Arsip untuk Februari, 2008

Koreksi fiskal

Posted in PPh on Februari 28, 2008 by zaidanzidna

Koreksi Fiskal

Laporan keuangan yang disusun perusahaan biasanya harus disesuaikan dengan peraturan fiskal ketika laporan keuangan tersebut sebagai dasar pada SPT PPh yang disampaikan ke kantor pajak. Hal ini disebabkan laporan keuangan perusahaan mengacu pada standar akuntansi komersial. Untuk memenuhi kebutuhan pelaporan pajak maka perusahaan melakukan penyesuaian fiskal (koreksi fiskal).

Perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pembebanannya dapat dibedakan dua macam, yaitu:
1. Beda Tetap
2. Beda Waktu.

Beda Tetap, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang tidak boleh dikurangkan pada penghasilan kena pajak, contohnya : sumbangan, entertain (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan dan lain2.

Beda waktu, yaitu perbedaan pembebanan suatu biaya dimana jangka waktu pembebananya berbeda.
Misal :
Biaya penyusutan, perusahaan menetapkan masa manfaat aktiva 10 tahun, tapi berdasarkan fiskal Cuma 4 tahun, maka akan terjadi pembebanan yang berbeda.

Koreksi fiskal dapat juga dijelaskan sebagai berikut :
Koreksi fiskal positif diantaranya:
• Biaya yg dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham
• Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
• Pengeluaran dalam bentuk natura
• Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kpd pemegang saham
• Sumbangan atau bantuan
• Pajak Penghasilan
• Sanksi administrasi (Pajak)
• Penyusutan/amortisasi
• Dll

Koreksi fiskal negatif diantaranya:
• Penyusutan/amortisasi
• Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya
• Dll

Penyustan bisa menimbulkan koreksi negatif atau positif tergantung hasil perhitungan apa lebih besar atau malah lebih kecil.

Untuk lebih mendalami koreksi fiskal kita dapat juga membaca laporan audit akuntan publik atas laporan keuangan suatu perusahaan. Setiap perusahaan akan mempunyai pos yang berbeda atas koreksi fiskal nya. Laporan audit pada perusahaan go public di perpustakaan BEJ dapat kita pinjam dan baca untuk menambah wawasan tentang koreksi fiskal.

penjualan kendaraan bekas

Posted in PPN on Februari 28, 2008 by zaidanzidna

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-238/PJ./2002, tanggal 30
April 2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor
Bekas disebutkan bahwa :
Pasal 2:(1)Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2)Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah 10 % (sepuluh persen) dari Harga Jual.
(3)Pengusaha Kena Pajak Kendaraan Bermotor Bekas wajib menerbitkan
Faktur Pajak Atas Penyerahan Barang Dagangan.
Pasal 3 :P ajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor
Bekas oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas tidak dapat dikreditkan.

tata cara pembetulan faktur pajak standar

Posted in PPN on Februari 26, 2008 by zaidanzidna

 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran,
 Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana
 telah diubah dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 dengan perincian
 sebagai berikut :

Lampiran III huruf A, diatur dengan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak,
  atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, sebagai berikut :
  1) Atas Permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak
   atau atas kemauan sendiri, terhadap faktur pajak yang rusak, cacat, salah dalam
   pengisian, atau sahib dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual atau pemberi
   Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
  2) Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah
   dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau
   dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti
   sebagimana dimaksud dalam butir 1.
  3) Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilakukan seperti Faktur
   Pajak Standar yang biasa.
  4) Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi
   berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar
   yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian
   tersebut.
  5) Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap
   yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang
   diganti tersebut.
  6) Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
   Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya
   Faktur Pajak yang diganti.
  7) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk
   membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa pajak
   terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

faktur pajak cacat

Posted in PPN on Februari 26, 2008 by zaidanzidna

Berdasarkan UU PPN tahun 2000, Pasal 13 ayat (5), bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang
  penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit
  memuat :
  1) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau
   Jasa Kena Pajak;
  2) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena pajak atau Penerima
   Jasa Kena Pajak;
  3) Jenis barang dan Jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5) Pajak Penjualan Atas Barang mewah yang dipungut;
  6) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7) Nama, Jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

jika tidak memuat salah satu item di atas maka faktur pajak tersebut dianggap cacat.

maaf

Posted in berita on Februari 26, 2008 by zaidanzidna

karena sesuatu dan lain hal, saya baru bisa mengkatifkan kembali blog ini. melihat banykanya komentar yang masuk. saya akan mencoba menjawab. semoga ke depan saya dapat tetap aktif mengelola blog ini.

tetntu saja saya perlu minta maaf karena berbagai pertanyaan begitu lama terkatung.

salam hangat