MAP
Berikut disampaikan tabel penyandingan MAP lama dan MAP baru untuk keperluan perekaman SSP :
No. MAP Lama MAP Baru Uraian
1 0111 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
2 0112 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
3 0113 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
4 0113 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
5 0115 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
6 0116 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
7 0117 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
8 0118 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
9 0119 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
10 0121 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
11 0122 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
12 0128 411113 Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
13 0129 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
14 0131 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
15 0132 411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
16 0133 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
17 0134 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
18 0139 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
19 0139 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
20 0171 411611 Untuk Bea Meterai
21 0175 411612 Untuk Penjualan Benda Meterai
22 0172 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
23 0173 411621 Untuk Bunga Penagihan PPh
24 0174 411622 Untuk Bunga Penagihan PPN
25 0174 411623 Untuk Bunga Penagihan PPnBM
26 0174 411624 Untuk Bunga Penagihan PTLL
Juli 5, 2008 pada 9:31 am
Sebagai warga negara, saya tidak keberatan dengan semua peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Hanya pertanyaan saya mengapa saya tidak dapat merasakan hasil dari saya menjadi wajib pajak. Bukankah pajak yang diwajibkan kepada saya itu ditujukan untuk salah satunya adalah meningkatkan infrastruktur yang belum ada menjadi diadakan dan yang sudah ada ditingkatkan. Saya tidak merasakan itu semua. Kemudian belum pernah saya melihat ada audit pajak secara daerah (lingkup kecil) yang memperlihatkan berapa besar wajib pajak yang sudah di dapat dan bagaimana itu direalisasikan atau digunakan sehingga kami sebagai warga negara tahu ke mana perginya uang pajak tersebut.
Juli 14, 2008 pada 8:21 am
Dear Sobat Rekan Abraham Saladin,
Memang kadang-kadang kita menerima hasil tetapi saat menerima kita tidak merasa. Contoh jalan bisa dinikmati karena ada pemeliharaan dari hasil uang pajak, jalan dari desa terpencil sekarang sudah banyak yang terbuka karena pembangunan dari hasil uang pajak dll.
Audit Pajak di daerah sudah dilaksanakan, dan uang pajak sudah di break down dari APBN ke daerah kembali berupa Dana Perimbangan, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bantuan, Dana Darurat dll, padahal Daerah sendiri memiliki Dana PAD (Pendapatan Aseli Daerah).
Wassallam,
R. ENDANg RASYID, Drs, MBA.