Pada SPT Masa PPN terdapat pilihan yang mesti kita isi dalam melaporkan SPT Masa PPN, jika jumlah Pajak Masukan yang kita miliki jumlahnya lebih besar dengan Pajak keluaran yang kita pungut.
Bagaimana sebaiknya kita menentukan pilihan tersebut:
Kebijakan perusahaan sangat mempengaruhi keputusan yang diambil apakah akan memilih restitusi atau memilih kompensasi.
Sebagian perusahaan akan memilih kompensasi dengan pertimbangan sbb:
-
jumlah kelebihan PPN nilainya tidak material.
-
Belum siap dilakukan pemeriksaan, jika melakukan restitusi.
Sementara perusahaan yang memilih restitusi dengan alasan:
-
Kelebihan pembayaran PPN sangat diperlukan untuk likuiditas perusahaan
-
sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan jika ada permintaan pemeriksaan dari kantor pajak.
dan sebagian perusahaan melaporkannya bukan berdasarkan pertimbangan yang ada di atas.
Bagaimana sebaiknya kita melaporkan SPT masa PPN sehingga kita tidak begitu direpotkan dengan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh kantor pajak. Sebagian perusahaan yang sudah menjalankan fungsi bagian pajaknya akan melakukan manajemen pelaporan spt masa ppn. Rentang pelaporan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang diperkenankan Undang-undang benar-benar dimanfaatkan oleh perusahaan. Sehingga tidak timbul fluktuasi yang mencolok antara bulan satu dengan bulan lainnya.
Hal ini akan sangat berbeda dengan perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan tersebut, bisa jadi pada bulan april perusahaan kurang bayar misal 200 juta sedangkan pada bulan mei perusahaan lebih bayar 190 juta. Nah kalau sudah begini kan bisa mengganngu likuiditas perusahaan.
Jadi manajemen pajak yang bagus akan sangat membantu likuiditas perusahaan.
Pak..saya mau tanya tentang pelaporan.
Begini pak..Kantor saya berkedudukan di Bandung, untuk penjualan di Wilayah Tangerang, pelaporan PPn dan lain sebagainya harus bagaimana ?
Apakah ada syarat peraturan tertentu yang harus kita penuhi..bila kita mau semua pelaporan di Bandung ?
Terimakasih sebelumnya,
Salam..
Mas Alfian,
Untuk pelaporan PPN atas penjualan di wilayah Tangerang, mas Alfian dapat mengajukan ijin pemusatan ppn yang akan dilaporkan semuanya di kantor bandung. Pengajuan surat ijin disampaikan kepada kepala kantor wilayah terkait (tangerang).
Berdasarkan KEP 128/PJ./2003
pasal 2 (1)
Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Pasal 2(2)
Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Dalam Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
b. Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan;
c. Tanggal dimulainya pemusatan;
d. Melampirkan fotocopy serta memperlihatkan yang asli, berita acara penyampaian SPT Masa PPN melalui Media Elektronik (e-filing) untuk masa pajak dari tempat yang akan dilakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya pemusatan dan paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
b. Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan;
c. Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan; dan
d. Pernyataan Pengusaha Kena Pajak bahwa sistem administrasinya telah sesuai dengan persyaratan pemusatan tempat PPN terutang.
Saya adalah PKP yang menggunakan norma perhitungan dan menggunakan pedoman pajak masukan 70% untuk BKP dan 40% untuk JKP karena termasuk selain pedagang eceran yang bukan toko dan melakukan penjualan tak langsung melalui penawaran.
Pada omzet terdapat pendapatan lain yang tidak dibuatkan faktur
pajaknya, namun oleh petugas pajak tidak bisa dikreditkan pajak
masukannya. Mohon informasi atau rujukan aturan karena untuk pembetulan masa PPN tidak bisa dikreditkan pajak masukannya.
Terima kasih sebelumnya dan kalau boleh agar dijawab melalui japri juga.
terimakasih,tapi saya lebih suka kompensasi…daripada diperiksa..hehehe…
Kami dari Riau
Saya pengelola sekolah yang mendapat bantuan dana APBD. Betulkah setiap pembelian barang dari dana APBD tsb harus dikenakan PPN (nilai barang >1 jt) mungkinkah direstitusi?
OOT. Kalau PPh nya pasal berapa (MAP?) dan berapa tarifnya? terima kasih sebelumnya.
Selamat siang Pak, saya sedang mencari informasi mengenai berapa bulan masa pajak kedepan untuk faktur pajak masukkan yang lebih bayar bisa dikompensasikan. Ada teman yang memberikan informasi kalau cuma dapat dikompensasikan 1 bulan saja. Maklum nilai pajak masukkannya cukup besar, sedangkan penjualan dengan sistem termin (2kali: 50% 50%) yang masih akan terjadi mulai bulan October, tetapi pajak masukkan sudah diterima di bulan September 100%.
Terima kasih
efendy
bagaimana contoh pembayaran PPn ?
hai slmat pgi pak bagaimana cara contoh pembayaran PPN
?
selamat sore pak…
Perusahaan saya saat ini sedang mengajukan restitusi.
Yang mau saya tanyakan adalah:
Apa syarat atau kelengkapan sebuah Faktur Pajak Masukan dapat dikategorikan valid dan dapat di restitusi?
Terima kasih sebelumnya..
saya juga gak ngerti
pgi pak…
saya mau nanya..
apa kebijakan pemusatan tempat terutang PPN dengan media elektronik (e-filing) dalam rangka penyenderhanaan administrasi perpajakan
Mhon dibalaz ke email saya pak..
(nurida_srigustini@yahoo.com)
makasih sebelumnya..
pagi pak,
saya mau tanya mengenai kompensasi PPN.perusahaan saya bergerak di perkebunan tebu dan kami menjual gula karungan.
setiap penjualan pastinya ada PPN.
kami juga membeli barang operasional dari supplier2 kami, yang biasanya ada PPN-nya juga.
saya kurang paham yang dimaksud kompensasi/restitusi itu apa?
karena terkadang ada barang yang dijual supplier kami yang ada PPN dan yang tidak ada PPN (biasanya toko), yang mana yang lebih baik yang dikenakan PPN atau yang tidak?
terima kasih
perusahaan saya, usaha kecil, tidak punya toko, bergerak di bidang pengadaan barang/jasa baik institusi pemerintah/swasta maupun perorangan.
kadang kami mendapatkan pajak masukan, dan kadang tidak waktu kulakan. juga kami mengeluarkan pajak keluaran untuk pekerjaan tender, dan juga kami tidak pakai keluaran karena untuk penjualan perorangan.
pertanyaan saya : 1. bisakah nantinya saya ajukan restitusi untuk pajak masukan yang juga ada pajak keluarannya, (misal oktober 2011) dan untuk yang tidak pajak keluarannya saya ajukan kompensasi (misal desember 2011), dengan pajak tahunannya. 2. Bisakah dalam tahun yang sama ada kompensasi dan restitusi
Reblogged this on Bridge of Knowledge 🙂.
salam kenal dan ijin untuk membaca tentang pajak biar saya sedikit paham juga, 😀
masih belum paham atas pajak dan sebagainya,, hehe,, ngikut arus aja wiz aku,
Reblogged this on A glass of ice tea to nourish your day and commented:
Bookmarked for future references
Pak saya mau tanya, bgaimna prosedur pengajuan restitusi dan kompensasi? Itu tugas sekolah pak. Terimakadih sblumnya.