Karena animo masyarakat yang cukup besar maka sunset policy diperpanjang hingga 28 Pebruari? Sudahkah anda memanfaatkanya?
Apa yang dimaksud dengan Sunset Policy ?
Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku
hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan
berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).
Apa yang melatarbelakangi adanya Sunset Policy?
Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat
Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada
Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak
mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan
oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan
sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban
perpajakannya secara benar, Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2008 ini memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi
kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar.