Transaksi murabahah

Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank
    syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian
    menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan
    ditambah dengan marjin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan
    nasabah.

Transaksi murabahah yang dilakukan oleh Perbankan Syariah, sebenarnya adalah transaksi  pembiayaan. Namun demikian, karena skema transaksinya melibatkan kegiatan penyerahan barang dan atau jasa, maka menurut ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ini, atas  transaksi tersebut terutang PPN.

Dapat kami informasikan bahwa perlakuan perpajakan atas pembiayaan berdasarkan prinsip  syariah telah diakomodir dalam Rancangan Undang-undang PPN (RUU PPN) sebagai salah satu jasa di bidang keuangan yang atas penyerahan jasanya dikecualikan dari pengenaan PPN.
 

4 Tanggapan ke “Transaksi murabahah”

  1. bisa minta RUU PPNnya ??

  2. tolong beri info mengenai peraturan akuntansi pajak untuk bank syariah

  3. zaidanzidna Berkata

    RUU PPNnya masih di godok, entar aja kalu udah dipublikasikan menjadi UU

  4. zaidanzidna Berkata

    to mas Didi, saya cari dulu yah

Tinggalkan Balasan