Arsip untuk September, 2007

Penghapusan dan Pengurangan Sanksi Administrasi

Posted in Tentang Pajak on September 13, 2007 by zaidanzidna

Kita bisa mengajukan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi yang dikenakan kepada kita oleh kantor pajak. Ini hak yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada kita. Namun hak ini jarang sekali dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Usaha untuk melakukan hal ini lumayan dapat menambah likuiditas perusahaan.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak mengatur
bahwa :
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan
Wajib Pajak.
(2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya,
b. Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
c. Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung
permohonannya.
(4) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib
Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu
Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan.