Transaksi murabahah
Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank
syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian
menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan
ditambah dengan marjin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan
nasabah.
Transaksi murabahah yang dilakukan oleh Perbankan Syariah, sebenarnya adalah transaksi pembiayaan. Namun demikian, karena skema transaksinya melibatkan kegiatan penyerahan barang dan atau jasa, maka menurut ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ini, atas transaksi tersebut terutang PPN.
Dapat kami informasikan bahwa perlakuan perpajakan atas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah telah diakomodir dalam Rancangan Undang-undang PPN (RUU PPN) sebagai salah satu jasa di bidang keuangan yang atas penyerahan jasanya dikecualikan dari pengenaan PPN.
Oktober 24, 2007 pada 2:54 am
bisa minta RUU PPNnya ??
Februari 24, 2008 pada 1:58 pm
tolong beri info mengenai peraturan akuntansi pajak untuk bank syariah
Februari 26, 2008 pada 3:04 am
RUU PPNnya masih di godok, entar aja kalu udah dipublikasikan menjadi UU
Februari 26, 2008 pada 3:05 am
to mas Didi, saya cari dulu yah