Koreksi fiskal


Koreksi Fiskal

Laporan keuangan yang disusun perusahaan biasanya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal ketika laporan keuangan tersebut sebagai dasar pada SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini disebabkan laporan keuangan perusahaan mengacu pada standar akuntansi komersial. Untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak maka perusahaan melakukan penyesuaian fiskal (koreksi fiskal).

Perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pembebanannya dapat dibedakan dua macam, yaitu:
1. Beda Tetap
2. Beda Waktu.

Beda Tetap, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang tidak boleh dikurangkan pada penghasilan kena pajak, contohnya : sumbangan, entertain (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan dan lain2.

Beda waktu, yaitu perbedaan pembebanan suatu biaya dimana jangka waktu pembebananya berbeda.
Misal :
Biaya penyusutan, perusahaan menetapkan masa manfaat aktiva 10 tahun, tapi berdasarkan fiskal Cuma 4 tahun, maka akan terjadi pembebanan yang berbeda.

Koreksi fiskal dapat juga dijelaskan sebagai berikut :
Koreksi fiskal positif diantaranya:
• Biaya yg dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham
• Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
• Pengeluaran dalam bentuk natura
• Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kpd pemegang saham
• Sumbangan atau bantuan
• Pajak Penghasilan
• Sanksi administrasi (Pajak)
• Penyusutan/amortisasi
• Dll

Koreksi fiskal negatif diantaranya:
• Penyusutan/amortisasi
• Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya
• Dll

Penyustan bisa menimbulkan koreksi negatif atau positif tergantung hasil perhitungan apa lebih besar atau malah lebih kecil.

Untuk lebih mendalami koreksi fiskal kita dapat juga membaca laporan audit akuntan publik atas laporan keuangan suatu perusahaan. Setiap perusahaan akan mempunyai pos yang berbeda atas koreksi fiskal nya. Laporan audit pada perusahaan go public di perpustakaan BEJ dapat kita pinjam dan baca untuk menambah wawasan tentang koreksi fiskal.

Tentang zaidanzidna

learn together
Pos ini dipublikasikan di PPh. Tandai permalink.

186 Balasan ke Koreksi fiskal

  1. Ryan berkata:

    Untuk pos-pos dibawah ini, kira pos2 mana saja yang perlu mendapat perhatian dalam membuat koreksi fiskal (Asumsinya semua beban dikeluarkan sepenuhnya untuk keperluan kantor) :

    Beban Gaji
    Beban Sewa Kantor
    Beban Transportasi
    Beban Peralatan Kantor
    Beban Perlengkapan Kantor
    Utilitas & Internet
    Alat Tulis Kantor
    Beban Instalasi
    Food & Beverage/Pantry
    Partisi Gedung
    Biaya Notaris
    Biaya Lain-lain
    Penyusutan (Umur ekonomis 4 tahun)
    Pendapatan Bunga
    Biaya Bank
    Pajak atas Pendapatan Bunga

    Terima Kasih……

  2. zaidanzidna berkata:

    Mas Ryan,

    Dengan asumsi bahwa semua pengeluaran sepenuhnya untuk keperluan kantor, maka pos-pos di atas yang perlu diperhatikan adalah :

    Food & Beverage/pantry (karena terkait dgn pemberian natura)

    Biaya lain-lain (perlu penjabaran lebih detail/biasanya pos penampungan atas biaya biaya tak tertampung pada pos lain)

    Penyusutan (harap dilihat aturan yang ditetapkan oleh DJP)

    Pendapatan Bunga (bunga jasa giro sudah kena pph final)

    Pajak atas pendapatan bunga (semua pengeluaran pajak tidak boleh mengurangi PKP), harap diingat bahwa pajak berbeda dgn retribusi daerah.

    demikian, semoga puas.

    • Anonim berkata:

      pa untuk makan karyawan apakah bila dia untuk sebagian karyawan itu harus koreksi dan apa bila makanan tersebut di berikan keseluruh karyawan itu boleh dianggap sebagai beban??

      dan saya mau nanya pak kalau untuk revaluasi asset selisihnya apakan boleh dianggap sebagai beban jika ternyata nilainya lebih kecil dari book value kita dan bagaimana perlakuan untuk jurnalnya ?? dan bagaimana jika sebaliknya nilainya lebih besar setelah dilakukan revaluasi oleh badan penilai

      terimakasih

  3. Gunawan berkata:

    mas ryan, mau tanya
    kalau pada penentuan harga pokok penjualan salah satu komponen biaya adalah penyusutan, terus pada saat mencari “penghasilan neto fiskal” ada koreksi fiskal negatif tentang “selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal”. pertanyaannya apakah kedua penyusutan itu dari aset aktiva yang sama yang dimiliki perusahaan?

    apa perbedaan penyusutan komersial dan penyusutan fiskal?

    trims (dari orang yang lagi bingung ngisis SPT, hehehehe)

  4. zaidanzidna berkata:

    komponen biaya penyusutan bisa mengalami koreksi fiskal positif bisa juga negatif.

    Apakah kedua penyusutan itu dari aset yang sama?
    jawab:
    kedua jenis koreksi fiskal yang berbeda itu pasti berasal dari jenis aset yang berbeda. hal itu disebabkan oleh kebijakan perusahaan dalam menentukan tarif penyusutan berbeda dari ketentuan yang diberlakukan oleh perpajakan.

    Apa perbedaan penyusutan komersial dan penyusutan fiskal?
    jawab:
    Penyusutan komersial adalah kebijakan penyusutan yang didasarkan pada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yang disusun oleh IAI. Penentuan masa manfaat dan tarif didasarkan pada estimasi dan kebijakan perusahaan yang mengacu pada PSAK.

    Sedangkan penyusutan fiskal adalah penyusutan yang didasarkan kepada peraturan perpajakan. Peraturan perpajakan memberikan acuan atau pedoman berkenaan dengan tarif dan masa manfaat suatu aktiva, yang harus diikuti oleh semua Wajib Pajak ketika menghitung penyusutan sebagai dasar pelaporan SPT nya.

    Mas Gunawan dapat melihat penjelasan pada tema penyusutan dan tarif penyusutan.

    Saya dapat mencontohkan sebagai berikut :
    Perusahaan Mas Gunawan mempunyai aktiva:
    – Mebel dari kayu (nilai 10 juta)
    – Mebel terbuat dari logam (nilai 10 juta)
    – Mobil (nilai 100 juta)
    Kebijakan akuntansi perusahaan Mas Gunawan menetapkan bahwa semua aktiva disusutkan dengan metode garis lurus dengan tarif penyusutan 20%.

    dengan asumsi ini penyusutan tahun pertama dan dimiliki awal tahun, maka biaya penyusutan secara komersial adalah sebesar 20% X 120.000.000 = 24 juta.

    sedangkan menurut penyusutan fiskal adalah (metode gari lurus juga)
    Mebel dari kayu (nilai 10 juta) termasuk Gol I mempunyai masa manfaat maksimal 4 tahun dengan tarif penyusutan 25 %.

    Mebel logam dan mobil dengan nilai 110 juta termasuk gol II yang punya masa manfaat maks 8 tahun dengan tarif 12,5 %

    maka terjadi penyesuaian fiskal sbb:
    mebel dari kayu terjadi penyesuan fiskal negatif ( tarif fiskal lebih besar dari komersial)

    mebel logam dan mobil sebaliknya terjadi penyesuaian fiskal positif.

    demikian. semoga bermanfaat.

  5. Ryan berkata:

    Jika untuk pos Food & Beverage/Pantry hanya berisi kebutuhan sehari-hari seperti pembelian air mineral galon, teh, gula dan sebagainya, apakah juga perlu dilakukan koreksi fiskal…btw bapak ini orang pajak yach?kok paham bgt masalah perpajakan… 🙂

  6. zaidanzidna berkata:

    Untuk pos Food & Beverage yang hanya berisikan kebutuhan sehari-hari seperti di atas, maka tidak perlu dilakukan koreksi fiskal. karena pengeluaran tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan terkait dengan kebutuhan sumber daya manusia (karyawan) dalam menjalankan tugas perusahaan.

    memang yang paham masalah pajak harus orang pajak yah?

  7. Ryan berkata:

    Dalam pengisisn SPT 1771 pendapatan bunga giro dan pajak atas pendapatan bunga giro dimasukkan ke pendapatan dan beban yang ditangguhkan ya?

    Biar bukan orang pajak, setidaknya pasti ada hubungan sama pajak..hehehe…

    Thanks

  8. zaidanzidna berkata:

    di isi pada
    kolom no 2. (1771-I)
    Penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk obyek pajak

  9. Ryan berkata:

    nanya lagi ya…..klo pajak atas pendapatan bunga gironya langsung di net off aja disitu yach……

  10. zaidanzidna berkata:

    di isi brutonya saja.

  11. Ryan berkata:

    Misal pendapatan bunga giro Rp 100.000 dan pajak atas pendapatan bunga giro Rp 20.000 maka yang dimasukkan kedalam kolom no. 2 (1771-1) berapa?
    lalu di form 1771 no 1 kolom 5, ada PPh terutang atas pendapatan bunga, padahal kan itu sudah langsung dipotong oleh bank apakah itu berpengaruh?
    Maaf banyak nanya abis deadline dah deket….makasih

  12. zaidanzidna berkata:

    pada 1771-I diisi Rp 100.000

    sedangkan pada 1771 – III kolom 5 merupakan pph yang dipotong oleh pihak lain bukan bank.

  13. Ryan berkata:

    Bearti pajak atas pendapatan bunga giro sebesar Rp 20.000 masuk kemana? kan semua pengeluaran pajak tidak boleh mengurangi PKP?

    Maksud saya form 1771- IV no 1 kolom 5?

    Makasih………

  14. zaidanzidna berkata:

    form 1771-iv
    kolom 3 diisi 100.000
    kolom 5 diisi 20000

  15. Ryan berkata:

    Untuk di 1771-I pajak atas pendapatan bunga giro sebesar Rp 20.000 berarti masuk kemana? kan semua pengeluaran pajak tidak boleh mengurangi PKP? (untuk mengetahui pendapatan netto fiskal)

  16. zaidanzidna berkata:

    kan sudah dimasukkan pada form 1771-iv

    • Jack Ransel berkata:

      senang sekali bisa membaca postingan yang berwawasan sperti ini..
      saya msi bingung dgn penjlasan diatas..
      contoh dalam Lap laba-rugi
      pendapatan & Beban lain-lain
      – pendapatan lain-lain
      bunga tabungan ………. 1.061.933
      – beban lain-lain
      pajak giro ………………… 212.368
      Apa yg dikoreksi negatif hanya bunga tabungan aja.. bgmana dgn pjk giro

  17. atik berkata:

    kalau biaya asuransi mobil dan biaya perbaikan mobil kantor yang dibawa pulang (tidak di taruh di kantor) dalam koreksi fiskal apakah hanya diakui 50% saja?

  18. zaidanzidna berkata:

    Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tanggal 18 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Selular dan Kendaraan Perusahaan, antara lain diatur bahwa:

    atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

  19. atik berkata:

    mau tanya mengenai sewa apartemen neh…kalau sewa apartemen selama satu tahun selain dikhususkan untuk tempat tinggal karyawan expatriat tapi juga digunakan sebagai tempat tinggal tamu dari luar negeri apakah dikoreksi fiskal atau harus diakui sebagai pendapatan di PPH 21?

  20. zaidanzidna berkata:

    dapat dijelaskan begini

    segala pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan dapat dikurangkan terhadap PKP(penghasilan Kena Pajak). Dalam kasus di atas pemakaian apartemen dipakai oleh dua kepentingan berbeda. Maka pengeluaran tersebut dikoreksi secara fiskal.

    Berbeda jika apartemen tersebut hanya dipakai oleh pegawai perusahaan, maka pengeluaran sewa apartemen dapat dibebankan dan merupakan obyek PPh pasal 21 atau PPh pasal 26.

    Obyek PPh Pasal 21 jika ekspatriat tersebut telah menetap di Indonesia lebih dari 183 hari.

    Obyek PPh Pasal 26 jika ekspatriat tersebut belum genap 183 hari tinggal di Indonesia.

  21. atik berkata:

    jadi kalau apartemennya hanya dikhususkan untuk apara tamu tidak dikoreksi fiskal ya?

    kalau laba rugi selisih kurs dikoresi fiskal juga gak?

  22. zaidanzidna berkata:

    kalau sewa apartemen tersebut dikhususkan untuk para tamu, maka di koreksi fiskal (karena pemanfaatannya tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha ).

    laba rugi selisih kurs bisa dikoreksi fiskal jika perhitungan yang dilakukan oleh wajib pajak belum sesuai dengan perpajakan. Namun jika wajib pajak sudah melakukan perhitungan dengan benar maka tidak akan ada koreksi fiskal.
    Faktor penentuan cut off waktu dan penggunanaan patokan kurs bisa mengakibatkan perbedaan perhitungan secara komersial dan fiskal.

  23. Ryan berkata:

    Mas punya contoh surat pernyataan bahwa perusahaan belum beroperasi ga?sehingga tidak memiliki laporan Laba rugi dan nihil untuk SPT nya? makasih………..

  24. zaidanzidna berkata:

    saya pernah membuatnya. formatnya surat resmi biasa saja. disusun dengan eyd yang benar. terus paragrap isi, menerangkan bahwa perusahaan (pt abc) belum beroperasi. yang saya lakukan demikian.
    diakhiri dengan tanda tangan, kalau perlu dibubuhi materai.

  25. Ryan berkata:

    Bisa liat contohnya ga?

  26. zaidanzidna berkata:

    saya tidak mengarsipnya

    surat pernyataan dibuat, akan tetapi mas ryan tetap harus membuat lapkeu. lapkeu perusahaan belum beropaerasi berarti neraca sesuai dg setoran modal dan r/l nihil. tentu saja spt nya nihil.

  27. Williem berkata:

    pak tanya doank, jika menghitung PPh orang pribadi dimana orang tersebut sebaga pengusaha perdagangan toko komputer, cara perhitungannya bagaimana y, menggunakan PPh OP atau PPh Badan, karena di beban2 usaha terdapat:
    -gaji pegawai
    -natura
    -bahan bakar dan pelumas
    – beban pemeliharaan dan perbaikan
    – beban penyusutan (komersial)
    – beban perlengakapan kantor
    – jamuan dan sumbangan
    – telepon, air, dan listrik
    – surat kabar dan majalah
    – iuran dan ijin
    – jasa profesional
    – beban adm bank
    – denda pajak
    – sewa
    – penghasilan (beban lain): penghasilan jasa giro bank dan kerugian selisih kurs
    – beban penyusutan mnrt fiskal

    menurut bapak ini menggunakan koreksi fiskal (PPh Badan) atau memasukkan semuanya menjadi beban (PPh OP)…
    ditanya PPh OP…

    terima kasih…

  28. pak, saya ingrin bertanya. . jika misalkan tuan A bekerja sebagai Direktur Bank dengan memperoleh penghasilan neto sebesar Rp. 300.000.000,- pada tahun 2007, status kawin dengan mempunyai 2 orang anak. Isteri A seorang dokter yang bekerja di RS dengan penghasilan neto tahun 2006 sebesar Rp. 120.000.000,- dan penghasilan neto dari praktek di rumahnya sebesar Rp. 150.000.000,-. Diminta hitung pajak terutang Tuan Boy pada tahun 2007?
    Apakah dalam perhitungan PPh OP penghasilan neto suami di tambah dengan istri???sementara di soal di katakan penghasilan neto istri nya itu pada tahun 2006. sementara suami penghasilan neto nya pada tahun 2007. .apakah perbedaan tahun menjadi masalah dalam penghitungan PPh? sungguh saya butuh bantuan Anda. .terima kasih

  29. zaidanzidna berkata:

    Pak Williem,

    Jika orang tersebut sebagai pengusaha maka perhitungan pajaknya dilaporkan pada SPT PPh OP. Tak jadi masalah dalam perhitungannya sama seperti layaknya perusahaan yang berbentuk badan/perseroan.

    tentang koreksi fiskal baik pada spt dan laporan keuangan pada perusahaan perseorangan maupun badan dapat dilakukan jika terdapat pengeluaran/biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan.

  30. zaidanzidna berkata:

    Mas yan,
    saya jawab berdasarkan asumsi bahwa soal memang direkayasa demikan. artinya penghasilan istri tahun dari rumah sakit adalah memang tahun 2006. artinya ada kemungkinan istri tahun 2007 berhenti dari rumah sakit dan buka praktek sendiri di tahun 2007. sebagai akibatnya istri hanya memperoleh penghasilan dari praktek.

    ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk bisa menggabungkan penghasilan istri dalam spt tahunan Tuan A (tuan Boy?), dalam hal istri :
    1. bukan karyawati, tetapi mempunyai penghasilan dr usaha
    2. karyawati pada pemberi kerja yg bukan pemotong pajak
    3. karyawati pada lebih dari satu pemberi kerja.

    berdasarkan keterangan di atas penghasilan istri dapat digabung pada penghasilan suami.
    perhitungan PPh nya adalah sbb :

    Penghasilan setahun ………………………. Rp 367.500.000
    Pengasilan Tuan A ………..Rp 300 juta
    Penghasilan istri 45% X 150 juta

    dikurangi biaya jabatan ………………….. Rp 1.296.000
    Penghasilan neto …………………………… Rp 366.204.000
    dikurangi PTKP
    diri sendiri ……… Rp 13.200.000
    kawin ……………. Rp 1.200.000
    istri(bekerja) ……Rp 13.200.000
    tanggungan 2 …..Rp 2.400.000
    jumlah ptkp ……………………………………Rp 30.000.000
    Penghasilan Kena Pajak ……………………Rp 336.204.000

    PPh terutang
    5% X 25.000.000
    10% X 25.000.000
    15% X 50.000.000
    25% X 100.000.000
    35 % X 136.204.000

    hasil perkalian diatas jumlahnya merupakan pph terutang.

    catatan: pada kejadian yang sebenarnya Tuan A akan mempunyai kredit pajak yang dapat dikurangkan pada pph terutang. jumlah yang dibayar adalah pajak terutang dikurangi kredit pajak.

    penghasilan istri karena dia seorang dokter harus dikalikan dengan perkiraan penghasilan neto untuk dokter sebesar 45%

  31. sebelum nya saya ucapkan terima kasih. . mengapa harus di kurangi dengan BIAYA JABATAN???jujur saya masih belom mengerti. . .mohon bantuan nya. . karena saya kurang mengerti apa yang di ajarkan oleh dosen. . T.T. . thank

  32. zaidanzidna berkata:

    biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
    penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto , dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan;

    (jawaban di atas saya edit)

  33. Anonim berkata:

    sewa apartemen untuk ekspatriate diatas apakah tdk sharusnya dkoreksi,krn mrupakan pmberian natura. kecuali jika pada ekspatriate tsb,dberikan tunjangan sebesar biaya sewa apartemen,maka biaya sewa apartemen tsb dapat dibiayakan.

  34. Anonim berkata:

    saya punya 2 pertanyaan:
    1. apa itu biaya partisi?apakah dpt dbiayakan?
    2. atas sedan yg dibawa pulang,bagaimang pencatatan nilai buku sedan tsb di neraca,apakah nilai buku 100% ato 50%.
    THXS

  35. rudy berkata:

    mas tanya dikit, kalau untuk usaha usaha jasa perbankan ,apakah diperkenankan untuk melakukan koreksi negatif pendapatan bunga deposito, tabungan dan jasa giro pada rekonsiliasi laba rugi fiskal? kalau bisa disertai SE DJP yang mendukung nya.Terima kasih mas.

  36. zaidanzidna berkata:

    Mas Rudy,

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
    a. Pasal 2 ayat (3) huruf b, yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri antara lain adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
    b. Pasal 2A ayat (2), kewajiban pajak subjektif badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia;
    c. Pasal 4 ayat (2), atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    d. Pasal 23 ayat (1) atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
    1) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
    a) dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    b) bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    c) royalti;
    d) hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    2) sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi;
    3) sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
    a) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
    b) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    e. Pasal 23 ayat (4), pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan antara lain atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

    jadi untuk jasa perbankan tidak perlu ada koreksi negatif atas penghasilan bunga.

  37. zaidanzidna berkata:

    Mas Anonim,

    1. apa itu biaya partisi?apakah dpt dbiayakan?

    maksud pertanyaan ini apa?

    2. atas sedan yg dibawa pulang,bagaimang pencatatan nilai buku sedan tsb di neraca,apakah nilai buku 100% ato 50%.

    Nilai buku yang dicatat 100%

  38. 45% itu darimana yah pak????apakah 45% itu sudah ketentuan dari RS??? saya ujian tanggal 15 april pak T.T. . .doakan saya pak supaya bagus hohoho. . terima kasih pak. .

  39. Williem berkata:

    sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih atas bantuan bapak pada pertanyaan saya sebelumnya.
    maaf pak, saya ingin bertanya lagi untuk mempersiapkan ujian..
    ada beberapa dari sini yang saya kurang mengerti:

    1. pada soal yang dibuat oleh cees_yanzz
    “pak, saya ingrin bertanya. . jika misalkan tuan A bekerja sebagai Direktur Bank dengan memperoleh penghasilan neto sebesar Rp. 300.000.000,- pada tahun 2007, status kawin dengan mempunyai 2 orang anak. Isteri A seorang dokter yang bekerja di RS dengan penghasilan neto tahun 2006 sebesar Rp. 120.000.000,- dan penghasilan neto dari praktek di rumahnya sebesar Rp. 150.000.000,-. Diminta hitung pajak terutang Tuan Boy pada tahun 2007?”

    mengapa penghasilan netto seorang dokter harus dikalikan dengan 45%, bukankah itu penghasilan sebesar 150jt sudah final? apakah sudah ketentuan dr pajak mengenai brp persen dikalikan dgn penghasilan netto?

    2. Apakah setiap perhitungan pajak untuk Suami, penghasilan suami dan istri digabung? atau menghitung pajak untuk suami sendiri (dengan penghasilan suami sendiri) dan menghitung pajak untuk istri sendiri (dengan penghasilan istri sendiri)(disini asumsi saya, setiap wajib pajak membayar pajak secara individu, jadi pajak istri dan suami sendiri2)?

    3. Untuk perhitungan PTKP istri:
    PTKP Istri (bekerja) dikenakan 13.200.000 untuk istri bekerja di perusahaan yg tidak dipotong pajak, bekerja 2 usaha, istri bekerja usaha sendiri.
    Jadi PTKP istri tidak dikenakan jika istri bekerja d perusahaan yang sudah dipotong pajak dan istri yang tidak bekerja?

    terima kasih sebelum dan sesudahnya pak…

    williem

  40. Pak saya ingin bertanya apakah 45% itu adalah norma jabatan untuk seorang dokter????apakah setiap jabatan memiliki biaya jabatan yg berbeda-beda???misalkan pengacara memiliki biaya jabatan yang berbeda???sungguh saya sangat tidak mengerti akan adanya 45% itu. . mohon balas secepatnya. . .terima kasih. .

  41. zaidanzidna berkata:

    Berdasarkan

    Keputusan Dirjen Pajak

    Nomor : KEP-536/PJ./2000

    Tanggal : 29 Desember 2000

    tentang norma penghasilan neto.

  42. Williem berkata:

    ok, terima kasih pak

  43. noel_pizz@yahoo.com berkata:

    pak, tolong saya diberi tabel tentang beban maupun penghasilan baik yang bisa dikoreksi positif maupun negatif. tolong ya Pak. buat skripsi ne.. dikirim ke email saya ya pak. makase atas jawabannya.

  44. tolong saya diberi keterangan selengkap-lengkapnya tentang koreksi fiskal ya Pak..pliss..makase..

  45. tulus berkata:

    pak saya sedang mau melakukan skripsi tentang koreksi fiskal,tujuan saya adalah untuk menganalisis apkah laporan fiskal tersebut kurang bayar atau lebihbayar..tetapi kata dosen saya, saya harus menganalisa lagi lebih dalam sesudah ketahuan kurang bayar atau lebih bayar,seperti menganalisa kebijakan perusahaan tentang pendapatan dan biaya yang dikoreksi..mulai disini saya bingung selanjutnya saya harus menganalisa apalagi,menrut saya apakah dengan perusahaan melakukan penilaian kembali aktiva tetap nyambung dengan koreksi fiskal????mudah-mudahan bapak bisa bantu saya ….terima kasih

  46. echiex berkata:

    spak saya sedang ada tugaas dari dosen saya tentang koreksi fiskal,tapi saya bingung apa saja yang harus dikoreksi dan juga perturannya.
    tolong segera dibalas.
    Terima kasih

  47. kyaa berkata:

    tugas koreksi fiskal pak… apa saja yg hrs dikoreksi dan kenapa? huaa tolong sayaaa T_T terimakasiiiiii

  48. anita berkata:

    pak kalau mau tau penggolongan aktiva tetap ( I, II, III, IV) menurut fiskal lihat di website ada gak ya? kalau tidak salah itu kepMenKeu tapi kalau saya google gak ketemu-ketemu..ada link nya gak? thx before.

  49. anita berkata:

    lanjutan yang diatas, saya mengerti pajak tangguhan, tetapi yang saya ingin lihat adalah dasarnya, baik undang-undang perpajakan atau pun se djp untuk dikutip. ada untuk itu ada linknya gk ya?thx.

  50. Cyber bhENk berkata:

    Mas, nanya..
    Kalo bonus kena koreksi fiskal gak y? Asli, gw bru msk dunia perpajakan nie.. Tolongin ya..

  51. helen berkata:

    pak saya mau bertanya tentang beban-beban yang dikoreksi fiskal, antara lain :
    1. kalau perusahaan memberikan mobil dinas dan rumah dinas kepada karyawan apakah harus dilakukan koreksi fiskal?
    2. untuk aktiva tetap leasing yang boleh dibebankan secara fiskal itu cicilan pokok plus bunga atau hanya cicilan pokoknya saja? lalu penyusutan aktiva leasing hanya boleh diakui pada saat opsi sudah diambil, benar tidak penyataan ini?
    3. premi asuransi mobil sedan apakah juga harus dikalikan 50% atau boleh dibebankan semuanya?
    4. syarat piutang tak tertagih yang boleh dibebankan secara fiskal itu apa saja ya pak?
    Terima kasih sebelumnya…

  52. mahbub berkata:

    maw tanya bang, klo Biaya sumbangan sosial apa harus dilakukan koreksi fiskal gak ya??

  53. puput berkata:

    pak, saya mw tanya… saya sedang dalam penulisan skripsi tentang koreksi fiskal. apakah koreksi fiskal positif seperti sumbangan, penyusutan, sewa rumah, biaya pengobatan ada kententuan hukum nya ? kalau ada pasal berapa? TQ

  54. endang_rasyid berkata:

    Koreksi Fiskal harus berlandaskan ketentuan Hukum Pajak qq UU Perpajakan
    al:
    1. Sumbangan dikoreksi sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Butir a.1) UU PPh Bukan Obyek Pajak bagi Penerima sehingga Bukan Biaya Bagi Pemberi; jo. Pasal 9 Ayat (1) Huruf a dan b UU PPh (Disguissed Dividen atau :laba tersamar dalam bentuk Sumbangan baik kepada Fihak lain maupun Prive kepada famili);
    2. Penyusutan dikoreksi fiskal jika tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11 UU PPh (Straight Line Method & Declining Balance Method);
    3. Sewa Rumah dikoreksi fiskal jika tidak sesuai dengan ketentuan mengena Sewa Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan 10% Final PP No. 29 / 1996
    4. Biaya Pengobatan jika tidak dalam bentuk Tunjangan Pengobatan sebagai Obyek PPh Pasal 21 akan dikoreksi sebagai Kenikmatan (Fringe Benefit) karena bukan Penghasilan bagi Pekerja sehingga bukan Biaya bagi Perusahaan. Pasal 9 Ayat (1) Huruf e UU PPh.
    Demikian informasi yang dapat saya berikan semoga dimengerti.
    Wassallam,
    R. ENDANG RASYID, Drs. MBA.

  55. sri berkata:

    pak saya mau tanya, apakah biaya catering seta biaya makan N minum berkenaan dengan pekerjaan, harus di koreksi fiskal. kl dikoreksi fiskal berarti merugikan perusahaan, karena biaya tersebut juga untuk kelancaran pekerjaan perusahaan.

    Terima kasih sebelumnya

  56. sapto dirganto berkata:

    pak saya mau tanya nih , apabila ada perusahaan konsultan semisal managemen bisnis . apa tarifnya 4 % ? dan andaikan perusahaan berbentuk cv namun selama pendirian belum mendapatkan penghasilan sampai dengan agustus 2008 sedang pendirian 2007bagaimana cara pelaporannya .APa cukup menggunakan surat keterangan bahwa perusahaan belum mulai aktif sedang disitu tidak terdapat karyawan . karena hanya diri seorang suami dan istri yang masing2 sedang sibuk dengan pekerjaan aslinya.

  57. husna berkata:

    KASUS :

    Tuan “A” sebagai salah satu Pesero di PT. “XYZ” (Perusahaan swasta/Non Go Publik) dan memiliki saham sebesar 560 lembar @ Rp. 500.000,- = Rp. 280.000.000,- pada tahun 1995.

    Pada bulan Juni 2008 Tuan “A” menjual seluruh sahamnya sebanyak 560 lembar kepada salah satu Pesero lainnya di PT. “XYZ” dengan harga @ Rp. 75.000.000,- atau sama dengan Rp. 42.000.000.000,-.

    Atas transaksi diatas Berapakah PPh yang harus dibayar oleh Tuan “A” dan kapankah PPh tersebut harus dibayar.

    Pada bulan Juni 2008 Tuan “A” juga membeli saham dari salah satu Pesero di PT. “EFG” (Perusahaan swasta/Non Go Publik) sebanyak 500 lembar dengan harga @ Rp. 50.000.000,- = Rp. 25.000.000.000,-

    Atas transaksi diatas Apakah Tuan “A” mempunyai kewajiban untuk membayar PPh dan jika ada, kapankah PPh tersebut harus dibayar. Apakah PPh yang akan dibayar dapat dikompensasi dalam hal ini dengan ilustrasi diatas.

  58. PUtra berkata:

    Maaf Pa, pertanyaan saya mungkin sedikit lebih extrem…
    1. bagaimana jika kondisi suatu perusahaan baru tidak melakukan pembukuan secara baik dan benar menurut standar yang berlaku di indonesia.
    2. bagaimana jika jika suatu perusahaan meminjam nama suatu perusahaan lain untuk mendapatkan penghasilan dan membayar fee atas peminjaman nama tersebut…
    tolong yach

  59. Sasongko berkata:

    pak ni mau tanya…
    biaya promosi untuk pertandingan olah raga internasional yang diselenggarakan PBSI tu dapat diakui secara fiskal pa gak…
    Mkash sblmnya….

  60. selly berkata:

    untuk biaya representasi bagaimana?
    apa dikoreksi semua, atau ada syarat2 tertentu sehingga bisa tdk msk ke koreksi positif?

    • zaidanzidna berkata:

      biaya representasi bisa dibebankan dengan cara membuat daftar nominatif yang berisi daftar setiap pengeluaran. pertemuan dengan siapa, dimana dan untuk apa serta jumlahnya berapa dsb.

  61. Romi berkata:

    Salam,

    Mau tanya sama para PAkar PAjak kita nih, mohon di beri pencerahan yah,

    Kalau Unrealized gain (loss) in marketable securities apa diperlukan Koreksi Fiskal ?

    Terima kasih.

  62. foo berkata:

    salam kenal

    untuk modal ventura biaya-biaya dan pendapatan jenis apa saja yang dikoreksi dalam laporan keuangan fiskal?
    sekian terima kasih..

  63. zaidanzidna berkata:

    u Romi

    pada kasus Unrealized gain (loss) in marketable securities perlakuan pajak sama dengan apa yang digariskan dalam PSAK yang disusun oleh IAI.
    Fiskal:
    Unrealized Gain = belum diakui sebagai pendapatan pada lap fiskal
    Unrealized Loss = boleh dibebankan sebagai kerugian pd lap fiskal

    semuanya harus diperlakukan secara taat azas.

  64. zaidanzidna berkata:

    u foo

    salam kenal kembali

    koreksi fiskal hampir berlaku umum untuk semua perusahaan baik itu keuangan atau industri maupun perdagangan. memang setiap perusahaan mempunyai karakteristik tersendiri. saya terus terang belum melihat bagaimana rincian laporan keuangan modal ventura.

    sebagai gambaran sebuah perusahaan lembaga keuangan bukan bank, misalnya perlu melakukan koreksi fiskal tertentu (selain yang umum di perusahaan lain) misal biaya penghapusan piutang, biaya penghapusan kredit macet (yang biasanya harus mendapat persetujuan lembaga lain dulu – menkeu atau balai lelang negara)

  65. Iman berkata:

    Pak, mau tanya kalau Medical Expenses (sifatnya reimbursement) termasuk natura ga?

    Terima kasih sebelumnya.

  66. zaidanzidna berkata:

    Mas Iman

    Medical expenses yang sifatnya reimbursement bukan termasuk natura, medical expense tersebut dapat dibiayakan dan merupakan penghasilan yang harus diperhitungkan pada penghasilan karyawan.

    • alfa S berkata:

      Maaf pak mau bertanya, peraturan pajak yang mengatur bahwa Medical Expenses (reimbursement) ke pegawai itu terkena pph 21 juga itu peraturan yang mana ya pak.

      Terima kasih

  67. Iman berkata:

    Pada perusahaan tempat saya bekerja, biaya pengobatan karyawan ditanggung oleh perusahaan. dan itu tidak diperhitungkan pada penghasilan karyawan (diluar gaji dan tunjangan). Dan pernah ada kejadian perawatan Rumah Sakit ditanggung oleh perusahaan. Apakah ini bisa menjadi koreksi positif?

    Terima kasih

  68. zaidanzidna berkata:

    U Mas Iman

    ya, hal tersebut akan menjadi koreksi positif obyek PPh Pasal 21

  69. Iman berkata:

    Selamat siang Pak,

    Mohon maaf, ada pertanyaan lagi. Jika perusahaan A menanamkan modalnya dengan metode equity di perusahaan B. Lalu perusahaan B untung. Maka apakah pendapatan perusahaan A dari 20% keuntungan perusahaan B akan termasuk koreksi fiskal?

  70. zaidanzidna berkata:

    keuntungan dari anak perusahaan tidak menjadi koreksi fiskal.
    karena pada perusahaan b telah dilakukan perhitungan pajaknya sesuai dengan npwp dimana dia terlapor.

    pengakuan pencatatan dengan equity method pada suatu perusahaan, adalah kebijakan pencatatan akuntansi yang dilakukan oleh perusahaan jika kita memiliki persentase kepemilikan tertentu ke perusahaan lain untuk keperluan comercial accounting untuk dibuat laporan keuangan konsolidasi.

  71. egi berkata:

    Salam kenal Pak,

    klo pendapatan atas restitusi pajak tahun 2006, apakah termasuk koreksi fiskal negatif? dan untuk pengisian pada Lampiran khusus SPT tahunan PPh Badan (Kompensasi kerugian Fiskal),. bisa tolong di jelaskan cara pengisiannya (contoh perhitungannya), adakah peraturan yg mendukung?

    trimakasi.

  72. PUSING OYE berkata:

    salam kenal pak….saya mau tanya…perusahaan saya bergerak dibidang jasa konstruksi.dan baru mulai beroperasi jan 2008.
    Pendapatan jasa konstruksi saya 1.500.000.000,-
    Biaya proyek 1.200.000.000,-
    Biaya pajak (Psl 4 ayat 2) = 45jt
    Biaya gaji karyawan 15 jt
    jadi laba usaha = 240 juta
    saya mau menayakan pada lampiran 1771-1 angka 4 berarti harus saya isi 1500jt???.Kemudian untuk koreksi positifnya berarti sebesar 45jt???
    Benar tidak pak???jadi untuk penghasilan neto fiskal saya nantinya menjadi -1185jt (rugi)???? maaf saya awam soal pajak saya hanya membaca buku petunjuk manualnya….

  73. chandra berkata:

    1. saya mau tanya, gimana perlakuan pendapatan beda kurs dan rugi beda kurs pada koreksi fiskal,

    2. Biaya yang ditangguhkan saya masukkan di neraca bagaimana dengan koreksi fiskalnya

  74. sugi berkata:

    mau nanya donk…beban pajak PPH 21 karyawan dikoreksi fiskal gak ya…Tanx

  75. chiloxbusten_pt@yahoo.com berkata:

    bang mau nanya dapatkah pph 21 dikenakan dalam koreksi fiskal

  76. Hendri berkata:

    Pak Mau tanya… Misalkan PT A dalam laporan keuangan per 31 desember 2008, laba usaha nya adalah merugi (Rp. 100 Juta). karena kaitannya dia sebagai agen PT X di Indonesia, PT A harus memberikan uang jaminan kepada PT X sebesar USD 250.000. selama PT A menjadi agen PT X, Uang Jaminan tersebut tidak dapat diambil. pada 31 desember 2007 dengan kurs 9.419 maka nilai jaminan tersebut Rp. 2.541.277.273. pada 31 desember 2008 dengan kurs 10.950 maka nilai jaminan tersebut Rp. 2.941.021.372. sehingga PT mendapat laba selisih kurs Rp. 399.744.099. Laba Usaha sebelum pajak menjadi Rp. 299.744.099.

    laba selisih kurs merupakan merupakan laba yang belum terealisasi. sehingga PT A merasa keberatan untuk membayar pajak dengan alasan dia merugi. laba usaha yang diperoleh hanya semata-mata karena cut off selisih kurs.

    Pertanyaan:
    apakah laba selisih kurs untuk kasus tersebut diatas bisa dijadikan koreksi negatif?

  77. arif berkata:

    pak saya mao nanya yang di bawah ini yang termasuk koreksi fiskal positif yang mana aja yah???
    1.Biaya Kendaraan Direksi
    2.Biaya Perjalanan Dinas
    3.Peralatan kantor
    4.Hadiah dan sumbangan
    5.Biaya Bahan Bakar
    6.Biaya Perjamuan/Entertainment
    7.Biaya Penyusutan aktiva tetap

    kalo menurut saya yang koreksi fiskal positif no 1,4,6,7
    Do you have any idea sir??
    i thank you for answering my question

  78. yellow berkata:

    pak, tolong dijelaskan koreksi fiskal untuk perusahaan jasa konstruksi. apa tidak perlu dikoreksi secara jasa konstruksi sudah dikenakan PPh final. thanx a lot

  79. Getri berkata:

    Pak,,saya mau tanya..Apakah laporan keuangan pada perusahaan anak yang bergerak di bidang pelayaran (PT Samudera Shipping Line) dapat di koreksi fiskal ? Saya masih bingung dengan masalah itu. Karna PPh 21 dan kredit pajaknya berada di laporan keuangan perusahaan induk (PT Samudera Indonesia yang mempunyai 62 anak perusahaan). Bagaimana cara menyelesaikan koreksi fiskal dalam kasus tersebut ?

  80. Getri berkata:

    makasih banyak pak…..

  81. samakoenr@yahoo.com berkata:

    pak, saya baru saja mendirikan perusahaan sbg perusahaan jasa konsultasi bisnis management SDNM dengan modal dasar rp.1 M ( dianjurkan oleh notaris katanya biar gampang), sedang modal disetor 250 jt…setelah diterbitkan NPWP perusahaan ditulis sbg perdagangan besar…sedang saya jadi agak takut..krn baru mulai usaha..dan karyawan juga masih sedikit 2 orang…Bagaimana perhitungan pajaknya ? perbedaan dgn perusahaan perdaganan kecil dan menengah..apa mungkin saya merubah status nya menjadi perusahaan menengah..? saya sedang mengurus SIUP nya…

  82. evie berkata:

    pak, saya mau tanya apakah keuntungan dari penjualan aktiva tetap harus dikoreksi atau tidak ? terima kasih

  83. uky berkata:

    Pak, untuk biaya-biaya, pajak yang dipotong bank apakah semua harus dikeluarkan dari biaya yang diakui menurut fiskal? yang lazim potongan dari bank biaya statement, biaya administrasi, biaya meterai, pajak. Gimana perlakuannya pak?

    Trims
    Salam

  84. ferdy amora berkata:

    Pak, aku mau tanya untuk signature bonus yang diberikan perusahaan ke government atas hak pengelolaan blok migas, apakah dikoreksi fiskal? mohon pencerahannya

    Tq,
    Salam

  85. zaidanzidna berkata:

    Buat Pa Ferdy.

    Saya perlu tambahan informasi tentang Signature Bonus yang anda maksudkan. Apakah Signature Bonus tersebut ada peraturan uu nya atau di luar aturan resmi?

    Kalau Signature Bonus itu memang di atur berdasarkan peraturan yang berlaku seperti misalnya untuk pertambangan batu bara setiap KP yang menghasilkan harus menyetor ke Distamben/pemda sekian rupiah per metric ton, maka pengeluaran tersebut dapat dibebankan sebagai biaya.
    Sebaliknya jika signature bonus itu tidak diatur secara resmi maka pengeluaran tersebut dikoreksi secara fiskal.

    terima kasih

  86. zaidanzidna berkata:

    Buat Mas Uky

    pemotongan2 oleh bank berupa biaya adm, statement, materai, provisi dll dapat dikurangkan pada penghasilan. Sedangkan pajak yang dipotong tidak bisa dibiayakan.

  87. zaidanzidna berkata:

    buat Evie

    Keuntungan dari penjualan aktiva harus dimasukkan dalam Penghasilan Kena Pajak untuk dihitung PPh nya.

  88. wawan berkata:

    Mas mau nanya berkenaan dengan PPH yaitu :
    1. Untuk badan usaha jasa kontruksi pada saat menyusun laporan keuangan laba rugi per periode timbul angka profit before tax ,maka untuk perhitungan pajaknya untuk mendapatkan profit after tax dikenakan jenis pajak apa ya ? apakh PPH pasal 29 atau PPH pasal 4 ayat 2 ?
    Dimana pada transaksi penjualannya di potong PPH pasal 4 ayat 2 oleh customer .
    2. Bagaimana cara melakukan koreksi negatif untuk pendapatan yang ditangguhkan .

    Thanks

  89. Tika berkata:

    Pak saya mau tanya.saya sedang menyusun skripsi dengan data perusahaan thn 2005.yang ingin saya tanyakan, daftar inventaris kantor seperti mesin yang diperoleh april thn 2004, Rp 11.681.800,perhitungan penyusutan garis lurus, yang mau saya tanyakan berapa nilai penyusutan tahun 2005 ? yang membuat saya bingung di daftar perusahaan nilai penyusutan dan akumulasi awal untuk tahun 2005 sama, rp. 2.190.337,50, apakah itu benar ?

    thanks

  90. Tika berkata:

    Pak saya mau tanya lagi mengenai koreksi2, apakah yang dibwah ini perlu dikoreksi :
    1. biaya pemeliharaan kantor seperti renovasi kamar mandi dan ganti keramik
    2. tunjangan transport untuk marketing
    3. BBM untuk direktur
    4. biaya penyusutan seperti
    – suzuki carry (kendaraan )
    – senter, papan white board, stabilizer komputer (inventaris kantor)
    5. asuransi kendaraan yang dipakai oleh direktur

    thanks, pak

  91. Raja Sembiring berkata:

    Salam kenal, nama saya Raja Sembiring. Saya butuh info lebih banyak mengenai aktiva fiskal dan perhitungannya.
    Mau minta tolong ne pak, kirimkan file2/archive aktiva fiska dan perhitungannya ke email saya untuk bisa saya pelajari.
    (maklum pak, masih belajar ne,)
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
    PS : alamat email saya huge_radja@yahoo.com

  92. siti nur musilamah berkata:

    salam kenal pak, nama saya siti nurmusliamah.

    saya mao tanya bagaimana perlakuan biaya sewa kios untuk wajib pajak orang pribadi selain digunakan untuk kegiatan usaha juga digunakan untuk tempat tinggal wajib pajak tersebut?

    sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

  93. pak..saya mau tanya apabila di dalam sebuah perusahaan melaporkan sumbangan di laporan I/S nya itu harus dikoreksi namun disaat terakhir perusahaan itu melukan penyesuain terhadap sumbangan itu.. apakah sumbangan yg td masuk ke income statemennya tetap dikoreksi..terima kasih..

  94. Wine berkata:

    pak, saya ingin bertanya, bagaimana dalam pembebanan biaya transport, welfare, promotion and advertising, warehousu, eguipment maintenan, vehicles insurance, telephone, office supplies, serta building and inventory maintenance dalam sebuha perusahaan? dan dasar hukum manakan yang menyatakan jawaban dari itu? terima kasih pak…

  95. eka berkata:

    mau tanya nih pa’..kalau memang kenyataannya laporan laba rugi tahun ini merugi namun kalau di lihat yang paling besar adalah biaya gaji karyawan perbedaannya kontras sekali dengan pendapatan yang diterima misalnya pendapatan hanya 40jt tetapi biaya gaji karyawannya sampai 400jt..apakah ini wajar dan tidak menyalahi peraturan perpajakan dan tidak mengundang kecurigaan fiskus, tapi memang keadaan sebenarnya seperti itu..dan untuk membiaya gaji karyawan itu diambil dari modal yang ada dan laba tahun2 sebelumnya yang disisihkan..trima kasih..di tunggu sekali jawabannya pa” jawaban lewat email sangat diharapkan..

  96. konnichiwa fuu berkata:

    Dear Bpk Zaidanzidna

    Sangat menarik skali membaca blog ini dari tanya jawab awal s/d akhir. Mgkn banyak pertanyaan yg berulang2 (dr bbrp org yg berbeda)… Oh ya pak klo boleh saran gmn klo bapak menuliskan kategori/ contoh dari koreksi fiskal itu sendiri yg sering dipake SECARA UMUM oleh perusahaan2…walopun stiap prusahaan mpunyai karakteristik msg2 yg berbeda ssuai klasifikasi lapangan usahanya…

    Misalnya contoh2 dari setiap details yg sdh bpk jelaskan di awal …..
    Koreksi fiskal positif diantaranya:
    • Biaya yg dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham (contohnya apa aja pak, PRIVE ato ada lg g pak………)
    • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan (cnthny ???)
    • Pengeluaran dalam bentuk natura (nah ini2 pak yg sering dtanyain oleh byk org….contohnya apa aja pak? kan pasti byk bgt kan pak)
    • Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kpd pemegang saham (cnthny…???)
    • Sumbangan atau bantuan (cnthny …??)
    • Pajak Penghasilan
    • Sanksi administrasi (Pajak)
    • Penyusutan/amortisasi
    • Dll

    Koreksi fiskal negatif diantaranya:
    • Penyusutan/amortisasi
    • Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya
    • Dll

    Yaa intinya begitu deh pak, cnth dr msg2 details yg bpk tulis, soalny bagi org awam pajak sperti saya sangat sulit u/mendeskripsikan msg2 kategori tersebut…. Apalagi u/ pajak, tdk bs sembarangan org bs mendeskripsikan nya (buktinya tmn2 byk yg btanya2, mode on: azas pembelaan hehe… *_^ Mknya kita butuh org2 sperti bpk yg mngerti & mmahami ttg perpajakan… twink twink …

    Sebelumnya saya byk trimakasi krn blog ini sdh byk mberikan sdikit ilmu dari bagiian ilmu perpajakan khususnya ttg koreksi fiskal …

    Succes 4 u sir …

    Gratefully regards,
    _KF_

  97. yuliana berkata:

    mau tanya mas,,,koreksi fiskal dan rekonsiliasi fiskal itu sama atau beda??mohon penjelasannya.makasih…

  98. andriansyah berkata:

    Mau tanya mas, bagaimana sih cara membuat rekosiliasi fiskal?
    nyambung pertanyaannya mbak Yuliana, karena perusahaan saya lagi di audit pajak, trus diminta rekonsiliasi fiskalnya
    trus klo kami salah dlm pelaporan kira2 sanksi2 apa saja yg akan kami dptkan dan aturan pembayaran sanksi tersebut spt apa ya,apa bs di cicil dengan pajak yg akan di bayarkan?

    terimakasih banyak, butuh bgt nih, lg di audit, puyeng2

  99. teddie berkata:

    Beban Entertainment yang dapat di bebankan menurut pajak yang bagaimana?

  100. RIZAL berkata:

    Mas,saya mau tanya apakah kendaraan SELALU digolongkan sebagai kelompok 2 dalam perhitungan penyusutan aktiva tetap?

  101. yanti berkata:

    pak tlg saya dikirimi koreksi fiskal dalam bentuk tabel untuk data skripsi.thnx

  102. ipiet berkata:

    mas,, sy mo tny..
    di rincian Hpp ada
    -gaji pokok
    – THR
    – tunjangan2
    – seragam
    – PPh 21
    – Penyusutan
    – iuran jamsostek
    biaya mana saja yg perlu di koreksi fiskal
    . Thx

  103. muhammad isma berkata:

    mas mau tannya berapa besar / % antara pendapan dan rugi laba yang sesuai dengan perhitungan pajak

  104. yanti berkata:

    mau tanya mas ada tabel koreksi fiskal tentang biaya yang boleh diakui untuk pemakaian pulsa hp, dll. tlg krim ke email saya ya…thx b4

  105. Rafli berkata:

    Permisi numpang tanya…
    manakah dari pendapatan2 ini yang harus di koreksi…?

    Dividen (setelah PPh)
    Dividen (setelah Pajak LN)
    Sewa Kendaraan Box (setelah PPh)
    Sewa Gedung (setelah PPh)
    Penghasilan dari penjualan tanah Warisan
    Jasa Giro Bank (setelah PPh)
    Komisi Penjualan (setelah PPh)

    Dengan Keterangan Pajak yang telah dipotong pihak lain:

    PPh Pasal 21 atas komisi
    PPh Pasal 23
    PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan sewa
    PPh Pasal 4 ayat (2) atas Jasa giro
    Pajak yg dipotong (LN)
    PPh Pasal 25

    Terima kasih…

  106. Mirza berkata:

    kl selisih kurs yg terjadi pada saat catat hutang dg pd saat terima fktr pjk hrs gimana,pak?apakah koreksi pencatatan hutangnya spy nilai ppn nya sama dg nilai di fktr pajak?terima kasih

  107. Puti Hira P berkata:

    Pak, saya minta bantuannya ya. Banyak pertanyaan nih, terimakasih sebelumnya :
    1. apakah kita bisa melakukan revisi spt 21atau 23 yang sudah lewat tahun misalnya dari Juli sd Desember 2009, di tahun 2010? Apakah revisi itu disesuaikan dengan tanggal transaksinya?
    2. apakah bila kita sudah koreksi fiskal untuk biaya jasa masih dikenai pph 23 (sehingga doble tax)?
    3. bila pegawai asing yang sudah memiliki kitas dan npwp apakah masih dikenai pph21 untuk gajinya yang diterima melalui credit card dari negaranya.
    4. Usaha perusahaan saya adalah wisata tirta dengan diving. Penjualan produknya dengan paket tour. Apakah paket tour ini dikenai PPN 1%?
    Saya sudah cari peraturan PPN 1% tapi tidak juga ketemu Mohon bantuannya ya Pak.
    5. Mohon penjelasan mengenai pajak daerah yang rata2 10% untuk hiburan, sehubungan dengan jenis usaha perusahaan saya adalah cruising dengan base di Kabupaten Badung, Bali.

    Mohon dijawab ya Pak, terimakasih.

  108. zaidanzidna berkata:

    Puti Hira P

    Jawab :

    1. Kita bisa melakukan revisi SPT 21 dan 23 yang sudah lewat tahun, dengan cara menyampaikan SPT pembetulan. Revisi/pembetulan biasanya bisa dilakukan asal belum ada pemeriksaan/ penyidikan terhadap SPT tahun yang bersangkutan. Jadi silahkan datang ke KPP untuk menyampaikan pembetulan SPT.

    2. Koreksi fiskal yang kita lakukan sebaiknya mengacu pada peraturan perpajakan. jika koreksi fiskal yang kita lakukan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan maka tidak akan dikenakan PPh pasal 23 atas obyek pph pasal 23 tersebut. tetapi jika kita melakukan koreksi fiskal tidak sesuai peraturan maka DJP berwenang untuk mengenakan PPh pasal 23 dengan melakukan koreksi negatif atas biaya yang telah kita koreksi.

    3. Sistem pajak kita dalam hal pemajakannya menganut asas sumber. artinya kalau penghasilan itu berasal dari wilayah Indonesia maka atas penghasilan tersebut terutang PPh pasal 21/26.

    4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan
    Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    292/KMK.04/1996, antara lain mengatur bahwa :
    a. Pasal 1 menyatakan bahwa Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar
    Pengenaan Pajak (DPP).
    b. Pasal 2 huruf g menyatakan bahwa Nilai Lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata
    adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
    c. Pasal 3 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa pajak yang terutang atas penyerahan jasa biro
    perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang
    seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang
    seharusnya ditagih.

    5. Jasa kesenian, hiburan dan tontonan dikenakan pajak daerah 10%, yang nantinya akan masuk ke kas daerah. Jasa yang telah dikenakan pajak daerah tidak dikenakan PNN, begitu juga sebaliknya. hal itu dimaksudkan untuk mendorong iklim investasi yang sehat. yang tidak memberatkan pengusaha.

    Jenis usaha perusahaan saudara adalah wisata tirta dengan diving dapat dikategorikan sebagai jasa pariwisata dan sudah benar dikenakan PPN sebesar 1%. Kalau perusahaan saudara hanya bergerak dibidang tersebut maka tidak perlu lagi dikenakan pajak daerah sebesar 10%.

    tetapi jika perusahaan saudara juga memberikan jasa kesenian, hiburan atau tontonan, maka penghasilan dari jasa ini saja yang kena pajak daerah.

    saudara dapat memisahkan mana penghasilan yang dari hiburan dan pariwisata. Jasa pariwisata hanya dikenakan PPN 1% dan Jasa Hiburan hanya dikenakan pajak daerah sebesar 10%.

    semoga bermanfaat.

  109. delont berkata:

    seandainya ada contohnya pak…

  110. Nurhayani Sianturi berkata:

    mau tanya ni pak?

    berapa sih jumlah yang harus di bayarkan atas semua koreksi tersebut?

    maksudnya seperti beban pemakain hanphone maka di kenakan biaya sebebsar 50%!
    thx

  111. andri berkata:

    bagus-2 … membantu untuk bisa memahami perpajakan

  112. andri berkata:

    mau tanya nih :

    pembelian kendaraan atas nama pemilik perusahaan tapi dananya bersumber dari dana perusahaan….
    Penyusutannya gimana nih pak…termasuk aktiva perusahaan atau tidak ?

  113. iis berkata:

    Bpk yth, saya mau bertanya, diantara hal – hal tersebut dibawah ini manakah yang termasuk Komersil Fiskal Negatif & komersil Fiskal Positif :
    1. By. Gaji
    2. THR/BONUS
    3. Tunjangan PPh 21
    4. By. ATK/Cetakan
    5. Benda Pos dan Materai
    6. By. Telpon, Listrik, PAM
    7. By. Pemeliharaan
    8. By. Penyusutan Inv. Ktr
    9. By. Penyusutan Kendaraan
    10. ADM BAnk
    11. BBM/Tol/Parkir
    12. By. Perjalanan Dinas
    13. By. Surat Kabar & Majalah
    14. By. Perizinan
    15. By. Asuransi
    16. Entertaiment/Reprensentatif
    17. Iuran dan Keamanan
    18. Dapur Kantor
    19. Biaya lainnya
    Atas perhatian & jawaban yang Bpk berikan, saya ucapkan banyak terima kasih

    best regards
    iis

  114. endra nohan berkata:

    saya mautaya : penjualan barang
    total penjualan : ….
    uang muka penj : …
    DPP : …
    PPN kel : ……
    Premii Asuransi 2% : ….
    Piutang dagang : ……

    Jurnal YA giman MAs …….. txs

  115. riri aprilia berkata:

    mau tanya nih.

    kalo jasa Provisi itu masuk ke dalam koreksi fiskal gak ya??

    please dijawab.
    mksh .. 🙂

  116. john berkata:

    Pak..mau tanya ..untuk perhitungan PPH badan Bank Pasal 25..angsuran perbulan…laba yg digunakan apakah laba komersial yg sudah dilaporkan( publikasikan) atau laba tersebut dihitung dulu rekonsialisi fiskalnya…padahal rekonsialisasinya hanya dilakukan pada laba akhir tahun saat auditor masuk..thanks atas jawabannya

  117. deni berkata:

    pak mau tya contoh koreksi fiskal gimana ya pak ya..??
    menggunakan metode garis lurus…
    dan perusahan sering mengunkan metode apa??

  118. nani berkata:

    saya mau tanya, kalo PPAP itu koreksi beda waktu atau beda permanen…?? Kalo dasar perhitungan cadangan berbeda antara yang dilakukan BAnk dgn yang secara fiskal.
    Apakah PPAP dapat dilakukan koreksi beda waktu dan beda permanen sekaligus..??

    Thanks.
    nani

  119. Umie berkata:

    Siang… mau tanya Pak.. kalo jumlah penyusutan/amortisasi fiskal aktiva tetap tiap tahunnya apakah nilainya sama???

  120. alexandho berkata:

    terima kasih, membantu sekali, adakah informasi lebih detailnya, bro 😀 saya butuh banget

  121. yunice karina tumewang berkata:

    Salam kenal pak sebelumnya dan saya mohon bantuannya mengenai memo dibawah ini maaf saya masih kurang mengerti dan mohon penjelasannya tq
    uang muka pph psl 25 masa dec 2010 akan dibayarkan pd januari 2011.Hitunglah beban PPh yang terutang u/PT.Marlon thn 2010 berdasarkan tarif pasal 17 undang undang No.36 thn 2008 tentang pajak penghasilan.
    catatan : perusahaan mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 % dari tarif normal.(psl 31 huruf e UU No.36 thn 2008)
    Untuk menghitung PPh Badan th 2010 perhatian data koreksi Fiskal;
    *Bad Debt expense 24.672.500 *Other Operasional expense 9.800.000 * Interest revenue (11.420.000)
    laporan laba/rugi
    Sales 1.601.300.000
    Cost Of Good Sold (1.226.509.937,89)
    Expense
    Marketing exp
    General exp
    Bad Debt exp 24.672.000,
    Adm
    Other Opr Exp 9.800.000
    Laba Opersional 168.167.562
    Other Revenue
    Interest revenue 11.420.000
    other exp (12.480.000)
    bank servicee (6.850.000)

    Admninstrasi

  122. ocha berkata:

    maaf pak mau tanya, untuk koperasi apakah natura berupa parcel lebaran kepada anggota juga dikoreksi seperti pada pegawai??
    dasarnya pasal 9 ayat 1 huruf e uu pph kan hanya utk pegawai, apakah dapat disamakan?
    jazakumullah

  123. Alta berkata:

    Maaf Pak mau tanya, mengenai selisih antara jumlah piutang pajak yang direstitusikan dengan jumlah yang dikabulkan oleh kantor pajak, misalnya perusahaan melakukan restitusi sebesar Rp.1000.000 namun yang dikabulkan hanya sebagian misalnya sebesar Rp.800.000. maka terdapat selisih sebesar Rp.200.000, selisih ini dibebankan sebagai biaya dalam laporan L/R, apakah biaya ini termasuk dikoreksi fiskal?

    Mohon bantuannya, terima kasih.

    • zaidanzidna berkata:

      Dalam kasus Restitusi PPN
      selisih sebesar Rp 200.000 apabila disebabkan terdapat koreksi pada PM yang tidak boleh dikreditkan, maka koreksi PM tersebut dapat dibiayakan, dan tidak termasuk koreksi fiskal.

      Dalam kasus Restitusi PPh
      selisih sebesar Rp 200.000 tidak bisa dibiayakan dalam R/L, karena biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal oleh fiskus.

  124. Darma Sanjaya berkata:

    Selamat Siang Pak,
    Saya ingin menanyakan masalah HPP di laporan rugi laba badan. Perusahaan kami bergerak dibidang perdaganan barang2 untuk promosi, dimana barang yg dijual adalah customise sesuai permintaan customer dengan bentuk dan logo tertentu. saya agak kebingungan mengenai HPP nya. karena disetiap order itu selalu ada ongkos kerja (dikerjakan oleh home industry dan saya kenakan pph21). apakah ongkos kerja ini boleh saya masukan ke bagian pembelian pak ?. kalau boleh berarti beaya gaji akan terpecah antara gaji administrasi (karyawan) dan beaya gaji yg masuk sebagai pembelian ini (Non Karyawan), menurut informasi teman saya, beaya gaji yg dilaporkan total tidak boleh di pisah harus sesuai dengan yg saya laporkan pada masa desember dan ini harus diletakan pada bagian beaya gaji. apakah pendapat ini benar pak ?.

    Satu lagi pak untuk pajak penghasilan atas bunga bank itu harus dikoreksi positif pada 1771-I kolom 2 (penyesuaian fiskal positif lainnya) betul tidak pak ?.

    terima kasih atas jawaban yang bapak berikan.

    Sukses selalu.

    • zaidanzidna berkata:

      Untuk Mas Darma Sanjaya

      Mengenai perlakuan pada HPP, bisa berbeda antar perusahaan, tergantung kebijakan manajemen. Karena ini menyangkut masalah akuntansi lebih baik kita kembalikan ke Standar akuntansi Keuangan (SAK).

      Yang bisa menjadi bagian dari pembelian adalah biaya-biaya yang terkait dengan pembelian seperti ongos angkut, biaya pemasangan dan biaya sejenisnya.

      Pembelian sebagai unsur harga pokok dalam kasus tersebut terdiri dari harga bahan dan upah kerja.

      Yah, Biaya gaji bisa dibagi dua menjadi biaya gaji pegawai tetap (karyawan) dan Biaya gaji/upah pegawai tidak tetap/karyawan lepas/buruh.

      Pemisahan pembelian diatas menjadi dua unsur yaitu bahan dan upah kerja akan memudahkan untuk pengenaan pajaknya. Pengenaan pajak hanya dikenakan pada upah kerja saja. Jika tidak dipisahkan biasanya fiskus akan mengenakan pajak dari total biaya yang disubkonkan ke pihak lain.

      Untuk pajak penghasilan atas bunga bank, betul dilakukan koreksi positif. Sedangkan pendapatan bunganya harus dilakukan koreksi negatif.

      semoga jawaban ini memenuhi harapan Mas Darma.

  125. Kuat Kurniawan berkata:

    Mas Mau tanya, saya bekerja di BPR.Saya bisa minta contoh rekonsiliasi fiskal khusus untuk usaha perbankan gk mas?terima kasih

  126. Inda berkata:

    Maw Tanya nih,, penting..
    tentang aturan yuridis yang menjadi landasan koreksi fiskal?

  127. kevas berkata:

    pak,mau tanya mengenai Harga Perolehan yang di laporkan & di catat sebagai Fixed Asset & Depr itu apakah termasuk biaya angkut,biaya pemasangan & PPN (net) atau hanya DPP harga barang tersebut’??

    thxs.

  128. eha berkata:

    Sore pak, boleh bertanya

    manakah pos2 dibawah ini yg masuk koreksi fiskal

    1. pend jasa
    2. penj barang
    3. gaji
    4. thr
    5. bi. lain2
    6. atk
    7. pem. inv kantor
    8. materai
    9. peny. inv kantor
    10. telpon, listrik dan air
    11. pph 4 (2)
    12. pph psl 21
    13. pph funal
    14. perbaikan
    15. material
    16. bi sewa
    17. mail/post/tiki
    18. perjalanan dinas
    19. perizinan dan asministrasi
    20. bi. angkut
    21. tax & accounting service
    22. koran
    23. makan dan minum
    24. entertainment
    25. bensin, tol dan parkir
    26. pend lain2
    27. pend jasa giro
    28. selisih kurs
    29. pajak atas bunga
    30. adm bank
    31. bi bank lain2

    terima kasih sebelumnya

  129. dewi berkata:

    Pa, mau tny dong, sy sedang mengerjakan soal brevet, tp kurang paham nich, disini soalnya Sisa laba sesudah dikurangi pajak 148.750.000, dialokasikan utk :
    1. ditahan utk modal kerja 50jt
    2. dibagikan kepada :
    a. pemegang sahama 50jt
    b. dana pensiun pegawai 10jt
    c. tugas belajar 10 karyawan 20jt
    d. pesta 10th perusahaan 5jt
    e. grafitasi karyawan 3,750jt
    f. tantiem direktur” 10jt
    pertanyaan :
    – yg harus dikoreksi fiskal yg mana?
    – perhitungan PPh yg betul gmn?

    trimksih pa.
    dewi

  130. fokkery berkata:

    mas mau tanya,

    kita kan sewa Gudang, selama setahun saya tidak pernah memotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa Gudang kepada pemilik gudang, jadi di laporan keuangan di Pos Biaya Sewa Gudang belum saya keluarkan dan belum saya laporkan ke Pajak, yang mau saya tanya
    1. untuk pembuatan SPT tahunan apakah untuk Biaya Sewa Gudang harus di koreksi Fiskal apa tidak ?
    2. kalo memang harus di koreksi Fiskal, apakah koreksinya itu sebesar jumlah Biaya sewa Gudang apa objek pajaknya saja sebesar 10%.

  131. isma berkata:

    Mf pak mau tanya,,
    cara perhitungan PPh yang sebenarnya bagaiman y,, krn saya blm pern prakteknya, slama ini cuma tahu teori, sekarang kan PTKP 15.840.000 sedangkan gaji saya 1.300.000 apakah saya sudah dipotong pajak,, dari perusahaan saya diminta membuat NPWP ahirnya saya buat,, katanya setiap bulan dipotong pajak,, tapi saya tidak prn mendapat bukti setornya,,?? tolong bgt y mas.. gimana cara perhitungannya,, dan berapa pajak saya sebenarnya..??

  132. Therry berkata:

    pak boleh minta modul koreksi fiskal berikut peraturan perpajakan sama SAK yang mengaturnya ga pak? thanks before

  133. niswatun hasanah berkata:

    aslm, pak sy mau tanya mengenai pendapatan sewa untuk wisma, jadi sebelum wisma prusahaan tsb dijual , ada bberapa kali disewakan, dan jumlah pendapatnnya adalah 50 jt, tapi dlm rekonsiliasi fiskal perusahaan ini, pendapatan 50 jt tersebut di koreksi negatif apakah benar perlakuan perpajakan seperti ini . lalu atas dasar apa perlakuan seperti ini ? trims

  134. lina rahayu berkata:

    Ass.
    slm kenal sblmY pak
    pak. sy mau tanya tunjangan PPh 21 untuk karyawan & beban makan karyawan berupa pembelian makanan apakah harus di koreksi fiskal??

  135. siska arum puspita berkata:

    Pak mau nanya, ex: dilaporan keuangan biaya lain2 di 2009 dikoreksi (+) dan di 2010 (-) dengan jumlah yang sama, nah klo seperti itu alasannya knp bs terjadi ya pak? Trs biaya lain2 itu msk kedalam pasal berapa? (PS.biaya lain2nya udh gak ada penjelasan detailnya)

  136. tia berkata:

    ttg pajak fiskal dan komersial perhitungannya kaya gmn yah….kl dari perhitungan yayasan dan outsorsing

  137. luks berkata:

    Ada sumber yg bilang kalo Mobil Mewah bisa tidak mengalami penyusutan, dan penyusutan bisa ke koreksi fiskal. Pernyataan demikian benar apa tidak pak? terimakasih.

  138. stellar berkata:

    Pak, numpang nyanya nih, untuk biaya lain-lain kl tdk ada rincian kan perlu dikoreksi, kl blh tau berdsrkn peraturan yg mn ya…? teruma kasih

  139. Anonim berkata:

    tanya bu sukriah….

  140. Resky berkata:

    boleh nanya ngak beban-beban apa saja yang termasuk koreksi fiskal???

  141. Anonim berkata:

    assalamualaikum..
    saya mau nanya pak, mugengenai tugas akhir saya, saya ambil judul kebijakan penerapan metode penyusutan aktiva tetap berdasarkan PSAK dan Undang-Undang Perpajakan pada xxx. jadi skrg saya bingung dengan BAB IV saya, berdasarkan dari hasil perhitungan saya beban penyusutan dg
    perpajakan lbh tinngi nilai ny dbandingkan dg PSAK, sdngkan pada objek saya tsb mrka memakai metode garis lurus brdasarkan PSAK. menurut bpk ksmimpulan y bnr nya itu gmn? apkah metode dr perpajakan bs mnguntungkan perusahaan ? atau opsi kebijakan apa y bisa d ambil ?

  142. Anonim berkata:

    Ass.mualaikum Pak, saya mau tanya mengenai Koreksi Fiskal nich, apakah pembayaran uang transport kepada karyawan yang menuju ke Lokasi kerja (Daerah pedalaman/terpencil) juga dikoreksi fiskal karena sebagai biaya pengurangan PKP, demikian juga dengan biaya pembelian obat-obatan utk Poliklinik di tempat terpencil (Lokasi perusahaan), jika biaya pengobatan karyawan tersebut di reinbursement, apakah juga dikoreksi fiskal pada pembebanan biaya pengurangan PKP tsb? Demikian..Trims.

  143. dea berkata:

    Kak saya mau tanya
    Masalah nyata untuk dijadikan bahan penelitian apa ya?
    Saya mau mengankat judul tentang pengaruh book tax difference terhadap pertumbuhan laba para perusahaan manufaktur . Kira2 bagus gak ya,mohon bantuannya?

  144. yonasepti berkata:

    selamat siang..
    saya mau bertanya tentang koreksi atas penyampaian SPT.
    pada SPT 2012 saya melaporkan depresiasi kelompok 1 3 tahun, padahal seharusnya 4 tahun.
    bagaimana saya melakukan koreksi terhadap kesalahan tersebut? apakah saya harus membuat laporan depresiasi yang baru sebagai pengganti laporan depresiasi yang sudah saya serahkan ke kantor pajak periode 2012 kemarin?

    terimakasih..

  145. Anonim berkata:

    klo bi. entertaiment a. makan bersama supplier ? beli sapu dll u. kebersihan kantor dimasukkan bi. umum rupa-rupa, apakah juga masuk koreksi fiskal ? supaya tidak masuk koreksi fiskal, apakah dimasukkan ke daftar nominatif ?

  146. Wanx Neverdie berkata:

    seelamat sore..saya mautanya nie

    Bolehkah wajib pajak membubuhkan cap jempol dalam spt tahunan,karena wajib pajak orang pribadi tersebut terkena struk sehingga tidak bisa menandatangani spt tahunan.bolehkah cap jempol sebagai pengganti yg menandatangani spt tahunan??

  147. dian berkata:

    Pada pos berikut kira2 mana yang perlu di perhatikan:
    1.gaji staf dan direksi
    -gaji pokok
    -insentif
    -sewa motor dan bensin
    -kost
    2. By pemeliharaan aktiva
    3. By perlengkapan kantor
    4.by listrik,air,tlp
    -air minum, pdam,tlp,listrik
    5.by perjalanan bisnis
    Makan,hotel
    6. By tol,parkir,bensin
    7.by entertainment
    8. By lain-lain

  148. Addin berkata:

    salam kenal

    Mas mau tanya tentang biaya Bunga Modal kerja dan Investasi untuk koreksi fiskalnya bagaimana? katanya ada rumus tentang Koreksi fiskalnya. sebelumnya trimakasih

  149. Johnd562 berkata:

    I simply couldn’t depart your web site prior to suggesting that I actually loved the usual info a person supply for your guests? Is gonna be again continuously in order to check up on new posts. ddkefeceegcd

  150. Anonim berkata:

    saya mau tanya pak,dalam laporan laba rugi fiskal dibagi menjadi 2 perbedaan, ada beda tetap dan beda temporer/waktu. bagaimana cara kita membedakan akun-akun yang masuk ke beda tetap dan beda temporer.
    misalnya kenapa pada beda temporer/waktu terdapat akun seperti ini?
    1. beban kesejahteraan karyawan
    2. penyusutan aset sewaan
    3. penyisihan atas persediaan usang dan hilang
    4. laba penjualan aset tetap
    5. bunga utang usaha pembiayaan
    6. pembayaran utang sewa pembiayaan

    dan kenapa pada beda tetap terdapat akun ini?
    1. pajak, perizinan, dan sumbangan
    2. gaji, upah dan kesejahteraan karyawan
    3. beban bunga yang tidak dapat dikurangkan
    4. beban penghasilan yang bersifat final:
    a. sewa gondola dan ruangan
    b. bunga deposito

    bagaimana penjelasannya ya pak? tolong dijelaskan satu per satu ya pak dari akun2 tersebut.
    tq pak

  151. Anonim berkata:

    kalau untuk pajak permukaan air gmna

  152. Nurfadila berkata:

    bagaimana kita mengetahui apakah jumlah itu harus dimasukkan di koreksi fiskal positif atau negatif ??cara mengetahui itu bgmna yah pak ??

  153. Anonim berkata:

    pak mau tanya?

    apa sih sebenarnya koreksi fiskal positif dan negatif
    bisa kasih contoh nya ngak pak
    please jwabnya

    • zaidanzidna berkata:

      koreksi fiskal sendiri artinya secara singkat adalah penyesuaian yang dilakukan terhadap laporan komersial karena ada perbedaan perlakuan antara perpajakan dan akuntansi (PSAK). Sehingga Koreksi fiskal positif yaitu koreksi yang menyebabkan Penghasilan Kena Pajak bertambah, sebaliknya KF Negatif berarti Penghasilan Kena Pajak berkurang.

      Contoh KF Positif : koreksi atas biaya2 yang tidak boleh dibebankan berdasarkan UU perpajakan.

      Contoh KF Negatif : Beban penyusutan karena WP menerapkan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan peraturan perpajakan.

  154. nur.cahya berkata:

    salam kenal…
    pak…mau tanya…untuk biaya administrasi rekening deposito pd Bank lur negeri apakah boleh dibiayakan?
    terima kasih

    • nur.cahya berkata:

      *Bank luar negeri maksudx

    • zaidanzidna berkata:

      Biaya administrasi rekening deposito pada bank di luar negeri bisa dibiayakan asal pendapatan bunga juga dilaporkan sebagai penghasilan. Bahkan pembayaran pajak atas bunga nya bisa dikreditkan sebagaimana diatur di Pasal 24 (3) huruf b.

  155. Andri berkata:

    untuk jasa catering tidak dikenakan PPN kan ya, kenapa transaksi dengan Bendahara Pemerintah, mereka minta dikirimkan faktur pajak atas catering tsb

    • zaidanzidna berkata:

      Jasa catering itu termasuk topik yang masih menjadi perdebatan apakah dikenakan PPN atau tidak.

      Berdasarkan Pasal 4 A ayat (3) huruf q Undang-Undang No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM Jasa Boga atau Jasa Katering termasuk dalam jasa tertentu yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
      Sehingga atas penyerahan/pengadaan Jasa Katering Tidak dikenakan PPN.

      Dilapangan ada peraturan yang juga mengikat tentang ini yaitu :
      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 tanggal 30 September 2003 atas penyerahan jasa boga atau katering oleh Pengusaha Jasa Boga atau Katering merupakan penyerahan JKP yang dikenakan PPN.

      Pengusaaha Jasa Boga atau Katering sebenarnya bukan melakukan penyerahan JKP. Sejak 1 Januari 1995 tentang hal ini telah ditegaskan dalam beberapa surat jawaban Direktur Jenderal Pajak atas pertanyaan yang diterima dari para pengguna jasa boga atau katering. Surat dimaksud dapat disebutkan di sini antara lain Nomor S-1843/PJ.53/1995 tanggal 14 September 1995, Nomor S-2461/PJ.53/1995 tanggal 15 November 1995, Nomor S-721/PJ.532?1997 tanggal 21 Maret 1997, Nomor S-612/PJ.532/1999 tanggal 14 April 1999, dan Nomor 881/PJ.532/1999 tanggal 23 Juli 1999.

      Dalam surat jawaban itu ditegaskan bahwa penyediaan makanan dan minuman yang diserahkan oleh perusahaan Katering atau jasa boga tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan pajak, sehingga perusahaan jasa boga atau katering menyerahkan BKP bukan menyerahkan JKP

      Nah sehingga dilapangan terjadi dualisme, tergantung pengetahuan yang dimiliki.

      Boleh jadi bendahara memegang aturan yang kedua.

  156. rizky berkata:

    permisi mas sya mau tanya tentang pengisian spt dan penerepan pajaknya juga tarifnya tolong dikoreksi dan dibetulkan yh mas..
    1.penjualan termasuk penyerahan kepada pemkot bekasi sebesar rp 400.000.000 yg dibiayai apbd(pasal 22 tarif 1,5%)
    2.selama tahun 2010 memperoleh penghasilan dari deviden pt x sebesar rp 50.000.000(pasal 4 ayatt 2 tarif 10 %)
    3.menerima jasa giro dari bank mandiri sebesar rp 20.000.000(pasal 4 ayat 2 tarif 10%)
    4.selama tahun 2010 telah membayar pajak sendiri sebesar rp 30.000.000 (psl 25)
    5.memperoleh bantuan dari departemen perindustrian kota bekasi rp 50.000.000 ,untuk pengembangan usahanya..(psl 22 tarif 1,5%)
    tolang mas dikoreksi pasal dan tarifnya mksih ….
    penting mas buat tugas kuliah sya

  157. aliyyah berkata:

    salaamu’alaykum
    mau tanya pak, salah satu anak perusahaan tempat saya bekerja mengalami kerugian pada laporan L/R sehingga pada saat laporan akhir tahun nanti dikhawatirkan lebih bayar. ada teman yang menyarankan untuk menghilangkan pos biaya penyusutan sehingga nanti diharapkan akan kurang bayar(hal ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan pajak). apakah hal tersebut diperbolehkan pak.?
    Makasih atas jawabannya

  158. riri berkata:

    Permisi pak, mau tanya kalu biaya raker tahunan apakah boleh jadi biaya di fiskal atau dikoreksi pak?
    terima kasih

  159. Joseph berkata:

    permisi mas, saya mau tanya. Untuk laporan laba rugi komersial perusahaan konstruksi yg dikenakan PPh Final, apakah beban PPh Final yg tertera adalah beban PPh hanya dari kegiatan konstruksinya atau termasuk dari penghasilan lainnya yg juha dikenakan PPh Final seperti jasa giro.
    kemudian, apakah penghasilan jasa giro atau bunga deposito yg tertera pada laporanblaba rugi sudah dipotong PPh final pada prshn yg dikenakan PPh Final juga seperti konstruksi. trima kasih

  160. Nunung berkata:

    informatif sekali dan sangat membantu dalam mencari info2 pajak. tanya jawabnya mewakili. jawab pertanyaan yang di 2015 dong pak. menunggu jawabannya. terimakasih

  161. diah berkata:

    Pak mau tanya , kenapa kelebihan pajak tidak dapat dibebankan sebagai biaya ?

  162. Anonim berkata:

    Temen2 mau tanya…kalau biaya leasing mobil dan bunganya itu koreksi fiskal negatif atau positif y…thanks

  163. YULIANA berkata:

    Mas saya mau tanya
    Dalam Perincian rugi laba itu terdapat biaya langsung dan biaya tidak langsung dimana dalam biaya tidak langsung meliputi beberapa aitem bermaksud biaya lain2
    Saya mau nanya biaya lain2 yg bermaksud dalamnya undang2 pajak itu yg mana saja ya mas …?
    Mohon info nya
    Lagi bingung ni urus pajak badan tahunan

  164. Anonim berkata:

    Pak saya ingin bertanya, apakah biaya pembelian parcel bisa di masukan sebagai biaya promosi….???yg sebagai pengurang fiscal.

    Terima kasih

  165. agung berkata:

    Maaf Pak ini pertanyaannya yg lebih lengkapnya.

    Pak saya ingin bertanya, apakah biaya pembelian parcel bisa di masukan sebagai biaya promosi….???yg sebagai pengurang sehingga tidak dikoreksi fiskal.

    Pemberian parcel tersebut utk nasabah yang loyal demi menjaga dana simpanannya, karena kami bergerak di bidang perbankan.

    Atas penjelasannya, saya ucapkan terima kasih

    Salam Hormat

  166. dwita wijana berkata:

    maaf pak saya mau tanya sedkit ,
    di laba rugi kan terdapat akun Biaya BPJS apakah biaya tersebut dikoreksi fiskal ada tidakk ?
    terimakasih

  167. alfan berkata:

    Pak saya mau tanya untuk jasa konstruksi
    Beban andministrasi bank
    Beban penyusutan
    Beban gaji
    Bebal listrik dan telepon
    Beban beban diatas ini dikarang final jika apa pak ? Diatur dalam UU berapa pak ? Yang dapat dibebankan dalam laporan laba rugi perusahaan konstruksi beban yg mana aja?

  168. alfan berkata:

    Yang dapat dibebankan dalam laporan laba rugi fiskal pada perusahaan konstruksi yang mana aja pak?

  169. triwan berkata:

    saya ikut pelelangan aset suatu perusahaan, biaya atas pemenangan lelang dan notaris harus koreksi fiskal atau tidak ?

  170. Dina juliani berkata:

    Pak mau tanya .kenapa sanksi perpajakan tidak termasuk koreksi fiskal ?

  171. Anonim berkata:

    pak mau tanya, kalo unrealized gain/loss saham di koreksi ga?

Tinggalkan Balasan ke anita Batalkan balasan