PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 51 TAHUN 2007
TENTANG
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Np. 9 Tahun 2007
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
tahun 2007, dan untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor serta Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2007.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Negara Republik Indonesia
Jakarta;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta;
8. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor;
10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
11. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
12. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 147 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Gubernur adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
2. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
3. Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
4. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga
gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan , termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang
bergerak;
5. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang
atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek, atau izin usaha
angkutan atau kartu pengawasan;
6. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau
penguasaan kendaraan bermotor;
7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan
kedalam badan usaha;
8. Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/
atau serta penggunaannya;
9. Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah
tempat dan tidak melekat secara permanen;
10. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
sumber data, antara lain agen tunggal pemegang merek dan asosiasi penjual kendaraan bermotor.
11. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan
identifikasi oleh pihak berwenang;
12. Harga kosong (off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan
termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
13. Harga isi (on the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk
Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.
BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 2
(1) Dasar Pengenaan PKB dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor
dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan
akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2) Dasar Pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor.
(3) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor.
Pasal 3
(1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai
jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
Pasal 4
(1) Nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk berdasarkan dasar penghitungan PKB dan BBN-KB dari
hasil penjumlahan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I dengan nilai jual ubah
bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
(2) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Gubernur ini, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama
Gubernur.
Pasal 5
(1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :
a. Tekanan gandar.
b. Jenis bahan bakar kendaraan bermotor.
c. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. Sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan
sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 1,00.
b. Mobil barang/beban, sebesar 1,30.
Pasal 6
(1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari
dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari
nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur
ini.
(3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan
sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada
kolom 7 dari 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(4) Terhadap dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan
Gubernur ini.
Pasal 7
Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB
terhadap jenis, merek, tipe, serta tahun pembuatan kendaraan bermotor yang terdapat kekeliruan dan/atau
belum tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
Pasal 8
(1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan
BBN-KB untuk kendaraan bermotor :
a. jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan
belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam
Negeri, dengan ketentuan :
1. untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di
bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% di bawah perkiraan harga isi (on the
road);
2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau
dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari
negara produsen yang sama.
b. jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan
ketentuan :
1. untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5%
(lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya.
2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun
pembuatan terakhir sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini
dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5
(lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku.
c. Untuk dasar pengenaan PKB atas kereta gandeng atau tempel ditetapkan sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari kendaraan bermotor penariknya;
d. Untuk tambahan atau selisih Nilai Jual Kendaraan Bermotor ganti mesin ditetapkan sesuai
dengan HPU Provinsi DKI Jakarta atau sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Penetapan dasar pengenaan PKB untuk jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bobotnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Pasal 5 ayat (2).
Pasal 9
Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 dan
Pasal 8, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2006 tentang Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2007
GUBERNUR PROPINSI DKI JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ttd.
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 50
saya punya mobil tua Suzuki carry 1000 tahun
pembuatan 1988, berapa sih sebenarnya PKB dari kendaraan tersebut?
Trims
Oleh: Anto on September 23, 2007
at 3:48 am
bisa langsung datang ke samsat terdekat
Oleh: Anonymous on Mei 14, 2009
at 7:53 am
kalo pajak motor tahun 2005 125 cc telat lima bulan kena denda berapa mas…?
Oleh: oso on Oktober 1, 2007
at 8:21 am
Pak… Tolong pecat Karyawan/karyawanti yang melanggar hukum dengan menanbah-nambah pajak motor mau pun mobil di bagansiapiapi
Oleh: Mustofa on Mei 1, 2009
at 2:52 pm
tolong diberantas tu pak….disini letaknya banyak korupsi…tlg kami pak yg ada di bagansiapiapi
Oleh: Anonymous on Februari 25, 2012
at 2:58 pm
denda sebesar 1 % setiap bulan dari besar pajak kendaraan tersebut
Oleh: Anonymous on Mei 14, 2009
at 7:54 am
Pa sy punya kendaraan bermtor R2 belum bayar pajak 3 tahun berapa yang harus saya bayar 110 cc Honda Supra Fit tahun 2006 tolong balasan dan informasinya
Oleh: iwans on Januari 11, 2010
at 7:55 am
denda sebesar 1 % setiap bulannya dihitung dari pajak kendaraan tersebut
Oleh: Anonymous on Mei 14, 2009
at 7:55 am
Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan lama, naikknya banyak sekali, padahal harga jual kendaraan tersebut sudah jatuh, yaitu sekitar RP. 55 juta, pajaknya pada tahun 2006 adalag sebesar Rp. 525.00,–, tetapi paa tahub 2007 menjadi Rp.850.000,-. Ini sangat keterlaluan. Harap ditinjau kembali. Jangan hanya memikirkan agar anggaran pendapatan naik, dengan mencoba memeras rakyat kecil. Mohon tanggapan
Oleh: Abdul Gafar on Februari 24, 2008
at 2:39 am
gini pak, sebetulnya itu bukan karena pemerasan atau kenakalan pihak samsat ataupun alasan harga2 jadi mahal..
kalau ada kejadian seperti itu,berarti tandanya negara kita semakin maju.. pasti bingung kenapa saya katakan semakin maju..
ini alasannya..
hal ini banyak terjadi di negara2 luar sana.. dengan tujuan masyarakat meninggalkan kendaraan yang sudah lama,dan beralih menggunakan kendaraan yang baru..
Baru disini bukan berarti mendukung penjualan ATPM kendaraan bermotor, tetapi karena kendaraan yang sudah lama itu dianggap sudah tidak layakpakai oleh pihak pemerintah.. namanya kendaraan pasti ada penyusutan performa, dan dirasa penyusutan tersebut sudah sampai batasnya, sehingga dinyatakan tidak layak pakai.. apalagi kendaraan baru teknologinya pasti lebih maju..
pemerintah menyiasati hal tersebut dengan cara me-mahalkan pajak kendaraan lama (ada batasan sekian tahun), dan me-murahkan pajak kendaraan baru..
Sekarang silakan dilihat.. di Indonesia kenaikan nominal pajak yang bapak sampaikan itu apakah bersamaan dengan penurunan nominal pajak kendaraan yang baru (usia sekitar 3-5 tahun)..
Jika iya, mungkin Indonesia sudah menerapkan sistem seperti luar negeri tadi.. tapi jika tidak, gimana nih pihak samsat?????
Saya tidak bermaksud membela pihak samsat ataupun memusuhinya..
Sekian..
Terima kasih..
gusur_adinandr@yahoo.com
Oleh: Andra on Agustus 12, 2010
at 1:40 pm
Pajak Kendraan Bermotor dasarnya apa. Pada tahun 2006, kendaraan saya tahun 1995 yang mempunyai nilai jual sebesar Rp.55 juta dengan PKB sebesar Rp.525.000, tetapi pada tahun 2007 PKB menjadi Rp.825.000,-. Pemda hanya bertujuan menambah Pendapatan daerah, tetapi dengan memeras rakyat kecil. Katanya Pemerintah mau mensejahterakan rakyat, tapi caranya kok begitu. Mohon tanggapan
Oleh: Abdul Gafar on Februari 24, 2008
at 2:43 am
gini pak, sebetulnya itu bukan karena pemerasan atau kenakalan pihak samsat ataupun alasan harga2 jadi mahal..
kalau ada kejadian seperti itu,berarti tandanya negara kita semakin maju.. pasti bingung kenapa saya katakan semakin maju..
ini alasannya..
hal ini banyak terjadi di negara2 luar sana.. dengan tujuan masyarakat meninggalkan kendaraan yang sudah lama,dan beralih menggunakan kendaraan yang baru..
Baru disini bukan berarti mendukung penjualan ATPM kendaraan bermotor, tetapi karena kendaraan yang sudah lama itu dianggap sudah tidak layakpakai oleh pihak pemerintah.. namanya kendaraan pasti ada penyusutan performa, dan dirasa penyusutan tersebut sudah sampai batasnya, sehingga dinyatakan tidak layak pakai.. apalagi kendaraan baru teknologinya pasti lebih maju..
pemerintah menyiasati hal tersebut dengan cara me-mahalkan pajak kendaraan lama (ada batasan sekian tahun), dan me-murahkan pajak kendaraan baru..
Sekarang silakan dilihat.. di Indonesia kenaikan nominal pajak yang bapak sampaikan itu apakah bersamaan dengan penurunan nominal pajak kendaraan yang baru (usia sekitar 3-5 tahun)..
Jika iya, mungkin Indonesia sudah menerapkan sistem seperti luar negeri tadi.. tapi jika tidak, gimana nih pihak samsat?????
Saya tidak bermaksud membela pihak samsat ataupun memusuhinya..
Sekian..
Terima kasih..
gusur_adinandr@yahoo.com
ok
Oleh: Andra on Agustus 12, 2010
at 2:06 pm
Tolong dong dimuat Lampiran Keputusan ini……
Oleh: Sari Handayani on Juni 16, 2008
at 6:02 am
berapa sih pkb dari kijang 83 yang telat 2 tahun sekaligus dendanya?
Oleh: sunandar on Juni 17, 2008
at 2:32 am
berapa biaya pajak dari kendaraan ex taxi dari plat kuning ke plat hitam
Oleh: faisal on Juni 17, 2008
at 2:33 am
berapa pajak kendaraan ex taxi dari plat kuning ke plat hitam ?
Oleh: faisal on Juni 17, 2008
at 2:34 am
saya kendaraan roda dua tahun 2005 yamaha jupiter z kira2 klo balik nama berapa sekarang dan pajak nya berapa sekarang.tolong yah
Oleh: tony on Juli 3, 2008
at 8:49 am
Dear Sobat Sdr. Tony at place,
Tarif Bea Balik nama Kendaraan Bermotor di DKI Jaya berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2003 sbb:
1. Balik Nama “pertama kali” :
10% X Harga Jual / Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan
Umum.
3% x Harga Jual / Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Alat Berat.
2. Balik Nama “Kedua”
1% X Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan Umum
0,3% X Harga Pasar untuk Kennd.Bermotor Alat Berat.
3. Balik Nama sehubungan Warisan.
0,1% x Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan Umum
0,03% x Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Alat Berat.
Wassallam
R. ENDANG RASYID, Drs. MBA.
Oleh: endang_rasyid on Juli 14, 2008
at 8:45 am
Dear Sobat Sdr. Tony at place,
Peraturan terbaru adalah Peraturan Gubernur DKI No. 51 Tahun 2007
seyogyanya diteliti dan dipelajari.
Regard’s
R. ENDANG RASYID, Drs. MBA.
Oleh: endang_rasyid on Juli 14, 2008
at 9:00 am
berapa seh pajak ford laser th 1990 ?
Oleh: Anonymous on Juli 31, 2008
at 8:30 am
Dalam soal pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor, pemerintah berlaku mirip pemburu…..namun pemburu yang berburu di kebun binatang, tinggal hampiri kandangnya, tembak….
Oleh: ESBEYE on Agustus 6, 2008
at 1:26 pm
Tempelkan Peraturan yang berhubungan dengan BBN-KB dan PKB ditempat yan mudah terlihat dikantor-kantor Samsat, termasuk tarif pajaknya. Itu kalau mau melaksanakan Good Governance.
Oleh: Bayu Widyasmara on Agustus 7, 2008
at 7:06 am
YO NGONO IKU ISANE PEMERINTAH: “PERAS RAKYAT /PRIBADI LEBIH MUDAH DAN CEPAT DARIPADA MEMERAS DAN MEMMAKSIMALKAN PENDAPATAN DARI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA”, SEPERTI BAHAN TAMBANG YG BANYAK DIKUASAI ASING PEMERINTAH TAK BERKUTIK DENGAN SEGALA ALASAN TERIKAT KONTRAK DSB… WES PODHO KERENE, DIPERES KARENA YANG MEMERAS DAN YANG DIPERAS SAMA-SAMA BODOH DAN KERE.
Oleh: makky on Agustus 17, 2008
at 4:21 pm
Betul
Oleh: Anto on Juni 24, 2010
at 12:51 am
bisa gak website ini menyediakan data pendapatan pajak tahun 2000 sampe dengan tahun 2008. penting ni
Oleh: yusuf on Agustus 21, 2008
at 10:52 am
Mana Lampirannya ? sy butuh banget neh. kok pada ga ada yang muat
Oleh: Sapasaja on Agustus 21, 2008
at 2:16 pm
Mohon informasi ttg berapa tarif Bea Balik Nama dari mobil saya roda empat jenis sedan merk Hyundai model Getz tahun 2005 harga pasar 86 juta
Oleh: Sudirman on Agustus 22, 2008
at 11:35 am
Mohon informasi kendaraan roda 2 merk/type HONDA NF 100 SL untuk tahun pembuatan 2004,2005,2006 DPPKB pd tahun 2006
Oleh: Feby on Agustus 23, 2008
at 5:24 pm
Mohon informasi lampiran peraturan menteri dlm negeri no 2 thn 2006 untuk kendaraan roda 2 merk honda
Oleh: Feby on Agustus 23, 2008
at 5:31 pm
Bagaimana dasar perhitungannya biaya utk mutasi kemudian bea balik nama + bayar pajak tahunanannya ?
Oleh: iwan siswanto permadi on Agustus 25, 2008
at 5:36 am
Pajak Avanza 2007 1300cc skarang brapa ya?
thanks
Oleh: ary on November 7, 2008
at 1:32 am
saya punnya mobil panter thn 2008 trus pajaknya brp ya /thn??
Oleh: william on November 8, 2008
at 10:14 pm
pak mohon, minta tolong
1. untuk pajak mobil Ford laser tahun 1997
2. mobil pajak mati 2 tahun ,
3 biaya balik nama jakarta ke boyolali jawa tengah.
4. syarat apa saja yang perlu dperlukan untuk balik nama/pencabutan jakarta boyolali. terimakasih pak atas tanggapannya.
Oleh: Agus Widyananto on November 29, 2008
at 2:55 am
ga lengkap ga ada lampiran… payah..
Oleh: enigma on Desember 1, 2008
at 4:42 pm
dan ga update.. yang baru pergub DKI No 73 Tahun 2008
Oleh: enigma on Desember 1, 2008
at 4:48 pm
bapak sy mo tanya kalo balik nama mobil eterna th 1993 , 2000 cc habis brp biayanya ? ditunggu jwbannya di alamat email sy tks
Oleh: Agoes on Desember 12, 2008
at 7:44 am
Mobil saya Toyota Camry 2.2cc tahun 2001, kenapa pajaknya mahal sekali ya? ( 3,6 juta) padahal harga mobil tersebut pasaranya cuma 80 jutaan
Terima kasih!!
Selamat tahun baru sebelumnya……
Oleh: Agus S on Desember 27, 2008
at 2:24 am
ow…
Oleh: Jarot on Januari 6, 2009
at 3:11 am
ini orng pajaknya mana ya?
iki piye kalo mau lihat tanggapan or jawaban dr pertanyaan bapak-bapak ini? kita kan jg perlu tau..
Oleh: jhony on Januari 9, 2009
at 12:54 pm
Saya mau tanya; untuk kendaraan truck mixer (roda 10 buah) apabila rusak beberapa lama (8 tahun) dan baru dapat diselesaikan perbaikannya, maka berapa pajak dan denda yang harus di bayar. Mohon penjelannya sesuai undang-undang
Oleh: rosyid_tng@yahoo.com on Januari 23, 2009
at 7:57 am
mau tanya nih, saya mau balik nama kendaraan starlet th. 91 tetapi sy sudah tidak bisa menghubungi pemilik yang lama. apakah bisa balik nama tanpa membawa ktp asli pemilik lama?
Oleh: bagus on Januari 27, 2009
at 2:47 am
bayar pajak motor kemana sich?
Oleh: Rosita on Februari 12, 2009
at 4:56 am
u Rosita
bayar pajak motor di Samsat
Oleh: zaidanzidna on Februari 18, 2009
at 12:39 am
Kalau anda ingin benar memiliki kendaraan bermotor, saya sarankan tidak usah diurus BPKB-nya.Bila Anda mengurus BPKB = Beli kendaraan + Menyewa kendaraan tersebut.
Oleh: Bedjo on Februari 21, 2009
at 3:03 am
maksudnya apa ya “Bila Anda mengurus BPKB = Beli kendaraan + Menyewa kendaraan tersebut.”. mohon pencerahannya
Oleh: agustha on Juni 22, 2009
at 6:06 am
biasanya nilai pajak berdasarkan nilai jual objek pajak … mengapa nilai pajak kendaraan bermotor tidak demikian ? hal ini jelas memberi peluang penyimpangan bagi yang hobi melakukan penyimpangan (ingat pada dasarnya manusia suka menyimpang), misal kendaraan berbentuk sedan ditulis minibus (dalam STNK nya), betul ? lihat STNK Avansa, Swift, dlsb.
Oleh: tri on Februari 25, 2009
at 3:20 am
untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan pemungutan pajak kendaraan secara progresip sesuai dengan fasilitas yang ada pada kendaraan tersebut, mulai standar, premium, mewah dan super mewah.
standar : tanpa power steering, tanpa ac, transmisi manual;
premium : pakai power steering tanpa ac, transmisi manual;
mewah : pakai power steering, pakai ac, transmisi manual;
super mewah : pakai power steering, pakai ac dan transmisi otomatis. bisa ditingkatkan misalnya 5 % tiap tambahan fasilitas.
Oleh: tono on Februari 25, 2009
at 3:38 am
untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan pemungutan pajak kendaraan secara progresip sesuai dengan fasilitas yang ada pada kendaraan tersebut, mulai
standar dikenakan pajak 1 % dari harga kendaran pada tahun ini,
premium dikenakan pajak 1,5 % dari harga kendaraan pada tahun ini,
mewah dikenakan pajak 2 % dari harga kendaraan pada tahun ini,
super mewah dikenakan pajak 2,5 % dari harga kendaraan pada tahun ini
keterangan :
standar : tanpa power steering, tanpa ac, transmisi manual;
premium : pakai power steering tanpa ac, transmisi manual;
mewah : pakai power steering, pakai ac, transmisi manual;
super mewah : pakai power steering, pakai ac dan transmisi otomatis.
Insyaallah yang biasa hidup mewah dan super mewah tidak berkeberatan menyumbang pajak = membangun negeri tercinta.
Oleh: tono on Februari 25, 2009
at 3:56 am
saudara2ku yang terhormat..
ada yang tahu gak berapa kira2 biaya mutasi + pengiriman dari batam(kepulauan riau) ke semarang?
soalnya saya ingin mengirim motor saya honda vario tahun 2006 akhir ke semarang…
mohon informasinya..
terimakasih sebelumnya
Oleh: nanang on Februari 26, 2009
at 3:06 am
mas mau tanya klo aq mau pindah ke daerah lain apakah harus dimutasi atau ga perlu n pembayaran pajak didaerah tersebut atau di daerah asal (plat B)jakarta?????masalahnya sekarang saya di papua mas
Oleh: alveen on Februari 27, 2009
at 11:42 am
sebaiknya pengurusan pajak jangan dikaitkan dengan barang curian.sepanjang seseoarang membayar pajak sebaiknya dilayani dan jangan dipersulit(pakai KTP Asli)Dan mengenai barang curian itu kan tugas aparat kepolisian.jadi dipisah aja.bayar pajak yang diterima aja dan seandainya itu barang curian ya diusut.apa orang maling tak boleh bayar pajak ?
Oleh: sudirman edi on Maret 1, 2009
at 12:44 am
Untuk balik nama sehubungan warisan apakah ada tambahan syarat – syarat lain yang harus disertakan? Misalnya surat warisan tercetak atau yang lain? Terima kasih
Oleh: jakartaarchery on Maret 3, 2009
at 5:17 am
berapa pajaknya kb mega pro tahun 2001 skrg !? Dan sdh telat 6 bln berapa dendanya yg hrs sya byr !!? Trimz . .wassalam
Oleh: abdul rohim MH on Agustus 1, 2012
at 7:18 am
Saya bekerja disalah satu NGO / LSM yaitu CCF Indonesia yang bergerak dibidang sosial dan saat ini lagi mengurus perpanjangan STNK tetapi mulai tahun ini kok dikenakan PKB ( pajak kendaraan bermotor ) padahal dari tahun pertama tidak dikenakan BeaMasuk dan PKBnya karena bukan sebagai objek pajak ( LSM/NGO, Kedutaan, Konsulat, lembaga sosial internasional ). Jadi dari mana dasar pengenaan pajak / PKB tersebut padahal SK Mentri Keuangan belum ada. Dalam hal ini mohon kepada Kepada Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta untuk mempertimbangkan hal ini. ( mohon respon secepatnya )
Oleh: Abadi on Maret 11, 2009
at 7:06 am
Kepada POLDA METRO JAYA khususnya di SAMSAT POLDA METRO JAYA mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor / PKB yang bukan sebagai objek pajak yaitu untuk kendaraan milik LSM/NGO, Lembaga sosial international yang mulai tahun lalui kena pajak itu dasarnya dari mana padahal SK Mentri Keuangan RI belum terbit tetapi dari tahun lalu DINAS PENDAPATAN DAERAH DKI JAKARTA sudah mengenakan / menarik pajak kendaraan bermotor / PKB tersebut.
( mohon respon secepatnya )
Oleh: Abadi on Maret 11, 2009
at 7:18 am
Boz! bayar pajak kendaraan pa bayarNya di daerah tsb?
ex; pajak kendaraan Probolinggo apa bisa di bayar di Surabaya?
Oleh: Selamet on Maret 13, 2009
at 8:59 am
bos harga motor bmw r27 tahun 1966,saatb ini nilai jual nya berapa ya,thanx
Oleh: gembel tua on Maret 16, 2009
at 1:01 pm
bos harga motor bmw r27 tahun 1966,saatb ini nilai jual nya berapa ya,thanx
Boss, kalau R27 mau dijual saya minat nih.
Tolong hubungi saya 0812 999 0243, 085 88 55 88 411. Thx
Oleh: Bimo on Mei 2, 2009
at 4:13 am
terimakasih
Oleh: Bimo on Juni 22, 2009
at 6:09 am
Saya mau beli Espass 97 supervan 1,6, nopol Jakut. tetapi STNK mati 1 tahun 8 bulan. berapa biaya pengurusannya. Dan kalau dibalik nama berapa biaya keseluruhnannya? mohon info secepatnya… terima kasih
Oleh: Rient on Maret 28, 2009
at 3:25 am
bozz biaya pajak motor supra x keluaran taun 2000 skarang berapa yach,,,
thanks”
Oleh: abbar on Maret 30, 2009
at 1:49 am
saya ingin mutasi sepeda motor dari riau ke Jaksel,kira-kira berapa biayanya? terima kasih atas jawabannya.
Oleh: andro on Maret 30, 2009
at 5:08 pm
pak, sebenarnya bagaimana sih penentuan harga jual at harga pasar kendaraan. boleh minta daftarnya doong…
trimakasih
Oleh: Lilis Teguh heriyanto on April 1, 2009
at 9:43 am
kapan ada pemutihan stnk kendaraan roda empat di lubuk linggau
Oleh: marianto on April 5, 2009
at 3:56 am
apa Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor milik lembaga / badan sosial internasional , apakah sudah sesuai dengan rekomendasi SEKNEG / PP 19 tahun 1955 atau belum .
Mohon respon secepatnya.
terima Kasih
Oleh: Abadi on April 13, 2009
at 5:25 am
Saya mau balik nama mobil Feroza tahun 1997.
Dari Jakarta ke Jakarta.
Pajak telat 5 bulan.
Berapa ya denda pajaknya ?
Lalu apabila akan balik nama, total biaya keseluruhannya brp?
Lalu rinciannya biaya dan untuk apa saja ?
Trims.
Oleh: Benny on April 29, 2009
at 8:50 am
bos saya bingung neh hp saya di colong ma tmn saya di bawa kabur ke jawa truzz saya ga ada duit lagi nih mau beli ????????
jad gimana donkkkkk ada solusi mencari uang selain bekerja????
bisa ngepet gitu
Oleh: cukimai on Mei 10, 2009
at 1:54 pm
saya cinta rosi
Oleh: trio macan on Mei 10, 2009
at 1:55 pm
saya cinta binyokkk
Oleh: fenny elvionita dj on Mei 10, 2009
at 1:55 pm
Yang Kirim Komentar ke forum Ini = BODOH TOLOL
Oleh: noL_aNr on Mei 10, 2009
at 1:57 pm
untuk NoL_aNr, jangan begitu… kalo ada pertanyaan silakan diajukan nanti saya jawab
Oleh: Anonymous on Mei 14, 2009
at 7:59 am
@ Nol_ANR
apakah anda dalam keadaan sadar dan waras sewaktu anda Posting disini?
kalau memang semua anda bilang B**oh & T**ol, lalu apa sebutan untuk orang seperti anda?
ini adalah Forum yg dibuat untuk kiranya kita bisa saling bantu terhadap permasalahan yg dihadapi (dlm hal ini seputar PKB).
jd tolong, jangan kotori dengan tindakan bodoh anda.
terimakasih
Oleh: Pcel on Juni 18, 2009
at 2:34 pm
bozz, saya pengen bli volvo 740 gle thn 89 pajak brapa ya.. thx
Oleh: bapake on Juni 21, 2009
at 1:09 pm
Kalo pajak sepeda motor taon 2003, 110 CC PKBnya brapa yah mas/mba,,,, mohon dibales,,,,, terima kasih
Oleh: Aux on Juni 25, 2009
at 2:52 am
mohon klo ada info…ttg biaya mutasi dan bea balik nama kendaraan mtr mio thn 2007,dari tangerang ke depok,kira2 berapa ya?trimakasih…
Oleh: surya on Juni 29, 2009
at 4:26 pm
berapa pajak bmw 528i tahun 2000
Oleh: iwan on Juli 17, 2009
at 1:14 pm
berapa pajak bmw 528i tahun 2000?
Oleh: iwan on Juli 17, 2009
at 1:14 pm
SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS
MERK/TYPE BMW / 528i AUTOMATIC
JENIS/MODEL : SEDAN WARNA TNKB : HITAM
THN.PEMBUATAN : 2000 BAHAN BAKAR :
THN.PERAKITAN : 2000 KODE LOKASI :
ISI SILINDER/HP : 2800
Oleh: revi on Agustus 11, 2009
at 4:31 am
Untuk mengetahui atau menghitung PKB (Pajak Kendaraan Bermotor Atau BBN-1 (Pajak kendaraan Baru) atau untuk mengetahui Nilai Tarif Jual Kendaraan Anda, Bisa Coba menggunakan Calculator Pajak Kendaraan Bermotor diIndoURL.NET “Lumayan setidak nya ada ancang-ancang untuk bayar pajak ntar ke samsat, Walaupun calculator PKBnya masih versi beta”
Oleh: indourl on Agustus 3, 2009
at 8:40 pm
om, aku ko msh bingung y… xi xi xi… aku bingung ini, pajak yamaha YZF R6. pajakna berapa yah? n perhitungannya dr mn yah? tenkyu om.
Oleh: duffy on Agustus 7, 2009
at 2:53 pm
saya membeli motor bekas mega pro th 2001.Dan saya berkeinginan untuk balik nama atas nama saya guna kemudahan didalam pembayaran pajak pada tahun-tahun berikutnya.
Berapakah estimasi biayanya ya, salam dan terima kasih
Oleh: fajar gustami on Agustus 10, 2009
at 8:54 am
PKB = 165.000,-
SWDKLLJ = 35.000,-
Jadi perkiraan tiap tahun = 200.000,-
MERK/TYPE HONDA / MEGA PRO
JENIS/MODEL : SPD. MOTOR R2 WARNA TNKB : HITAM
THN.PEMBUATAN : 2001
THN.PERAKITAN : 2001
ISI SILINDER/HP : 160
Oleh: revi on Agustus 11, 2009
at 4:16 am
PKB = 165.000,-
SWDKLLJ = 35.000,-
Jadi perkiraan tiap tahun = 200.000,-
MERK/TYPE HONDA / MEGA PRO
JENIS/MODEL : SPD. MOTOR R2 WARNA TNKB : HITAM
THN.PEMBUATAN : 2001
THN.PERAKITAN : 2001
ISI SILINDER/HP : 160
Oleh: revi on Agustus 11, 2009
at 4:15 am
JAKARTA. Ada kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah akan menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi basis perhitungan pajak tahunan kendaraan. Nantinya, pemilik mobil dan sepeda motor akan membayar nilai pajak yang lebih rendah dari seharusnya.
Menurut Deputi Menteri Koordinator Ekonomi bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady, pemerintah menyiapkan kebijakan ini karena stimulus fiskal pemerintah daerah (pemda) berupa pengurangan tarif pajak sulit terealisasi. Dalam pertemuan pemda, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Keuangan pekan lalu, pemda menolak memberikan pengurangan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Edy Putra, pemda keberatan memberikan pengurangan tarif karena khawatir pendapatan asli daerah (PAD) mereka akan menurun. Selain itu, “Umumnya pemerintah daerah juga sudah selesai menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009, sehingga pemberian stimulus ini berarti merombak kembali APBD yang sudah jadi itu,” katanya, kemarin.
Karena itulah, pemerintah pusat berencana untuk memberikan stimulus dengan menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi basis perhitungan PKB. NJKB inilah yang menjadi dasar pengenaan PKB. Tarif PKB itu akan dikalikan dengan NJKB. Hasilnya menjadi besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan
Nantinya, pemerintah lewat Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan daftar NJKB bagi semua jenis kendaraan dari semua merek yang ada di Indonesia. “Nantinya harga jual mobil-mobil itu akan kita turunkan dari harga sebenarnya sehingga pemilik kendaraan dikenai pajak yang lebih ringan dari yang seharusnya,” katanya.
Misalnya, sebuah mobil seharga Rp 100 juta akan dikenai PKB sebesar 3%. Maka pajak pertahun yang seharusnya dibayar pemilik mobil tersebut adalah Rp 3 juta. Dengan adanya NJKB, harga mobil akan ditetapkan turun misalnya menjadi Rp 90 juta. Walaupun dikenakan tarif yang sama 3%, tetapi pajak yang harus dibayar menjadi turun sebesar Rp 2,7 juta.
Edy menjelaskan stimulus ini bertujuan untuk menggairahkan sektor otomotif. “Ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan tingkat permintaan sektor otomotif agar tetap tinggi,” katanya.
Gunadi Sindhuwinata, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengaku belum mengetahui rencana ini. Yang jelas, saat ini permintaan sektor otomotif terancam turun akibat harga mobil dan motor yang naik. “Akibat rupiah yang melemah saja, kita harus menaikkan harga 30%,” katanya.
Sementara Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang mengatakan masih menunggu penjelasan pemerintah pusat soal stimulus ini. Adapun Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Apkasi) Fauzi Bowo sebelumnya meminta pemerintah pusat tidak seenaknya memotong penerimaan pajak daerah.
Oleh: revi on Agustus 11, 2009
at 4:38 am
w bru bli mtor smash, tapi pajak na mati.
pajak smash 2004 pertahun nya kna brp ya?
Oleh: smash on Agustus 19, 2009
at 3:09 pm
smash pajak na kna brapa? ya bos?
Oleh: smash on Agustus 19, 2009
at 3:09 pm
di samsat kabupaten bekasi balik nama sama pajak kendaraan sepeda motor vega R 2008 dan denda terlambat 2 bulan sebesar Rp.600.000
sebagai orang awam saya hanya terima beres saja…apakah nominal segitu dah wajar / sesuai aturan,,,
Oleh: agil suprayogi,amd llaj on Agustus 27, 2009
at 9:49 am
Pak Saya punya mobil volvo S802.4 TAT Tahun 2005 dan saya beli tahun 2008 dengan harga 365 Juta untuk PKB kira-kira berapa. terimakasih
Oleh: Asbar on September 4, 2009
at 5:55 am
Pak Kalo pajak karisma tahun 2004 berapa????
Oleh: m.toto on September 7, 2009
at 7:29 am
Pak mobil saya opel Blazer th 1997 mau balik nama sekalian pajaknya, kira2 berapa ya?? trims
Oleh: Denny Safari on September 10, 2009
at 4:01 am
Pak, saya mo tanya:
1. Mobil Panther th 93 pajaknya berapa? dan sudah telat 4 bln. Berapa total yang harus dibayarkan (pajak + denda)?
2. Mobil Great Corolla th 92 pajaknya berapa?
Terima kasih atas tanggapannya. Ditunggu secepatnya karena no. 1 sudah telat.
Oleh: Har on September 14, 2009
at 3:18 pm
Mohon informasinya, mobil saya kijang super th 1995, pajaknya sudah telat sejak 5 oktober 2007, saya ingin membayar semuanya, saya minta informasi ttg besaran yg harus saya bayar mengingat jatuh tempo berikutnya tgl 5 oktober 2009 dan saatnya mengganti plat. Terima kasih.
Oleh: Nur Said Saputra on September 24, 2009
at 5:50 am
mw tanya
Oleh: agustin on September 28, 2009
at 4:00 am
YO NGONO IKU ISANE PEMERINTAH: “PERAS RAKYAT /PRIBADI LEBIH MUDAH DAN CEPAT DARIPADA MEMERAS DAN MEMMAKSIMALKAN PENDAPATAN DARI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA”, SEPERTI BAHAN TAMBANG YG BANYAK DIKUASAI ASING PEMERINTAH TAK BERKUTIK DENGAN SEGALA ALASAN TERIKAT KONTRAK DSB… WES PODHO KERENE, DIPERES KARENA YANG MEMERAS DAN YANG DIPERAS SAMA-SAMA BODOH DAN KERE.
SETUJUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUU
Oleh: bajingan on Oktober 2, 2009
at 7:18 pm
Ya sudah lah. Biar yg ngadilin semua di dunia ini nanti di akhirat,
jgn debat dng tulisan . Percuma. Buang2 waktu!!
Oleh: Sabar on November 1, 2009
at 2:18 pm
Mau nanya donk penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor gampang ga buat dibikin skripsi???
Oleh: ndha on November 5, 2009
at 3:13 pm
bu/pa mau kroscek aja neh mengenai pajak motor ku…
motor saya tahun 2008, pajak berakhir tanggal 7/11/2009 motor yamaha vega dari daerah jakarta selatan..kurang lebih kalau mau balik nama ke daerah jakpus berapa yah sekalian perpanjangan..oh ya aku mau ngurus juga kemarin telah 1 minggu …jadi perkiraan biaya berapa yah ?
thanks
Oleh: indra on November 18, 2009
at 9:37 am
Anto Berkata
September 23, 2007 pada 3:48 am
saya punya mobil tua Suzuki carry 1000 tahun
pembuatan 1988, berapa sih sebenarnya PKB dari kendaraan tersebut?
Trims
Balas
Anonymous Berkata
Mei 14, 2009 pada 7:53 am
bisa langsung datang ke samsat terdekat
Balas
oso Berkata
Oktober 1, 2007 pada 8:21 am
kalo pajak motor tahun 2005 125 cc telat lima bulan kena denda berapa mas…?
Balas
Mustofa Berkata
Mei 1, 2009 pada 2:52 pm
Pak… Tolong pecat Karyawan/karyawanti yang melanggar hukum dengan menanbah-nambah pajak motor mau pun mobil di bagansiapiapi
Balas
Anonymous Berkata
Mei 14, 2009 pada 7:54 am
denda sebesar 1 % setiap bulan dari besar pajak kendaraan tersebut
Balas
Anonymous Berkata
Mei 14, 2009 pada 7:55 am
denda sebesar 1 % setiap bulannya dihitung dari pajak kendaraan tersebut
Balas
Abdul Gafar Berkata
Februari 24, 2008 pada 2:39 am
Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan lama, naikknya banyak sekali, padahal harga jual kendaraan tersebut sudah jatuh, yaitu sekitar RP. 55 juta, pajaknya pada tahun 2006 adalag sebesar Rp. 525.00,–, tetapi paa tahub 2007 menjadi Rp.850.000,-. Ini sangat keterlaluan. Harap ditinjau kembali. Jangan hanya memikirkan agar anggaran pendapatan naik, dengan mencoba memeras rakyat kecil. Mohon tanggapan
Balas
Abdul Gafar Berkata
Februari 24, 2008 pada 2:43 am
Pajak Kendraan Bermotor dasarnya apa. Pada tahun 2006, kendaraan saya tahun 1995 yang mempunyai nilai jual sebesar Rp.55 juta dengan PKB sebesar Rp.525.000, tetapi pada tahun 2007 PKB menjadi Rp.825.000,-. Pemda hanya bertujuan menambah Pendapatan daerah, tetapi dengan memeras rakyat kecil. Katanya Pemerintah mau mensejahterakan rakyat, tapi caranya kok begitu. Mohon tanggapan
Balas
Sari Handayani Berkata
Juni 16, 2008 pada 6:02 am
Tolong dong dimuat Lampiran Keputusan ini……
Balas
sunandar Berkata
Juni 17, 2008 pada 2:32 am
berapa sih pkb dari kijang 83 yang telat 2 tahun sekaligus dendanya?
Balas
faisal Berkata
Juni 17, 2008 pada 2:33 am
berapa biaya pajak dari kendaraan ex taxi dari plat kuning ke plat hitam
Balas
faisal Berkata
Juni 17, 2008 pada 2:34 am
berapa pajak kendaraan ex taxi dari plat kuning ke plat hitam ?
Balas
tony Berkata
Juli 3, 2008 pada 8:49 am
saya kendaraan roda dua tahun 2005 yamaha jupiter z kira2 klo balik nama berapa sekarang dan pajak nya berapa sekarang.tolong yah
Balas
endang_rasyid Berkata
Juli 14, 2008 pada 8:45 am
Dear Sobat Sdr. Tony at place,
Tarif Bea Balik nama Kendaraan Bermotor di DKI Jaya berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2003 sbb:
1. Balik Nama “pertama kali” :
10% X Harga Jual / Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan
Umum.
3% x Harga Jual / Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Alat Berat.
2. Balik Nama “Kedua”
1% X Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan Umum
0,3% X Harga Pasar untuk Kennd.Bermotor Alat Berat.
3. Balik Nama sehubungan Warisan.
0,1% x Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan Umum
0,03% x Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Alat Berat.
Wassallam
R. ENDANG RASYID, Drs. MBA.
Balas
endang_rasyid Berkata
Juli 14, 2008 pada 9:00 am
Dear Sobat Sdr. Tony at place,
Peraturan terbaru adalah Peraturan Gubernur DKI No. 51 Tahun 2007
seyogyanya diteliti dan dipelajari.
Regard’s
R. ENDANG RASYID, Drs. MBA.
Balas
Anonymous Berkata
Juli 31, 2008 pada 8:30 am
berapa seh pajak ford laser th 1990 ?
Balas
ESBEYE Berkata
Agustus 6, 2008 pada 1:26 pm
Dalam soal pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor, pemerintah berlaku mirip pemburu…..namun pemburu yang berburu di kebun binatang, tinggal hampiri kandangnya, tembak….
Balas
Bayu Widyasmara Berkata
Agustus 7, 2008 pada 7:06 am
Tempelkan Peraturan yang berhubungan dengan BBN-KB dan PKB ditempat yan mudah terlihat dikantor-kantor Samsat, termasuk tarif pajaknya. Itu kalau mau melaksanakan Good Governance.
Balas
makky Berkata
Agustus 17, 2008 pada 4:21 pm
YO NGONO IKU ISANE PEMERINTAH: “PERAS RAKYAT /PRIBADI LEBIH MUDAH DAN CEPAT DARIPADA MEMERAS DAN MEMMAKSIMALKAN PENDAPATAN DARI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA”, SEPERTI BAHAN TAMBANG YG BANYAK DIKUASAI ASING PEMERINTAH TAK BERKUTIK DENGAN SEGALA ALASAN TERIKAT KONTRAK DSB… WES PODHO KERENE, DIPERES KARENA YANG MEMERAS DAN YANG DIPERAS SAMA-SAMA BODOH DAN KERE.
Balas
yusuf Berkata
Agustus 21, 2008 pada 10:52 am
bisa gak website ini menyediakan data pendapatan pajak tahun 2000 sampe dengan tahun 2008. penting ni
Balas
Sapasaja Berkata
Agustus 21, 2008 pada 2:16 pm
Mana Lampirannya ? sy butuh banget neh. kok pada ga ada yang muat
Balas
Sudirman Berkata
Agustus 22, 2008 pada 11:35 am
Mohon informasi ttg berapa tarif Bea Balik Nama dari mobil saya roda empat jenis sedan merk Hyundai model Getz
Oleh: fachri on Desember 14, 2009
at 3:24 am
brpa sih,ngurus nomor ma pajak sekalian ma balik nama.honda supra x thun 2005 awal.tlong d blz cpet
Oleh: muzammil on Januari 10, 2010
at 1:35 pm
saya punya mobil mercy c 230 elg th 1997 , pajak mati 1,5 tahun .
PKB pokok 30 juni 2008 sebesar Rp.4.180.000 ,- saya mau bayar sekarang , berapa biaya yang harus saya keluarkan pak ?
mohon diberi kabar secepatnya .terima kasih
Oleh: Edward H on Januari 13, 2010
at 12:17 pm
saya ingin bertanya ttg makna “penyerahan pertama”
maknanya itu waktu pembelian motor dari dealer ke tangan pertama atau pembelian motor seken dari tangan pertama ke tangan kedua?
mohon penjelasannya..
terima kasih
Oleh: gama on Januari 21, 2010
at 9:46 am
saya ingin bertanya ttg makna “penyerahan pertama”
maknanya itu waktu pembelian motor baru dari dealer resmi ke tangan pertama atau pembelian motor seken dari tangan pertama ke tangan kedua?
mohon penjelasan secepatnya..
terima kasih
Oleh: gama on Januari 21, 2010
at 9:48 am
berapa biaya yg harus di siapkan untuk perpanjang stnk panther deluxe 1996
Oleh: kholid on Februari 7, 2010
at 12:29 pm
saya punya bmw th 88 akhir, mati pajaknya sejak 2007, kira2 klo mo cabut berkas dananya sekitar berapa ya?
trimakasih atas bantuannya
Oleh: Edy Cahyanto on Februari 8, 2010
at 7:51 am
saatnya transparansi dari pemprov/ pemda kepada masyarakatnya atas pemungutan PKB ini! agar masyarakat lebih semangat membayar PKB dan bisa membantu mengawasi penggunaannya! Seperti semboyan dirjen pajak: Bayar pajaknya…awasi penggunaannya!
Oleh: aku on Maret 4, 2010
at 12:56 am
Jika kita mau jujur menilai diri sendiri sebagai Bangsa (dengan kaca mata nilai norma dan agama), sangat mungkin sekali banyaknya bencana pada negeri kita tercinta ini salah satu sebab utamanya adalah kedzoliman penguasanya pada rakyatnya! (pemungutan PKB yang tidak jujur dan transparan, baik transparan nilai penerimaan maupun penggunaaan dananya)
Oleh: aku on Maret 4, 2010
at 1:04 am
Saya pnya kendraan R2, suzuki 125cc thn perolehan 2006. Pembayaran terakhir seharusnya Agustus 2009 tahun kmrn. Saya berniat mbayar pajaknya Agustus tahun ini (untuk 2 tahun pajak). Kira2 saya harus bayar brapa ya…? Mohon formula pengenaan tarif pajak berikut tarif/dasar pengenaan denda…
Oleh: Men on Maret 26, 2010
at 2:42 am
Real perhitungan denda pajak yang saya perhatikan adalah sebagai berikut:
1. Denda PKB, PKB x 25% x (jumlah bulan telat/12)
2. Denda SWDKLLJ untuk mobil 100.000 sedangkan Motor 32.000 (telat 3 hari – 1 thn dendanya sama).
untuk contoh kasus cara perhitungan denda ini bisa dilihat di http://www.birojasa-pas.com, tinggal disesuaikan dengan besaran PKB yang tertera di STNK anda, semoga bisa membantu…
Oleh: budi on Maret 28, 2010
at 5:40 pm
saya bayar pajak mio th 2008 kena Rp. 228.000 padahal terlambat baru 2 minggu. pajak aslinya tidak sampai 160.000..mohon pejelasanya
Oleh: ijal on April 21, 2010
at 5:03 am
Klau d Samsat samping Polres Rokan Hilir Riau, Administrasi untuk kendaraan roda dua Rp=60.000,-
Oleh: Anonymous on Mei 2, 2010
at 11:34 pm
PAK SAYA MAU TANYA BRAPA DENDA PAJAK MOTOR TLAT SATU BULAN …TRIMAKASI….
Oleh: IPAN on Mei 11, 2010
at 7:06 am
saya mau tanya kalau mitsubishi pajero sport 2500cc tahun 2010 berapa pajak tahunannya
Oleh: roswida on Mei 15, 2010
at 3:40 pm
mas, gerobak somay saya pakai kendaraan bermotor, roda 3 .
kena pajak kaga tuh ? cara ngitungnya gimana ?
apa somay saya sebaiknya saya naikkan harganya ?
satu lagi, somay saya enak loh
Oleh: tukang somay on Mei 25, 2010
at 6:56 am
Promosi neh yee..
wkwkwkwkwkk…
Oleh: Anonymous on Juni 24, 2010
at 2:20 am
Pak, saya mau nanya…saya mau balik nama motor honda Revo thn 2009 dengan lokasi yang sudah sama yaitu jakrta utara, itu kira2 biaya perhitungannya bagaimana ya…terima kasih…
Oleh: patrisius on Juni 28, 2010
at 4:31 am
selamat,pagi,: saya baru pajak Kenderaan bermotor roda 2 keluaran Tahun 2009:
dan baru terlambat 12 hari langsung di denda 73.300 apa memang begitu prosedurya pak
mohon info yang jelas terimakasih
Oleh: suprama on Juni 30, 2010
at 2:32 am
yth :
saya baru kali ini membayar pajak Kenderaan bermotor roda 2 karena memang baru keluaran 2009.merek Honda jupiter MX 125
dengan rincian
Pajak 200.000
Denda 12 hari 73.300 karena terlambat 12 hari
Restribusi parkir 50.000
biaya Adm daftar 10.000
total : rp 333.300
apakah memang demikian harganya dan termasuk dendanya pak mohon di tanggapi terimakasih
Oleh: abdin on Juni 30, 2010
at 2:42 am
Mau tanya, motor saya Suzuki Skywave 2008 125cc, alamat Jakarta Barat, mau balik nama alamat juga ke Jakarta Barat, plus bayar stnk.
Total biaya yang dibutuhkan berapa Bapak. Terima kasih. Zaki
Nb:
Bapak, data diambil diantar yaa.
hp saya 021 9208 1877
0817 686 3974
Oleh: zaki on Juli 4, 2010
at 4:01 am
tolong kasi info tarif pajak terbaru tentang PKB dan BBNKB dunk . . .
penting nich . . .
thanks!!!!
Oleh: wahyu kurniasari on Juli 11, 2010
at 5:13 am
Mau tanya BIAYA untuk kendaraan Opel Blazer DOHC 2001, 2200cc, plat B :
1. Balik nama sama warga Jakartanya.
2. Mutasi dari B (Jkt) ke Rembang – Jateng.
3. Kalau nama pemilik sama tapi hanya beda
kelurahan/kecamatan saja? Bagaimana ngurus
perpanjangannya?
Oleh: AM Widjayanto on Juli 13, 2010
at 3:42 am
mohon di jwb,,saya beli mobil tua,,pajak telat 2 thn,,stnk hilang,,halaman bpkb nya dah penuh,,mobil saya beli dengan harga 3 juta,,merk nissan thn 73,bpkb atas nama orang lain,,rencana mau saya balik nama,mohon perkiraan biaya total nya,,biar tau ancar2 nya berapa,
Oleh: edie on Juli 31, 2010
at 12:30 am
mas
saya punya kenderaan shogun tahun 2005 ,belum bayar pajak selama lima tahun biayanya berapa ya ?
tlng blz ya mas
Oleh: rio on Agustus 17, 2010
at 6:33 am
assalamualaikum wr. wb
begini pak,saya ada niat mau beli mobil yang rating harganya sekitar 100-130 jt
dan ingin membeli motor yang rate harganya 10-18 jt
itu pajak apa saja yang mesti saya bayar kedepannya? biaya pajak yang mesti saya bayar kira2 berapa ya
mohon dipisahkan jika mobil apa aja dan berapa kira2 pajaknya?
motor apa saja dan berapa?
biar saya ada gambaran untuk membayar pajak kedepannya
sebelumnya mohon maaf,saya gak pernah punya mobil maupun motor dan saya sangat awam masalah pajak2an..jadi saya bertanya kepada yang lebih mengerti disini
terimakasih
Oleh: franky anggreiawan on Agustus 18, 2010
at 9:39 am
Ass.
saya punya mtor C70 tahun 79. di stnk atas nama orang lain dengan lokasi di kota bandung, nah saya pengen balik nama atas nama saya dengan lokasi kabupaten bandung timur coz saya susah kalo mau majeg motor ini harus nyari KTP orang yang ngejual motor. yang saya tanyakan:
1. Berapa biaya semua itu?
2. berkas yang harus saya siapkan apa aja?
3. berapa lama waktunya sampai beres?
terimaskih sebelumnya, n ditunggu jawaban secepatnya.
Wassalam
Oleh: deden on Agustus 28, 2010
at 10:00 am
Info Pajak sepeda motor
Oleh: Anonymous on September 5, 2010
at 11:52 am
pak sy mau tanya,berpa denda stnk motor smash tahun 2005 mati 2 tahun,bls
Oleh: agus on September 5, 2010
at 2:58 pm
sya mo veli mobil tua,holden th 72
pajak mati 10 th plat B …
mohon pencerahan kira2 kena biaya berapa jika mo di bayar pajaknya..??
trimakasih sblumnya
Oleh: putu on September 28, 2010
at 10:46 pm
dengan hormat
dalam rangka penghapusan kendaraan sepeda motor yamaha RX-king tahun 2002, saya membutuhkan standar harga yang di keluarkan Dispenda, mohon infomasinya berapa harga motor tersebut? dimana saya bisa memperoleh buku tersebut… terima kasih sebelumnya
Oleh: heru on November 29, 2010
at 2:11 am
“denda sebesar 1 % setiap bulannya dihitung dari pajak kendaraan tersebut”
saya pengguna mobil CRV pkb kendaraan skitar 3,6 juta. kemarin ini saya telat membayar selama 2 bulan. dengan pengetahuan yg saya cari di internet sya dapati informasi diatas, bahwa denda keterlambatan pajak kendaraan sebesar 1% perbulannya. ternyata setelah sy mengurus ke samsat saya dikenakan denda sebesar 25% dr pkb dan tambahan 100ribu untuk jasa marga. karena katanya telat 3 hari dengan 1 tahun akan sama saja.
saya ingin tanya yg sebenar benarnya, bagaimana ketentuan denda yg benar? apakah setiap daerah berbeda, saya di bandung.
menurut saya sangatlah tidak adil jika menyamaratakan denda antara 3 hari dan 1 tahun, karena pemerintah tidak melihat itikad baik masyarakat agar seminimal mungkin terlambat byr pajak, dengan memberi perhitungan denda yg lebih manusiawi.
kalau begitu, saya lebih baik terlambat 1 tahun aja skalian, kucing2an dengan polisi atau kasih uang tempel (apa memang lebih baik bgitu????????? atau memang itu yg diharapkan????)
Oleh: dilla on Desember 8, 2010
at 4:26 am
untuk dilla , saya pernah merasakan apa yang kamu juga rasakan , sebel.
nah saran aku , sebaiknya nggak usah dibayar saja dan kalau kamu berani ….syaratnya berani ya ….dengan polisipun nggak usah tempel2an .
polantas NGGAK PUNYA WEWENANG menahan kendaraan atau surat kendaraan yang telat bayar pajak .
tapi sayangnya banyak orang yang tidak paham itu dan dimanfaatkan oleh oknum licik yang hanya bekerja untuk nafsu syahwatnya saja.
kita sama2 tau kalau produk undang2 di negara kita ini dilahirkan oleh sekumpulan orang yang nggak paham apa itu adil , manusiawi , dll
yang mereka tau adalah , bagaimana menciptakan celah untuk dapat dimanfaatkan .
semoga komentarku ini sempat dibaca oleh mereka yang terhormat dan mulia para pengambil kebijaksanaan di negri carut marut ini .
Oleh: gonang on Desember 14, 2010
at 3:37 am
mau tanya dong, saya baru beli opel blazer dohc lt th 2000….cuma pajaknya mati 4thn…gimana ya cara ngitung pajak n dendanya karena sy cb minta tolong k beberapa biro besarannya beda2 semua. Mobil itu mau saya pake silaturahmi besok, saya pengen nyoba saran bbrp teman untuk nekat ngeluarin mobil, tp nnt kl lg apes ketangkep, ngelesnya gimana ya….soalna polantas suka ngeyel, ini terbukti wkt mobil bos sy tnp disadari telat pajak sebulan….jd nempelin 200.000
Oleh: ayu on Desember 17, 2010
at 4:05 am
Saya mau tanya, kolo mau balik nama + cabut berkas motor vario 2008 dari JKT ke Kota Pati sekitar berapa ya biayanya? apakan segala biaya ditanggung ketika mengurus di JKT? apa masih ada biaya lagi ketika melanjutkan pengurusan berkas yang datang dari JKT ketika kendaraan sudah berada di Pati. Terimakasi..^^
Oleh: Novianto on Desember 19, 2010
at 1:39 am
pak saya mau bayar pajak lewat 3 th dan BBN berapa ya? motor rx-king th 2003..mohon infonya
Oleh: arief on Desember 28, 2010
at 6:11 am
Saya pake Motor Blizt R tahun 2006, saya kelupaan bayar pajak harusnya bayar november 2010… tapi saya kelupaan.. nah tolong gimana cara ngitung biaya denda keterlambatan pajaknya!! terima kasih…
Oleh: MUHAMMAD SAUKANI on Januari 3, 2011
at 2:20 am
pak mau tanya nie
saya dapt hadiah mobil mitsubishi pajero sport,kira2 pajak yg harus saya bayar berapa y?
Oleh: samGroz on Januari 9, 2011
at 4:35 am
sebenar’y perhitunggan PKB gmn sih???/td siang saya pajak mobil toyota yaris tahun 2009,,setelah saya hitung dengan cara PKB+SWDKLLJ=PAJAK KENDARAN,,tp yg saya heran jumlah pajak yg dikenakan malah lebih besar dr yg saya hitung..padahal surat lengkap,,pajak ga telat,,,TOLONG DONG PAK POLISI KASIH TAHU KT MASYARAKAT KECIL BUTUH BIMBINGAN.MAKSH
Oleh: dodo on Januari 13, 2011
at 1:28 pm
1. Pak, mobil saya Nissan Cedric 2004 3200 cc diesel. saya beli dari Bulebird (eks taksi) seharga 40 juta. sedangkan harga faktur pembelian (baru) 216 juta. PKB kendaraan saya 2,5 juta. Apakah ini wajar? mengingat harga pasaran tdk lebih dari 50 juta.
Berbeda jauh dengan cedric th 97 2700cc, PKB nya hanya 800rb. Mohon penjelasannya.
2. Apakah mobil eks taksi dan non eks taksi PKB nya sama?
Terima kasih sebelumnya
NB. tlg jawaban di forward ke email saya.
Oleh: Datu falah on Januari 17, 2011
at 2:15 pm
Tolong minta penjelasan tentang perhitungan pajak kendaraan, kebetulan saya baru bayar pajak kendaraan Type Toyota Avanza 1500 S, Jenis Mobil Penumpang, Model Micro/Minibus, Tahun Pembuatan 2010 dengan nilai pajak Rp. 2,500,000.- dan herannya saya diberitahukan sama teman saya dengan type mobil yang sama, bulan dan tahun yang sama yang mana pajak yang saya bayar jauh lebih tinggi daripada pajak mobil teman saya tersebut. mohon penjelasan kenapa bisa hal tersebut terjadi.
Mohon dibantu, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
NB. jawabannya saya tunggu di email saya
Oleh: Baruaman on Januari 27, 2011
at 5:53 am
pajak motor vega R tahun 2005 plat no R 6952 AH berapa ya om????
Oleh: dian andrianto on Februari 4, 2011
at 5:12 am
pak mo tanya harga blik nama motor honda astrea grand th1991? perlu ngga ktp asli pemilik sebelumnya karena orangnya sudah tidak ada?ktp saya dan alamat pemilik awal sama-sama daerah jakarta selatan klo untuk perpanjang stnk bisa ngga secara langsung,tanpa ada ktp pemilik awal ?berapa harganya klo telat 3 tahun?
Oleh: TAUFIK on Februari 7, 2011
at 3:06 am
gila harga pajak mobil naek terus!!!
taun lalu 1,5 juta, sekarang 1,8 juta!!!
masi nyicil pula…
kita di indonesia bayar pajak tuh buat sapa seh?
apa buat dipake jalan-jalan kaya gayus gitu???
geregetan jadinya..
peace.. hanya menyuarakan suara hati aja
Oleh: alex on Februari 10, 2011
at 4:01 am
Balik nama motor Yamaha Vega R tahun 2007 dengan plat motor BP 6879 DJ berapa ya?
Mohon bantuannya.
Terima kasih
Oleh: Anonymous on Maret 1, 2011
at 8:26 am
kalo liat daftar pengenaan pajak kendaraan bermotor lengkap dg kategori : tahun , cc, dan merk dimana ya..??saya sangat butuh itu… trimakasih
Oleh: santianggoro on Maret 2, 2011
at 2:35 am
Mau nanya, berapa pajak Toyota Land cruiser thn 1997?
Oleh: sinyo on Maret 19, 2011
at 4:55 pm
berapa saya harus bayar pajak motor tahun 2004 honda karisma.ganti plat nomor dan telat pajak 2 tahun berapa biayanya ya?? tolong ya pak
Oleh: yanto on Maret 24, 2011
at 5:25 pm
pak mo tanya harga balik nama mobil KIA Viston thn 2002? perlu ngga ktp asli pemilik sebelumnya karena orangnya sudah tidak ada?
Bisa kah balik nama tanpa KTP pemilik sebelumnya..?
berapa harganya klo telat 3 tahun?
Oleh: Edwien on April 12, 2011
at 1:23 am
saya mau bbn + mutasi motor H.karisma dari cirebon ke bandung! estimasi biayanya brapa ?
Oleh: ahmad on Juni 4, 2011
at 12:25 pm
pak,saya punya motor yamaha jupiter z, thn pmbutan 2007
1.pkb 138.000+adm 41.400=179.400
2.swdkllj 35.000+adm 32000= 67.000
apa benar segitu? cara hitung?
truz saya telat 1hari, bagaimana perhitungan dendanya?
apa setiap daerah tdk sama?saya di kepulauan riau , selatpanjang.
mohon bantuan dan balasannya..
trims
Oleh: mega on Juli 23, 2011
at 6:49 am
pgi pa !!!? pa klo honda win tahun 2002 pajak nya telat 1 tahun lebih bayar pajak nya berapa !?
Oleh: Andri on Agustus 14, 2011
at 4:12 am
info pemutihan stnk untuk daerah boyolali tahun 2011 kapan ya pak?
Oleh: Yusuf Abdullah on Agustus 15, 2011
at 6:51 am
oke………..lah kalau begitu
Oleh: guntursetiawan27@yahoo.com on September 12, 2011
at 6:22 am
mohon informasi y sama beli mtor kawasaki kz th 2000 pajak nya mati 4 th trus kemarin dompet saya ilang stnk dan surat2 penting ilang smua
.. brp kocek uang untuk menguru surat motor saya … mohon informasi y
dan saya berada di tangsel
Oleh: ian on September 18, 2011
at 7:42 am
rakyat bayar pajak, pejabat yang nggurupsi
Oleh: Tetangga gayus on September 19, 2011
at 6:40 pm
pak saya beli kendaraan sepeda motor BARU di showroom, tp kenapa di surat ketetapan pajak daerah kenderaan saya harus membayar Bea balik nama kenderaan bermotor ?
Oleh: Eduard Noble on September 28, 2011
at 11:40 am
tolong kasih solusi ?
Oleh: Eduard on September 28, 2011
at 11:43 am
Kenapa pajak yg di naikkan terus..? Buat pendapatan negara..?!!
kenapa gak korupsi yg diberantas.. Kenapa gk Sumber daya alamnya dikelola dengan baik.. kenapa..& kenapa..???
gak taulah ya apa maunya & sistem negara ini..
Rakyat sudah susah tambah dibuat susah.. peace..
Oleh: Gue_aja on Oktober 4, 2011
at 2:34 pm
Bagaimana cara mutasi mobil saya tahun 2009 yang sudah diberlakukan FTZ di batam & perhitungan pembayaran PPNnya?
Oleh: lutfan on Oktober 7, 2011
at 3:12 pm
pak kalau saja blm perpanjang pajak kendaraan saya , apa sanksinya kalau di jalan raya ? makasih
Oleh: pirdaus on Oktober 9, 2011
at 11:46 am
saya mau tanya motor saya kan beli di bandung terus saya rencana mau pindah ke kalimantan rencana saya ingin balik nama dan mutasi di tempat baru saya berapa ongkos yang di kenakan untuk itu semua…dan bagaimana syarat prosedur dan dokumen apa yang di perlukan.thanks
Oleh: erfan on Oktober 14, 2011
at 6:37 am
pak, brp biaya pajak ( ganti plat nomer/5 th) mtr saya Honda GL max II thn 96? trims
Oleh: Anonymous on Oktober 27, 2011
at 11:58 am
Punya GL max II thn 99, mutasi antar kabupaten di riau. berapa biaya mutasinya pak? atas perhatiannya ucapkan trima kasih
Oleh: Eli Pasaribu Grt on Desember 2, 2011
at 10:54 am
saya mau mutasi motor satria fu tahun 2005 dari jakarta barat ke malang, kira-kira biayanya habis berapa?
Oleh: asep aturahman on Desember 6, 2011
at 5:06 am
saya mutasi dan BBN mobil avanza tahun 2007 dari sumut ke aceh, setelah dihitung dikenakan biaya Rp. 3.920.000,-. apakah perhitungan ini sudah sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru? mohon tanggapannya….
Oleh: thata on Desember 30, 2011
at 4:17 am
Saya berencana melakukan BBN utk mobil saya mercy C 200 tahun 1997 serta mutasi dari jakarta utara ke kota bekasi. Brp biaya yg dibutuhkan dan brp lama pengurusannya? Trmksh
Oleh: ivan on Januari 3, 2012
at 3:50 pm
pak saya punya motor honda 90, pajaknya telat 10 tahun di daerah Jakarta. di STNK PKBnya 22.000 SWDKLLJ 35.000. estimasi biayanya sampe berapa ya…? apakah ada kebijakan cm dihitung berapa tahun saja? tolong minta penjelasanya pak, terima kasih.
Oleh: awick on Maret 2, 2012
at 5:26 pm
saya punya motor suzuki satria th 2006 di Kota Bekasi pajak telat 1 tahun dengan biaya PKB:Rp 174.000 dan SWDKLLJ:Rp 35.000 kira kira klo saya balik nama sekaligus mutasi ke Jawa tengah kena biaya berapa Pa…trimakasih atas info y…
Oleh: Toto Buronan Mertua on Maret 18, 2012
at 5:19 pm
saya punya motor suzuki satria th 2006 di Kota Bekasi pajak telat 1 tahun dengan biaya PKB:Rp 174.000 dan SWDKLLJ:Rp 35.000 kira kira klo saya balik nama sekaligus mutasi ke Jawa tengah kena biaya berapa Pa…?trimakasih atas info y…
Oleh: Toto Buronan Mertua on Maret 18, 2012
at 5:22 pm
pak pajak motor new jupiter mx brp ?????
Oleh: Anonymous on Maret 23, 2012
at 3:01 pm
cabut berkas supra fit 2007 Bekasi ke Banjarnegara pajak telat 1.tahun kena berapa bro…??
PKB 139,000
SWDKLLJ 35,000
bales yeh…
Oleh: rheno on Maret 28, 2012
at 12:21 pm
berapa ya biaya balik nama u mobil volvo th 89 dr samsat smarang utara ke samsat utara selatan?
Oleh: adyani on April 4, 2012
at 3:21 am
brp biaya pjak cc125 th 1978 telat 11thn,,thx
Oleh: agus on April 15, 2012
at 8:17 am
sy punya nissan sunny th 1997, pajak telat 1 bulan, mau cabut berkas dr Bekasi ke Depok. Kira2, brapa biaya cabut berkas sampai jadi BPKB & nama pemilik baru, brapa nilai pajaknya (kalau ada kenaikan) dan dendanya (pajak tahun 2011 Rp 720.000,-)…? terimakasih
Oleh: Anonymous on April 30, 2012
at 7:38 am
sy punya nissan sunny th 1997, pajak telat 1 bulan, mau cabut berkas dr Bekasi ke Depok. Kira2, brapa biaya cabut berkas sampai jadi BPKB & nama pemilik baru, brapa nilai pajaknya (kalau ada kenaikan) dan dendanya (pajak tahun 2011 Rp 720.000,-)…? terimakasih
Oleh: Anonymous on April 30, 2012
at 7:44 am
saya mau tanya berapa pajak dan mutasi balik nama dari jakarta ke bogor untuk mobil KIA carens 1 tahun 2000
Oleh: fajar on Mei 29, 2012
at 6:14 am
Tolong informasinya berapa biaya perpanjangan mobil mazda vantrend th 96,harga 27 juta.Pajak mati2 thn.Thanks.
Oleh: Nona Ita on September 8, 2012
at 5:25 pm
Ada tidak yang bisa share tabel pajak kendaraan atau formula perhitungan pajak kendaraan??
Oleh: Friend on Oktober 28, 2012
at 1:10 pm
Harusnya pajak kendaraan bermotor disesuaikan dengan pertmbangan2 tertentu. Masa harga kendaraan roda 4 atau roda 2 yg tahun tua, tapi dipergunakan nya untuk perjuangan hidup sehari-hari rakyat menengah kebawah, pajak nya mau disamain sama yg punya kendaraan tua tapi matang secara finansial? Dan apa jaminannya kalo kita pakai kendaraan baru akan dikenakan pajak lebih rendah? Lebih baik mahalin pajak kendaraan baru. Motor udah bejubel di jalanan…masa cuma ninggalin ktp udh bisa bawa pulang motor baru…ujung2nya disita leasing…terus dibeli orang lain…ya sirkulasi kendaraan makin morat-marit…yang untung leasing+dealer otomotif…pikirlah hei orang2 yang kerjanya cari untung dari penderitaan rakyat kecil
Oleh: 07 on November 25, 2012
at 8:05 am
Mas saya punya motor supra x thn 2001 saya mau tau harga mutasi STNK JABAR ke BEKASI sama PAJAK mati 1 thn kira kira berapa yach mas?
Terima kasih
Oleh: Anonymous on Maret 12, 2013
at 1:12 pm
Mas saya punya motor supra x thn 2001 saya mau tau harga mutasi STNK JABAR ke BEKASI sama PAJAK mati 1 thn kira kira berapa yach mas?
Terima kasih
Oleh: suparman on Maret 12, 2013
at 1:20 pm
mau nanya rincian biaya bbn untuk kendaraan CKD dan CBU ?
Terimakasih
Oleh: yandi on Maret 25, 2013
at 10:18 am
saya mau nanya dong kalo mau perpanjang pajak satria tahun 2002 itu berapa yah mati cuma 1 tahun makasih yah
Oleh: steviana on April 21, 2013
at 8:38 am
Selamat siang…. Saya Asisten Deputy Ambassador disalah satu Kedutaan Besar dan kami mendapatkan pertanyaan dari Kemlu dinegara tempat saya bekerja, bilamana kendaraan (mobil) yang dibeli dari Dealer dengan fasilitas Bebas Bea (Duty Free) dan kemudian dijual kepada umum (orang Indonesia)
pajak apa saja yang harus dibayar oleh pembeli tsb misal nya BM berapa %, Ppn ????dan dari mana pajak itu dihitung…. Mohon berkenan untuk membalas ke alamat email saya…. atas kerjasamanya mengucapkan terima kasih
Oleh: Titin Hartini on Mei 20, 2013
at 7:37 am