tata cara pembetulan faktur pajak standar
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran,
Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana
telah diubah dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 dengan perincian
sebagai berikut :
Lampiran III huruf A, diatur dengan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak,
atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sebagai berikut :
1) Atas Permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak
atau atas kemauan sendiri, terhadap faktur pajak yang rusak, cacat, salah dalam
pengisian, atau sahib dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual atau pemberi
Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
2) Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah
dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau
dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti
sebagimana dimaksud dalam butir 1.
3) Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilakukan seperti Faktur
Pajak Standar yang biasa.
4) Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi
berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar
yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian
tersebut.
5) Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap
yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang
diganti tersebut.
6) Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya
Faktur Pajak yang diganti.
7) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk
membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa pajak
terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
Juli 6, 2009 pada 1:58 am
Cara Pembetulan Faktur Pajak Yg Expired Gmana ya?
Misalkan Menurut Pembeli Faktur itu sudah Expired & Minta untuk Diganti.
Mohon Bantuannya Ya! Terima Kasih Sebelumnya…