tata cara pembetulan faktur pajak standar

 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran,
 Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana
 telah diubah dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 dengan perincian
 sebagai berikut :

Lampiran III huruf A, diatur dengan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak,
  atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sebagai berikut :
  1) Atas Permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak
   atau atas kemauan sendiri, terhadap faktur pajak yang rusak, cacat, salah dalam
   pengisian, atau sahib dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual atau pemberi
   Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
  2) Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah
   dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau
   dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti
   sebagimana dimaksud dalam butir 1.
  3) Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilakukan seperti Faktur
   Pajak Standar yang biasa.
  4) Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi
   berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar
   yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian
   tersebut.
  5) Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap
   yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang
   diganti tersebut.
  6) Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
   Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya
   Faktur Pajak yang diganti.
  7) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk
   membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa pajak
   terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

Satu Tanggapan ke “tata cara pembetulan faktur pajak standar”

  1. Cara Pembetulan Faktur Pajak Yg Expired Gmana ya?
    Misalkan Menurut Pembeli Faktur itu sudah Expired & Minta untuk Diganti.
    Mohon Bantuannya Ya! Terima Kasih Sebelumnya…

Tinggalkan Balasan