Oleh: zaidanzidna | Februari 18, 2010

Laporan keuangan – pajak

Bagaimana membuat laporan keuangan untuk kepentingan pelaporan pajak?

Menyusun laporan keuangan untuk pelaporan pajak harus memperhatikan hal-hal berikut

  1. Laporan keuangan harus disusun secara berkesinambungan, artinya antara laporan tahun periode yang lalu dengan        sekarang harus dapat dikaitkan, tanpa ada suatu hal yang hilang.
  2. Antara laporan laba rugi dan neraca terhubung minimal yang ditunjukkan oleh pos laba tahun berjalan.
  3. Laporan disusun berdasarkan PSAK.
  4. Lakukan koreksi fiskal untuk laporan komersial yang kita buat.
  5. Membuat Daftar penyusutan dan amortisasi sesuai dengan UU PPh.
  6. Lakukan equalisasi antara jumlah omzet pada SPT Tahunan dengan SPT Masa PPN, jika terjadi perbedaan berusahalah temukan perbedaan tersebut dan tuangkan dalam penjelasan equlisasi.
  7. Lakukan cross check antara biaya yang merupakan obyek-obyek pajak pada laporan keuangan dengan SPT masa PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 4(2). Sudah samakah jumlahnya?
  8. Bukti-bukti pembayaran/pemotongan pajak harus disimpan secara baik.
  9. Pos-pos laporan keuangan dibikin secara jelas, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dari kantor pajak.

dengan membuat laporan keuangan yang demikian perusahaan akan dengan tenang melaporkan kewajiban pajak yang dimiliki ke kantor pajak. selamat mencoba.


Tanggapan

  1. bagaimana cara menstabilkan subsidi dan pajak?


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.