Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi
Kita bisa mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi yang dikenakan kepada kita oleh kantor pajak. Ini hak yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada kita. Namun hak ini jarang sekali dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Usaha untuk melakukan hal ini lumayan dapat menambah likuiditas perusahaan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak mengatur
bahwa :
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan
Wajib Pajak.
(2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya,
b. Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
c. Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung
permohonannya.
(4) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib
Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu
Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan.
September 16, 2007 pada 8:50 am
bisa minta alamat emailnya?
saya mahasiswa hukum, mau menyusun skripsi mengenai pajak, gitu..
mungkin ada yang bisa saya diskusikan sama anda,
terima kasih.
September 20, 2007 pada 10:16 am
wedew……..dah ada yang mbahas yapp
kemarin mau nulis nggak jadi takut ada yang tanya macam2…….*malu*
soalnya aku cuman tahu dari buku dan mata kuliah seh……..
*tambah malu*
salam kenal………..
Desember 15, 2007 pada 6:25 pm
Kalau sudah mengajukan penghapusan atau
pengurangan denda, selanjutnya
apa masih bisa mengajukan keberatan dan banding pak?
Februari 26, 2008 pada 2:53 am
salam kenal juga kepada abeeayang
Februari 26, 2008 pada 3:00 am
to Winardi
biasanya wajib pajak yang mengajukan penghapusan atau pengurangan denda adalah wajib pajak yang mau membayar pokok pajak terutangnya. Sebaiknya kalau ada kemungkinan kita mengajukan keberatan atau banding lebih baik dilakukan sekaligus aja di keberatan atau banding tersebut.
Jadi usaha yang kita lakukan cukup sekali itu, yaitu di keberatan atau banding.
Maret 3, 2008 pada 12:45 am
saya sekarang ini baru pertama kali akan membayar pajak untuk CV yang saya dirikan satutahun lalu,padawaktu saya mendirikan cv tersebut beralamat di porong sda dan waktu melakukan aktivitas usaha ternyata banyak ditolak karena lokasi kita terkena bencana lumpur sehingga pihak bank pun tidak mau mempercayai usaha kita termasuk aset kita yang dekat dengan lupur lapindo akhirnya usaha saya tidak ada aktivitas nya sama sekali,yang saya tanyakan bagaimana saya hurus membuat laporan untuk bayar pajak tersebut? salam jika berkenan menjawab mohon di emailkan.salam
Maret 3, 2008 pada 3:05 am
sebelumnya saya ikut prihatin dengan keadaan yang menimpa wilayah porong. semoga semuanya segera berakhir.
saya salut meskipun dalam kondisi seperti ini Mas Setiyo masih punya keinginan untuk menjalani kewajiban perpajakannya.
Mas Setiyo, dengan kondisi seperti itu tentu berarti perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha. Mas Setiyo tetap melaporkan baik SPT Masa maupun tahunan seperti biasa (waktu penyampaian/pelaporan). Dengan tidak adanya kegiatan usaha maka SPT yang disampaikan melaporkan tidak ada peredaran usaha (Nihil). Jadi SPT yang disampaikan adalah SPT Nihil. Tidak ada angka yang dilaporkan.
demikian, semoga bermanfaat.
Juni 13, 2008 pada 8:37 am
Bisa kah saya di kirimkan contoh surat Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan untuk diajukan ke KPP?
Desember 19, 2008 pada 1:39 pm
good
Januari 14, 2009 pada 8:36 pm
tidak ada kegiatan dan lupa lapor atau bayar pajak selama 5 bulan ( agustus- desember), alasan apa yang diberikan jika ingin melakukan pelaporan dan pembayaran pajak (jika ada)
Januari 19, 2009 pada 8:14 am
Mas Tukimin
alasan yang tepat adalah ngaku apa adanya
dan melaporkan serta menbayar yang belum dilakukan
Februari 27, 2009 pada 3:47 am
salam kenal pak….
saya baru bekerja pada sebuah perusahaan dan bertugas dibagian keuangan. setelah saya lihat laporan keuangan tahun lalu, ternyata perusahaan ditahun 2002 pernah diperiksa oleh petugas pajak dan dinyatakan harus membayar denda dan bunga pajak sebanyak 500juta lebih. pada saat itu tidak ada yang mengerti masalah perpajakan diperusahaan kami, sehingga pimpinan perusahaan hanya bisa pasrah dengan keputusan itu. sejak tahun tersebut sampai sekarang perusahaan diwajibkan harus mencicil denda dan bunga pajak tersebut setiap bulan dengan jumlah yang telah ditentukan oleh kantor pajak.
pertanyaan saya:
1. apakah sisa denda dan bunga pajak tersebut masih mungkin untuk diajukan penghapusan dan pengurangan sanksi administrasi ?
2. jika memang bisa, bagaimana langkah yang harus kami lakukan?
3. apakah denda dan bunga pajak tersebut bisa dikurangi dari jumlah laba ditahan yang sudah dilaporkan pada tahun sebelumnya?
4. bagaimana cara menghitung penyusutan pembelian inventaris bekas untuk laporan keuangan fiskal (pembelian pada bulan november dan tutup buku pada bulan desember), apakah penyusutan langsung dihitung 1 tahun atau hanya 1 bulan?
mohon penjelasannya pak, berhubung saya juga masih awam dengan masalah pajak. terima kasih telah meluangkan waktu.
Maret 25, 2009 pada 6:11 am
Salam kenal,
Saya baru saja buka CV, tapi suratnya bulan April baru selesai.
Yang ingin saya tanyakan, kalau belum ada transaksi harus lapor pajak ga, kalau lapor cara bagaimana yah? Masalahnya aku belum mengerti minta bantu yah?