PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 51 TAHUN 2007
TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Np. 9 Tahun 2007
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
tahun 2007, dan untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor serta Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2007.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Negara Republik Indonesia
Jakarta;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta;
8. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor;
10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
11. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
12. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 147 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Gubernur adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
2. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
3. Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
4. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga
gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan , termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang
bergerak;
5. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang
atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek, atau izin usaha
angkutan atau kartu pengawasan;
6. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau
penguasaan kendaraan bermotor;
7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan
kedalam badan usaha;
8. Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/
atau serta penggunaannya;
9. Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah
tempat dan tidak melekat secara permanen;
10. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
sumber data, antara lain agen tunggal pemegang merek dan asosiasi penjual kendaraan bermotor.
11. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan
identifikasi oleh pihak berwenang;
12. Harga kosong (off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan
termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
13. Harga isi (on the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk
Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.
BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
(1) Dasar Pengenaan PKB dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor
dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan
akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2) Dasar Pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor.
(3) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor.
Pasal 3
(1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai
jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
Pasal 4
(1) Nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk berdasarkan dasar penghitungan PKB dan BBN-KB dari
hasil penjumlahan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I dengan nilai jual ubah
bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
(2) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Gubernur ini, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama
Gubernur.
Pasal 5
(1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :
a. Tekanan gandar.
b. Jenis bahan bakar kendaraan bermotor.
c. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. Sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan
sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 1,00.
b. Mobil barang/beban, sebesar 1,30.
Pasal 6
(1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari
dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari
nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur
ini.
(3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan
sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada
kolom 7 dari 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(4) Terhadap dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan
Gubernur ini.
Pasal 7
Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB
terhadap jenis, merek, tipe, serta tahun pembuatan kendaraan bermotor yang terdapat kekeliruan dan/atau
belum tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
Pasal 8
(1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan
BBN-KB untuk kendaraan bermotor :
a. jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan
belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam
Negeri, dengan ketentuan :
1. untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di
bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% di bawah perkiraan harga isi (on the
road);
2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau
dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari
negara produsen yang sama.
b. jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan
ketentuan :
1. untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5%
(lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya.
2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun
pembuatan terakhir sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini
dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5
(lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku.
c. Untuk dasar pengenaan PKB atas kereta gandeng atau tempel ditetapkan sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari kendaraan bermotor penariknya;
d. Untuk tambahan atau selisih Nilai Jual Kendaraan Bermotor ganti mesin ditetapkan sesuai
dengan HPU Provinsi DKI Jakarta atau sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Penetapan dasar pengenaan PKB untuk jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bobotnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Pasal 5 ayat (2).
Pasal 9
Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 dan
Pasal 8, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2006 tentang Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2007
GUBERNUR PROPINSI DKI JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ttd.
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 50
September 23, 2007 pada 3:48 am
saya punya mobil tua Suzuki carry 1000 tahun
pembuatan 1988, berapa sih sebenarnya PKB dari kendaraan tersebut?
Trims
Mei 14, 2009 pada 7:53 am
bisa langsung datang ke samsat terdekat
Oktober 1, 2007 pada 8:21 am
kalo pajak motor tahun 2005 125 cc telat lima bulan kena denda berapa mas…?
Mei 1, 2009 pada 2:52 pm
Pak… Tolong pecat Karyawan/karyawanti yang melanggar hukum dengan menanbah-nambah pajak motor mau pun mobil di bagansiapiapi
Mei 14, 2009 pada 7:54 am
denda sebesar 1 % setiap bulan dari besar pajak kendaraan tersebut
Mei 14, 2009 pada 7:55 am
denda sebesar 1 % setiap bulannya dihitung dari pajak kendaraan tersebut
Februari 24, 2008 pada 2:39 am
Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan lama, naikknya banyak sekali, padahal harga jual kendaraan tersebut sudah jatuh, yaitu sekitar RP. 55 juta, pajaknya pada tahun 2006 adalag sebesar Rp. 525.00,–, tetapi paa tahub 2007 menjadi Rp.850.000,-. Ini sangat keterlaluan. Harap ditinjau kembali. Jangan hanya memikirkan agar anggaran pendapatan naik, dengan mencoba memeras rakyat kecil. Mohon tanggapan
Februari 24, 2008 pada 2:43 am
Pajak Kendraan Bermotor dasarnya apa. Pada tahun 2006, kendaraan saya tahun 1995 yang mempunyai nilai jual sebesar Rp.55 juta dengan PKB sebesar Rp.525.000, tetapi pada tahun 2007 PKB menjadi Rp.825.000,-. Pemda hanya bertujuan menambah Pendapatan daerah, tetapi dengan memeras rakyat kecil. Katanya Pemerintah mau mensejahterakan rakyat, tapi caranya kok begitu. Mohon tanggapan
Juni 16, 2008 pada 6:02 am
Tolong dong dimuat Lampiran Keputusan ini……
Juni 17, 2008 pada 2:32 am
berapa sih pkb dari kijang 83 yang telat 2 tahun sekaligus dendanya?
Juni 17, 2008 pada 2:33 am
berapa biaya pajak dari kendaraan ex taxi dari plat kuning ke plat hitam
Juni 17, 2008 pada 2:34 am
berapa pajak kendaraan ex taxi dari plat kuning ke plat hitam ?
Juli 3, 2008 pada 8:49 am
saya kendaraan roda dua tahun 2005 yamaha jupiter z kira2 klo balik nama berapa sekarang dan pajak nya berapa sekarang.tolong yah
Juli 14, 2008 pada 8:45 am
Dear Sobat Sdr. Tony at place,
Tarif Bea Balik nama Kendaraan Bermotor di DKI Jaya berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2003 sbb:
1. Balik Nama “pertama kali” :
10% X Harga Jual / Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan
Umum.
3% x Harga Jual / Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Alat Berat.
2. Balik Nama “Kedua”
1% X Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan Umum
0,3% X Harga Pasar untuk Kennd.Bermotor Alat Berat.
3. Balik Nama sehubungan Warisan.
0,1% x Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan Umum
0,03% x Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Alat Berat.
Wassallam
R. ENDANG RASYID, Drs. MBA.
Juli 14, 2008 pada 9:00 am
Dear Sobat Sdr. Tony at place,
Peraturan terbaru adalah Peraturan Gubernur DKI No. 51 Tahun 2007
seyogyanya diteliti dan dipelajari.
Regard’s
R. ENDANG RASYID, Drs. MBA.
Juli 31, 2008 pada 8:30 am
berapa seh pajak ford laser th 1990 ?
Agustus 6, 2008 pada 1:26 pm
Dalam soal pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor, pemerintah berlaku mirip pemburu…..namun pemburu yang berburu di kebun binatang, tinggal hampiri kandangnya, tembak….
Agustus 7, 2008 pada 7:06 am
Tempelkan Peraturan yang berhubungan dengan BBN-KB dan PKB ditempat yan mudah terlihat dikantor-kantor Samsat, termasuk tarif pajaknya. Itu kalau mau melaksanakan Good Governance.
Agustus 17, 2008 pada 4:21 pm
YO NGONO IKU ISANE PEMERINTAH: “PERAS RAKYAT /PRIBADI LEBIH MUDAH DAN CEPAT DARIPADA MEMERAS DAN MEMMAKSIMALKAN PENDAPATAN DARI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA”, SEPERTI BAHAN TAMBANG YG BANYAK DIKUASAI ASING PEMERINTAH TAK BERKUTIK DENGAN SEGALA ALASAN TERIKAT KONTRAK DSB… WES PODHO KERENE, DIPERES KARENA YANG MEMERAS DAN YANG DIPERAS SAMA-SAMA BODOH DAN KERE.
Agustus 21, 2008 pada 10:52 am
bisa gak website ini menyediakan data pendapatan pajak tahun 2000 sampe dengan tahun 2008. penting ni
Agustus 21, 2008 pada 2:16 pm
Mana Lampirannya ? sy butuh banget neh. kok pada ga ada yang muat
Agustus 22, 2008 pada 11:35 am
Mohon informasi ttg berapa tarif Bea Balik Nama dari mobil saya roda empat jenis sedan merk Hyundai model Getz tahun 2005 harga pasar 86 juta
Agustus 23, 2008 pada 5:24 pm
Mohon informasi kendaraan roda 2 merk/type HONDA NF 100 SL untuk tahun pembuatan 2004,2005,2006 DPPKB pd tahun 2006
Agustus 23, 2008 pada 5:31 pm
Mohon informasi lampiran peraturan menteri dlm negeri no 2 thn 2006 untuk kendaraan roda 2 merk honda
Agustus 25, 2008 pada 5:36 am
Bagaimana dasar perhitungannya biaya utk mutasi kemudian bea balik nama + bayar pajak tahunanannya ?
November 7, 2008 pada 1:32 am
Pajak Avanza 2007 1300cc skarang brapa ya?
thanks
November 8, 2008 pada 10:14 pm
saya punnya mobil panter thn 2008 trus pajaknya brp ya /thn??
November 29, 2008 pada 2:55 am
pak mohon, minta tolong
1. untuk pajak mobil Ford laser tahun 1997
2. mobil pajak mati 2 tahun ,
3 biaya balik nama jakarta ke boyolali jawa tengah.
4. syarat apa saja yang perlu dperlukan untuk balik nama/pencabutan jakarta boyolali. terimakasih pak atas tanggapannya.
Desember 1, 2008 pada 4:42 pm
ga lengkap ga ada lampiran… payah..
Desember 1, 2008 pada 4:48 pm
dan ga update.. yang baru pergub DKI No 73 Tahun 2008
Desember 12, 2008 pada 7:44 am
bapak sy mo tanya kalo balik nama mobil eterna th 1993 , 2000 cc habis brp biayanya ? ditunggu jwbannya di alamat email sy tks
Desember 27, 2008 pada 2:24 am
Mobil saya Toyota Camry 2.2cc tahun 2001, kenapa pajaknya mahal sekali ya? ( 3,6 juta) padahal harga mobil tersebut pasaranya cuma 80 jutaan
Terima kasih!!
Selamat tahun baru sebelumnya……
Januari 6, 2009 pada 3:11 am
ow…
Januari 9, 2009 pada 12:54 pm
ini orng pajaknya mana ya?
iki piye kalo mau lihat tanggapan or jawaban dr pertanyaan bapak-bapak ini? kita kan jg perlu tau..
Januari 23, 2009 pada 7:57 am
Saya mau tanya; untuk kendaraan truck mixer (roda 10 buah) apabila rusak beberapa lama (8 tahun) dan baru dapat diselesaikan perbaikannya, maka berapa pajak dan denda yang harus di bayar. Mohon penjelannya sesuai undang-undang
Januari 27, 2009 pada 2:47 am
mau tanya nih, saya mau balik nama kendaraan starlet th. 91 tetapi sy sudah tidak bisa menghubungi pemilik yang lama. apakah bisa balik nama tanpa membawa ktp asli pemilik lama?
Februari 12, 2009 pada 4:56 am
bayar pajak motor kemana sich?
Februari 18, 2009 pada 12:39 am
u Rosita
bayar pajak motor di Samsat
Februari 21, 2009 pada 3:03 am
Kalau anda ingin benar memiliki kendaraan bermotor, saya sarankan tidak usah diurus BPKB-nya.Bila Anda mengurus BPKB = Beli kendaraan + Menyewa kendaraan tersebut.
Juni 22, 2009 pada 6:06 am
maksudnya apa ya “Bila Anda mengurus BPKB = Beli kendaraan + Menyewa kendaraan tersebut.”. mohon pencerahannya
Februari 25, 2009 pada 3:20 am
biasanya nilai pajak berdasarkan nilai jual objek pajak … mengapa nilai pajak kendaraan bermotor tidak demikian ? hal ini jelas memberi peluang penyimpangan bagi yang hobi melakukan penyimpangan (ingat pada dasarnya manusia suka menyimpang), misal kendaraan berbentuk sedan ditulis minibus (dalam STNK nya), betul ? lihat STNK Avansa, Swift, dlsb.
Februari 25, 2009 pada 3:38 am
untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan pemungutan pajak kendaraan secara progresip sesuai dengan fasilitas yang ada pada kendaraan tersebut, mulai standar, premium, mewah dan super mewah.
standar : tanpa power steering, tanpa ac, transmisi manual;
premium : pakai power steering tanpa ac, transmisi manual;
mewah : pakai power steering, pakai ac, transmisi manual;
super mewah : pakai power steering, pakai ac dan transmisi otomatis. bisa ditingkatkan misalnya 5 % tiap tambahan fasilitas.
Februari 25, 2009 pada 3:56 am
untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan pemungutan pajak kendaraan secara progresip sesuai dengan fasilitas yang ada pada kendaraan tersebut, mulai
standar dikenakan pajak 1 % dari harga kendaran pada tahun ini,
premium dikenakan pajak 1,5 % dari harga kendaraan pada tahun ini,
mewah dikenakan pajak 2 % dari harga kendaraan pada tahun ini,
super mewah dikenakan pajak 2,5 % dari harga kendaraan pada tahun ini
keterangan :
standar : tanpa power steering, tanpa ac, transmisi manual;
premium : pakai power steering tanpa ac, transmisi manual;
mewah : pakai power steering, pakai ac, transmisi manual;
super mewah : pakai power steering, pakai ac dan transmisi otomatis.
Insyaallah yang biasa hidup mewah dan super mewah tidak berkeberatan menyumbang pajak = membangun negeri tercinta.
Februari 26, 2009 pada 3:06 am
saudara2ku yang terhormat..
ada yang tahu gak berapa kira2 biaya mutasi + pengiriman dari batam(kepulauan riau) ke semarang?
soalnya saya ingin mengirim motor saya honda vario tahun 2006 akhir ke semarang…
mohon informasinya..
terimakasih sebelumnya
Februari 27, 2009 pada 11:42 am
mas mau tanya klo aq mau pindah ke daerah lain apakah harus dimutasi atau ga perlu n pembayaran pajak didaerah tersebut atau di daerah asal (plat B)jakarta?????masalahnya sekarang saya di papua mas
Maret 1, 2009 pada 12:44 am
sebaiknya pengurusan pajak jangan dikaitkan dengan barang curian.sepanjang seseoarang membayar pajak sebaiknya dilayani dan jangan dipersulit(pakai KTP Asli)Dan mengenai barang curian itu kan tugas aparat kepolisian.jadi dipisah aja.bayar pajak yang diterima aja dan seandainya itu barang curian ya diusut.apa orang maling tak boleh bayar pajak ?
Maret 3, 2009 pada 5:17 am
Untuk balik nama sehubungan warisan apakah ada tambahan syarat – syarat lain yang harus disertakan? Misalnya surat warisan tercetak atau yang lain? Terima kasih
Maret 11, 2009 pada 7:06 am
Saya bekerja disalah satu NGO / LSM yaitu CCF Indonesia yang bergerak dibidang sosial dan saat ini lagi mengurus perpanjangan STNK tetapi mulai tahun ini kok dikenakan PKB ( pajak kendaraan bermotor ) padahal dari tahun pertama tidak dikenakan BeaMasuk dan PKBnya karena bukan sebagai objek pajak ( LSM/NGO, Kedutaan, Konsulat, lembaga sosial internasional ). Jadi dari mana dasar pengenaan pajak / PKB tersebut padahal SK Mentri Keuangan belum ada. Dalam hal ini mohon kepada Kepada Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta untuk mempertimbangkan hal ini. ( mohon respon secepatnya )
Maret 11, 2009 pada 7:18 am
Kepada POLDA METRO JAYA khususnya di SAMSAT POLDA METRO JAYA mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor / PKB yang bukan sebagai objek pajak yaitu untuk kendaraan milik LSM/NGO, Lembaga sosial international yang mulai tahun lalui kena pajak itu dasarnya dari mana padahal SK Mentri Keuangan RI belum terbit tetapi dari tahun lalu DINAS PENDAPATAN DAERAH DKI JAKARTA sudah mengenakan / menarik pajak kendaraan bermotor / PKB tersebut.
( mohon respon secepatnya )
Maret 13, 2009 pada 8:59 am
Boz! bayar pajak kendaraan pa bayarNya di daerah tsb?
ex; pajak kendaraan Probolinggo apa bisa di bayar di Surabaya?
Maret 16, 2009 pada 1:01 pm
bos harga motor bmw r27 tahun 1966,saatb ini nilai jual nya berapa ya,thanx
Mei 2, 2009 pada 4:13 am
bos harga motor bmw r27 tahun 1966,saatb ini nilai jual nya berapa ya,thanx
Boss, kalau R27 mau dijual saya minat nih.
Tolong hubungi saya 0812 999 0243, 085 88 55 88 411. Thx
Juni 22, 2009 pada 6:09 am
terimakasih
Maret 28, 2009 pada 3:25 am
Saya mau beli Espass 97 supervan 1,6, nopol Jakut. tetapi STNK mati 1 tahun 8 bulan. berapa biaya pengurusannya. Dan kalau dibalik nama berapa biaya keseluruhnannya? mohon info secepatnya… terima kasih
Maret 30, 2009 pada 1:49 am
bozz biaya pajak motor supra x keluaran taun 2000 skarang berapa yach,,,
thanks”
Maret 30, 2009 pada 5:08 pm
saya ingin mutasi sepeda motor dari riau ke Jaksel,kira-kira berapa biayanya? terima kasih atas jawabannya.
April 1, 2009 pada 9:43 am
pak, sebenarnya bagaimana sih penentuan harga jual at harga pasar kendaraan. boleh minta daftarnya doong…
trimakasih
April 5, 2009 pada 3:56 am
kapan ada pemutihan stnk kendaraan roda empat di lubuk linggau
April 13, 2009 pada 5:25 am
apa Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor milik lembaga / badan sosial internasional , apakah sudah sesuai dengan rekomendasi SEKNEG / PP 19 tahun 1955 atau belum .
Mohon respon secepatnya.
terima Kasih
April 29, 2009 pada 8:50 am
Saya mau balik nama mobil Feroza tahun 1997.
Dari Jakarta ke Jakarta.
Pajak telat 5 bulan.
Berapa ya denda pajaknya ?
Lalu apabila akan balik nama, total biaya keseluruhannya brp?
Lalu rinciannya biaya dan untuk apa saja ?
Trims.
Mei 10, 2009 pada 1:54 pm
bos saya bingung neh hp saya di colong ma tmn saya di bawa kabur ke jawa truzz saya ga ada duit lagi nih mau beli ????????
jad gimana donkkkkk ada solusi mencari uang selain bekerja????
bisa ngepet gitu
Mei 10, 2009 pada 1:55 pm
saya cinta rosi
Mei 10, 2009 pada 1:55 pm
saya cinta binyokkk
Mei 10, 2009 pada 1:57 pm
Yang Kirim Komentar ke forum Ini = BODOH TOLOL
Mei 14, 2009 pada 7:59 am
untuk NoL_aNr, jangan begitu… kalo ada pertanyaan silakan diajukan nanti saya jawab
Juni 18, 2009 pada 2:34 pm
@ Nol_ANR
apakah anda dalam keadaan sadar dan waras sewaktu anda Posting disini?
kalau memang semua anda bilang B**oh & T**ol, lalu apa sebutan untuk orang seperti anda?
ini adalah Forum yg dibuat untuk kiranya kita bisa saling bantu terhadap permasalahan yg dihadapi (dlm hal ini seputar PKB).
jd tolong, jangan kotori dengan tindakan bodoh anda.
terimakasih
Juni 21, 2009 pada 1:09 pm
bozz, saya pengen bli volvo 740 gle thn 89 pajak brapa ya.. thx
Juni 25, 2009 pada 2:52 am
Kalo pajak sepeda motor taon 2003, 110 CC PKBnya brapa yah mas/mba,,,, mohon dibales,,,,, terima kasih
Juni 29, 2009 pada 4:26 pm
mohon klo ada info…ttg biaya mutasi dan bea balik nama kendaraan mtr mio thn 2007,dari tangerang ke depok,kira2 berapa ya?trimakasih…
Juli 17, 2009 pada 1:14 pm
berapa pajak bmw 528i tahun 2000
Juli 17, 2009 pada 1:14 pm
berapa pajak bmw 528i tahun 2000?
Agustus 11, 2009 pada 4:31 am
SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS
MERK/TYPE BMW / 528i AUTOMATIC
JENIS/MODEL : SEDAN WARNA TNKB : HITAM
THN.PEMBUATAN : 2000 BAHAN BAKAR :
THN.PERAKITAN : 2000 KODE LOKASI :
ISI SILINDER/HP : 2800
Agustus 3, 2009 pada 8:40 pm
Untuk mengetahui atau menghitung PKB (Pajak Kendaraan Bermotor Atau BBN-1 (Pajak kendaraan Baru) atau untuk mengetahui Nilai Tarif Jual Kendaraan Anda, Bisa Coba menggunakan Calculator Pajak Kendaraan Bermotor diIndoURL.NET “Lumayan setidak nya ada ancang-ancang untuk bayar pajak ntar ke samsat, Walaupun calculator PKBnya masih versi beta”
Agustus 7, 2009 pada 2:53 pm
om, aku ko msh bingung y… xi xi xi… aku bingung ini, pajak yamaha YZF R6. pajakna berapa yah? n perhitungannya dr mn yah? tenkyu om.
Agustus 10, 2009 pada 8:54 am
saya membeli motor bekas mega pro th 2001.Dan saya berkeinginan untuk balik nama atas nama saya guna kemudahan didalam pembayaran pajak pada tahun-tahun berikutnya.
Berapakah estimasi biayanya ya, salam dan terima kasih
Agustus 11, 2009 pada 4:16 am
PKB = 165.000,-
SWDKLLJ = 35.000,-
Jadi perkiraan tiap tahun = 200.000,-
MERK/TYPE HONDA / MEGA PRO
JENIS/MODEL : SPD. MOTOR R2 WARNA TNKB : HITAM
THN.PEMBUATAN : 2001
THN.PERAKITAN : 2001
ISI SILINDER/HP : 160
Agustus 11, 2009 pada 4:15 am
PKB = 165.000,-
SWDKLLJ = 35.000,-
Jadi perkiraan tiap tahun = 200.000,-
MERK/TYPE HONDA / MEGA PRO
JENIS/MODEL : SPD. MOTOR R2 WARNA TNKB : HITAM
THN.PEMBUATAN : 2001
THN.PERAKITAN : 2001
ISI SILINDER/HP : 160
Agustus 11, 2009 pada 4:38 am
JAKARTA. Ada kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah akan menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi basis perhitungan pajak tahunan kendaraan. Nantinya, pemilik mobil dan sepeda motor akan membayar nilai pajak yang lebih rendah dari seharusnya.
Menurut Deputi Menteri Koordinator Ekonomi bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady, pemerintah menyiapkan kebijakan ini karena stimulus fiskal pemerintah daerah (pemda) berupa pengurangan tarif pajak sulit terealisasi. Dalam pertemuan pemda, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Keuangan pekan lalu, pemda menolak memberikan pengurangan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Edy Putra, pemda keberatan memberikan pengurangan tarif karena khawatir pendapatan asli daerah (PAD) mereka akan menurun. Selain itu, “Umumnya pemerintah daerah juga sudah selesai menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009, sehingga pemberian stimulus ini berarti merombak kembali APBD yang sudah jadi itu,” katanya, kemarin.
Karena itulah, pemerintah pusat berencana untuk memberikan stimulus dengan menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi basis perhitungan PKB. NJKB inilah yang menjadi dasar pengenaan PKB. Tarif PKB itu akan dikalikan dengan NJKB. Hasilnya menjadi besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan
Nantinya, pemerintah lewat Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan daftar NJKB bagi semua jenis kendaraan dari semua merek yang ada di Indonesia. “Nantinya harga jual mobil-mobil itu akan kita turunkan dari harga sebenarnya sehingga pemilik kendaraan dikenai pajak yang lebih ringan dari yang seharusnya,” katanya.
Misalnya, sebuah mobil seharga Rp 100 juta akan dikenai PKB sebesar 3%. Maka pajak pertahun yang seharusnya dibayar pemilik mobil tersebut adalah Rp 3 juta. Dengan adanya NJKB, harga mobil akan ditetapkan turun misalnya menjadi Rp 90 juta. Walaupun dikenakan tarif yang sama 3%, tetapi pajak yang harus dibayar menjadi turun sebesar Rp 2,7 juta.
Edy menjelaskan stimulus ini bertujuan untuk menggairahkan sektor otomotif. “Ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan tingkat permintaan sektor otomotif agar tetap tinggi,” katanya.
Gunadi Sindhuwinata, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengaku belum mengetahui rencana ini. Yang jelas, saat ini permintaan sektor otomotif terancam turun akibat harga mobil dan motor yang naik. “Akibat rupiah yang melemah saja, kita harus menaikkan harga 30%,” katanya.
Sementara Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang mengatakan masih menunggu penjelasan pemerintah pusat soal stimulus ini. Adapun Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Apkasi) Fauzi Bowo sebelumnya meminta pemerintah pusat tidak seenaknya memotong penerimaan pajak daerah.
Agustus 19, 2009 pada 3:09 pm
w bru bli mtor smash, tapi pajak na mati.
pajak smash 2004 pertahun nya kna brp ya?
Agustus 19, 2009 pada 3:09 pm
smash pajak na kna brapa? ya bos?
Agustus 27, 2009 pada 9:49 am
di samsat kabupaten bekasi balik nama sama pajak kendaraan sepeda motor vega R 2008 dan denda terlambat 2 bulan sebesar Rp.600.000
sebagai orang awam saya hanya terima beres saja…apakah nominal segitu dah wajar / sesuai aturan,,,
September 4, 2009 pada 5:55 am
Pak Saya punya mobil volvo S802.4 TAT Tahun 2005 dan saya beli tahun 2008 dengan harga 365 Juta untuk PKB kira-kira berapa. terimakasih
September 7, 2009 pada 7:29 am
Pak Kalo pajak karisma tahun 2004 berapa????
September 10, 2009 pada 4:01 am
Pak mobil saya opel Blazer th 1997 mau balik nama sekalian pajaknya, kira2 berapa ya?? trims
September 14, 2009 pada 3:18 pm
Pak, saya mo tanya:
1. Mobil Panther th 93 pajaknya berapa? dan sudah telat 4 bln. Berapa total yang harus dibayarkan (pajak + denda)?
2. Mobil Great Corolla th 92 pajaknya berapa?
Terima kasih atas tanggapannya. Ditunggu secepatnya karena no. 1 sudah telat.
September 24, 2009 pada 5:50 am
Mohon informasinya, mobil saya kijang super th 1995, pajaknya sudah telat sejak 5 oktober 2007, saya ingin membayar semuanya, saya minta informasi ttg besaran yg harus saya bayar mengingat jatuh tempo berikutnya tgl 5 oktober 2009 dan saatnya mengganti plat. Terima kasih.
September 28, 2009 pada 4:00 am
mw tanya
Oktober 2, 2009 pada 7:18 pm
YO NGONO IKU ISANE PEMERINTAH: “PERAS RAKYAT /PRIBADI LEBIH MUDAH DAN CEPAT DARIPADA MEMERAS DAN MEMMAKSIMALKAN PENDAPATAN DARI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA”, SEPERTI BAHAN TAMBANG YG BANYAK DIKUASAI ASING PEMERINTAH TAK BERKUTIK DENGAN SEGALA ALASAN TERIKAT KONTRAK DSB… WES PODHO KERENE, DIPERES KARENA YANG MEMERAS DAN YANG DIPERAS SAMA-SAMA BODOH DAN KERE.
SETUJUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUU
November 1, 2009 pada 2:18 pm
Ya sudah lah. Biar yg ngadilin semua di dunia ini nanti di akhirat,
jgn debat dng tulisan . Percuma. Buang2 waktu!!
November 5, 2009 pada 3:13 pm
Mau nanya donk penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor gampang ga buat dibikin skripsi???