PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 51 TAHUN 2007

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Np. 9 Tahun 2007
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
tahun 2007, dan untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor serta Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2007.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Negara Republik Indonesia
Jakarta;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta;
8. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor;
10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
11. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
12. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 147 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Gubernur adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
2. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
3. Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
4. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga
gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan , termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang
bergerak;
5. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang
atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek, atau izin usaha
angkutan atau kartu pengawasan;
6. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau
penguasaan kendaraan bermotor;
7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan
kedalam badan usaha;
8. Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/
atau serta penggunaannya;
9. Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah
tempat dan tidak melekat secara permanen;
10. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
sumber data, antara lain agen tunggal pemegang merek dan asosiasi penjual kendaraan bermotor.
11. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan
identifikasi oleh pihak berwenang;
12. Harga kosong (off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan
termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
13. Harga isi (on the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk
Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.

BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 2

(1) Dasar Pengenaan PKB dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor
dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan
akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2) Dasar Pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor.
(3) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor.

Pasal 3

(1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai
jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

Pasal 4

(1) Nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk berdasarkan dasar penghitungan PKB dan BBN-KB dari
hasil penjumlahan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I dengan nilai jual ubah
bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
(2) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Gubernur ini, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama
Gubernur.

Pasal 5

(1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :
a. Tekanan gandar.
b. Jenis bahan bakar kendaraan bermotor.
c. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. Sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan
sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 1,00.
b. Mobil barang/beban, sebesar 1,30.

Pasal 6

(1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari
dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari
nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur
ini.
(3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan
sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada
kolom 7 dari 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(4) Terhadap dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan
Gubernur ini.

Pasal 7

Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB
terhadap jenis, merek, tipe, serta tahun pembuatan kendaraan bermotor yang terdapat kekeliruan dan/atau
belum tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

Pasal 8

(1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan
BBN-KB untuk kendaraan bermotor :
a. jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan
belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam
Negeri, dengan ketentuan :
1. untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di
bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% di bawah perkiraan harga isi (on the
road);
2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau
dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari
negara produsen yang sama.
b. jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan
ketentuan :
1. untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5%
(lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya.
2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun
pembuatan terakhir sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini
dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5
(lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku.
c. Untuk dasar pengenaan PKB atas kereta gandeng atau tempel ditetapkan sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari kendaraan bermotor penariknya;
d. Untuk tambahan atau selisih Nilai Jual Kendaraan Bermotor ganti mesin ditetapkan sesuai
dengan HPU Provinsi DKI Jakarta atau sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Penetapan dasar pengenaan PKB untuk jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bobotnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Pasal 5 ayat (2).

Pasal 9

Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 dan
Pasal 8, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2006 tentang Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2007
GUBERNUR PROPINSI DKI JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657

BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 50

90 Tanggapan ke “PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR”

  1. saya punya mobil tua Suzuki carry 1000 tahun
    pembuatan 1988, berapa sih sebenarnya PKB dari kendaraan tersebut?
    Trims

  2. kalo pajak motor tahun 2005 125 cc telat lima bulan kena denda berapa mas…?

  3. Abdul Gafar Berkata

    Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan lama, naikknya banyak sekali, padahal harga jual kendaraan tersebut sudah jatuh, yaitu sekitar RP. 55 juta, pajaknya pada tahun 2006 adalag sebesar Rp. 525.00,–, tetapi paa tahub 2007 menjadi Rp.850.000,-. Ini sangat keterlaluan. Harap ditinjau kembali. Jangan hanya memikirkan agar anggaran pendapatan naik, dengan mencoba memeras rakyat kecil. Mohon tanggapan

  4. Pajak Kendraan Bermotor dasarnya apa. Pada tahun 2006, kendaraan saya tahun 1995 yang mempunyai nilai jual sebesar Rp.55 juta dengan PKB sebesar Rp.525.000, tetapi pada tahun 2007 PKB menjadi Rp.825.000,-. Pemda hanya bertujuan menambah Pendapatan daerah, tetapi dengan memeras rakyat kecil. Katanya Pemerintah mau mensejahterakan rakyat, tapi caranya kok begitu. Mohon tanggapan

  5. Sari Handayani Berkata

    Tolong dong dimuat Lampiran Keputusan ini……

  6. sunandar Berkata

    berapa sih pkb dari kijang 83 yang telat 2 tahun sekaligus dendanya?

  7. berapa biaya pajak dari kendaraan ex taxi dari plat kuning ke plat hitam

  8. berapa pajak kendaraan ex taxi dari plat kuning ke plat hitam ?

  9. saya kendaraan roda dua tahun 2005 yamaha jupiter z kira2 klo balik nama berapa sekarang dan pajak nya berapa sekarang.tolong yah

  10. endang_rasyid Berkata

    Dear Sobat Sdr. Tony at place,
    Tarif Bea Balik nama Kendaraan Bermotor di DKI Jaya berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2003 sbb:
    1. Balik Nama “pertama kali” :
    10% X Harga Jual / Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan
    Umum.
    3% x Harga Jual / Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Alat Berat.
    2. Balik Nama “Kedua”
    1% X Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan Umum
    0,3% X Harga Pasar untuk Kennd.Bermotor Alat Berat.
    3. Balik Nama sehubungan Warisan.
    0,1% x Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan Umum
    0,03% x Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Alat Berat.

    Wassallam
    R. ENDANG RASYID, Drs. MBA.

  11. endang_rasyid Berkata

    Dear Sobat Sdr. Tony at place,
    Peraturan terbaru adalah Peraturan Gubernur DKI No. 51 Tahun 2007
    seyogyanya diteliti dan dipelajari.
    Regard’s
    R. ENDANG RASYID, Drs. MBA.

  12. berapa seh pajak ford laser th 1990 ?

  13. Dalam soal pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor, pemerintah berlaku mirip pemburu…..namun pemburu yang berburu di kebun binatang, tinggal hampiri kandangnya, tembak….

  14. Bayu Widyasmara Berkata

    Tempelkan Peraturan yang berhubungan dengan BBN-KB dan PKB ditempat yan mudah terlihat dikantor-kantor Samsat, termasuk tarif pajaknya. Itu kalau mau melaksanakan Good Governance.

  15. YO NGONO IKU ISANE PEMERINTAH: “PERAS RAKYAT /PRIBADI LEBIH MUDAH DAN CEPAT DARIPADA MEMERAS DAN MEMMAKSIMALKAN PENDAPATAN DARI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA”, SEPERTI BAHAN TAMBANG YG BANYAK DIKUASAI ASING PEMERINTAH TAK BERKUTIK DENGAN SEGALA ALASAN TERIKAT KONTRAK DSB… WES PODHO KERENE, DIPERES KARENA YANG MEMERAS DAN YANG DIPERAS SAMA-SAMA BODOH DAN KERE.

  16. bisa gak website ini menyediakan data pendapatan pajak tahun 2000 sampe dengan tahun 2008. penting ni

  17. Mana Lampirannya ? sy butuh banget neh. kok pada ga ada yang muat

  18. Mohon informasi ttg berapa tarif Bea Balik Nama dari mobil saya roda empat jenis sedan merk Hyundai model Getz tahun 2005 harga pasar 86 juta

  19. Mohon informasi kendaraan roda 2 merk/type HONDA NF 100 SL untuk tahun pembuatan 2004,2005,2006 DPPKB pd tahun 2006

  20. Mohon informasi lampiran peraturan menteri dlm negeri no 2 thn 2006 untuk kendaraan roda 2 merk honda

  21. iwan siswanto permadi Berkata

    Bagaimana dasar perhitungannya biaya utk mutasi kemudian bea balik nama + bayar pajak tahunanannya ?

  22. Pajak Avanza 2007 1300cc skarang brapa ya?
    thanks

  23. saya punnya mobil panter thn 2008 trus pajaknya brp ya /thn??

  24. pak mohon, minta tolong
    1. untuk pajak mobil Ford laser tahun 1997
    2. mobil pajak mati 2 tahun ,
    3 biaya balik nama jakarta ke boyolali jawa tengah.
    4. syarat apa saja yang perlu dperlukan untuk balik nama/pencabutan jakarta boyolali. terimakasih pak atas tanggapannya.

  25. ga lengkap ga ada lampiran… payah..

  26. dan ga update.. yang baru pergub DKI No 73 Tahun 2008

  27. bapak sy mo tanya kalo balik nama mobil eterna th 1993 , 2000 cc habis brp biayanya ? ditunggu jwbannya di alamat email sy tks

  28. Mobil saya Toyota Camry 2.2cc tahun 2001, kenapa pajaknya mahal sekali ya? ( 3,6 juta) padahal harga mobil tersebut pasaranya cuma 80 jutaan
    Terima kasih!!
    Selamat tahun baru sebelumnya……

  29. ow…

  30. ini orng pajaknya mana ya?
    iki piye kalo mau lihat tanggapan or jawaban dr pertanyaan bapak-bapak ini? kita kan jg perlu tau..

  31. rosyid_tng@yahoo.com Berkata

    Saya mau tanya; untuk kendaraan truck mixer (roda 10 buah) apabila rusak beberapa lama (8 tahun) dan baru dapat diselesaikan perbaikannya, maka berapa pajak dan denda yang harus di bayar. Mohon penjelannya sesuai undang-undang

  32. mau tanya nih, saya mau balik nama kendaraan starlet th. 91 tetapi sy sudah tidak bisa menghubungi pemilik yang lama. apakah bisa balik nama tanpa membawa ktp asli pemilik lama?

  33. bayar pajak motor kemana sich?

  34. zaidanzidna Berkata

    u Rosita

    bayar pajak motor di Samsat

  35. Kalau anda ingin benar memiliki kendaraan bermotor, saya sarankan tidak usah diurus BPKB-nya.Bila Anda mengurus BPKB = Beli kendaraan + Menyewa kendaraan tersebut.

    • agustha Berkata

      maksudnya apa ya “Bila Anda mengurus BPKB = Beli kendaraan + Menyewa kendaraan tersebut.”. mohon pencerahannya

  36. biasanya nilai pajak berdasarkan nilai jual objek pajak … mengapa nilai pajak kendaraan bermotor tidak demikian ? hal ini jelas memberi peluang penyimpangan bagi yang hobi melakukan penyimpangan (ingat pada dasarnya manusia suka menyimpang), misal kendaraan berbentuk sedan ditulis minibus (dalam STNK nya), betul ? lihat STNK Avansa, Swift, dlsb.

  37. untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan pemungutan pajak kendaraan secara progresip sesuai dengan fasilitas yang ada pada kendaraan tersebut, mulai standar, premium, mewah dan super mewah.
    standar : tanpa power steering, tanpa ac, transmisi manual;
    premium : pakai power steering tanpa ac, transmisi manual;
    mewah : pakai power steering, pakai ac, transmisi manual;
    super mewah : pakai power steering, pakai ac dan transmisi otomatis. bisa ditingkatkan misalnya 5 % tiap tambahan fasilitas.

  38. untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan pemungutan pajak kendaraan secara progresip sesuai dengan fasilitas yang ada pada kendaraan tersebut, mulai
    standar dikenakan pajak 1 % dari harga kendaran pada tahun ini,
    premium dikenakan pajak 1,5 % dari harga kendaraan pada tahun ini,
    mewah dikenakan pajak 2 % dari harga kendaraan pada tahun ini,
    super mewah dikenakan pajak 2,5 % dari harga kendaraan pada tahun ini
    keterangan :
    standar : tanpa power steering, tanpa ac, transmisi manual;
    premium : pakai power steering tanpa ac, transmisi manual;
    mewah : pakai power steering, pakai ac, transmisi manual;
    super mewah : pakai power steering, pakai ac dan transmisi otomatis.

    Insyaallah yang biasa hidup mewah dan super mewah tidak berkeberatan menyumbang pajak = membangun negeri tercinta.

  39. saudara2ku yang terhormat..
    ada yang tahu gak berapa kira2 biaya mutasi + pengiriman dari batam(kepulauan riau) ke semarang?
    soalnya saya ingin mengirim motor saya honda vario tahun 2006 akhir ke semarang…
    mohon informasinya..
    terimakasih sebelumnya

  40. mas mau tanya klo aq mau pindah ke daerah lain apakah harus dimutasi atau ga perlu n pembayaran pajak didaerah tersebut atau di daerah asal (plat B)jakarta?????masalahnya sekarang saya di papua mas

  41. sudirman edi Berkata

    sebaiknya pengurusan pajak jangan dikaitkan dengan barang curian.sepanjang seseoarang membayar pajak sebaiknya dilayani dan jangan dipersulit(pakai KTP Asli)Dan mengenai barang curian itu kan tugas aparat kepolisian.jadi dipisah aja.bayar pajak yang diterima aja dan seandainya itu barang curian ya diusut.apa orang maling tak boleh bayar pajak ?

  42. jakartaarchery Berkata

    Untuk balik nama sehubungan warisan apakah ada tambahan syarat – syarat lain yang harus disertakan? Misalnya surat warisan tercetak atau yang lain? Terima kasih

  43. Saya bekerja disalah satu NGO / LSM yaitu CCF Indonesia yang bergerak dibidang sosial dan saat ini lagi mengurus perpanjangan STNK tetapi mulai tahun ini kok dikenakan PKB ( pajak kendaraan bermotor ) padahal dari tahun pertama tidak dikenakan BeaMasuk dan PKBnya karena bukan sebagai objek pajak ( LSM/NGO, Kedutaan, Konsulat, lembaga sosial internasional ). Jadi dari mana dasar pengenaan pajak / PKB tersebut padahal SK Mentri Keuangan belum ada. Dalam hal ini mohon kepada Kepada Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta untuk mempertimbangkan hal ini. ( mohon respon secepatnya )

  44. Kepada POLDA METRO JAYA khususnya di SAMSAT POLDA METRO JAYA mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor / PKB yang bukan sebagai objek pajak yaitu untuk kendaraan milik LSM/NGO, Lembaga sosial international yang mulai tahun lalui kena pajak itu dasarnya dari mana padahal SK Mentri Keuangan RI belum terbit tetapi dari tahun lalu DINAS PENDAPATAN DAERAH DKI JAKARTA sudah mengenakan / menarik pajak kendaraan bermotor / PKB tersebut.
    ( mohon respon secepatnya )

  45. Selamet Berkata

    Boz! bayar pajak kendaraan pa bayarNya di daerah tsb?
    ex; pajak kendaraan Probolinggo apa bisa di bayar di Surabaya?

  46. bos harga motor bmw r27 tahun 1966,saatb ini nilai jual nya berapa ya,thanx

  47. Saya mau beli Espass 97 supervan 1,6, nopol Jakut. tetapi STNK mati 1 tahun 8 bulan. berapa biaya pengurusannya. Dan kalau dibalik nama berapa biaya keseluruhnannya? mohon info secepatnya… terima kasih

  48. bozz biaya pajak motor supra x keluaran taun 2000 skarang berapa yach,,,
    thanks”

  49. saya ingin mutasi sepeda motor dari riau ke Jaksel,kira-kira berapa biayanya? terima kasih atas jawabannya.

  50. Lilis Teguh heriyanto Berkata

    pak, sebenarnya bagaimana sih penentuan harga jual at harga pasar kendaraan. boleh minta daftarnya doong…
    trimakasih

  51. marianto Berkata

    kapan ada pemutihan stnk kendaraan roda empat di lubuk linggau

  52. apa Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor milik lembaga / badan sosial internasional , apakah sudah sesuai dengan rekomendasi SEKNEG / PP 19 tahun 1955 atau belum .
    Mohon respon secepatnya.
    terima Kasih

  53. Saya mau balik nama mobil Feroza tahun 1997.
    Dari Jakarta ke Jakarta.
    Pajak telat 5 bulan.

    Berapa ya denda pajaknya ?
    Lalu apabila akan balik nama, total biaya keseluruhannya brp?
    Lalu rinciannya biaya dan untuk apa saja ?

    Trims.

  54. cukimai Berkata

    bos saya bingung neh hp saya di colong ma tmn saya di bawa kabur ke jawa truzz saya ga ada duit lagi nih mau beli ????????
    jad gimana donkkkkk ada solusi mencari uang selain bekerja????
    bisa ngepet gitu

  55. trio macan Berkata

    saya cinta rosi

  56. fenny elvionita dj Berkata

    saya cinta binyokkk

  57. noL_aNr Berkata

    Yang Kirim Komentar ke forum Ini = BODOH TOLOL

  58. @ Nol_ANR

    apakah anda dalam keadaan sadar dan waras sewaktu anda Posting disini?

    kalau memang semua anda bilang B**oh & T**ol, lalu apa sebutan untuk orang seperti anda?

    ini adalah Forum yg dibuat untuk kiranya kita bisa saling bantu terhadap permasalahan yg dihadapi (dlm hal ini seputar PKB).

    jd tolong, jangan kotori dengan tindakan bodoh anda.

    terimakasih

  59. bozz, saya pengen bli volvo 740 gle thn 89 pajak brapa ya.. thx

  60. Kalo pajak sepeda motor taon 2003, 110 CC PKBnya brapa yah mas/mba,,,, mohon dibales,,,,, terima kasih

  61. mohon klo ada info…ttg biaya mutasi dan bea balik nama kendaraan mtr mio thn 2007,dari tangerang ke depok,kira2 berapa ya?trimakasih…

  62. berapa pajak bmw 528i tahun 2000

  63. berapa pajak bmw 528i tahun 2000?

    • SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS

      MERK/TYPE BMW / 528i AUTOMATIC
      JENIS/MODEL : SEDAN WARNA TNKB : HITAM
      THN.PEMBUATAN : 2000 BAHAN BAKAR :
      THN.PERAKITAN : 2000 KODE LOKASI :
      ISI SILINDER/HP : 2800

  64. Untuk mengetahui atau menghitung PKB (Pajak Kendaraan Bermotor Atau BBN-1 (Pajak kendaraan Baru) atau untuk mengetahui Nilai Tarif Jual Kendaraan Anda, Bisa Coba menggunakan Calculator Pajak Kendaraan Bermotor diIndoURL.NET “Lumayan setidak nya ada ancang-ancang untuk bayar pajak ntar ke samsat, Walaupun calculator PKBnya masih versi beta”

  65. om, aku ko msh bingung y… xi xi xi… aku bingung ini, pajak yamaha YZF R6. pajakna berapa yah? n perhitungannya dr mn yah? tenkyu om.

  66. fajar gustami Berkata

    saya membeli motor bekas mega pro th 2001.Dan saya berkeinginan untuk balik nama atas nama saya guna kemudahan didalam pembayaran pajak pada tahun-tahun berikutnya.
    Berapakah estimasi biayanya ya, salam dan terima kasih

    • PKB = 165.000,-
      SWDKLLJ = 35.000,-

      Jadi perkiraan tiap tahun = 200.000,-

      MERK/TYPE HONDA / MEGA PRO
      JENIS/MODEL : SPD. MOTOR R2 WARNA TNKB : HITAM
      THN.PEMBUATAN : 2001
      THN.PERAKITAN : 2001
      ISI SILINDER/HP : 160

  67. PKB = 165.000,-
    SWDKLLJ = 35.000,-

    Jadi perkiraan tiap tahun = 200.000,-

    MERK/TYPE HONDA / MEGA PRO
    JENIS/MODEL : SPD. MOTOR R2 WARNA TNKB : HITAM
    THN.PEMBUATAN : 2001
    THN.PERAKITAN : 2001
    ISI SILINDER/HP : 160

  68. JAKARTA. Ada kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah akan menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi basis perhitungan pajak tahunan kendaraan. Nantinya, pemilik mobil dan sepeda motor akan membayar nilai pajak yang lebih rendah dari seharusnya.

    Menurut Deputi Menteri Koordinator Ekonomi bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady, pemerintah menyiapkan kebijakan ini karena stimulus fiskal pemerintah daerah (pemda) berupa pengurangan tarif pajak sulit terealisasi. Dalam pertemuan pemda, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Keuangan pekan lalu, pemda menolak memberikan pengurangan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Menurut Edy Putra, pemda keberatan memberikan pengurangan tarif karena khawatir pendapatan asli daerah (PAD) mereka akan menurun. Selain itu, “Umumnya pemerintah daerah juga sudah selesai menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009, sehingga pemberian stimulus ini berarti merombak kembali APBD yang sudah jadi itu,” katanya, kemarin.

    Karena itulah, pemerintah pusat berencana untuk memberikan stimulus dengan menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi basis perhitungan PKB. NJKB inilah yang menjadi dasar pengenaan PKB. Tarif PKB itu akan dikalikan dengan NJKB. Hasilnya menjadi besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan

    Nantinya, pemerintah lewat Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan daftar NJKB bagi semua jenis kendaraan dari semua merek yang ada di Indonesia. “Nantinya harga jual mobil-mobil itu akan kita turunkan dari harga sebenarnya sehingga pemilik kendaraan dikenai pajak yang lebih ringan dari yang seharusnya,” katanya.

    Misalnya, sebuah mobil seharga Rp 100 juta akan dikenai PKB sebesar 3%. Maka pajak pertahun yang seharusnya dibayar pemilik mobil tersebut adalah Rp 3 juta. Dengan adanya NJKB, harga mobil akan ditetapkan turun misalnya menjadi Rp 90 juta. Walaupun dikenakan tarif yang sama 3%, tetapi pajak yang harus dibayar menjadi turun sebesar Rp 2,7 juta.

    Edy menjelaskan stimulus ini bertujuan untuk menggairahkan sektor otomotif. “Ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan tingkat permintaan sektor otomotif agar tetap tinggi,” katanya.

    Gunadi Sindhuwinata, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengaku belum mengetahui rencana ini. Yang jelas, saat ini permintaan sektor otomotif terancam turun akibat harga mobil dan motor yang naik. “Akibat rupiah yang melemah saja, kita harus menaikkan harga 30%,” katanya.

    Sementara Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang mengatakan masih menunggu penjelasan pemerintah pusat soal stimulus ini. Adapun Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Apkasi) Fauzi Bowo sebelumnya meminta pemerintah pusat tidak seenaknya memotong penerimaan pajak daerah.

  69. w bru bli mtor smash, tapi pajak na mati.
    pajak smash 2004 pertahun nya kna brp ya?

  70. smash pajak na kna brapa? ya bos?

  71. agil suprayogi,amd llaj Berkata

    di samsat kabupaten bekasi balik nama sama pajak kendaraan sepeda motor vega R 2008 dan denda terlambat 2 bulan sebesar Rp.600.000
    sebagai orang awam saya hanya terima beres saja…apakah nominal segitu dah wajar / sesuai aturan,,,

  72. Pak Saya punya mobil volvo S802.4 TAT Tahun 2005 dan saya beli tahun 2008 dengan harga 365 Juta untuk PKB kira-kira berapa. terimakasih

  73. Pak Kalo pajak karisma tahun 2004 berapa????

  74. Denny Safari Berkata

    Pak mobil saya opel Blazer th 1997 mau balik nama sekalian pajaknya, kira2 berapa ya?? trims

  75. Pak, saya mo tanya:
    1. Mobil Panther th 93 pajaknya berapa? dan sudah telat 4 bln. Berapa total yang harus dibayarkan (pajak + denda)?
    2. Mobil Great Corolla th 92 pajaknya berapa?
    Terima kasih atas tanggapannya. Ditunggu secepatnya karena no. 1 sudah telat.

  76. Nur Said Saputra Berkata

    Mohon informasinya, mobil saya kijang super th 1995, pajaknya sudah telat sejak 5 oktober 2007, saya ingin membayar semuanya, saya minta informasi ttg besaran yg harus saya bayar mengingat jatuh tempo berikutnya tgl 5 oktober 2009 dan saatnya mengganti plat. Terima kasih.

  77. mw tanya

  78. YO NGONO IKU ISANE PEMERINTAH: “PERAS RAKYAT /PRIBADI LEBIH MUDAH DAN CEPAT DARIPADA MEMERAS DAN MEMMAKSIMALKAN PENDAPATAN DARI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA”, SEPERTI BAHAN TAMBANG YG BANYAK DIKUASAI ASING PEMERINTAH TAK BERKUTIK DENGAN SEGALA ALASAN TERIKAT KONTRAK DSB… WES PODHO KERENE, DIPERES KARENA YANG MEMERAS DAN YANG DIPERAS SAMA-SAMA BODOH DAN KERE.

    SETUJUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUU

  79. Ya sudah lah. Biar yg ngadilin semua di dunia ini nanti di akhirat,
    jgn debat dng tulisan . Percuma. Buang2 waktu!!

  80. Mau nanya donk penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor gampang ga buat dibikin skripsi???

Tinggalkan Balasan