tata cara pembuatan faktur pajak standar


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 159/PJ./2006

TENTANG

SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN,
DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada Pengusaha Kena Pajak
dalam membuat Faktur Pajak;
c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan kegunaan sistem Faktur Pajak yang dianut dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
18 Tahun 2000, dengan dukungan teknologi informasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran,
Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3984);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA
CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
1. Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
2. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
3. Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak;
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa
Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
4. Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan takwim kepada pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama.

Pasal 2

(1) Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan
berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak;
c. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
atau
e. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan
Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak, dalam hal pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi setelah berakhirnya
bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
b. pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, dalam hal
pembayaran baik sebagian atau seluruhnya terjadi sebelum berakhirnya bulan Penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 3

(1) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena
Pajak dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
(2) Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat
sebagaimana contoh pada Lampiran 1A dan Lampiran 1B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 4

(1) Pengadaan formulir Faktur Pajak Standar dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2) Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang peruntukannya masing-masing
sebagai berikut :
a. Lembar ke-1, disampaikan kepada Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak
b. Lembar ke-2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar.
(3) Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak Standar yang
bersangkutan.

Pasal 5

(1) Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh
Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
(2) Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4) Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak Standar sebagaimana diatur dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6

(1) Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan
Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
(2) Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. 2 (dua) digit Kode Transaksi;
b. 1 (satu) digit Kode Status; dan
c. 3 (tiga) digit Kode Cabang.
(3) Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
b. 8 (delapan) digit Nomor Urut.

Pasal 7

(1) Penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf c adalah sebagai berikut :
a. bagi Pengusaha Kena Pajak yang dipusatkan secara jabatan pada Kantor Pelayanan Pajak
yang menerapkan Sistem Administrasi Modern (SAM), namun :
a.1. sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan
Kantor-kantor Cabang-nya; dan/atau
a.2. Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai
Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan
Berikat dan/atau berada di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor;
Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu
diisi dengan kode ‘000’ untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode ‘001’ untuk Kantor Cabang;
atau
b. bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar diisi dengan kode ‘000’.
(2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis atas Kode Cabang yang digunakan beserta keterangan dari Kode Cabang
tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling
lambat sebelum Faktur Pajak Standar diterbitkan, dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran IVA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melakukan penambahan
dan/atau pengurangan terhadap Kantor-kantor Cabang-nya.
(4) Atas penambahan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melakukan penambahan Kode Cabang pada Kode
Faktur Pajak Standar.
(5) Atas pengurangan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menghentikan penggunaan Kode Cabang Faktur
Pajak Standar atas Kantor Cabang tersebut.
(6) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperbolehkan mengubah
peruntukan Kode Cabang yang telah digunakan atau menggunakan Kode Cabang yang sudah
dihentikan penggunaannya.
(7) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis atas penambahan dan/atau penghentian penggunaan Kode Cabang pada
Kode Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lambat sebelum Faktur Pajak
Standar diterbitkan dan/atau 1 (satu) bulan sesudah pengurangan Kantor Cabang, dengan
menggunakan Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IVB Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
(8) Dalam hal :
a. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak atau terlambat
menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan/atau ayat (7), maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya
pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2).
b. Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menerbitkan Faktur
Pajak Standar dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah
ditetapkan, maka Faktur Pajak Standar tersebut merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 8

(1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3)
huruf b dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara
Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.
(2) Penerbitan Faktur Pajak Standar dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim mulai
bulan Januari, kecuali bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 (satu) dimulai
sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan.
(3) Dalam hal Faktur Pajak Standar diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a, maka Nomor Urut 1 (satu) dimulai pada setiap awal tahun takwim bulan
Januari pada masing-masing Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabangnya kecuali bagi Kantor Cabang
yang baru dikukuhkan, Nomor Urut 1 (satu) dimulai sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak
tersebut dikukuhkan.
(4) Dalam hal sebelum bulan Januari awal tahun takwim berikutnya, Nomor Urut pada Faktur Pajak
Standar yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak telah mencapai Nomor Urut 99999999 (sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan), maka Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak Standar yang Nomor Urut-nya
dimulai lagi dari Nomor Urut 1 (satu).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku pula bagi Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang Nomor Urut pada Faktur Pajak Standar-nya
di Kantor Pusat atau di Kantor-Kantor Cabangnya telah mencapai Nomor Urut 99999999 (sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan).
(6) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, paling lambat pada saat Faktur Pajak
Standar dengan Nomor urut 1 (satu) tersebut diterbitkan, dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus menerbitkan Faktur
Pajak Standar dengan Nomor Urut dimulai dari Nomor Urut 1 (satu) pada awal tahun takwim
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(8) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pada awal tahun takwim bulan Januari atau bagi Pengusaha Kena
Pajak yang baru dikukuhkan pada Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan Faktur Pajak Standar tidak dimulai dari Nomor Urut
1 (satu), maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2).
(9) Ketentuan pada ayat (8) berlaku pula bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(10) Dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur
Pajak Standar mulai dari Nomor Urut 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5),
namun Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak
terutang dilakukan, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan Masa Pajak Desember
atau sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 9

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak
menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani
Faktur Pajak Standar dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur
Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan
kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak
tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani
Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
paling lambat pada saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak Standar, dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Dalam hal terjadi perubahan pejabat atau kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling
lambat pada saat pejabat atau kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak Standar dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
(5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang
dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak Standar yang
diterbitkan oleh tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha
masing-masing.
(6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak
terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak
Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 10

Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak Standar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, dan pengisiannya sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur
Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar.

Pasal 11

(1) Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan,
sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang
menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang
tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Atas Faktur Pajak Standar yang hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak
yang menerima Faktur Pajak Standar tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar
yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang
menerbitkan Faktur Pajak Standar harus melakukan pembatalan Faktur Pajak Standar yang tata
caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 12

(1) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau
pembatalan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), hanya dapat
dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan
tersebut diterbitkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana
Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan
dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum
dibebankan sebagai biaya.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dan/atau
pembatalan Faktur Pajak Standar harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan
tersebut dilaporkan.
(3) Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan
Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan
oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut
dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur
Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.

Pasal 13

(1) Faktur Pajak Standar yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur
Pajak Standar seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah bukan merupakan
Faktur Pajak Standar.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar.

Pasal 14

(1) Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam hal :
a. menerbitkkan Faktur Pajak Standar yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi
secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang
ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
b. Menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.

Pasal 15

(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, namun Faktur Pajak Standar-nya belum diterbitkan, maka
Faktur Pajak Standar harus diterbitkan dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya diterbitkan
sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang masih menggunakan Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak yang lama, namun Faktur Pajak Standar-nya diterima dan/atau dilaporkan oleh
Pengusaha Kena Pajak Pembeli setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum pada Faktur Pajak Standar tetap dapat dikreditkan dengan
Pajak Keluaran sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti atas Faktur Pajak Standar yang telah diterbitkan sebelum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
Standar yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Bagi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b yang melakukan
pemusatan tempat pajak terutang yang keputusan pemusatannya diberikan sebelum Peraturan
Direktur Jenderal ini berlaku, namun :
a. sistem penerbitan Faktur Pajak Standar-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-
kantor Cabang-nya; dan/atau
b. Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara
Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau berada
di Pulau Batam dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
maka pengisian Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar dilakukan sama dengan pengisian Kode
Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, sampai dengan berakhirnya masa berlaku pemusatan
sepanjang sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemusatan tempat pajak terutang.
(5) Untuk pertama kali sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Pengusaha Kena Pajak
wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak Standar
yang akan digunakan dan nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur
Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3), paling lambat pada tanggal 20 Januari
2007.
(6) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengusaha
Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang dan/atau
pejabat atau kuasa yang ditunjuk menandatangani Faktur Pajak Standar kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak, maka Faktur Pajak Standar yang diterbitkan sampai dengan diterimanya
pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

Pasal 16

(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku :
a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-59/PJ./2005; dan
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-424/PJ./2002 tentang Penerbitan dan
Pengkreditan Faktur Pajak yang Dibuat Tidak Tepat Waktu;
dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur tentang Faktur Pajak Standar sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 17

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk penerbitan Faktur Pajak mulai Masa Pajak Januari
2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tentang zaidanzidna

learn together
Pos ini dipublikasikan di PPN. Tandai permalink.

56 Balasan ke tata cara pembuatan faktur pajak standar

  1. gita agustina berkata:

    bagaimana tata cara pembuatan faktur pajak untuk perusahaan yang bergerak di bidang inspeksi pipa gas dan minyak, apak

  2. zaidanzidna berkata:

    bentuk faktur pajak standar bebas asal memenuhi syarat2 seperti yang diatas.
    atau bisa saya diterangkan maksud pertanyaannya?

  3. aQuAtRoN berkata:

    Benarkah Penandatangan Faktur Pajak harus
    mempunyai NPWP? karena di PER-159 tidak disebutkan
    bahwa penandatangan faktur pajak harus ber NPWP

  4. SUNARTO berkata:

    Kalau kita menerima Faktur Pajak Masukan dari Pihak lain apa saja yang perlu di cek untuk menghindari Faktur Pajak Cacat?

  5. arif berkata:

    – pak Zaid kalo PPN atas transaksi signage kode transaksinya berapa?
    – mohon juga dijelaskan kode transaksi 03 kegunaannya untuk apa saja

    terima kasih

  6. chelsea berkata:

    Apakah pengisian fatur pajak harus di ketik ???

  7. zaidanzidna berkata:

    boleh di tulis tangan

  8. devi berkata:

    apakah tanggal faktur pajak yang kita buka harus berurutan dengan nomor faktur pajak? misal tanggal faktur pajak terakhir yang dibuka adl tgl 25 feb’07 (dgn no faktur xx25), berikutnya dibukakan no xx26 dengan tanggal 22 feb’07, apakah hal tersebut diperbolehkan?

  9. zaidanzidna berkata:

    ya, tanggal sebaiknya berurutan, jika tidak berurutan seperti di atas akan menjadi pertanyaan bagi fiskus. kalau mau menghindari kemungkinan kesalahan tanggal, maka sebaiknya faktur di buat per tanggal akhir bulan semua.

  10. linawaty berkata:

    Sore Pak,
    Saya mau bertanya. Kalau kita menerbitkan invoice u/ dp 30 % dari penjualan kita yang pembayarannya 30 hari setelah tanggal invoice ( misalnya tanggal invoice 2 juni 2008 ), apakah tanggal faktur pajak nya boleh bulan berikutnya ( tgl faktur pajak 2 juli 2008 ). Di satu sisi kita masih ada kelebihan pajak masukan.
    Terima kasih

  11. WENI berkata:

    BISA TOLONG KASIH LAMPIRAN 1A DAN 1B PERATURAN DIRJEN PAJAK NO PER 159/PJ/2006 SOALNYA DI SITUS PAJAKNYA GAK BISA DIBUKA

  12. ima berkata:

    kenapa yah dilaporan pajak perusahaan saya PPh 21 di SPT penghasilan bruto sebesar 17,500,000 dengan jml pegawai 8 orang. tp kok nihil nilainya..
    tolong dijelaskan.terimakasih

  13. anggie berkata:

    saya masih bingung cara pengisian Faktur pajak standar & penghitungan Pph

    • inyong berkata:

      kenapa harus bingung, pengisian faktur sudah jelas dalam form faktur pajak standar nama barang, harga, dan mungkin juga lebih jelas ditulis juga jumlah unit, dan jumlah penjualan ditambah ppn 10%.
      untuk penghitungan pph ini pph apa dulu, pph mass ps. 25, pph ps. 22/23, atau pph ps 29 tahunan.

  14. pembayaran pajak adalah cara gotong royong membangun bangsa. tapi banyak juga yg belum punya NPWP. mungkin karena dipandang terlalu besar tarifnya. bagaimana mengatasi ini….

  15. pipin berkata:

    Sore, Pak… Mau tanya, kalau kita buka faktur pajak penjualan ke perusahaan yang ada di Batam, apakah memang tidak perlu distempel “dibebaskan” ? dan apakah memang tidak diperlukan surat yang menyatakan bahwa dia dibebaskan ? Kareka costumer meng klaim kalau di Batam otomatis jadi tidak perlu ada surat ataupun stempel.
    Terima kasih.

  16. no name berkata:

    Pak, saya mau tanya apakah faktur pajak dpt diperjual belikan? karena ada revisi faktur pajak dr sebelumnya tapi faktur yang lama (cacat krn lupa diketik no. serinya) belum dikembalikan. Mohon jawabannya, pak. Terima kasih.

    • dimas berkata:

      kalau faktur pajak standar sebetulnya tidak bisa untuk diperjual belikan, cuma kadang ada yang melakukan hal seperti itu dengan maksud untuk mengurangi pajak keluaran, namun apa bila sampai faktur tersebut diketahui oleh phak pajak dan fiktif atau tidak betul bahwa perusahaan saudara ada transaksi dan atau tidak dilaporkan juga oleh pembuat faktur tersebut ya tahu sendiri resikonya, diperiksa, harus membayar sesuai dengan nilai faktur dan ditambah denda, setiap menerbitkan faktur ajak harus mencantumlan nomor seri faktur, nilai faktur, tanggal faktur dan tandatangan pejabat yang berwenang.

  17. irvan berkata:

    mlm pak, rumah sy pernah dikontrak oleh kantor, dan sekarang sdh tdkdikon
    rakkan lg..tp knp surat tagihan pajak selalu ada dan ditujukan kpd kami terus?
    dan bgm mana cara menghentikannya? trims

  18. zaidanzidna berkata:

    U irvan

    Apa Irvan bisa memperjelas lagi tentang
    surat tagihan pajak itu atas apa?
    Bisa dilihat pada surat tersebut, misal atas PPh Pasal 23, Pasal 4 (2) atau sebagainya. karena nanti menjawabnya biar langsung ke sasaran.

    Sekedar informasi, pada waktu membuat perjanjian kontrak harus dibaca
    dengan teliti sudah termasuk pajak atau belum? Apakah perusahaan yang mengontrak sudah melakukan pemotongan pajak atau belum? Kalau sudah saudara dapat meminta bukti SSP ke perusahaan tersebut. dengan SSP tersebut anda tunjukkan ke kantor pajak bahwa anda telah dipotong pajaknya..

  19. Andal berkata:

    Sore Pak, kami ada buka invoice tgl 2 Maret, tapi pembayaran baru dilakukan tgl 10 Juni, apakah boleh faktur pajaknya kami buka tgl 10 Juni ? apakah ada ketentuan faktur pajak harus sudah dibuka satu bulan setelah invoice diterbitkan ?
    Thanks

  20. eros berkata:

    mau nanya klo pembuatan faktur pajak yang kode faktur pajak itu yang 01 itu untuk apa saja? apakah bisa klo dari perusahaan swasta ke perusahaan swasta juga

    • dimas berkata:

      faktur pajak dengan kode 010 tersebut merupakan faktur pajak yang harus dipungut sendiri ppn-nya tapi kalau kode 020 itu faktur dengan ppn dipungut oleh pemungut/bendaharawan

  21. Anonim berkata:

    Pagi pak, saya mau nanya kalau faktur pajak yang kita terima sebagai faktur masukan dan sudah kita laporkan, tapi faktur pajak tersebut oleh penjual yang menerbitkan faktur pajak tidak dilaporkan bagaimana efek ke kita karena sudah kita kreditkan

  22. Anonim berkata:

    Mau nanya pak, jika invoice dan faktur pajak dibuka sebelum pemberian jasa / transaksi barang apakah diperbolehkan ?
    Adakah perbedaannya jika dibuka sebelum dan saat pelaksanaan transaksi??
    Mohon segera dibalas..

  23. Anonim berkata:

    Pak kapan kita laporkan dalam spt masa ppn apabila kita ada penjualan jasa dalam bentuk USD kepada pihak pemungut ? karena faktur pajak standar sudah kita isi tanggal faktur namun ssp kepada pemungut masih kosong dan akan diisi oleh pihak pemungut sekaligus akan diganti kursnyapada saat pembayaran.
    Tolong balasannya bisa segera diemail.
    Terima kasih.

  24. Ratih berkata:

    mana contohnya ??????!!!!!!!!!!!!!

  25. jeaf berkata:

    Siang Pak, misalkan faktur pajak masa pajak APRIL 2009 nilai ppn 10jt (30apr2009), dan kita sudah laporkan ke kantor pajak. pada masa juni adanya revisi nilai pajak tsb ppn 9jt. Bagaimana cara pembuatan faktur pajak pengganti & pelaporannya? terimakasih.

  26. Dinny afriyani berkata:

    Sore Pak,

    Saya Mau Tanya pengajuan PKP perusahaan kami tgl 23 Des 2008,rekan saya (staf sblmnya yg sudah resign) mengirim surat speciment ttd berbarengan dengan Permohonan PKP. Seharusnya Buat PKP dulu baru Urus Speciment tanda tangan. yg saya ingin tanyakan mengapa jika surat speciment tidak ada dari awal tahun jan 09,badan pengawasan tidak info kepada kami hingga bln Agustus ini, padahal sebegitu penting masalah speciment tanda tangan, dan PT kami di info akan mendapat denda karna masalah speciment tanda tangan yg surat belum ditemukan.kami mengakui staff pt kami yg terdahulu juga salah langkah tp, kenapa tidak ada pengawasan yg ketat pada saat kita bayar faktur pajak.(di cek secara sekasama dahulu tanda tangan nya, setidaknya saat pertama kali bayar) Namun ini semua tidak kami dapatkan , mungkin jika kami tidak diminta surat kuasa speciment tanda tangan dari klien kami,kesalahan kami mengenai ini tidak kami ketahui. kami jadi berasumsi akan banyak denda yang kami harus bayar ,kami mhn solusinya…

    thanks

    • dimas berkata:

      sebenarnya pengajuan PKP dilakukan itu pun biasanya harus melalui tahapan administrasi dan setelah keluar PKP maka kita akan diminta memberikan speciment tanda tangan yang berhak menadatangani faktur pajak tersebut, apa itu direktur, kabag, atau keu. dan biasanya ada dua orang yang bisa untuk menandatangi faktur, mungkin ditempat anda yang menandatangani berganti2 tidak satu orang makanya klien anda meminta spciment, nah kalau seperti yang anda alami mengapa tidak ada kordinasi dengan AR (account representatif) dan sekarang dengan adanya AR sebenarnya semua yang menjadi masalah ditempat anda (PAJAK) bisa ditanyakan langsung ke AR jadi tidak menungu setelah ada teguran atau denda sepeti itu. trimakasih

  27. Syamsudanial berkata:

    Selamat Pagi pak,
    Saya mau tanya masalah Pembulatan pada Faktur Pajak Standar:Untuk Transaksi mata uang asing kadang kala setelah dirupiahkan hasilnya tidak bulat, misalnya Kurs Rp. 9701/1 usd nilai transaksi USD 1,232.57 Dasar pengenaan Pajak USD 123.26 jadi nilai Rupiahnya Rp.1.195.745,26 apakah penulisan 26 sen dibenarkan atau kita bulatkan menjadi Rp. 1.195.745?
    Terimakasih

  28. yadi berkata:

    Selamat sore pak,
    saya mau tanya bagi perusahaan yang PKP tetapi Ppn-nya dibebaskan apakah diperbolehkan membuat faktur pajak standar dengan mencantumkan stempel….. PPn Dibebaskan…nemgacu pada undang-udang atau PP yang ada

  29. zainuri berkata berkata:

    pak mau tanya kegunaan faktur untuk pembelian barang/produk seperti seperti barang-barang kebutuhan sehari-hari, suwun

    • dimas berkata:

      faktur pajak standar sudah jelas format dan pengisian sudah ada aturan bakunya, untuk faktur barang-barang kebutuhan lainnya/konsumsi biasanya dengan faktur pajak sederhana (bisa nota/kuitansi, bukti printout pembayaran, dll) namun jika antara pembeli dan penjual sama sama sudah PKP tentunya akan meminta faktur pajak standar (pembelian/penjulan nominal besar)

  30. Ass wrwb, pak mo tanya, apakah faktur pajak standard harus pakai kop perusahaan ?

  31. dimas berkata:

    Faktur pajak standar tidak memakai kop perusahaan, karena sudah ada form standar faktur pajak yang bisa anda beli di toko buku, atau download melelui internet

  32. ulan berkata:

    saya mo tanya, bukan januari saya buat faktur pajak tetapi saya lupa mencantumkan npwp PKP pembeli.. bagaimana cara membuat faktur pajaj penganti nya? terima kasih

  33. ulan berkata:

    saya mo tanya, bulan januari saya buat faktur pajak tetapi saya lupa mencantumkan npwp PKP pembeli.. bagaimana cara membuat faktur pajak penganti nya? terima kasih

  34. MARULANINGSIH berkata:

    Saya mau bertanya mengenai perbedaan faktur pajak dan faktur pajak standar?

  35. M siregar berkata:

    Pak mohon info gimana untuk pembetulan faktur pajak thun 2007, 2008, 2009 apa masih bisa pembetulan soalnya dari pajak kok baru 2010 sudah mengeluarkan surat paksa semetara kami belum pernah terima tegurannya gimana?????? mohon saran. Trimakasih

  36. Putra berkata:

    kalau biaya jasa konsultansi, kena ppn 10% gak..?
    trims.

  37. denmaz pepe berkata:

    Pagi pak . . .

    Begini pak, dahulu saudara kami mempunyai perusahaan skala kecil pembuatan rokok yang resmi dan mempunyai ijin dari bea cukai.
    masalahnya, usaha kami tersebut sudah ditutup oleh bea cukai sejak tahun 2006 sehingga kegiatan usaha kami tersebut praktis tidak jalan lagi.
    Untuk menghentikan tagihan pajak psl 21 dan 23 yang kami terima terus tersebut tata caranya bagaimana . .?
    mohon advicenya, mengingat laporan tahunan wajib pajak harus segera di sampaikan.
    tuengkyu.
    pepe

  38. Mas Tri berkata:

    Salam kenal. Pak mau tanya
    1. Bagaimanan cara menentukan kode & no. seri faktur pajak?
    2. Faktur Pajak Gabungan

    * Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang

    dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu)

    bulan kalender yang disebut dengan Faktur Pajak gabungan.
    * Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak

    dan/atau Jasa Kena Pajak.

    Pertanyaannya: Kurs pajak yg digunakan sesuai dg penyerahan barang kena pajak yg terakhir atau yg

    pertama?

    3. Jika ada kesalahan dlm pembuatan faktur pajak, tp sblm faktur pajak tsb dikreditkan/dilaporkan,

    apakah perlu membuat faktur pajak pengganti?

    Mohon bimbingannya. Terima Kasih.

  39. yunita berkata:

    apabila kena dikenakan pph tidak final apakah atas pph tersebut dapat dikompensasikan?..

  40. Anonim berkata:

    utk pph non final bisa dikompensasikan

  41. Ramadian berkata:

    Dalam peraturan kebenaran faktur pajak, Undang-undang atau ketetapan mana yang menyatakan bahwa penulisan Faktur Pajak harus sama dan seragam baik penulisan nomor faktur maupun tanggal faktur.

  42. vita berkata:

    malam pa, saya membeli beberapa barang pd distributor yg berbeda. otomatis mendptkan beberapa faktur pajak pembelian. misal : barang pertama regulator, barang kedua selang dan barang ketiga klep , lalu saya rakit barang2 tersebut menjadi satu sehingga menimbulkan nama barang baru yaitu selang gas, yang ingin saya tanyakan adalah apabila saya menerbitkan faktur pajak penjualan maka nama barang yang harus saya ketik ? terimakasih

  43. Ping balik: cara buat laporan pajak bulanan perusahaan | PDF Finder

  44. Ping balik: cara mencari laporan pajak tahunan pribadi | PDF Finder

  45. Ping balik: cara membuat laporan pajak nihil | PDF Finder

  46. Anonim berkata:

    siang pak,
    mau tanya, saya ingin membuat 2 invoice atas penjualan JKP dg mata uang Usd & BKP dg mata uang Idr. akan tetapi 2 invoice ini akan saya buat dg nomor yang sama (misal 44.a & 44.b) lalu untuk faktur pajaknya akan saya buatkan dg satu no. seri faktur pajak, apakah seperti itu diperbolehkan………..
    mohon bantuan jawabannya, terima kasih.

  47. Anonim berkata:

    Selamat Siang Pak,
    saya membeli beberapa barang pd distributor yg berbeda. otomatis mendptkan beberapa faktur pajak pembelian. misal : barang pertama regulator, barang kedua selang dan barang ketiga Klamp, Dan Barang Tersebut telah dikenakan pajak kepada pihak kami, apakah kami juga harus menerbitkan Faktur pajak lagi untuk penjualan kembali barang2 tersebut.
    Demikian dan terimakasih.

Tinggalkan Balasan ke denmaz pepe Batalkan balasan