PPN membangun sendiri dikenakan kepada wajib pajak yang membangun gedung/rumah tanpa melalui kontraktor. PPN membangun sendiri akan dikenakan dengan minimal luas 200 m2. Tarif PPN ini adalah 4 %.
-
Tulisan Terakhir
Tulisan Teratas
Blog Stats
- 854.829 hits
Komentar Terbaru
ks7 pada Ciri-ciri tax haven count… Anonim pada Koreksi fiskal Krishand pada Jasa Catering Kena PPN ? Anonim pada Penyusutan – Kelompok… Anonim pada Penyusutan – Kelompok… Arsip
Klik tertinggi
- Tidak ada
Kategori
Meta
Minta informasi kembali, Tentang PPN. Saya lihat di SPT sekarang PPN 1107, Tidak ada kolom untuk mengisi MTS ( Masa Tidak Sama ). Jadi dikolom mana saya harus isi. Dan adakah peraturan terbaru ttg MTS di 2007.
1107 memang tdk menyediakan lagi hal tsb jadi cukup diisi saja pajak masukannya baik sama ataupun tidak disatukan saja.
Pajak masukan semuanya diisi pada kolom yang sama baik itu PM masa yang sama maupun PM masa tidak sama. yaitu di kolom II.c Pajak masukan yang dapat diperhitungkan.
Pada Formulir 1107 B anda dapat harus mengisi lampiran secara lengkap
untuk Masa sama dan masa tidak sama.
Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Dikreditkan Dalam Masa Pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN;
b. Dalam hal Pajak Masukan belum dapat dikreditkan dalam Masa Pajak yang bersangkutan, maka dapat dikreditkan dalam Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN.
Pengkreditan PM dalam Masa Pajak yang Tidak Sama dapat dilakukan dengan syarat :
– Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
– Dikreditkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan;
– Belum dibebankan sebagai biaya; dan
– Belum dilakukan pemeriksaan.
c. Bukan merupakan pengeluaran yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN, antara lain pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan managemen).
d. Dicantumkan dalam Faktur Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), dan/atau Dokumen-dokumen Tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur pajak Standar antara lain : Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT), Customs Declaration, Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP), atau Pemberitahuan Lintas Batas yang dilampiri Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP)- dan/ atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP); PNBP PERTAMINA; Kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi; Airway Bill; SSP atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
apa bila bangunan bertingkat, yang lantai atsa dibuat kamar tapi lantai 1 kosong hanya diberi dinding luas bangunan dihitung semua apa haya yang atas mohon penjelasan
dihitung dari berapa luas yang dibangunnya bila memang pembangunan dimulai dari lt 1 yah dihitung dari lantai 1.
saya membuat bangunan semi permanen seluas 145 m2 , tapi datang org pajak meminta pajak membangun sendiri saya jadi bingung sebetulnya peraturan seperti apa
bagnunan permanen adalah bangunan yang dibuat dari beton ataupun kayu tahan lama. Bila memang semi permanen spt nya orang pajaknya masih belum update peraturan 🙂
Sore…
saya boleh sedikit bertanya??
Pak jika saya sudah membayar ppn membnagun sendiri (pada waktu itu saya membangun sendiri)
akan tetapi di tengah perjalanan membangun saya menggunakan jasa konsultan. Otomatis dari pekerjaan itu ada unsur ppnnya..
Yang saya mau tanyakan,apakah saya harus membayar lagi ppn tersebut?
jika ya, sebesar berapa (apakah sebesar nilai kontraknya?)
Mohon Penjelasannya.
Terima kAsih
ketika digunakan kontraktor maka bukan ppn saja yang terhutang jelas PPH 4(2) juga terhutang.
pak dengar2 sudah ada peraturan baru dimana PPN membangun sendiri hanya dikenakan untuk luas diatas 400m2
mohon update nya terima kasih
To Jepri:
Jawab,
Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2001 tentang Batasan dan Tata Cara
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam
Kegiatan Usaha Dan Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri
Atau Digunakan Pihak Lain diatur bahwa Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud
dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang
diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 400 m2 (empat ratus
meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen