NPWP – calon Presiden
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003
Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, terdapat yang menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus ”memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang
dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi”,
Juni 25, 2008 pada 3:35 am
bagus tuh
SPTnya disampaikan bukan cuma hanya tepat waktu aja, tp harus lengkap, benar & penghasilan di atas PTKP
hmm… apalagi y??
November 6, 2008 pada 4:37 am
SEMUA PRESIDENT YANG INGIN JADI PRESIDENT HARUS DICHECK APAKAH SUDAH PUNAYA NPWP