Besarnya PTKP per tahun mulai 1 januari 2009 adalah sebagai berikut :
a. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak
orang pribadi;
b. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
c. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota
keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
-
-
PTKP per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah PTKP per tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 12 (dua belas), sebesar :
a. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang
pribadi;
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
-
-
Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
b. Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga
yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
-
-
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah setempat
serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh
penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan
PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
-
-
Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
-
-
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, besarnya PTKP untuk pegawai yang
baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan
pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
kalo bicara pajak saya paling pusing dan bingung….
apa yang tidak dipajak di indonesia ini ??
http://mobil88.wordpress.com bilang BTW blog Anda cukup baik…
Oleh: mobil88 on Februari 17, 2010
at 10:28 am
terima kasih pa, kalau di amrik sana …’ ada dua hal yang tidak bisa di hindari oleh orang sana yaitu pajak dan kematian. yah pajak lebih dulu kan…., karena sebelum mati kita udah kena pajak…. . sekedar intermeso.
Oleh: zaidanzidna on Februari 17, 2010
at 10:53 am
arep nyaman ya perlu pengaman, jer basuki mawa bea…untuk mbangun sarana yang sdr dn kita perlukan kan butuh dana yah anatara lain dari pajak itulah sumber utamanya…..
Oleh: wadon on Maret 18, 2010
at 8:46 am
Terima kasih pak.. atas semua infonya.. saya bisa bikin software agak lengkap untuk kantor saya sebagian besar informasi perhitungan pajaknya dari blok bapak…
Salam..
Oleh: Yasuki on Mei 9, 2010
at 12:31 pm
BAGAIMANA CIH CARA MENGHITUNG PAJAK YANG LBIH RINCI DAN DAPAT DI MENGERTI YOLONG DI BALAS YA
Oleh: INTAN PRATIWI on Februari 13, 2011
at 3:44 am
sy kurang tau format PTKP yang sudah ada di sistem! TK0,TK1,TK2, K0,K1,K2,K/I/1,
DST.. MOHON PENJELASANx pak!!
Oleh: FAZILA on Maret 9, 2011
at 1:44 am
TK0=Tdk kawin, TK1=Tdk kawin,anak 1, K0=Kawin tanpa anak, K1=Kawin anak 1
perhitungannya klo K1= 15.840.000, + 1.320.000, + 1.320.000, jadi PTKP nya 18.480.000,-
Oleh: Anonymous on Maret 9, 2011
at 2:44 am
1.ada PTKP tahunan ada PTKP bulanan, apa mksdnya??
2.klo ada PTKP bulanan apa kita hrs bikin SPT bulanan jg?
3.aturan terbaru ini katanya pajak OP penghitunganya dr Bruto dikalikan 0,75%?apa g berat????
mohon di bantu, terimaksih…
Oleh: fai on April 2, 2011
at 3:14 am
1. PTKP tahunan digunakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak setiap tahun
sedangkan PTKP bulanan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak satu bulan
2. SPT Masa bulanan digunakan oleh perusahaan untuk mengitung pajak terutang karyawannya yang dilaporkan setiap bulan. Pada masa Desember akan digunakan PTKP setahun untuk menentukan jumlah kurang (lebih) bayar pph yang sebenarnya.
Oleh: zaidanzidna on April 2, 2011
at 6:23 am