NPWP – calon Presiden

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003
 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, terdapat yang menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus ”memiliki Nomor Pokok  Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang
 dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi”, 
 

2 Tanggapan ke “NPWP – calon Presiden”

  1. bagus tuh
    SPTnya disampaikan bukan cuma hanya tepat waktu aja, tp harus lengkap, benar & penghasilan di atas PTKP
    hmm… apalagi y??

  2. SEMUA PRESIDENT YANG INGIN JADI PRESIDENT HARUS DICHECK APAKAH SUDAH PUNAYA NPWP

Tinggalkan Balasan