MAP

Posted in Tentang Pajak on Maret 3, 2008 by zaidanzidna

Berikut disampaikan tabel penyandingan MAP lama dan MAP baru untuk keperluan perekaman SSP :
 No.    MAP Lama   MAP Baru       Uraian

 1 0111     411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
 2 0112     411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
 3 0113     411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
 4 0113     411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23   
 5 0115     411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
 6 0116     411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
 7 0117     411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
 8 0118     411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
 9 0119     411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
 10 0121     411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
 11 0122     411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
 12 0128     411113 Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
 13 0129     411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
 14 0131     411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
 15 0132     411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
 16 0133     411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
 17 0134     411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
 18 0139     411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
 19 0139     411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
 20 0171     411611 Untuk Bea Meterai
 21 0175     411612 Untuk Penjualan Benda Meterai
 22 0172     411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
 23 0173     411621 Untuk Bunga Penagihan PPh
 24 0174     411622 Untuk Bunga Penagihan PPN
 25 0174     411623 Untuk Bunga Penagihan PPnBM
 26 0174     411624 Untuk Bunga Penagihan PTLL
 

NPWP – calon Presiden

Posted in berita on Maret 3, 2008 by zaidanzidna

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003
 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, terdapat yang menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus ”memiliki Nomor Pokok  Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang
 dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi”, 
 

Koreksi fiskal

Posted in PPh on Februari 28, 2008 by zaidanzidna

Koreksi Fiskal

Laporan keuangan yang disusun perusahaan biasanya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal ketika laporan keuangan tersebut sebagai dasar pada SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini disebabkan laporan keuangan perusahaan mengacu pada standar akuntansi komersial. Untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak maka perusahaan melakukan penyesuaian fiskal (koreksi fiskal).

Perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pembebanannya dapat dibedakan dua macam, yaitu:
1. Beda Tetap
2. Beda Waktu.

Beda Tetap, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang tidak boleh dikurangkan pada penghasilan kena pajak, contohnya : sumbangan, entertain (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan dan lain2.

Beda waktu, yaitu perbedaan pembebanan suatu biaya dimana jangka waktu pembebananya berbeda.
Misal :
Biaya penyusutan, perusahaan menetapkan masa manfaat aktiva 10 tahun, tapi berdasarkan fiskal Cuma 4 tahun, maka akan terjadi pembebanan yang berbeda.

Koreksi fiskal dapat juga dijelaskan sebagai berikut :
Koreksi fiskal positif diantaranya:
• Biaya yg dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham
• Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
• Pengeluaran dalam bentuk natura
• Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kpd pemegang saham
• Sumbangan atau bantuan
• Pajak Penghasilan
• Sanksi administrasi (Pajak)
• Penyusutan/amortisasi
• Dll

Koreksi fiskal negatif diantaranya:
• Penyusutan/amortisasi
• Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya
• Dll

Penyustan bisa menimbulkan koreksi negatif atau positif tergantung hasil perhitungan apa lebih besar atau malah lebih kecil.

Untuk lebih mendalami koreksi fiskal kita dapat juga membaca laporan audit akuntan publik atas laporan keuangan suatu perusahaan. Setiap perusahaan akan mempunyai pos yang berbeda atas koreksi fiskal nya. Laporan audit pada perusahaan go public di perpustakaan BEJ dapat kita pinjam dan baca untuk menambah wawasan tentang koreksi fiskal.

penjualan kendaraan bekas

Posted in PPN on Februari 28, 2008 by zaidanzidna

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-238/PJ./2002, tanggal 30
April 2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor
Bekas disebutkan bahwa :
Pasal 2:(1)Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2)Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah 10 % (sepuluh persen) dari Harga Jual.
(3)Pengusaha Kena Pajak Kendaraan Bermotor Bekas wajib menerbitkan
Faktur Pajak Atas Penyerahan Barang Dagangan.
Pasal 3 :P ajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor
Bekas oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas tidak dapat dikreditkan.

tata cara pembetulan faktur pajak standar

Posted in PPN on Februari 26, 2008 by zaidanzidna

 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran,
 Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana
 telah diubah dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 dengan perincian
 sebagai berikut :

Lampiran III huruf A, diatur dengan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak,
  atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sebagai berikut :
  1) Atas Permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak
   atau atas kemauan sendiri, terhadap faktur pajak yang rusak, cacat, salah dalam
   pengisian, atau sahib dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual atau pemberi
   Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
  2) Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah
   dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau
   dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti
   sebagimana dimaksud dalam butir 1.
  3) Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilakukan seperti Faktur
   Pajak Standar yang biasa.
  4) Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi
   berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar
   yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian
   tersebut.
  5) Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap
   yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang
   diganti tersebut.
  6) Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
   Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya
   Faktur Pajak yang diganti.
  7) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk
   membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa pajak
   terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.