Seorang kawan yang pengusaha, datang berkunjung. setelah basa-basi sekian lama. sampailah pada titik pokok yang dia kehendaki. dia menyodorkan laporan keuangan dan form spt yang sudah diisi. meminta saya untuk melihatnya dan memberikan saran seperlunya.
Tidak ada yang salah dengan laporan keuangan dan spt nya semuanya menampakkan wajar-wajar saja. apalagi setelah saya tanyakan apakah semua laporannya telah dibuat dengan benar dan didukung bukti pendukung. dia pun mengiyakannya. saya kira bagus dan siap untuk di laporkan ke kantor pajak.
Namun demikian ada yang saya sentil, ternyata laporan keuangannya menyajikan lebih bayar sebesar seratus ribuan dari omzet yang milyaran. berdasarkan penjelasannya saya bisa mengatakan bahwa semua bisa dipertanggungjawabkan.
Saya mulai untuk memberi pertimbangan tentang lebih bayar yang seratus ribu tersebut. bukan masalah nanti ribet berurusan dengan pajak. saya yakin sekarang kantor pajak sudah sangat fair dan lebih baik. tapi saya hanya melihat berdasarkan kepentingan teman saya saja yang sangat super sibuk.
Saya bilang kalau semua dokumen yang diperlukan untuk proses lebih bayar lengkap ngga masalah kalau laporan itu langsung disampaikan saja. tapi jika dokumen masih belum dirapikan dan masih harus dikumpulkan, kalau bisa dipertimbangkan lagi. Saya pikir waktu anda yang terbuang untuk mengurusi lebih bayar seratus ribu akan jauh lebih berharga nilainya. dia begitu super sibuk. saya yakin dia akan repot untuk mengurusi hal demikian. dia mengerti.
tidak ada kabar selanjutnya apakah dia mempertimbangkan saran saya dalam melaporkan SPT Tahunannya.
saya lagi nyari penjelasan tentang spt tahunan hal daftar penyusutan dan amortisasi fiskal .
disitu tertulis pada kelompok jenis harta
harta berwujud kelompok 1, kelompok 2…..
harta tak berwujud kelompok 1, kelompok 2 ,….
apa ada penjelasan tentang kelompok 1 2 3 ini
binun nih
Oleh: dave on April 14, 2010
at 7:45 am
selamat siang,
Bos saya menyewa di 1 ruko, PT.A dan sudah berjalan kemudian membuat satu PT lagi yaitu PT. B (pada saat PT.B ini dibuat, asumsi bos belum tau apakah pt ini akan berjalan atau tidak). dan akhirnya baru berjalan sept 2009. karena masih baru maka untuk kegiatan operasionalnya di PT. A,
yang saya tanyakan apakah perlu biaya sewa gedung itu di masukan di bi. operasional usaha pada SPT Tahunan Badan karena PT.B masih menumpang di PT. A, meskipun byrnya paruhan dg PT.B (sewa ruko tesebut atas nama PT.A)
bagaimana ya pak???
Mohon bantuannya, terimakasih
Oleh: Megan on April 22, 2010
at 9:08 am
Apa yang saya siapkan untuk mengajukan restitusi?
Oleh: edy_ayounk on Januari 28, 2012
at 9:09 am