Koreksi Fiskal
Laporan keuangan yang disusun perusahaan biasanya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal ketika laporan keuangan tersebut sebagai dasar pada SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini disebabkan laporan keuangan perusahaan mengacu pada standar akuntansi komersial. Untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak maka perusahaan melakukan penyesuaian fiskal (koreksi fiskal).
Perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pembebanannya dapat dibedakan dua macam, yaitu:
1. Beda Tetap
2. Beda Waktu.
Beda Tetap, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang tidak boleh dikurangkan pada penghasilan kena pajak, contohnya : sumbangan, entertain (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan dan lain2.
Beda waktu, yaitu perbedaan pembebanan suatu biaya dimana jangka waktu pembebananya berbeda.
Misal :
Biaya penyusutan, perusahaan menetapkan masa manfaat aktiva 10 tahun, tapi berdasarkan fiskal Cuma 4 tahun, maka akan terjadi pembebanan yang berbeda.
Koreksi fiskal dapat juga dijelaskan sebagai berikut :
Koreksi fiskal positif diantaranya:
• Biaya yg dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham
• Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
• Pengeluaran dalam bentuk natura
• Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kpd pemegang saham
• Sumbangan atau bantuan
• Pajak Penghasilan
• Sanksi administrasi (Pajak)
• Penyusutan/amortisasi
• Dll
Koreksi fiskal negatif diantaranya:
• Penyusutan/amortisasi
• Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya
• Dll
Penyustan bisa menimbulkan koreksi negatif atau positif tergantung hasil perhitungan apa lebih besar atau malah lebih kecil.
Untuk lebih mendalami koreksi fiskal kita dapat juga membaca laporan audit akuntan publik atas laporan keuangan suatu perusahaan. Setiap perusahaan akan mempunyai pos yang berbeda atas koreksi fiskal nya. Laporan audit pada perusahaan go public di perpustakaan BEJ dapat kita pinjam dan baca untuk menambah wawasan tentang koreksi fiskal.