sebulan anak satu… bagaimana menghitung PPH 21 nya… sebagai informasi istri bekerja di BUMN apakah penghasilan istri digabung dengan suami atau tidak…
gaji istri tidak perlu digabung, karena istri sebagai karyawati pada bumn (pemotong pajak). hanya gaji mas ibonk saja yang dimasukkan pada spt tahunan.
saya pengen tahu nech, teman saya laki-laki bekerja di bumn menikah dengan wanita yang juga bekerja di bumn punya anak 2 orang. karena status si itri lebih tinggi, apakah boleh tunjangan kawin dan tunjangan keluarga dimasukan ke penghasilan istri? mohon jawaban secepatnya
Pak saya mau menanyakan mengenai pernyataan bapak, yaitu Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi 48 juta setahun dapat mengisi SPT tahunan 1770 SS.
Mohon penjelasannya dan saya ingin menanyakan mengenai peraturan yang mengacu pada hal tersebut karena berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER – 161/PJ/2007, Tgl.14 November 2007 mengenai “SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007” dikatakan bahwa batasnya tidak melebihi 30 juta setahun.
Peraturan Dirjen Pajak No. PER – 161/PJ/2007, Tgl.14 November 2007 mengenai “SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007″ dikatakan bahwa batasnya tidak melebihi 30 juta setahun.
telah di ubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2008 tanggal 13 Maret 2008, yang batasannya di rubah menjadi 48 juta.
Mohon bantuan pak..
perusahaan saya berloksai di jawa..
sudah punya npwp..
semisal saya menerima dan mengerjakan poyek di luar jawa sebagai sub kontraktor selama lebih dari setahun dan menyewa lahan disana..
dimana saya membayar harus membayar pph..
terus apakah saya harus membuat npwp di luar jawa..
sementara di jawa sudah ada npwp..
pak saya mau tanya
saya adalah seorang fresh graduate yang baru bekerja selama 1.5 tahun disebuah perusahaan
saya belum kawin pak
gaji pokok saya 1jt perbulan
kalo lembur dapat tambahan 0.5 kali gaji
saya belum punya npwp
Perusahaan Pa Indra membayar PPh di mana saja, tetapi harus dilaporkan dimana perusahaan Pa Indra terdaftar.
Bapa dapat mendaftarkan perusahaan untuk memperoleh npwp di luar jawa di kpp terkait sebagai npwp cabang, dengan pertimbangan perusahaan akan melakukan kegiatan usaha yang berkelanjutan dalam waktu yang lama di luar jawa itu secara tetap. jika hanya sementara sebaiknya tidak perlu mendaftarkan npwp di luar jawa.
Satu perusahaan hanya boleh memiliki satu NPWP, jika perusahaan memiliki banyak lokasi kegiatan usaha yang berbeda wilayah KPP nya maka salah satu lokasi perusahaan akan memiliki NPWP pusat dengan kode akhir 000 sementara cabangnya akan memiliki kode akhir 001. Selain itu yang membedakan NPWP pusat dan Cabang adalah kode KPP terkait.
Pajak yang dapat dikenakan adalah yang terkait dengan penghasilan sebagai karyawan. Penghasilan anda selama setahun sebesar 15 juta telah melebihi batas PTKP saudara yang sebesar 13.200.000.
Penghasilan setahun 15 juta setelah dikurangi PTKP, merupakan penghasilan kena pajak. Saudara adalah karyawan sebuah perusahaan, biasanya perusahaan sudah melakukan pemotongan atas penghasilan saudara.
Perhitungan PPh 21 jika karyawan masuk pertengahan bulan dan tidak menerima gaji secara penuh? Misal karyawan menerima gaji sebagai berikut :
Oktober (masuk mulai tanggal 14) : Rp. 1.600.000
November (Penuh) : Rp. 3.000.000
Desember (Penuh) : Rp. 3.000.000
Bagaimana cara menghitung Pajak terutangnya klo sampai Maret 2008 belum ada PPh 21 yang dilaporkan maupun dibayarkan?lalu bagaimana untuk perhitungan dan pelaporan PPh 21 tahunannya? Makasih…
Jawab dari zaidanzidna :
perhitungan pph 21 karyawan dapat dihitung secara harian, mingguan atau bulanan. Karyawan di atas berarti karyawan yang menerima gaji bulanan. maka hitungannya dapat dilakukan sebagai berikut :
Penghasilan 3 bulan 7.600.000
Pengurangan:
– Biaya jabatan = 324.000 (yang diperkenankan)
5% X 7.600.000
– Iuran Pensiun (kl ada)
Penghasilan netto 3 bulan 7.276.000
Penghasilan netto setahun 29.104.000
mau tanya ptkp nya wanita yang bekerja diperusahaan ststus menikah dengan tanggungan 3 anak dengan wanita yang bekerja dengan status belum menikah ptkp nya sama Rp. 13.200.000 ya pak?
Ass.
Saya ingin bertanya mengenai PTKP 15/PJ/2006, yang terdapat pada pasal 8, apakah poin ke 4 yakni tambahan penghasilan istri yang digabung oleh suami dihapus?? Karena jika melihat pada peraturan sebelumnya yaitu PPh tahun 2000 terdapat 4 poin PTKP namun pada peraturan yang baru hanya terdapat 3 poin saja. Mengapa demikian?! saya minta penjelasannya!! Thx B4
Wass..
Hi,
numpang tanya dunk mas
saya masih agak bingung dengan besarnya pemotongan biaya jabatan.
kenapa ada yang maksnya 108.000, 324.000 dan 1.296.000 ?
bukannya biaya jabatan tinggal 5% x gaji ya?
kalo ada maksimalnya untuk setiap besaran gaji mohon dikasi tau ya mas
thanks banget.
mas,
kalau saya pegawai, tapi kantor tidak memotongkan pajak maka saya harus bayar sendiri ya?
berarti kena pph 25 dan 29?
lalu kalau contoh gaji saya 8 juta, masih lajang, ada potongan hari tua 1%, maka contoh penghitungan pph 25 dan 29 saya bagaimana ya?
lalu, saya harus tunggu formulir SPT saya dikirim kantor pajak dulu ya? Atau bagaimana? Karena NPWP saya baru keluar, jadi saya belum tau langkah selanjutnya apa?
tanya mas, Saya tenaga kerja kontrak, masa kerja 2 tahun.
upah tetap saya Rp. 1.250.000, meliputi (Rp.1.000.000 upah tetap & Rp.250.000 Tunjangan Daerah)
kadang gaji bisa bertambah karena ada dinas luar, lembur & uang makan, misalnya jadinya Rp. 2.000.000, nah yang mau saya tanyakan, dalam perhitungan pph pasal 21 mana yang dipakai, yang Rp. 1.250.000 atau Rp. 2.000.000.
Terima Kasih, ta tunggu forwardnya
1. Pajak Penghasilan termasuk PPh Pasal 21 dikenakan atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak (dalam tahun Pajak).
2. PPh tsb harus diangsur dalam tahun Pajak berjalan.
3. Jika Penghasilan yang diterima secara material sebesar Rp. 2.000.000,00 maka dasar Pengenaan PPh Pasal 21 adalah Rp. 2.000.000 bukan Rp. 1.250.000,00. Hanya cara Penghitungannya dibedakan antara Penghasilan Tetap (Teratur) dengan Penghasian Tidak Teratu , pelajari PER-15?PJ/2006 .
Wassallam
R. ENDANG RASYID, Drs.MBA.
mohon informasi
(1)
jika pns gol III dengan gaji net per bulan (misal) rp 2.000.000
menikah, punya anak satu,
maka ptkpnya rp 15.600.000 (13.200.000+1.200.000+1.200.000).
betul/salah?
(2)
berapa pajak yang harus ia bayar?
kapan dan di mana ia harus membayar?
(3)
apakah ia cukup menggunakan npwp instansi?
apakah ia harus mempunyai npwp pribadi? jika ya, bagaimana caranya?
pak Tolong saya…saya lagi mengerjakan Penulisan Ilmiah
saya bingung…………
gajinya Rp.600.000
Tunjangan makan Rp.300.000
Tunjangan Transport Rp350.000
jadi gaji bruto sebulannya Rp.1.250.000
dia masih bujang jadi PTKPnya hanya wajib pajak aja sebesar Rp.1.100.000
jadi gaji netonya Rp.150.000
PPh pasal 21nya 5%xRp.150.000 =7.500/bulan
karena dia pendapatannya kurang dari Rp.2000.000 jadi dia dikenakan pajak ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 – dengan pajak yang ditanggung pemerintah),bagaimna cara menghitung besar Pajak ditanggung Pemerintah?terima kasih
Pak, mohon bantuan
Perusahaan “katanya” menanggung pajak karyawan, tetapi tidak ada transparansi dan karyawan juga tidak tahu menahu apa itu PPh21.
dan jika gaji saya ( lajang) , wanita gaji sebulan Rp.2.000.000, berapa yang wajib saya bayarkan dan dibayarkan pertahun apa perbulan??
terima kasih banyak atas jawabannya pak.
Pak, saya ingin menanyakan :
Kalau seseorang sudah memiliki NPWP pribadi, kemudian di tengah bulan dia berhenti bekerja dan menganggur sampai akhir tahun. Penghasilan sampai bulan tersebut dibawah PTKP. Berarti dia tidak kena pajak. Bagaimana pelaporannya secara pribadi ke kantor pajak ?
Bagaimana menghitung PPh 21 bulanan yang akan saya bayarkan apabila saya diangkat sebagai pegawai percobaan sejak bulan november 2008?
Sebagai contoh gaji 5 juta perbulan, tunjangan jabatan 500 ribu, uang makan 20 ribu per hari serta tunjangan komunikasi 50 ribu perbulan
pak/Bu yang lbh pintar pajak, aku mau tanya? apabila ada seorang karyawan sengan penghasil 1.300.000.sedangngkan tanggungan sudah K/3 (Rp.18.000.000)
Gaji = 1.300.000
Biaya Jabatan 5% x 1.300.000 = 65.000
1.300.000- 65.000 = 1.235.000
Apabila gaji disetahun kan 1.235.000 x 12 = 14.820.000
Dengan PTKP 18.000.000
Berarti pajaknya kan minus 3.180.000 atau di sebulankan 265.000 ?
Pada hal dalam hal ini dia sudah karyawan tetap .Minta solusinya Ke
Mau tanya nih
Kalo penghasilan suami (dengan 1anak) dalam setahun hanya 15000k, berarti masih masuk PTKP kan, apa masih perlu punya NPWP?
Istri bekerja dan penghasilan diatas PTKP dan memiliki NPWP sendiri, apa ini masalah? apa seharusnya masuk kedalam NPWP suami?
Tolong dijelaskan yg seharusnya dan terimakasih atas jawabannya
Pak, saya agen asuransi. sudah punya npwp sejak 2004, tidak pernah lapor. Suami PNS punya NPWP dan lapor setiap tahun. NPWP saya dengan suami hanya beda angka belakang saja. pertanyaan :
1. Dengan menggunakan sunset policy, saya harus melapor sejak tahun berapa? tahun 2008 saja? atau 2007 juga.
2. Ada saran dari konsultan pajak, saya buat saja NPWP baru. kalo buat NPWP baru, saya menggunakan sunset policy, tahun berapa mulai lapor.
3. Sebagai agen asuransi, kami adalah partner dari perusahaan, yang segala biaya dikeluarkan sendiri. Apakah bisa biaya-biaya dipakai sebagai pengurang pajak.
4. Bukti pembayaran fiskal saya hilang, apakah bisa saya masukan sebagai pengurang pajak, karena di paspor tetap ada tanggal keberangkatan.
Pak, Mau Tanya;
Saya Seorang PNS Menikah dengan Golongan Ruang III/A, setiap bulan diluar gaji pokok, saya mendapat uang transport & uang makan sebesar Rp.280.000,-/Bln mohon dijelaskan:
1. Berapa Besar PPh yang harus saya keluarkan.
2. Apakah perhitungannya setelah di kurangi PTKP.
3. Berapakah PTKP tahun 2008
BOS SAYA PUNYA CABANG PADA 3 MAL DI JKT PROFIT BERSIH PERBLN +/- RP 10JT BGM CARA MEMBUAT SPT UTK BADAN USAHANYA SEDANGKAN BOS SAYA JUGA MEMILIKI NPWP PRIBADI DAN TDK MEMPUNYAI INCOME SELAIN USAHANYA YANG ADA DI 3 MALL TSB. APAKAH PPHNYA HARUS 2X DISETOR PRIBADI DAN USAHA?
TERIMA KASIH INFONYA.
untuk gaji perbulannya meungkin ibu bisa menambahkan gaji pokok Ibu dengan uang transport yang diberikan kantor.
nah, untuk perhitungannya sama seperti yang pernah di tanyakan oleh orang lain.
untuk PTKP :
peraturan yang berlaku untuk tahun 2007
untuk pegawai:
Tidak kawin (TK), PTKP nya 13.200.000
Kawin tidak punya tanggungan (K/0) PTKP nya :
untuk diri sendiri 13.200.000
ditambah status kawin 1.200.000
jumlah 14.400.000
Kawin dengan tanggungan 1 (K/1) PTKP nya :
untuk diri sendiri 13.200.000
status kawin 1.200.000
tanggungan 1 1.200.000
jumlah 15.600.000
Kawin dengan tanggungan 2 (K/2), PTKP nya :
Diri sendiri 13.200.000
status kawin 1.200.000
tanggungan 2 2.400.000
jumlah 16.800.000
Kawin dengan tanggungan 3 (K/3), maka PTKP nya:
Diri sendiri 13.200.000
status kawin 1.200.000
tanggungan 3 3.600.000
jumlah 18.000.000
mas admin,beberapa bulan (Juli 2008) yang lalu saya mengajukan KPR (nilai KPR 55 juta), karena salah satu persyaratan nya harus punya NPWP akhirnya saya buat juga, padahal penghasilan saya hanya Rp 1.100.000/bulan, tanggungan 1 istri dengan 1 anak.
karena ketidak tahuan saya tentang pph/pajak, akhir2 ini saya merasa ketakutan. kalo saja pada bulan juli tahun depan saya harus membayar kewajiban pajak saya berapa besarnya (tolong dijawab ya mas admin…)
lalu apa yang akan terjadi jika saya mengabaikan kewajiban saya…?!!??
jika ternyata saya tidak mampu membayar kewajiban tersebut bagaimana…??
tolong dijawab ya mas admin..soalnya di tempat kerja saya ada sekitar 15 orang dengan masalah yang sama,karena kami ambil KPR dengan Developer dan Bank yang sama…dan celakanya kami memang buta soal NPWP.
saya juga perlu informasinya dong, saya buka usaha bakso, omsetnya masih rendah, sekitar 4-5.5 juta perbulan. kalo bersihnya masih kecil, antara 1 jutaan, nah yang saya mau tanya:
1. apakah warung bakso sederhana juga dikenakan kewajiban untuk menambahkan PPN?
2. adakah PTKP untuk usaha UKM ini?
3. kira-kira berapa besar pajak yg saya harus bayar
4. bagaimana saya bisa memaksimalkan SUNPOL dengan posisi saya sebagai pengusaha bakso ini?
Sebenarnya siapa saja yang bisa menjadi tanggungan kita sebagai WP? apakah ada batasan umur atau batasan lain yang menjadi seseorang yang bisa atau tidak bisa menjadi tanggungan kita? sehingga kita bisa pastikan kita harus menulis K1/K2/K3/K- ATAU TK!!!
mas untuk tarif pajaknya apa sama saja untuk semuanya 5%.
kalau keterangan pasal 17 UU 17 2000 itu untuk apa?
sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5%
di atas Rp 25.000.000,00 s/d Rp 50.000.000,00 = 10%
di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp.100.000.000,00,- = 15%
di atas Rp100.000.000,00 s.d. Rp.200.000.000,00,- = 25%
di atas Rp.200.000.000,00,- = 35%
misal, Penghasilan Kena Pajak 45.000.000 (setelah potong PTKP)
PPh 21 nya 5% X 45.000.000 atau 10% X 45.000.000 ?
Dear admin,
Saya pekerja kontrak di malaysia. Alamat saya sudah pindah di malaysia (dalam paspor). Tetapi keluarga masih di indonesia. Di malaysia pendapatan saya sudah di potong income tax. Selebihnya saya kirimkan ke indonesia, yg jumlahnya memang diatas PTKP. Dalam hal ini apakah penghasilan saya masih mesti kena pajak penghasilan lagi? Mengingat saya juga sudah dipotong income tax di malaysia.
Terima kasih banyak.
dear admin,
saya wiraswasta di semarang, istri pns di temanggung (beda kota) kami punya NPWP sendiri sendiri, kami memiliki 2 anak di temanggung. pertanyaannya, untuk ptkp istri seharusnya 16.800.000 (kawin dengan 2 anak) atau 13.200.000 (tdk kawin, tanggungan 0) atau 14.400.000 (kawin, tanggungan 0) … soalnya selama ini istri mendapatkan slip gaji dan bukti 1721 nya dikenakan K2, tapi kemarin waktu menyerahkan SPT sunset (ada kerja sambilan buka warung di rumah) oleh petugas disalahkan karena suami bekerja.
admin.. mau nanya diliat dari atas, setiap gaji per bulan ada potongan biaya jabatan 5% aku mau tanya..apa itu sama semua?
saya sebaggai pemberi gaji sedang bingung untuk karyawan gaji 6jt ditambah thr 3 jt, untuk jumlah segitu berapa pajak per tahunnya?
PS: pajak mereka saya yang tanggung.. berapa saya harus bayarnya?
dan 1 lagi itu kahn hitungannya 1 tahun, kalo karyawan saya baru dan juga ada karyawan lama keluar, apa saya harus mendaftarkan karyawan yang lama juga?
pak saya mo tanya bgmn perhitungan pph kalo tiap bulan saya terima gaji 1.440.000 (pokok), transport dan tunjangan 250.000, sy blm pny NPWP,soalnya banyak teman sekerja yg pny masalah yg sama dg saya, saya tunggu jawabannya, trims
pak saya mau tanya nih, saya bekerja di perusahaan advertising, untuk setiap proyek yang dikerjakan bagian designer, marketing dan produksinya mendapatkan komisi yang dibagikan setiap akhir tahun. tarif pajak untuk komisi yang dibagikan berapa ya pak? saya tunggu jawabannya ya pak. terima kasih.
tolong tanya , dalam pengajuan PTKP , surat keterangan atau dokumen apa saja yang harus disertakan? apa cukup dengan copy Kartu keluarga saja serta surat keterangan RT ? karena saya status belum kawin ingin memasukan orang tua yang sudah manula dalam tanggungan saya. terima kasih
tolong tanya ya….saya seorang istri yang bekerja sebagai agen asuransi,penghasilan tiap bulan saya sudah di potong PPH 21 secara progresive/Tarif ps 17,kemudian suami saya adalah pgw tetap suatu perusahaan yang PPH 21 nya ditanggung oleh perusahaan,kami mempunyai anak 3, bagaimana cara menghitung SPT tahunannya ? dan kami harus lapor pakai formulir yang mana ?
Mohon perhitungan utk usaha pelayanan jasa kecantikan dan perawatan tubuh. Saya menjalankan usaha ini bersama istri. Penghasilan netto tiap bulan rata2 15 jt, menikah, 1 anak.
Sebelum menjawab pertanyaan Mas Rafa
saya akan menambahkan peraturan terbaru
berdasarkan UU RI No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
mengenai PTKP mengalami perubahan nilainya yaitu sbb :
1. Diri Wajib Pajak sebesar Rp 15.840.000
2. tambahan untuk wp kawin Rp 1.320.000
3. tambahan u istri yang penghasilannya digabung dg
penghasilan suami RP 15.840.000
4. tambahan untuk tanggungan @ Rp 1.320.000 (max 3)
Untuk Menjawab pertanyaan Mas Rafa, dipastikan bahwa perhitungan
pajak di atas untuk tahun pajak 2008, maka masih menggunakan PTKP lama.
Penghasilan tiap bulan Rp 15 juta (saya anggap penghasilan bruto)
Penghasilan setahun 12 X Rp 15 juta = Rp 180 juta
Perkiraan Penghasilan neto
– Untuk 10 ibukota prov = 40%
– Kota Prov lainnya = 38 %
– Kota lainnya = 36 %
Maka Penghasilan neto nya adalah (misal 40%- Jakarta, Surabaya dll)
sebesar Rp 180 juta X 40 % = Rp 72 juta
dikurangi
PTKP :
Diri WP Sendiri Rp 13.200.000
status Kawin Rp 1.200.000
Tanggungan 1 Rp 1.200.000
jumlah Rp 15.600.000
maka Penghasilan Kena Pajak Rp 72 juta – Rp 15.6 juta = Rp 56.4 juta
PPh terutang adalah
5% X 25 juta
10% X 25 juta
15% X 6.4 juta
ditotal.
sebelum menjawab, saya pengen meastikan dulu apakah Mba Caroline sudah punya NPWP atau belum, kalau sudah cukup dengan Kartu Keluarga saja, tetapi kalau belum PTKP nya adalah TK/-. thk.
Saya dan suami berkerja di perusahaan swasta dan mempunyai tanggungan 2 anak.
Suami saya sdh punya NPWP. Pada desember 2008 saya ikut gabung dgn NPWP suami saya.
Bagaimana hitungan PTKP untuk laporan pajak 2008 yang akan di laporkan di bulan maret ini ?
Untuk pelaporan SPT Tahunan OP tahun 2008 yang akan dilaporkan pada bulan Maret 2009 cukup penghasilan suami saja. karena penghasilan ibu sudah dipotong oleh pemberi kerja. Jika penghasilan istri diperoleh hanya dari satu pemberi kerja maka hanya penghasilan suami saja.
Penghasilan netto suami dikurangi dengan PTKP :
Wajib Pajak Rp 13.200.000
status kawin 1.200.000
anak 2 Rp 2.400.000
jumlah PTKP 16.800.000
Jadi penghasilan neto suami setelah dikurangi dengan PTKP
adalah Penghasilan Kena Pajak.
Jika Penghasilan suami di bawah Rp 48.000.000 maka
menggunakan form 1721 SS (tanpa mengisi jumlah penghasilan)
pada kasus yang umum adalah suami yang memiliki NPWP, istri ngikut npwp suami. tapi kejadian sebaliknya bisa saja terjadi kalau misalnya penghasilan suami dibawah PTKP, maka suami tidak memiliki NPWP. Sedangkan istri memiliki NPWP, karena penghasilannya telah melampaui PTKP.
Kalau kejadiannya demikian, karena istri juga memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, maka PTKP yang tercantum pada SPT adalah PTKP istri saja yaitu sebesar Rp 15.840.000.
Penghematan pajak yang dilakukan perusahaan bisa dua macam:
pertama, dilakukan secara legal tidak melanggar UU Perpajakan biasanya berupa pergeseran pembayaran saja.
kedua, dilakukan dengan melanggar UU perpajakan, misalnya tidak melaporkan secara benar pendapatan perusahaan, penghasilan karyawan, penggelembungan biaya, melakukan pemungutan pajak tetapi tidak disetorkan dan sebagainya.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan atau penyidikan perusahaan diduga melakukan tindak pidana perpajakan, semua orang yang terlibat dalam proses penggelapan tersebut akan diproses secara hukum.
di pengadilan nanti akan ditentukan seberapa jauh peran masing2 orang yang terlibat.
bisa hanya sebagai saksi bahkan bisa ikut menjadi tersangka.
Pak mohon bantuannya,
Saat ini saya belum punya NPWP. dengan peraturan pajak terbaru apakah saya diwajibkan untuk punya NPWP. FYI saya karyawan tetap dengan gaji perbulan Rp. 1.800.000,- Saya sudah Menikah.
Sebaiknya Mas Taufik memiliki NPWP, karena dgn gaji 1.800.000 sudah melampaui batas PTKP. Total Penghasilan setahun Mas Taufik berarti 21.600.000 melebihi jumlah PTKP K/0 = Rp 17.160.000.
Dengan memiliki NPWP Mas Taufik akan dikenakan pajak yang lebih rendah dibandingkan belum memiliki NPWP. yaitu lebih rendah sebesar 20%.
Keuntungan lain sampai tahun 2010 bila bepergian ke luar negeri diberikan fasilitas bebas fiskal.
Tentu selain kemudahan yang diperoleh. mas Taufik akan sedikit direpotkan dengan urusan administrasi pelaporan.
Tanya, Pak. Jika suami istri bekerja pada satu perusahaan yg sama dan memiliki 2 orang anak, bagaimana perhitungan PPh & PTKP untuk suami ? dan bagaimana perhitungan PPh & PTKP untuk istri ? anak menjadi tanggungan siapa ? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Perhitungan PPhnya adalah penghasilan suami saja
dikurangi PTKP K/2
Diiri Sendiri = Rp 15.840.000
status kawin = Rp 1.320.000
Tanggungan 2 = Rp 2.640.000
jumlah PTKP = 19.800.000
jika penghasilan suami setahun dibawah Rp 60.000.000, maka SPT yang disampaikan dengan form SPT SS (tanpa perhitungan di atas – hanya mencantumkan harta dan hutang)
Mas nanya, saya dan istri sama2 PNS punya anak 1, dalam gaji tiap bulan tunjangan saya dan anak dimasukkan pada gaji istri karena gaji pokok istri lebih besar dari saya. Saya dan istri punya NPWP yang berbeda (masing-masing punya NPWP). Status SPT Tahunan PPh 21 saya tertulis Tidak Kawin (TK/0) sedangkan status istri di SPT Tahunan Pph 21nya tertulis Kawin (K/0), padahal saya dan istri mengurus NPWP pada saat kami telah menikah namun belum memiliki anak. Saya bertanya :
1. Bisakah istri menghapus NPWPnya dan ikut NPWP saya dan apa untung ruginya?
2. Bagaimana mengubah data status kami, agar SPT tahun depan statusnya berubah jadi benar?
NPWP istri dapat dihapus dengan mengajukan permohonan penghapusan tentu dengan melampirkan NPWP Suami. NPWP istri nanti mengikuti NPWP istri.
Istri bisa memiliki NPWP sendiri jika mempunyai penghasilan lain dari usaha selain PNS. dengan nomor yang sama dengan NPWP suami tetapi pada tiga angka huruf terakhir dibedakan. Kalau suami tiga huruf terakhir adalah 000, maka istri tiga huruf terakhir adalah 001 (seperti kantor cabang kalau dalam perusahaan-wp badan)
Untuk mengubah data status di SPT supaya benar maka hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan pengapusan NPWP istri yang nanti akan digabung dalam NPWP suami. Kemudian melampirkan Kartu Keluarga yang menjelaskan berapa jumlah tanggungan dalam keluarga.
Pada SPT Tahunan Mas Donidino akan berubah menjadi Status K/1, sedangkan istri menjadi TK. (ini yang seharusnya).
Oh ya untungnya adalah Mas Donidino telah melakukan perhitungan SPT dengan benar, bukan seperti praktek diatas yang meyalahi peraturan. kedua menghemat administrasi pelaporan karena hanya SPT suami saja yang dilaporkan di SPT Tahunan. Ketiga Mas Donidino (pajak yang dipotong pada penghasilan istri) membayar pajak sedikit lebih besar. saya yakin jumlahnya ngga akan beda banyak. Apalagi Mas Donidino dapat tambahan tanggungan 1 anak yang akan mengurangi pajak yang harus dibayar.
“Pada SPT Tahunan Mas Donidino akan berubah menjadi Status K/1, sedangkan istri menjadi TK. (ini yang seharusnya)”…
Tapi bagaimana dengan data yang ada di daftar gaji saya Mas? Apakah nantinya setelah saya mengajukan permohonan perubahan data status NPWP akan tidak sesuai dengan data gaji? Karena, tiap bulan saya terima gaji dengan status “bujang” alias tidak ada tanggungan (karena sudah masuk dalam tunjangan gaji istri). Sedang istri dalam daftar gajinya tercantum tunjangan suami dan anak alias K/1…
Mohon disampaikan peraturan2 pajak yang terkait dengan permasalahan saya ini (biar saya download) ..Mohon pencerahannya…saya bingung banget (masih awam pajak dan ingin selalu belajar)
Saya mau tanya ni mbah, saya ini pelaut yang kerja di luar negri dengan penghasilan kira2 kalo di kurs-in ke Rp = Rp 145.000.000,- Sedangkan saya mempunyai istri dan 2 orang anak. Bagaimana dan berapa penghitungan pajak yang harus saya bayar pertahunnya ?
Thank’s loh…
Saya mau tanya ni mbah, saya ini pelaut yang kerja di luar negri dengan penghasilan pertahun, kira2 kalo di kurs-in ke Rp = Rp 145.000.000,- Sedangkan saya mempunyai istri dan 2 orang anak. Bagaimana dan berapa penghitungan pajak yang harus saya bayar pertahunnya ?
Thank’s loh…
Penghasilan setahun Rp 145.000.000
dikurangi PTKP
diri sendiri Rp 15.840.000
status kawin Rp 1.320.000
tangg 2 anak Rp 2.640.000
jumlah Rp 19.800.000
maka
Penghasilan Kena Pajak Rp 124.800.000
Tarif
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 74.800.000 = 11.220.000
jumlah pph terutang adalah 13.72.000
anda dapat mengurangkan dengan
jumlah angsuran yang telah dibayarkan taiap bulan (pph 25) atau kredit pajak lainnya seperti fiskal luar negeri
Terima kasih banyak loh atas jawabannya.
Tapi bagaimana jika penghasilan yang di peroleh dalam bentuk US$ apakah pembayarannya juga dalam bebtuk dolar nantinnya. Saya menerima upah kira2 1600 dolar sebulannya, dan bekerja hanya 9 bulan setiap tahunnya, Jadi jumlah penghasilan setahun kira2 US$ 14.400,00. Apakah penghitungannya juga sama. Soalnya banyak teman2 pelaut yang juga masih bingung dengan cara penghitungannya.
Makkasih loh mas… sory udah ngerepotin
penghasilan dalam bentuk dolar akan dikonversi dulu ke rupiah.
penghasilan selama sembilan bulan akan disetahunkan dengan dikalikan
dengan 12/9. setelah itu dihitung pph terutang pakai tarif pasal 17.
jumlah pph terutangnya dibagi 9/12 untuk menentukan pph terutang selama sembilan bulan.
dear admin
klo penghasilan dibawah PTKP apa wajib juga punya NPWP?
klo istri bekerja apa harus buat npwp sendiri?
apa tidak masalh suami tidak punya npwp sedangkan istri yg memiliki npwp?
terima kasih
saya mau tanya :
apakah boleh yang punya npwp suami, tapi yang dapat bukti potong istrinya? (jadi yg dilaporin gaji istri saya) (tanggguan 0)
karena kantor tempat saya bekerja tidak ada potongan pajak, saya kurir.
bagaimana cara perhitungan pajak nya?
terima kasih
Pak, mohon pencerahaan untuk kasus saya.
Saya sudah menikah dengan anak 1. Saya dan istri saya masing-masing punya NPWP.
Penghasilan netto saya setahun (pegawai swasta) Rp 300.000.000
Istri saya punya usaha salon dengan penghasilan setahun Rp 50.000.000.
Pertanyaannya:
1. Apakah dalam SPT 2008 keduanya bisa digabungkan?
2. Istri saya sudah membayar pph 25 bulanan tapi atas nama npwp saya. Apakah akan jadi masalah?
Malam mas,saya mempunya beberapa pertanyaan mohon bantuannya :
1).Ada yang membuat saya bingung didalam menyusun SPT tahunan yaitu,
dimana PTKP sy(k/1) yang tertera di form 1721-A1 sebesar Rp 15.600.000,bukankan seharusnya sebesar Rp 28.800.000 ?,apakah perusahaan tempat saya bekerja telah melakukan kesalahan perhitungan thd PTKP sy ?,kalau mmg benar telah terjadi kesalahan gimana cara mengurusnya ?
Pertanyaan berikutnya :
Istri saya bekerja,gimana cara nya melaporkan SPTnya dgn NPWP saya(Gabung) form2 apa saja yang harus saya bawa ?
Apakah ada satu form khusus gabungan untuk para WP yang NPWPnya digabung ?
maaf gimana PTKP kalo istri saya punya usaha yang laba bersihnya sekitar 120 juta setahun dan istri punya NPWP sendiri? sementara saya sudah bayar PPH 21 dengan K/3 diperusahaan saya.thanx
Selamat pagi…
Saya mau nanya….
Misalnya begini, saya bekerja di perusahaan dengan gaji Rp 5 jt. Istri saya juga bekerja di perusahaan yang sama dengan gaji Rp 3 jt. Saya menikah dengan 3 anak. Saya memiliki NPWP dan Istri saya juga punya NPWP. Bagaimana perhitungan PPh 21 Masa dan Tahunannya?
Tolong juga perhitungannya bila seandainya istri saya bekerja di perusahaan lain dengan gaji yang sama.
Seandainya saya punya NPWP dan istri saya tidak punya NPWP bagaimana perhitungannya?
mau tanya…
tp bukan ttg ptkp…bole ya…plisss…
kalo ada wajib pajak orang pribadi yang punya 1 usaha tp punya beberapa cabang.disini kasusnya dealer motor… 1 WP pny usaha 4 buah dealer motor. tp Laporan keuangan ke 4 dealer itu digabung menjadi 1 laporan keuangan buat isi SPT.itu boleh gag??kalo boleh dimana saya bs dapet aturannya??pliss banget jawabanna…coz bhan buat skripsi….
Perusahaan tempat saya bekerja pada tahun 2007, menggunakan PTKP yang sebelumnya dan sekarang di kembalikan oleh kantor pajak untuk di perbaiki.
Kalau saya perbaiki, otomatis Pajaknya akan lebih kecil, karena PTKP yang baru nilainya lebih besar dari PTKP yang sebelumnya.
Pertanyaan saya, bagaimana mensiasati hal tersebut, karena dari orang pajak mau periksa, apakah kalau di perbaiki akan menjadi masalah, karena pajak yg telah di bayarkan seharusnya akan lebih kecil lagi. mohon informasinya. Terima kasih. Fahmi
Saya mau tanya gimana buat jurnal atau laporan pph akhir tahun, karna adanya pph yang ditanggung pemerintah…jadi buat jurnal nya gimana?
untuk mengetahui berapa besarnya PTKP itu dari mana? seperti WP sendiri 15.840.000/thn ini perhitungan nya gimana?
CARA MENGHITUNG pajak penghasilan yang terutang tu gimana ya… ???? tolong penjelasannya dan tolong kasih contoh soal,,,
sebelumnya terima kasih banyak . 🙂
Tanya pak, sy pelaut diperusahaan asing gaji 920 USD /bulan, kerja masih kontrak, kadang setahun hanya 4 sampe 5 bulan saja bekerja, sy sdh mempunyai NPWP sejak 2009, sy sdh kawin dg 2 anak, tapi tdk pernah melaporkan SPT tiap tahun, mohon dihitungkan,berapa sy hrs bayar pajak, terima kasih
Pak mohon bantuannya.
Yulia karyawati pada perusahaan PT.Jaya dengan status menikah dan mempunyai 3 anak. Suami Yulia merupakan pegawai PNS Dinas kesehatan Kabupaten. Yulia menerima gaji Rp.3.000.000,00 sebulan . Pt Jaya mengikuti program pensiun & BPJS kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun & BPJS 1% dari gaji sebulan. Perusahaan membayar iuran JHT sebulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Yulia membayar iuran JHT 2% dari gaji, JKK,dan JKM di bayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing – masing 1% dan 0,30% dari gaji. Disamping itu pada bulan Juli 2015 Yulia menerima uang lembur ( Overtime) sebesar Rp.2.000.000,00 . Hitunglah PPh.21 terutang jika ber NPWP dan tidak BerNPWP..!!
Pak mohon bantuannya.
Yulia karyawati pada perusahaan PT.Jaya dengan status menikah dan mempunyai 3 anak. Suami Yulia merupakan pegawai PNS Dinas kesehatan Kabupaten. Yulia menerima gaji Rp.3.000.000,00 sebulan . Pt Jaya mengikuti program pensiun & BPJS kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun & BPJS 1% dari gaji sebulan. Perusahaan membayar iuran JHT sebulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Yulia membayar iuran JHT 2% dari gaji, JKK,dan JKM di bayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing – masing 1% dan 0,30% dari gaji. Disamping itu pada bulan Juli 2015 Yulia menerima uang lembur ( Overtime) sebesar Rp.2.000.000,00 . Hitunglah PPh.21 terutang jika ber NPWP dan tidak BerNPWP..!!
PTKP Agustus 2007
ya masih sama dengan yang di atas
Minta tolong diperjelas, mengenai urutan tarif
PTKP, mis : Tidak Kawin (TK), K/0, K/1 s/d K/3.
khususnya untuk peraturan yg berlaku thn 2007.
Thanks
peraturan yang berlaku untuk tahun 2007
untuk pegawai:
Tidak kawin (TK), PTKP nya 13.200.000
Kawin tidak punya tanggungan (K/0) PTKP nya :
untuk diri sendiri 13.200.000
ditambah status kawin 1.200.000
jumlah 14.400.000
Kawin dengan tanggungan 1 (K/1) PTKP nya :
untuk diri sendiri 13.200.000
status kawin 1.200.000
tanggungan 1 1.200.000
jumlah 15.600.000
Kawin dengan tanggungan 2 (K/2), PTKP nya :
Diri sendiri 13.200.000
status kawin 1.200.000
tanggungan 2 2.400.000
jumlah 16.800.000
Kawin dengan tanggungan 3 (K/3), maka PTKP nya:
Diri sendiri 13.200.000
status kawin 1.200.000
tanggungan 3 3.600.000
jumlah 18.000.000
karena sudah mau akhir tahun mohon diberikan informai tentang besarnya tarif ptkp untuk kami dengan staus sudah kawin anak 3. terima kasih kami tunggu balasanna
1. Mohon bantuannya menghitung karyawan yang masuk di tengah tahun katakanlah di bulan April bulan berjalan dan juga untuk karyawan yang berhenti ditengah tahun.
2. Mohon bantuan untuk menghitung pajak bagi karyawan yang memperoleh subsidi premi asuransi
3. Mohon bantuan juga perhitungan bagi karyawawan yang memperoleh tabungan hari tua (2 % dari gaji, dan 3,7 % dari perusahaan) bagaimana perhitungan dan perlakuan akuntansi nya.
Terima kasih
bagaimana kalau karyawan tersebut hanya
bekerja 6 bulan (jan-juli 07)..berapa besar
PTKP nya, mengingat kalau dibuat setahun
malah hasil PPH21 terhutangnya
lebih bayar
to mas Gatot
Kawin dengan tanggungan 3 (K/3), maka PTKP nya:
Diri sendiri 13.200.000
status kawin 1.200.000
tanggungan 3 3.600.000
jumlah 18.000.000
Kalo istri saya juga bekerja, dan anak satu, ptkp-nya jadi berapa ya?
terima kasih
buat mas Deddy
dapat saya jelaskan sbb:
untuk istri yang bekerja (di perusahaan tempat bekerja) perhitungan ptkp nya adalah untuk diri sendiri saj yaitu 13.200.000
untuk mas Deddy (di tempat kerja/perusahaan ) perhitungan ptkp nya adalah
– diri sendiri 13.200.000
– status kawin 1.200.000
– tanggungan (anak 1) 1.200.000
jumlah 15.600.000
pada spt tahunan mas Deddy (NPWP istri ngikut suami), maka PTKPnya adalah :
– diri sendiri 13.200.000
– istri bekerja 13.200.000
– status kawin 1.200.000
– tanggungan (anak 1) 1.200.000
jumlah 28.800.000
demikian mas deddy semoga bermanfaat.
buat mas Ahmad Faisal :
tanya:
1. Mohon bantuannya menghitung karyawan yang masuk di tengah tahun katakanlah di bulan April bulan berjalan dan juga untuk karyawan yang berhenti ditengah tahun.
jawab:
saya contohkan yah
misal Faisal (T/K) kerja sejak april menerima gaji 5 juta sebulan, maka perhitungannya adalah :
gaji sebulan 5.000.000
pengurangan
biaya jabatan 5% X 5 juta (250 rb) 108.000 (maksimum)
iuran pensiun (kalau ada) 0 (misal tdk ada)
————–
penghasilan netto sebulan 4.892.000
penghasilan netto setahun 9 X 4.892.000 = 44.028.000
ptkp
diri sendiri 13.200.000
———–
30.828.000
PPh terutang
5% x 25.000.000 = 1.250.000
10% X 5.828.000 = 582.800
———-
jumlah 1.832.800
PPh terutang sebulan 1.832.800 di bagi 12 bulan
buat mas ahmad faisal
pertanyaan no 2 & 3 digabung yah jawabnya
Misal Faisal (K) dpt gaji sebulan 3 juta. menerima premi asuransi yg dibayar pemberi kerja sebesar 1% dari gaji, dan memperoleh tabungan hari tua 2% dari gaji dan 3,7% dari perusahaan.
maka perhitungannya adalah sbb:
Gaji sebulan 3.000.000
premi asuransi (1%) 30.000
penghasilan bruto sebulan 3.030.000
pengurangan:
biaya jabatan 5% X 3.030.000 = 151.500
maksimum diperkenankan 108.000
iuran jaminan hari tua 30.000
138.000
Jumlah 2.892.000
Penhasilan netto setahun (dikali 12 bulan) 34.704.000
PTKP
diri sendiri 13.200.000
status menikah 1.200.000
jumlah ptkp 14.400.000
Penghasilan kena pajak 20.304.000
PPh pasal 21 setahun 5% X 20.304.000 = 1.015.200
PPh pasal 21 sebulan = 84.600
buat Vin
iya memang harus disetahunkan dulu, masalah perhitungannya menjadi lebih bayar tidak mengapa (kelebihan pemotongan pph 21 dikembalikan oleh perusahaan pada saat pindah). nanti akan di akumulasi pada perhitungan akhir tahun pada tempat kerja yang baru.
Pak tolong dibahas tentang koreksi fiskal…..
Pak tolong dibahas tentang koreksi fiskal…..untuk PPH Badan misalnya beban apa saja yang dapat mengurang pkp…
To Erlinda
saya coba bahas yang menyangkut koreksi fiskal
Perhitungan PPh 21 jika karyawan masuk pertengahan bulan dan tidak menerima gaji secara penuh? Misal karyawan menerima gaji sebagai berikut :
Oktober (masuk mulai tanggal 14) : Rp. 1.600.000
November (Penuh) : Rp. 3.000.000
Desember (Penuh) : Rp. 3.000.000
Bagaimana cara menghitung Pajak terutangnya klo sampai Maret 2008 belum ada PPh 21 yang dilaporkan maupun dibayarkan?lalu bagaimana untuk perhitungan dan pelaporan PPh 21 tahunannya? Makasih…
perhitungan pph 21 karyawan dapat dihitung secara harian, mingguan atau bulanan. Karyawan di atas berarti karyawan yang menerima gaji bulanan. maka hitungannya dapat dilakukan sebagai berikut :
Penghasilan 3 bulan 7.600.000
Pengurangan:
– Biaya jabatan = 324.000 (yang diperkenankan)
5% X 7.600.000
– Iuran Pensiun (kl ada)
Penghasilan netto 3 bulan 7.276.000
Penghasilan netto setahun 29.104.000
PTKP (TK) 13.200.000
PEnghasilan Kena Pajak 15.904.000
PPh 21 Terutang
5% X 15.904.000 795.200
Angsuran PPh Pasal 21 per bulan adalah = 265.067
Perhitungan di atas sebagai dasar pelaporan spt masa.
demikian semoga bermanfaat.
Penghasilan 3 bulan 7.600.000
Pengurangan:
– Biaya jabatan = 324.000 (yang diperkenankan)
5% X 7.600.000
– Iuran Pensiun (kl ada)
Penghasilan netto 3 bulan 7.276.000
Penghasilan netto setahun 29.104.000
PTKP (TK) 13.200.000
PEnghasilan Kena Pajak 15.904.000
PPh 21 Terutang
5% X 15.904.000 795.200
Angsuran PPh Pasal 21 per bulan adalah = 265.067
Halo baru aku baca n aga bingung?
ko Angsuran PPH Ps 21 per bulannya 265.067 ?
bukannya 795.200/12 itu sekitar 66.266,66 atau dibulatkan 66.000 ya?
maap aku aga bingung ? baru belajar pajak. tlg di jelaskan. trims
Apakah perusahaan yang baru berdiri bulan oktober 2007 tetap harus melaporkan PPh 21 karyawan? karena ada yang bilang tidak harus lapor ataupun membayar? Thx
perusahaan yang berdiri bulan oktober 2007 dan sudah memperoleh NPWP (misal pada bulan oktober juga) harus melaporkan PPh pasal 21 baik Masa maupun Tahunannya.
Kelalaian melaporkannya bisa mengakibatkan perusahaan kena sanksi administratif dan bisa diperiksa oleh kantor pajak karena tidak memasukkan SPT.
Untuk perhitungan Pajak Terutang yang saya minta diatas apakah tidak terlalu besar, mengingat karyawan baru bekerja pada bulan Oktober. Apakah dalam laporan Pajak Terutang jumlah tersebut harus dikalikan 3/12? thx
Maaf niy saya mau tanya lagi! sebagai komparasi aja, karena saya dapat info bahwa pegawai yang masuk di akhir tahun biasanya tidak membayar PPh 21 karena ketika perusahaan melaporkan SPT tahunan pasti jumlah gaji pegawai tersebut masih dibawah PTKP?sehingga pajak terutang menjadi 0 (nihil)! tolong dilampirkan peraturannya jika memang pegawai tersebut tetap harus membayar PPh 21….makasih banyak ya….
terdapat kekeliruan dalam perhitungan di atas. seharusnya keterangan di bawah adalah untuk perhitungan dasar bulanan atau masa. artinya kalau perusahaan mau melakukan angsuran pph pasal 21 untuk karyawan pada periode berikutnya. angsuran pph pasal 21 nya adalah seperti di atas.
sedangkan pelaporan pada spt tahunan, karyawan tersebut tidak terutang pph pasal 21 karena penghasilan neto setahunnya masih lebih kecil daripada ptkp nya. (tetapi tetap dilaporkan sebagai karyawan penerima penghasilan di bawah ptkp)
penghasilan netto setahun 7.600.000
PTKP 13.200.000
terima kasih atas koreksinya
iya info yang diterima mba erlinda benar
Kalau suami wirausaha dengan omzet 10 jt per bulan, istri bekerja dengan gaji 5 juta per bulan. jumlah anak 2. Bagaimana menghitung pajaknya jika istri ikut NPWP suami? Terima kasih
mba Lita,
saya perlu tambahan informasi tentang jenis usaha suami, karena hal ini berkaitan dengan penghitungan penghasilan neto usaha suami. setiap jenis usaha mempunyai persentase yang berbeda dalam menentukan penghasilan nettonya.
omzet usaha suami sebesar 10 juta per bulan berarti setahun 120 juta. wajib pajak dapat menggunakan norma penghitungan untuk menghitung penghasilan netonya. wajib pajak diperkenankan tidak menyelenggarakan pembukuan (tetapi tetap membuat pencatatan) jika omzet setahun dibawah 1.800.000.000.
informasi tambahan lain yang perlu diperjelas:
Apakah omzet yang dimaksud di atas adalah penghasilan bersih per bulan?
Apakah suami menggunakan pembukuan atau norma penghitungan?
jadi saya perlu tambahan informasi tersebut sebelum menjawab pertanyaan mba lita.
bagaimana cara menginput PTKP untuk wanita bekerja status kawin anak 2 jika menggunakan espt tahunan pph 21 (program), karena secara otomatis programnya tidak bisa membedakan antara wanita dan pria?
seharusnya PTKP=13.200.000 akan tetapi terhitung otomatis sebesar=14.400.000?
Mohon infonya pak, kalau untuk karyawan PKWT( Pekerja dengan waktu tertentu) dengan mendapat upah sebesar UMR = 972.605 ditambah Tunjangan Pangan sebesar Rp 60.000 sehingga total yang diterima per bulan sebesar Rp 1.032.605. Tetapi pekerja tsb mendapat tunjangan Jamsostek sebesar Rp 108.837 dd rincian Jaminan Kecelakaan Kerja = 5.576, Jaminan Kematian = 3.098, Jaminan Hari Tua = 38.206 dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan = 61.956. Sehingga total penghasilan pekerja adalah sebsar Rp 1.141.442.
Apakah pekerja tsb harus tetap membayar PPH sebesar 41.442 x 4,5% = 1.968 ataukah ada pengurangan lain sehingga termasuk karyawan yang tidak kena pajak?
Terimakasih
Pembayaran iuran Jamsostek oleh perusahaan merupakan iuran pensiun atau tunjangan hari tua yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan tetapi bukan merupakan penghasilan bagi karyawan.
sumber PER-15/PJ/2006 pasal 7 huruf c
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yg dipotong pph pasal 21 adalah:
a.
b.
c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua Kepada badan penyelenggara Jamsostek yang di bayar oleh pemberi kerja.
d.
pak mohon bantuannya. jika saya bekerja dengan gaji 1.250.000/ bulan, kawin dengan 2 anak. istri saya bekerja dengan gaji 1.000.000/ bulan. mohon dibantu bagaimana cara menghitung pph 21 jika penghasilan istri saya digabung?
Mohon dibantu Pak, saya pensiunan K/0 dg pengh kotor setahun 27.255.157 potongan pjk oleh taspen se thn 532.677, askes 476.280 bgmn cara mengisi SPT thn an (brp pjk terutang saya), terima kasih atas bantuannya.
Mas Farhan,
Misal
Gaji Mas Farhan 1.250.000/bulan
Gaji istri 1.000.000/bulan
Kawin dengan 2 anak.
Bagaimana menghitung PPh 21 jika pengh istri digabung (spt tahunan)?
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk bisa menggabungkan penghasilan istri dalam spt tahunan mas Farhan, dalam hal istri :
1. bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dr usaha
2. karyawati pada pemberi kerja yg bukan pemotong pajak
3. karyawati pada lebih dari satu pemberi kerja.
melihat data di atas saya bisa simpulkan bahwa istri mas farhan adalah karyawati pada satu perusahaan. penghasilan istri mas farhan masih dibawah ptkp sebulan sebesar 1.100.000
jadi perhitungan spt tahunan mas farhan hanya mencantumkan penghasilan mas farhan saja (karena tidak memenuhi syarat di atas).
Penghasilan mas Farhan setahun ………………… Rp 15.000.000
PTKP
diri sendiri 13.2000.000
status kawin 1.200.000
tanggungan 2 anak 2.400.000
jumlah ptkp …………………………………………………16.800.000
Penghasilan mas Farhan masih di bawah PTKP, maka mas farhan tidak kena pph.
Mohon dibantu Pak, saya pensiunan K/0 dg pengh kotor setahun 27.255.157 potongan pjk oleh taspen se thn 532.677, askes 476.280 bgmn cara mengisi SPT thn an (brp pjk terutang saya), terima kasih atas bantuannya.
Pa Boy,
Bapak nanti mengisi spt 1770 ss, kalau belum punya dapat menghubungi kantor pajak setempat.
Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi 48 juta setahun dapat mengisi SPT tahunan 1770 SS.
Pada 1770 SS, bapa hanya menuliskan :
1. identitas
2. jumlah keseluruhan harta yg dimiliki
3. jumlah keseluruhan hutang akhir tahun
4. tanda tangan.
juga ditambah dengan melampirkan Form 1721 A1 atau form 1721 A2
pajak terutang adalah pajak yang telah dipotong oleh pt taspen, sehingga dalam pelaporan spt tahunan ini bapak tidak perlu bayar (NIHIL).
pak mohon diibantu… jika saya bekerja dengan gaji 4 juta sebulan dan istri bekerja dengan gaji 3 juta sebulan anak satu… bagaimana menghitung PPH 21 nya… sebagai informasi istri bekerja di BUMN apakah penghasilan istri digabung dengan suami atau tidak…
terima kasih
mas ibonk,
(semoga yg dimaksud untuk pengisian spt tahunan?)
gaji istri tidak perlu digabung, karena istri sebagai karyawati pada bumn (pemotong pajak). hanya gaji mas ibonk saja yang dimasukkan pada spt tahunan.
Gaji setahun 4 jt x 12 = ……………………………48.000.000
dikurangi:
– biaya jabatan 5% ………1.296.000 (maks)
– iuran ………………………………….0
jumlah……………………….1.296.000
PTKP
diri sendiri ………………….13.200.000
status kawin …………………1.200.000
anak satu …………………….1.200.000
jumlah………………………..15.600.000
Penghasilan Kena Pajak ………………………….31.104.000
PPh terutang
5% X 25.000.000 = 1.250.000
10% X 6.104.000 = 610.400
jumlah …………………………………………………1.860.400
dikurangi PPh yang telah dipotong perusahaan …………..
Jumlah pajak yg mas ibonk masih hrs dbayar …………….
(perhitungan di atas untuk pengisian spt tahunan)
saya pengen tahu nech, teman saya laki-laki bekerja di bumn menikah dengan wanita yang juga bekerja di bumn punya anak 2 orang. karena status si itri lebih tinggi, apakah boleh tunjangan kawin dan tunjangan keluarga dimasukan ke penghasilan istri? mohon jawaban secepatnya
Pak saya mau menanyakan mengenai pernyataan bapak, yaitu Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi 48 juta setahun dapat mengisi SPT tahunan 1770 SS.
Mohon penjelasannya dan saya ingin menanyakan mengenai peraturan yang mengacu pada hal tersebut karena berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER – 161/PJ/2007, Tgl.14 November 2007 mengenai “SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007” dikatakan bahwa batasnya tidak melebihi 30 juta setahun.
Terima Kasih
Mas Harievy,
status kawin dan tanggungan tetap masuk pada perhitungan suami
Peraturan Dirjen Pajak No. PER – 161/PJ/2007, Tgl.14 November 2007 mengenai “SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SANGAT SEDERHANA TAHUN 2007″ dikatakan bahwa batasnya tidak melebihi 30 juta setahun.
telah di ubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2008 tanggal 13 Maret 2008, yang batasannya di rubah menjadi 48 juta.
Mohon bantuan pak..
perusahaan saya berloksai di jawa..
sudah punya npwp..
semisal saya menerima dan mengerjakan poyek di luar jawa sebagai sub kontraktor selama lebih dari setahun dan menyewa lahan disana..
dimana saya membayar harus membayar pph..
terus apakah saya harus membuat npwp di luar jawa..
sementara di jawa sudah ada npwp..
apakah bisa satu perusahaan punya npwp 2..
trus landasan hukumnya ada di pasal brp..
terima kasih atas bantuannya..
pak saya mau tanya
saya adalah seorang fresh graduate yang baru bekerja selama 1.5 tahun disebuah perusahaan
saya belum kawin pak
gaji pokok saya 1jt perbulan
kalo lembur dapat tambahan 0.5 kali gaji
saya belum punya npwp
pajak apa saja yang dikenakan pada saya
Pa Indra,
Perusahaan Pa Indra membayar PPh di mana saja, tetapi harus dilaporkan dimana perusahaan Pa Indra terdaftar.
Bapa dapat mendaftarkan perusahaan untuk memperoleh npwp di luar jawa di kpp terkait sebagai npwp cabang, dengan pertimbangan perusahaan akan melakukan kegiatan usaha yang berkelanjutan dalam waktu yang lama di luar jawa itu secara tetap. jika hanya sementara sebaiknya tidak perlu mendaftarkan npwp di luar jawa.
Satu perusahaan hanya boleh memiliki satu NPWP, jika perusahaan memiliki banyak lokasi kegiatan usaha yang berbeda wilayah KPP nya maka salah satu lokasi perusahaan akan memiliki NPWP pusat dengan kode akhir 000 sementara cabangnya akan memiliki kode akhir 001. Selain itu yang membedakan NPWP pusat dan Cabang adalah kode KPP terkait.
Landasan hukumnya ada pada KUP Pasal 2
Sukma,
Pajak yang dapat dikenakan adalah yang terkait dengan penghasilan sebagai karyawan. Penghasilan anda selama setahun sebesar 15 juta telah melebihi batas PTKP saudara yang sebesar 13.200.000.
Penghasilan setahun 15 juta setelah dikurangi PTKP, merupakan penghasilan kena pajak. Saudara adalah karyawan sebuah perusahaan, biasanya perusahaan sudah melakukan pemotongan atas penghasilan saudara.
Perhitungan PPh 21 jika karyawan masuk pertengahan bulan dan tidak menerima gaji secara penuh? Misal karyawan menerima gaji sebagai berikut :
Oktober (masuk mulai tanggal 14) : Rp. 1.600.000
November (Penuh) : Rp. 3.000.000
Desember (Penuh) : Rp. 3.000.000
Bagaimana cara menghitung Pajak terutangnya klo sampai Maret 2008 belum ada PPh 21 yang dilaporkan maupun dibayarkan?lalu bagaimana untuk perhitungan dan pelaporan PPh 21 tahunannya? Makasih…
Jawab dari zaidanzidna :
perhitungan pph 21 karyawan dapat dihitung secara harian, mingguan atau bulanan. Karyawan di atas berarti karyawan yang menerima gaji bulanan. maka hitungannya dapat dilakukan sebagai berikut :
Penghasilan 3 bulan 7.600.000
Pengurangan:
– Biaya jabatan = 324.000 (yang diperkenankan)
5% X 7.600.000
– Iuran Pensiun (kl ada)
Penghasilan netto 3 bulan 7.276.000
Penghasilan netto setahun 29.104.000
PTKP (TK) 13.200.000
PEnghasilan Kena Pajak 15.904.000
PPh 21 Terutang
5% X 15.904.000 795.200
Angsuran PPh Pasal 21 per bulan adalah = 265.067
Perhitungan di atas sebagai dasar pelaporan spt masa.
demikian semoga bermanfaat.
Menanggapi jawaban di atas seperti ada perhitungan yang salah pada biaya jabatan coba tolong di cek kembali……
mau tanya ptkp nya wanita yang bekerja diperusahaan ststus menikah dengan tanggungan 3 anak dengan wanita yang bekerja dengan status belum menikah ptkp nya sama Rp. 13.200.000 ya pak?
alo…. salam kenal
Ass.
Saya ingin bertanya mengenai PTKP 15/PJ/2006, yang terdapat pada pasal 8, apakah poin ke 4 yakni tambahan penghasilan istri yang digabung oleh suami dihapus?? Karena jika melihat pada peraturan sebelumnya yaitu PPh tahun 2000 terdapat 4 poin PTKP namun pada peraturan yang baru hanya terdapat 3 poin saja. Mengapa demikian?! saya minta penjelasannya!! Thx B4
Wass..
Hi,
numpang tanya dunk mas
saya masih agak bingung dengan besarnya pemotongan biaya jabatan.
kenapa ada yang maksnya 108.000, 324.000 dan 1.296.000 ?
bukannya biaya jabatan tinggal 5% x gaji ya?
kalo ada maksimalnya untuk setiap besaran gaji mohon dikasi tau ya mas
thanks banget.
mas,
kalau saya pegawai, tapi kantor tidak memotongkan pajak maka saya harus bayar sendiri ya?
berarti kena pph 25 dan 29?
lalu kalau contoh gaji saya 8 juta, masih lajang, ada potongan hari tua 1%, maka contoh penghitungan pph 25 dan 29 saya bagaimana ya?
lalu, saya harus tunggu formulir SPT saya dikirim kantor pajak dulu ya? Atau bagaimana? Karena NPWP saya baru keluar, jadi saya belum tau langkah selanjutnya apa?
terima kasih sebelumnya, mas
salam,
tanya mas, Saya tenaga kerja kontrak, masa kerja 2 tahun.
upah tetap saya Rp. 1.250.000, meliputi (Rp.1.000.000 upah tetap & Rp.250.000 Tunjangan Daerah)
kadang gaji bisa bertambah karena ada dinas luar, lembur & uang makan, misalnya jadinya Rp. 2.000.000, nah yang mau saya tanyakan, dalam perhitungan pph pasal 21 mana yang dipakai, yang Rp. 1.250.000 atau Rp. 2.000.000.
Terima Kasih, ta tunggu forwardnya
1. Pajak Penghasilan termasuk PPh Pasal 21 dikenakan atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Subyek Pajak (dalam tahun Pajak).
2. PPh tsb harus diangsur dalam tahun Pajak berjalan.
3. Jika Penghasilan yang diterima secara material sebesar Rp. 2.000.000,00 maka dasar Pengenaan PPh Pasal 21 adalah Rp. 2.000.000 bukan Rp. 1.250.000,00. Hanya cara Penghitungannya dibedakan antara Penghasilan Tetap (Teratur) dengan Penghasian Tidak Teratu , pelajari PER-15?PJ/2006 .
Wassallam
R. ENDANG RASYID, Drs.MBA.
mo tanya, kalo PTKP terbaru UUnya KUP no berapa ya?? trus PTKP PPh 21nya berapa aja, mohon dijelasin
Mohon informasi mengenai batas umur anak yg dapat ditanggung dlm PTKP. terima kasih.
mohon informasi
(1)
jika pns gol III dengan gaji net per bulan (misal) rp 2.000.000
menikah, punya anak satu,
maka ptkpnya rp 15.600.000 (13.200.000+1.200.000+1.200.000).
betul/salah?
(2)
berapa pajak yang harus ia bayar?
kapan dan di mana ia harus membayar?
(3)
apakah ia cukup menggunakan npwp instansi?
apakah ia harus mempunyai npwp pribadi? jika ya, bagaimana caranya?
demikian, terima kasih banyak
pak Tolong saya…saya lagi mengerjakan Penulisan Ilmiah
saya bingung…………
gajinya Rp.600.000
Tunjangan makan Rp.300.000
Tunjangan Transport Rp350.000
jadi gaji bruto sebulannya Rp.1.250.000
dia masih bujang jadi PTKPnya hanya wajib pajak aja sebesar Rp.1.100.000
jadi gaji netonya Rp.150.000
PPh pasal 21nya 5%xRp.150.000 =7.500/bulan
karena dia pendapatannya kurang dari Rp.2000.000 jadi dia dikenakan pajak ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 – dengan pajak yang ditanggung pemerintah),bagaimna cara menghitung besar Pajak ditanggung Pemerintah?terima kasih
Pak, mohon bantuan
Perusahaan “katanya” menanggung pajak karyawan, tetapi tidak ada transparansi dan karyawan juga tidak tahu menahu apa itu PPh21.
dan jika gaji saya ( lajang) , wanita gaji sebulan Rp.2.000.000, berapa yang wajib saya bayarkan dan dibayarkan pertahun apa perbulan??
terima kasih banyak atas jawabannya pak.
apakah anak diluar nikah termasuk menjadi tanggung wajib pajak ?
mau nanya ne!! dengar2 PTKP untuk 2009 naek menjadi Rp. 15.840.000 dan untuk tanggungan naek menjadi Rp. 1.300.000. benar gak?? mhon dijelasin!!
Pak, saya ingin menanyakan :
Kalau seseorang sudah memiliki NPWP pribadi, kemudian di tengah bulan dia berhenti bekerja dan menganggur sampai akhir tahun. Penghasilan sampai bulan tersebut dibawah PTKP. Berarti dia tidak kena pajak. Bagaimana pelaporannya secara pribadi ke kantor pajak ?
Terima kasih
Bagaimana menghitung PPh 21 bulanan yang akan saya bayarkan apabila saya diangkat sebagai pegawai percobaan sejak bulan november 2008?
Sebagai contoh gaji 5 juta perbulan, tunjangan jabatan 500 ribu, uang makan 20 ribu per hari serta tunjangan komunikasi 50 ribu perbulan
Terima kasih
apakah tarif2 PTKP diatas merupakan yang terbaru?
pak/Bu yang lbh pintar pajak, aku mau tanya? apabila ada seorang karyawan sengan penghasil 1.300.000.sedangngkan tanggungan sudah K/3 (Rp.18.000.000)
Gaji = 1.300.000
Biaya Jabatan 5% x 1.300.000 = 65.000
1.300.000- 65.000 = 1.235.000
Apabila gaji disetahun kan 1.235.000 x 12 = 14.820.000
Dengan PTKP 18.000.000
Berarti pajaknya kan minus 3.180.000 atau di sebulankan 265.000 ?
Pada hal dalam hal ini dia sudah karyawan tetap .Minta solusinya Ke
Mau tanya nih
Kalo penghasilan suami (dengan 1anak) dalam setahun hanya 15000k, berarti masih masuk PTKP kan, apa masih perlu punya NPWP?
Istri bekerja dan penghasilan diatas PTKP dan memiliki NPWP sendiri, apa ini masalah? apa seharusnya masuk kedalam NPWP suami?
Tolong dijelaskan yg seharusnya dan terimakasih atas jawabannya
Pak, saya agen asuransi. sudah punya npwp sejak 2004, tidak pernah lapor. Suami PNS punya NPWP dan lapor setiap tahun. NPWP saya dengan suami hanya beda angka belakang saja. pertanyaan :
1. Dengan menggunakan sunset policy, saya harus melapor sejak tahun berapa? tahun 2008 saja? atau 2007 juga.
2. Ada saran dari konsultan pajak, saya buat saja NPWP baru. kalo buat NPWP baru, saya menggunakan sunset policy, tahun berapa mulai lapor.
3. Sebagai agen asuransi, kami adalah partner dari perusahaan, yang segala biaya dikeluarkan sendiri. Apakah bisa biaya-biaya dipakai sebagai pengurang pajak.
4. Bukti pembayaran fiskal saya hilang, apakah bisa saya masukan sebagai pengurang pajak, karena di paspor tetap ada tanggal keberangkatan.
Pak, Mau Tanya;
Saya Seorang PNS Menikah dengan Golongan Ruang III/A, setiap bulan diluar gaji pokok, saya mendapat uang transport & uang makan sebesar Rp.280.000,-/Bln mohon dijelaskan:
1. Berapa Besar PPh yang harus saya keluarkan.
2. Apakah perhitungannya setelah di kurangi PTKP.
3. Berapakah PTKP tahun 2008
Terima kasih atas jawabanya
PAK MOHON INFO,
BOS SAYA PUNYA CABANG PADA 3 MAL DI JKT PROFIT BERSIH PERBLN +/- RP 10JT BGM CARA MEMBUAT SPT UTK BADAN USAHANYA SEDANGKAN BOS SAYA JUGA MEMILIKI NPWP PRIBADI DAN TDK MEMPUNYAI INCOME SELAIN USAHANYA YANG ADA DI 3 MALL TSB. APAKAH PPHNYA HARUS 2X DISETOR PRIBADI DAN USAHA?
TERIMA KASIH INFONYA.
mencoba membantu menjawab untuk Ibu Nurfatihayati
untuk gaji perbulannya meungkin ibu bisa menambahkan gaji pokok Ibu dengan uang transport yang diberikan kantor.
nah, untuk perhitungannya sama seperti yang pernah di tanyakan oleh orang lain.
untuk PTKP :
peraturan yang berlaku untuk tahun 2007
untuk pegawai:
Tidak kawin (TK), PTKP nya 13.200.000
Kawin tidak punya tanggungan (K/0) PTKP nya :
untuk diri sendiri 13.200.000
ditambah status kawin 1.200.000
jumlah 14.400.000
Kawin dengan tanggungan 1 (K/1) PTKP nya :
untuk diri sendiri 13.200.000
status kawin 1.200.000
tanggungan 1 1.200.000
jumlah 15.600.000
Kawin dengan tanggungan 2 (K/2), PTKP nya :
Diri sendiri 13.200.000
status kawin 1.200.000
tanggungan 2 2.400.000
jumlah 16.800.000
Kawin dengan tanggungan 3 (K/3), maka PTKP nya:
Diri sendiri 13.200.000
status kawin 1.200.000
tanggungan 3 3.600.000
jumlah 18.000.000
Mau tanya mas,
Saya undang tukang polesh lantai cuma 1 bulan dengan upah Rp. 1.500.000,– berapa pajak yang harus saya setor ke negara.
mas admin,beberapa bulan (Juli 2008) yang lalu saya mengajukan KPR (nilai KPR 55 juta), karena salah satu persyaratan nya harus punya NPWP akhirnya saya buat juga, padahal penghasilan saya hanya Rp 1.100.000/bulan, tanggungan 1 istri dengan 1 anak.
karena ketidak tahuan saya tentang pph/pajak, akhir2 ini saya merasa ketakutan. kalo saja pada bulan juli tahun depan saya harus membayar kewajiban pajak saya berapa besarnya (tolong dijawab ya mas admin…)
lalu apa yang akan terjadi jika saya mengabaikan kewajiban saya…?!!??
jika ternyata saya tidak mampu membayar kewajiban tersebut bagaimana…??
tolong dijawab ya mas admin..soalnya di tempat kerja saya ada sekitar 15 orang dengan masalah yang sama,karena kami ambil KPR dengan Developer dan Bank yang sama…dan celakanya kami memang buta soal NPWP.
sebelumnya terimakasih…..
saya juga perlu informasinya dong, saya buka usaha bakso, omsetnya masih rendah, sekitar 4-5.5 juta perbulan. kalo bersihnya masih kecil, antara 1 jutaan, nah yang saya mau tanya:
1. apakah warung bakso sederhana juga dikenakan kewajiban untuk menambahkan PPN?
2. adakah PTKP untuk usaha UKM ini?
3. kira-kira berapa besar pajak yg saya harus bayar
4. bagaimana saya bisa memaksimalkan SUNPOL dengan posisi saya sebagai pengusaha bakso ini?
URGENT !!!
Sebenarnya siapa saja yang bisa menjadi tanggungan kita sebagai WP? apakah ada batasan umur atau batasan lain yang menjadi seseorang yang bisa atau tidak bisa menjadi tanggungan kita? sehingga kita bisa pastikan kita harus menulis K1/K2/K3/K- ATAU TK!!!
please urgent!!!
mas itu udah aturan baku nasional ya PTKP nya?
mas untuk tarif pajaknya apa sama saja untuk semuanya 5%.
kalau keterangan pasal 17 UU 17 2000 itu untuk apa?
sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5%
di atas Rp 25.000.000,00 s/d Rp 50.000.000,00 = 10%
di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp.100.000.000,00,- = 15%
di atas Rp100.000.000,00 s.d. Rp.200.000.000,00,- = 25%
di atas Rp.200.000.000,00,- = 35%
misal, Penghasilan Kena Pajak 45.000.000 (setelah potong PTKP)
PPh 21 nya 5% X 45.000.000 atau 10% X 45.000.000 ?
Dear admin,
Saya pekerja kontrak di malaysia. Alamat saya sudah pindah di malaysia (dalam paspor). Tetapi keluarga masih di indonesia. Di malaysia pendapatan saya sudah di potong income tax. Selebihnya saya kirimkan ke indonesia, yg jumlahnya memang diatas PTKP. Dalam hal ini apakah penghasilan saya masih mesti kena pajak penghasilan lagi? Mengingat saya juga sudah dipotong income tax di malaysia.
Terima kasih banyak.
dear admin,
saya wiraswasta di semarang, istri pns di temanggung (beda kota) kami punya NPWP sendiri sendiri, kami memiliki 2 anak di temanggung. pertanyaannya, untuk ptkp istri seharusnya 16.800.000 (kawin dengan 2 anak) atau 13.200.000 (tdk kawin, tanggungan 0) atau 14.400.000 (kawin, tanggungan 0) … soalnya selama ini istri mendapatkan slip gaji dan bukti 1721 nya dikenakan K2, tapi kemarin waktu menyerahkan SPT sunset (ada kerja sambilan buka warung di rumah) oleh petugas disalahkan karena suami bekerja.
trims, ditunggu jawabannya
mike
admin.. mau nanya diliat dari atas, setiap gaji per bulan ada potongan biaya jabatan 5% aku mau tanya..apa itu sama semua?
saya sebaggai pemberi gaji sedang bingung untuk karyawan gaji 6jt ditambah thr 3 jt, untuk jumlah segitu berapa pajak per tahunnya?
PS: pajak mereka saya yang tanggung.. berapa saya harus bayarnya?
dan 1 lagi itu kahn hitungannya 1 tahun, kalo karyawan saya baru dan juga ada karyawan lama keluar, apa saya harus mendaftarkan karyawan yang lama juga?
terima kasih banyak.. ditunggu jawabannya
pak saya mo tanya bgmn perhitungan pph kalo tiap bulan saya terima gaji 1.440.000 (pokok), transport dan tunjangan 250.000, sy blm pny NPWP,soalnya banyak teman sekerja yg pny masalah yg sama dg saya, saya tunggu jawabannya, trims
pak saya mau tanya nih, saya bekerja di perusahaan advertising, untuk setiap proyek yang dikerjakan bagian designer, marketing dan produksinya mendapatkan komisi yang dibagikan setiap akhir tahun. tarif pajak untuk komisi yang dibagikan berapa ya pak? saya tunggu jawabannya ya pak. terima kasih.
tolong tanya , dalam pengajuan PTKP , surat keterangan atau dokumen apa saja yang harus disertakan? apa cukup dengan copy Kartu keluarga saja serta surat keterangan RT ? karena saya status belum kawin ingin memasukan orang tua yang sudah manula dalam tanggungan saya. terima kasih
tolong tanya ya….saya seorang istri yang bekerja sebagai agen asuransi,penghasilan tiap bulan saya sudah di potong PPH 21 secara progresive/Tarif ps 17,kemudian suami saya adalah pgw tetap suatu perusahaan yang PPH 21 nya ditanggung oleh perusahaan,kami mempunyai anak 3, bagaimana cara menghitung SPT tahunannya ? dan kami harus lapor pakai formulir yang mana ?
Mohon perhitungan utk usaha pelayanan jasa kecantikan dan perawatan tubuh. Saya menjalankan usaha ini bersama istri. Penghasilan netto tiap bulan rata2 15 jt, menikah, 1 anak.
Trims.
u Mas Rafa
Sebelum menjawab pertanyaan Mas Rafa
saya akan menambahkan peraturan terbaru
berdasarkan UU RI No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
mengenai PTKP mengalami perubahan nilainya yaitu sbb :
1. Diri Wajib Pajak sebesar Rp 15.840.000
2. tambahan untuk wp kawin Rp 1.320.000
3. tambahan u istri yang penghasilannya digabung dg
penghasilan suami RP 15.840.000
4. tambahan untuk tanggungan @ Rp 1.320.000 (max 3)
Untuk Menjawab pertanyaan Mas Rafa, dipastikan bahwa perhitungan
pajak di atas untuk tahun pajak 2008, maka masih menggunakan PTKP lama.
Penghasilan tiap bulan Rp 15 juta (saya anggap penghasilan bruto)
Penghasilan setahun 12 X Rp 15 juta = Rp 180 juta
Perkiraan Penghasilan neto
– Untuk 10 ibukota prov = 40%
– Kota Prov lainnya = 38 %
– Kota lainnya = 36 %
Maka Penghasilan neto nya adalah (misal 40%- Jakarta, Surabaya dll)
sebesar Rp 180 juta X 40 % = Rp 72 juta
dikurangi
PTKP :
Diri WP Sendiri Rp 13.200.000
status Kawin Rp 1.200.000
Tanggungan 1 Rp 1.200.000
jumlah Rp 15.600.000
maka Penghasilan Kena Pajak Rp 72 juta – Rp 15.6 juta = Rp 56.4 juta
PPh terutang adalah
5% X 25 juta
10% X 25 juta
15% X 6.4 juta
ditotal.
u NU2
PEnghasilan sebagai agen asuransi dikenakan PPh final, maka yang dilaporkan adalah Penghasilan suami saja.
U Caroline
sebelum menjawab, saya pengen meastikan dulu apakah Mba Caroline sudah punya NPWP atau belum, kalau sudah cukup dengan Kartu Keluarga saja, tetapi kalau belum PTKP nya adalah TK/-. thk.
Mohon bantuannya u/ menghitung PTKP :
Saya dan suami berkerja di perusahaan swasta dan mempunyai tanggungan 2 anak.
Suami saya sdh punya NPWP. Pada desember 2008 saya ikut gabung dgn NPWP suami saya.
Bagaimana hitungan PTKP untuk laporan pajak 2008 yang akan di laporkan di bulan maret ini ?
Bu Yeti
Untuk pelaporan SPT Tahunan OP tahun 2008 yang akan dilaporkan pada bulan Maret 2009 cukup penghasilan suami saja. karena penghasilan ibu sudah dipotong oleh pemberi kerja. Jika penghasilan istri diperoleh hanya dari satu pemberi kerja maka hanya penghasilan suami saja.
Penghasilan netto suami dikurangi dengan PTKP :
Wajib Pajak Rp 13.200.000
status kawin 1.200.000
anak 2 Rp 2.400.000
jumlah PTKP 16.800.000
Jadi penghasilan neto suami setelah dikurangi dengan PTKP
adalah Penghasilan Kena Pajak.
Jika Penghasilan suami di bawah Rp 48.000.000 maka
menggunakan form 1721 SS (tanpa mengisi jumlah penghasilan)
dear admin,
– saya minta penjelasan. kalau suami istri pegawai, tetapi yg memiliki NPWP istri. bagaimana perhitungan PTKPnya?
– Perusahaan tmpat saya bekerja, melakukan”penghematan” pajak. Apabila terbukti bersalah, apakah karyawan (bagian pajak) juga ditindak?
terima kasih,
u tio
pada kasus yang umum adalah suami yang memiliki NPWP, istri ngikut npwp suami. tapi kejadian sebaliknya bisa saja terjadi kalau misalnya penghasilan suami dibawah PTKP, maka suami tidak memiliki NPWP. Sedangkan istri memiliki NPWP, karena penghasilannya telah melampaui PTKP.
Kalau kejadiannya demikian, karena istri juga memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, maka PTKP yang tercantum pada SPT adalah PTKP istri saja yaitu sebesar Rp 15.840.000.
Penghematan pajak yang dilakukan perusahaan bisa dua macam:
pertama, dilakukan secara legal tidak melanggar UU Perpajakan biasanya berupa pergeseran pembayaran saja.
kedua, dilakukan dengan melanggar UU perpajakan, misalnya tidak melaporkan secara benar pendapatan perusahaan, penghasilan karyawan, penggelembungan biaya, melakukan pemungutan pajak tetapi tidak disetorkan dan sebagainya.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan atau penyidikan perusahaan diduga melakukan tindak pidana perpajakan, semua orang yang terlibat dalam proses penggelapan tersebut akan diproses secara hukum.
di pengadilan nanti akan ditentukan seberapa jauh peran masing2 orang yang terlibat.
bisa hanya sebagai saksi bahkan bisa ikut menjadi tersangka.
Pak mohon bantuannya,
Saat ini saya belum punya NPWP. dengan peraturan pajak terbaru apakah saya diwajibkan untuk punya NPWP. FYI saya karyawan tetap dengan gaji perbulan Rp. 1.800.000,- Saya sudah Menikah.
Terima Kasih,
u Mas Taufik
Sebaiknya Mas Taufik memiliki NPWP, karena dgn gaji 1.800.000 sudah melampaui batas PTKP. Total Penghasilan setahun Mas Taufik berarti 21.600.000 melebihi jumlah PTKP K/0 = Rp 17.160.000.
Dengan memiliki NPWP Mas Taufik akan dikenakan pajak yang lebih rendah dibandingkan belum memiliki NPWP. yaitu lebih rendah sebesar 20%.
Keuntungan lain sampai tahun 2010 bila bepergian ke luar negeri diberikan fasilitas bebas fiskal.
Tentu selain kemudahan yang diperoleh. mas Taufik akan sedikit direpotkan dengan urusan administrasi pelaporan.
keputusan dan pilihan ada di tangan Mas Taufik.
Tanya, Pak. Jika suami istri bekerja pada satu perusahaan yg sama dan memiliki 2 orang anak, bagaimana perhitungan PPh & PTKP untuk suami ? dan bagaimana perhitungan PPh & PTKP untuk istri ? anak menjadi tanggungan siapa ? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
u Sumardi
Perhitungan PPhnya adalah penghasilan suami saja
dikurangi PTKP K/2
Diiri Sendiri = Rp 15.840.000
status kawin = Rp 1.320.000
Tanggungan 2 = Rp 2.640.000
jumlah PTKP = 19.800.000
jika penghasilan suami setahun dibawah Rp 60.000.000, maka SPT yang disampaikan dengan form SPT SS (tanpa perhitungan di atas – hanya mencantumkan harta dan hutang)
Mas nanya, saya dan istri sama2 PNS punya anak 1, dalam gaji tiap bulan tunjangan saya dan anak dimasukkan pada gaji istri karena gaji pokok istri lebih besar dari saya. Saya dan istri punya NPWP yang berbeda (masing-masing punya NPWP). Status SPT Tahunan PPh 21 saya tertulis Tidak Kawin (TK/0) sedangkan status istri di SPT Tahunan Pph 21nya tertulis Kawin (K/0), padahal saya dan istri mengurus NPWP pada saat kami telah menikah namun belum memiliki anak. Saya bertanya :
1. Bisakah istri menghapus NPWPnya dan ikut NPWP saya dan apa untung ruginya?
2. Bagaimana mengubah data status kami, agar SPT tahun depan statusnya berubah jadi benar?
Maaf panjang, matur nuwun sanget.
u Mas Donidino
NPWP istri dapat dihapus dengan mengajukan permohonan penghapusan tentu dengan melampirkan NPWP Suami. NPWP istri nanti mengikuti NPWP istri.
Istri bisa memiliki NPWP sendiri jika mempunyai penghasilan lain dari usaha selain PNS. dengan nomor yang sama dengan NPWP suami tetapi pada tiga angka huruf terakhir dibedakan. Kalau suami tiga huruf terakhir adalah 000, maka istri tiga huruf terakhir adalah 001 (seperti kantor cabang kalau dalam perusahaan-wp badan)
Untuk mengubah data status di SPT supaya benar maka hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan pengapusan NPWP istri yang nanti akan digabung dalam NPWP suami. Kemudian melampirkan Kartu Keluarga yang menjelaskan berapa jumlah tanggungan dalam keluarga.
Pada SPT Tahunan Mas Donidino akan berubah menjadi Status K/1, sedangkan istri menjadi TK. (ini yang seharusnya).
Oh ya untungnya adalah Mas Donidino telah melakukan perhitungan SPT dengan benar, bukan seperti praktek diatas yang meyalahi peraturan. kedua menghemat administrasi pelaporan karena hanya SPT suami saja yang dilaporkan di SPT Tahunan. Ketiga Mas Donidino (pajak yang dipotong pada penghasilan istri) membayar pajak sedikit lebih besar. saya yakin jumlahnya ngga akan beda banyak. Apalagi Mas Donidino dapat tambahan tanggungan 1 anak yang akan mengurangi pajak yang harus dibayar.
Semoga puas dan bermanfaat.
“Pada SPT Tahunan Mas Donidino akan berubah menjadi Status K/1, sedangkan istri menjadi TK. (ini yang seharusnya)”…
Tapi bagaimana dengan data yang ada di daftar gaji saya Mas? Apakah nantinya setelah saya mengajukan permohonan perubahan data status NPWP akan tidak sesuai dengan data gaji? Karena, tiap bulan saya terima gaji dengan status “bujang” alias tidak ada tanggungan (karena sudah masuk dalam tunjangan gaji istri). Sedang istri dalam daftar gajinya tercantum tunjangan suami dan anak alias K/1…
Mohon disampaikan peraturan2 pajak yang terkait dengan permasalahan saya ini (biar saya download) ..Mohon pencerahannya…saya bingung banget (masih awam pajak dan ingin selalu belajar)
Matur nuwun sanget…
coba masuk ke portal direktorat jenderal pajak, di sana tersedia aturan yang bisa di unduh
Saya mau tanya ni mbah, saya ini pelaut yang kerja di luar negri dengan penghasilan kira2 kalo di kurs-in ke Rp = Rp 145.000.000,- Sedangkan saya mempunyai istri dan 2 orang anak. Bagaimana dan berapa penghitungan pajak yang harus saya bayar pertahunnya ?
Thank’s loh…
Saya mau tanya ni mbah, saya ini pelaut yang kerja di luar negri dengan penghasilan pertahun, kira2 kalo di kurs-in ke Rp = Rp 145.000.000,- Sedangkan saya mempunyai istri dan 2 orang anak. Bagaimana dan berapa penghitungan pajak yang harus saya bayar pertahunnya ?
Thank’s loh…
Penghasilan setahun Rp 145.000.000
dikurangi PTKP
diri sendiri Rp 15.840.000
status kawin Rp 1.320.000
tangg 2 anak Rp 2.640.000
jumlah Rp 19.800.000
maka
Penghasilan Kena Pajak Rp 124.800.000
Tarif
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 74.800.000 = 11.220.000
jumlah pph terutang adalah 13.72.000
anda dapat mengurangkan dengan
jumlah angsuran yang telah dibayarkan taiap bulan (pph 25) atau kredit pajak lainnya seperti fiskal luar negeri
Terima kasih banyak loh atas jawabannya.
Tapi bagaimana jika penghasilan yang di peroleh dalam bentuk US$ apakah pembayarannya juga dalam bebtuk dolar nantinnya. Saya menerima upah kira2 1600 dolar sebulannya, dan bekerja hanya 9 bulan setiap tahunnya, Jadi jumlah penghasilan setahun kira2 US$ 14.400,00. Apakah penghitungannya juga sama. Soalnya banyak teman2 pelaut yang juga masih bingung dengan cara penghitungannya.
Makkasih loh mas… sory udah ngerepotin
penghasilan dalam bentuk dolar akan dikonversi dulu ke rupiah.
penghasilan selama sembilan bulan akan disetahunkan dengan dikalikan
dengan 12/9. setelah itu dihitung pph terutang pakai tarif pasal 17.
jumlah pph terutangnya dibagi 9/12 untuk menentukan pph terutang selama sembilan bulan.
besok ada presentasi pajak,truz saya ingin membuat pertanyaan teNTANg pengadilan pidana pajak,,,kira2 apa ya pertanyaa yg bagus???
mhon bantuannya..
dear admin
klo penghasilan dibawah PTKP apa wajib juga punya NPWP?
klo istri bekerja apa harus buat npwp sendiri?
apa tidak masalh suami tidak punya npwp sedangkan istri yg memiliki npwp?
terima kasih
saya mau tanya :
apakah boleh yang punya npwp suami, tapi yang dapat bukti potong istrinya? (jadi yg dilaporin gaji istri saya) (tanggguan 0)
karena kantor tempat saya bekerja tidak ada potongan pajak, saya kurir.
bagaimana cara perhitungan pajak nya?
terima kasih
Pak, mohon pencerahaan untuk kasus saya.
Saya sudah menikah dengan anak 1. Saya dan istri saya masing-masing punya NPWP.
Penghasilan netto saya setahun (pegawai swasta) Rp 300.000.000
Istri saya punya usaha salon dengan penghasilan setahun Rp 50.000.000.
Pertanyaannya:
1. Apakah dalam SPT 2008 keduanya bisa digabungkan?
2. Istri saya sudah membayar pph 25 bulanan tapi atas nama npwp saya. Apakah akan jadi masalah?
kalo sekarang berapa bos?
suami punya npwp dan istri npwp cab dr suami(001). suami usaha sendiri, istri bekerja (pot pph21). utk form 1770 suami : apakah penghasilan itri digabungkan dgn suami – PTKP(WP+istri+Istri bekerja+anak1)=PKP, Pajak – dipotong PPh 21 istri = Pajak Ymh DIbayar ?..benar kah? krn npwp istri cabang….mohon infonya yah////thq
Malam mas,saya mempunya beberapa pertanyaan mohon bantuannya :
1).Ada yang membuat saya bingung didalam menyusun SPT tahunan yaitu,
dimana PTKP sy(k/1) yang tertera di form 1721-A1 sebesar Rp 15.600.000,bukankan seharusnya sebesar Rp 28.800.000 ?,apakah perusahaan tempat saya bekerja telah melakukan kesalahan perhitungan thd PTKP sy ?,kalau mmg benar telah terjadi kesalahan gimana cara mengurusnya ?
Pertanyaan berikutnya :
Istri saya bekerja,gimana cara nya melaporkan SPTnya dgn NPWP saya(Gabung) form2 apa saja yang harus saya bawa ?
Apakah ada satu form khusus gabungan untuk para WP yang NPWPnya digabung ?
Salam n terima kasih
Irlan
MAS, BAGAIMANA CARA MENGISI SPT TAHUNAN PRIBADI JIKA PKP SETAHUN NIHIL
maaf gimana PTKP kalo istri saya punya usaha yang laba bersihnya sekitar 120 juta setahun dan istri punya NPWP sendiri? sementara saya sudah bayar PPH 21 dengan K/3 diperusahaan saya.thanx
Selamat pagi…
Saya mau nanya….
Misalnya begini, saya bekerja di perusahaan dengan gaji Rp 5 jt. Istri saya juga bekerja di perusahaan yang sama dengan gaji Rp 3 jt. Saya menikah dengan 3 anak. Saya memiliki NPWP dan Istri saya juga punya NPWP. Bagaimana perhitungan PPh 21 Masa dan Tahunannya?
Tolong juga perhitungannya bila seandainya istri saya bekerja di perusahaan lain dengan gaji yang sama.
Seandainya saya punya NPWP dan istri saya tidak punya NPWP bagaimana perhitungannya?
Terimakasih atas bantuannya
mau tanya…
tp bukan ttg ptkp…bole ya…plisss…
kalo ada wajib pajak orang pribadi yang punya 1 usaha tp punya beberapa cabang.disini kasusnya dealer motor… 1 WP pny usaha 4 buah dealer motor. tp Laporan keuangan ke 4 dealer itu digabung menjadi 1 laporan keuangan buat isi SPT.itu boleh gag??kalo boleh dimana saya bs dapet aturannya??pliss banget jawabanna…coz bhan buat skripsi….
Kepada Yth. Bpk / Ibu,
Perusahaan tempat saya bekerja pada tahun 2007, menggunakan PTKP yang sebelumnya dan sekarang di kembalikan oleh kantor pajak untuk di perbaiki.
Kalau saya perbaiki, otomatis Pajaknya akan lebih kecil, karena PTKP yang baru nilainya lebih besar dari PTKP yang sebelumnya.
Pertanyaan saya, bagaimana mensiasati hal tersebut, karena dari orang pajak mau periksa, apakah kalau di perbaiki akan menjadi masalah, karena pajak yg telah di bayarkan seharusnya akan lebih kecil lagi. mohon informasinya. Terima kasih. Fahmi
Yth, Bapak / ibu
Saya mau tanya gimana buat jurnal atau laporan pph akhir tahun, karna adanya pph yang ditanggung pemerintah…jadi buat jurnal nya gimana?
untuk mengetahui berapa besarnya PTKP itu dari mana? seperti WP sendiri 15.840.000/thn ini perhitungan nya gimana?
CARA MENGHITUNG pajak penghasilan yang terutang tu gimana ya… ???? tolong penjelasannya dan tolong kasih contoh soal,,,
sebelumnya terima kasih banyak . 🙂
Penghasilan 3 bulan 7.600.000
Pengurangan:
– Biaya jabatan = 324.000 (yang diperkenankan)
5% X 7.600.000
– Iuran Pensiun (kl ada)
Penghasilan netto 3 bulan 7.276.000
Penghasilan netto setahun 29.104.000
PTKP (TK) 13.200.000
PEnghasilan Kena Pajak 15.904.000
PPh 21 Terutang
5% X 15.904.000 795.200
Angsuran PPh Pasal 21 per bulan adalah = 265.067
Halo baru aku baca n aga bingung?
ko Angsuran PPH Ps 21 per bulannya 265.067 ?
bukannya 795.200/12 itu sekitar 66.266,66 atau dibulatkan 66.000 ya?
maap aku aga bingung ? baru belajar pajak. tlg jelaskan. trims
Tanya pak, sy pelaut diperusahaan asing gaji 920 USD /bulan, kerja masih kontrak, kadang setahun hanya 4 sampe 5 bulan saja bekerja, sy sdh mempunyai NPWP sejak 2009, sy sdh kawin dg 2 anak, tapi tdk pernah melaporkan SPT tiap tahun, mohon dihitungkan,berapa sy hrs bayar pajak, terima kasih
saya mau bertanya
1.tarif pph pasal 21 wajib pajak orang pribadi luar negerinya ?
2.penghasilan yang tidak diberikan pengurangan pph pasal 21 ?
Pak mohon bantuannya.
Yulia karyawati pada perusahaan PT.Jaya dengan status menikah dan mempunyai 3 anak. Suami Yulia merupakan pegawai PNS Dinas kesehatan Kabupaten. Yulia menerima gaji Rp.3.000.000,00 sebulan . Pt Jaya mengikuti program pensiun & BPJS kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun & BPJS 1% dari gaji sebulan. Perusahaan membayar iuran JHT sebulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Yulia membayar iuran JHT 2% dari gaji, JKK,dan JKM di bayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing – masing 1% dan 0,30% dari gaji. Disamping itu pada bulan Juli 2015 Yulia menerima uang lembur ( Overtime) sebesar Rp.2.000.000,00 . Hitunglah PPh.21 terutang jika ber NPWP dan tidak BerNPWP..!!
Pak mohon bantuannya.
Yulia karyawati pada perusahaan PT.Jaya dengan status menikah dan mempunyai 3 anak. Suami Yulia merupakan pegawai PNS Dinas kesehatan Kabupaten. Yulia menerima gaji Rp.3.000.000,00 sebulan . Pt Jaya mengikuti program pensiun & BPJS kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun & BPJS 1% dari gaji sebulan. Perusahaan membayar iuran JHT sebulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Yulia membayar iuran JHT 2% dari gaji, JKK,dan JKM di bayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing – masing 1% dan 0,30% dari gaji. Disamping itu pada bulan Juli 2015 Yulia menerima uang lembur ( Overtime) sebesar Rp.2.000.000,00 . Hitunglah PPh.21 terutang jika ber NPWP dan tidak BerNPWP..!!