PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 51 TAHUN 2007

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Np. 9 Tahun 2007
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
tahun 2007, dan untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor serta Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2007.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Negara Republik Indonesia
Jakarta;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta;
8. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor;
10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
11. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
12. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 147 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Gubernur adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
2. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
3. Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
4. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga
gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan , termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang
bergerak;
5. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang
atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek, atau izin usaha
angkutan atau kartu pengawasan;
6. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau
penguasaan kendaraan bermotor;
7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan
kedalam badan usaha;
8. Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/
atau serta penggunaannya;
9. Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah
tempat dan tidak melekat secara permanen;
10. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
sumber data, antara lain agen tunggal pemegang merek dan asosiasi penjual kendaraan bermotor.
11. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan
identifikasi oleh pihak berwenang;
12. Harga kosong (off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan
termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
13. Harga isi (on the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk
Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.

BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 2

(1) Dasar Pengenaan PKB dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor
dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan
akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2) Dasar Pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor.
(3) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor.

Pasal 3

(1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai
jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

Pasal 4

(1) Nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk berdasarkan dasar penghitungan PKB dan BBN-KB dari
hasil penjumlahan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I dengan nilai jual ubah
bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
(2) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Gubernur ini, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama
Gubernur.

Pasal 5

(1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :
a. Tekanan gandar.
b. Jenis bahan bakar kendaraan bermotor.
c. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. Sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan
sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 1,00.
b. Mobil barang/beban, sebesar 1,30.

Pasal 6

(1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari
dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari
nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur
ini.
(3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan
sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada
kolom 7 dari 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(4) Terhadap dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan
Gubernur ini.

Pasal 7

Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB
terhadap jenis, merek, tipe, serta tahun pembuatan kendaraan bermotor yang terdapat kekeliruan dan/atau
belum tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

Pasal 8

(1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan
BBN-KB untuk kendaraan bermotor :
a. jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan
belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam
Negeri, dengan ketentuan :
1. untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di
bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% di bawah perkiraan harga isi (on the
road);
2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau
dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari
negara produsen yang sama.
b. jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan
ketentuan :
1. untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5%
(lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya.
2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun
pembuatan terakhir sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini
dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5
(lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku.
c. Untuk dasar pengenaan PKB atas kereta gandeng atau tempel ditetapkan sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari kendaraan bermotor penariknya;
d. Untuk tambahan atau selisih Nilai Jual Kendaraan Bermotor ganti mesin ditetapkan sesuai
dengan HPU Provinsi DKI Jakarta atau sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Penetapan dasar pengenaan PKB untuk jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bobotnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Pasal 5 ayat (2).

Pasal 9

Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 dan
Pasal 8, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2006 tentang Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2007
GUBERNUR PROPINSI DKI JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657

BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 50

Tentang zaidanzidna

learn together
Pos ini dipublikasikan di Pajak daerah. Tandai permalink.

217 Balasan ke PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

  1. Anto berkata:

    saya punya mobil tua Suzuki carry 1000 tahun
    pembuatan 1988, berapa sih sebenarnya PKB dari kendaraan tersebut?
    Trims

  2. oso berkata:

    kalo pajak motor tahun 2005 125 cc telat lima bulan kena denda berapa mas…?

  3. Abdul Gafar berkata:

    Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan lama, naikknya banyak sekali, padahal harga jual kendaraan tersebut sudah jatuh, yaitu sekitar RP. 55 juta, pajaknya pada tahun 2006 adalag sebesar Rp. 525.00,–, tetapi paa tahub 2007 menjadi Rp.850.000,-. Ini sangat keterlaluan. Harap ditinjau kembali. Jangan hanya memikirkan agar anggaran pendapatan naik, dengan mencoba memeras rakyat kecil. Mohon tanggapan

    • Andra berkata:

      gini pak, sebetulnya itu bukan karena pemerasan atau kenakalan pihak samsat ataupun alasan harga2 jadi mahal..

      kalau ada kejadian seperti itu,berarti tandanya negara kita semakin maju.. pasti bingung kenapa saya katakan semakin maju..

      ini alasannya..
      hal ini banyak terjadi di negara2 luar sana.. dengan tujuan masyarakat meninggalkan kendaraan yang sudah lama,dan beralih menggunakan kendaraan yang baru..

      Baru disini bukan berarti mendukung penjualan ATPM kendaraan bermotor, tetapi karena kendaraan yang sudah lama itu dianggap sudah tidak layakpakai oleh pihak pemerintah.. namanya kendaraan pasti ada penyusutan performa, dan dirasa penyusutan tersebut sudah sampai batasnya, sehingga dinyatakan tidak layak pakai.. apalagi kendaraan baru teknologinya pasti lebih maju..

      pemerintah menyiasati hal tersebut dengan cara me-mahalkan pajak kendaraan lama (ada batasan sekian tahun), dan me-murahkan pajak kendaraan baru..

      Sekarang silakan dilihat.. di Indonesia kenaikan nominal pajak yang bapak sampaikan itu apakah bersamaan dengan penurunan nominal pajak kendaraan yang baru (usia sekitar 3-5 tahun)..
      Jika iya, mungkin Indonesia sudah menerapkan sistem seperti luar negeri tadi.. tapi jika tidak, gimana nih pihak samsat?????

      Saya tidak bermaksud membela pihak samsat ataupun memusuhinya..
      Sekian..
      Terima kasih..

      gusur_adinandr@yahoo.com

      • Anonim berkata:

        Mending ga usah di byar.tilang ,damai dtmpat bysanya gocap

      • Anonim berkata:

        diskriminasi ,jd nya pihak kaya selalu diuntungkan yg miskin(yg cuma bisa beli mobil bekas/taun lama)diperas/singkat kata yg bnyak uang aja yg boleh pnya mobil.dieropa(spanyol)pendapatan perkapita jauh lebih tinggi dr Indonesia pajak mobil lebih murah,setengah dr pajak di Indonesia,dr mana perhitungan pajak yg rasional pemerintah??????????emang bisa dikatakan pemerintah kita memaksa rakyatnya untuk meningkatkan pendapatan Negara dr pajak.

  4. Abdul Gafar berkata:

    Pajak Kendraan Bermotor dasarnya apa. Pada tahun 2006, kendaraan saya tahun 1995 yang mempunyai nilai jual sebesar Rp.55 juta dengan PKB sebesar Rp.525.000, tetapi pada tahun 2007 PKB menjadi Rp.825.000,-. Pemda hanya bertujuan menambah Pendapatan daerah, tetapi dengan memeras rakyat kecil. Katanya Pemerintah mau mensejahterakan rakyat, tapi caranya kok begitu. Mohon tanggapan

    • Andra berkata:

      gini pak, sebetulnya itu bukan karena pemerasan atau kenakalan pihak samsat ataupun alasan harga2 jadi mahal..

      kalau ada kejadian seperti itu,berarti tandanya negara kita semakin maju.. pasti bingung kenapa saya katakan semakin maju..

      ini alasannya..
      hal ini banyak terjadi di negara2 luar sana.. dengan tujuan masyarakat meninggalkan kendaraan yang sudah lama,dan beralih menggunakan kendaraan yang baru..

      Baru disini bukan berarti mendukung penjualan ATPM kendaraan bermotor, tetapi karena kendaraan yang sudah lama itu dianggap sudah tidak layakpakai oleh pihak pemerintah.. namanya kendaraan pasti ada penyusutan performa, dan dirasa penyusutan tersebut sudah sampai batasnya, sehingga dinyatakan tidak layak pakai.. apalagi kendaraan baru teknologinya pasti lebih maju..

      pemerintah menyiasati hal tersebut dengan cara me-mahalkan pajak kendaraan lama (ada batasan sekian tahun), dan me-murahkan pajak kendaraan baru..

      Sekarang silakan dilihat.. di Indonesia kenaikan nominal pajak yang bapak sampaikan itu apakah bersamaan dengan penurunan nominal pajak kendaraan yang baru (usia sekitar 3-5 tahun)..
      Jika iya, mungkin Indonesia sudah menerapkan sistem seperti luar negeri tadi.. tapi jika tidak, gimana nih pihak samsat?????

      Saya tidak bermaksud membela pihak samsat ataupun memusuhinya..
      Sekian..
      Terima kasih..

      gusur_adinandr@yahoo.com
      ok

  5. Sari Handayani berkata:

    Tolong dong dimuat Lampiran Keputusan ini……

  6. sunandar berkata:

    berapa sih pkb dari kijang 83 yang telat 2 tahun sekaligus dendanya?

  7. faisal berkata:

    berapa biaya pajak dari kendaraan ex taxi dari plat kuning ke plat hitam

  8. faisal berkata:

    berapa pajak kendaraan ex taxi dari plat kuning ke plat hitam ?

  9. tony berkata:

    saya kendaraan roda dua tahun 2005 yamaha jupiter z kira2 klo balik nama berapa sekarang dan pajak nya berapa sekarang.tolong yah

  10. endang_rasyid berkata:

    Dear Sobat Sdr. Tony at place,
    Tarif Bea Balik nama Kendaraan Bermotor di DKI Jaya berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2003 sbb:
    1. Balik Nama “pertama kali” :
    10% X Harga Jual / Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan
    Umum.
    3% x Harga Jual / Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Alat Berat.
    2. Balik Nama “Kedua”
    1% X Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan Umum
    0,3% X Harga Pasar untuk Kennd.Bermotor Alat Berat.
    3. Balik Nama sehubungan Warisan.
    0,1% x Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan Umum
    0,03% x Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Alat Berat.

    Wassallam
    R. ENDANG RASYID, Drs. MBA.

  11. endang_rasyid berkata:

    Dear Sobat Sdr. Tony at place,
    Peraturan terbaru adalah Peraturan Gubernur DKI No. 51 Tahun 2007
    seyogyanya diteliti dan dipelajari.
    Regard’s
    R. ENDANG RASYID, Drs. MBA.

  12. Anonim berkata:

    berapa seh pajak ford laser th 1990 ?

  13. ESBEYE berkata:

    Dalam soal pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor, pemerintah berlaku mirip pemburu…..namun pemburu yang berburu di kebun binatang, tinggal hampiri kandangnya, tembak….

  14. Bayu Widyasmara berkata:

    Tempelkan Peraturan yang berhubungan dengan BBN-KB dan PKB ditempat yan mudah terlihat dikantor-kantor Samsat, termasuk tarif pajaknya. Itu kalau mau melaksanakan Good Governance.

  15. makky berkata:

    YO NGONO IKU ISANE PEMERINTAH: “PERAS RAKYAT /PRIBADI LEBIH MUDAH DAN CEPAT DARIPADA MEMERAS DAN MEMMAKSIMALKAN PENDAPATAN DARI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA”, SEPERTI BAHAN TAMBANG YG BANYAK DIKUASAI ASING PEMERINTAH TAK BERKUTIK DENGAN SEGALA ALASAN TERIKAT KONTRAK DSB… WES PODHO KERENE, DIPERES KARENA YANG MEMERAS DAN YANG DIPERAS SAMA-SAMA BODOH DAN KERE.

  16. yusuf berkata:

    bisa gak website ini menyediakan data pendapatan pajak tahun 2000 sampe dengan tahun 2008. penting ni

  17. Sapasaja berkata:

    Mana Lampirannya ? sy butuh banget neh. kok pada ga ada yang muat

  18. Sudirman berkata:

    Mohon informasi ttg berapa tarif Bea Balik Nama dari mobil saya roda empat jenis sedan merk Hyundai model Getz tahun 2005 harga pasar 86 juta

  19. Feby berkata:

    Mohon informasi kendaraan roda 2 merk/type HONDA NF 100 SL untuk tahun pembuatan 2004,2005,2006 DPPKB pd tahun 2006

  20. Feby berkata:

    Mohon informasi lampiran peraturan menteri dlm negeri no 2 thn 2006 untuk kendaraan roda 2 merk honda

  21. iwan siswanto permadi berkata:

    Bagaimana dasar perhitungannya biaya utk mutasi kemudian bea balik nama + bayar pajak tahunanannya ?

  22. ary berkata:

    Pajak Avanza 2007 1300cc skarang brapa ya?
    thanks

  23. william berkata:

    saya punnya mobil panter thn 2008 trus pajaknya brp ya /thn??

  24. Agus Widyananto berkata:

    pak mohon, minta tolong
    1. untuk pajak mobil Ford laser tahun 1997
    2. mobil pajak mati 2 tahun ,
    3 biaya balik nama jakarta ke boyolali jawa tengah.
    4. syarat apa saja yang perlu dperlukan untuk balik nama/pencabutan jakarta boyolali. terimakasih pak atas tanggapannya.

  25. enigma berkata:

    ga lengkap ga ada lampiran… payah..

  26. enigma berkata:

    dan ga update.. yang baru pergub DKI No 73 Tahun 2008

  27. Agoes berkata:

    bapak sy mo tanya kalo balik nama mobil eterna th 1993 , 2000 cc habis brp biayanya ? ditunggu jwbannya di alamat email sy tks

  28. Agus S berkata:

    Mobil saya Toyota Camry 2.2cc tahun 2001, kenapa pajaknya mahal sekali ya? ( 3,6 juta) padahal harga mobil tersebut pasaranya cuma 80 jutaan
    Terima kasih!!
    Selamat tahun baru sebelumnya……

  29. jhony berkata:

    ini orng pajaknya mana ya?
    iki piye kalo mau lihat tanggapan or jawaban dr pertanyaan bapak-bapak ini? kita kan jg perlu tau..

  30. rosyid_tng@yahoo.com berkata:

    Saya mau tanya; untuk kendaraan truck mixer (roda 10 buah) apabila rusak beberapa lama (8 tahun) dan baru dapat diselesaikan perbaikannya, maka berapa pajak dan denda yang harus di bayar. Mohon penjelannya sesuai undang-undang

  31. bagus berkata:

    mau tanya nih, saya mau balik nama kendaraan starlet th. 91 tetapi sy sudah tidak bisa menghubungi pemilik yang lama. apakah bisa balik nama tanpa membawa ktp asli pemilik lama?

  32. Rosita berkata:

    bayar pajak motor kemana sich?

  33. zaidanzidna berkata:

    u Rosita

    bayar pajak motor di Samsat

  34. Bedjo berkata:

    Kalau anda ingin benar memiliki kendaraan bermotor, saya sarankan tidak usah diurus BPKB-nya.Bila Anda mengurus BPKB = Beli kendaraan + Menyewa kendaraan tersebut.

    • agustha berkata:

      maksudnya apa ya “Bila Anda mengurus BPKB = Beli kendaraan + Menyewa kendaraan tersebut.”. mohon pencerahannya

  35. tri berkata:

    biasanya nilai pajak berdasarkan nilai jual objek pajak … mengapa nilai pajak kendaraan bermotor tidak demikian ? hal ini jelas memberi peluang penyimpangan bagi yang hobi melakukan penyimpangan (ingat pada dasarnya manusia suka menyimpang), misal kendaraan berbentuk sedan ditulis minibus (dalam STNK nya), betul ? lihat STNK Avansa, Swift, dlsb.

  36. tono berkata:

    untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan pemungutan pajak kendaraan secara progresip sesuai dengan fasilitas yang ada pada kendaraan tersebut, mulai standar, premium, mewah dan super mewah.
    standar : tanpa power steering, tanpa ac, transmisi manual;
    premium : pakai power steering tanpa ac, transmisi manual;
    mewah : pakai power steering, pakai ac, transmisi manual;
    super mewah : pakai power steering, pakai ac dan transmisi otomatis. bisa ditingkatkan misalnya 5 % tiap tambahan fasilitas.

  37. tono berkata:

    untuk meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan pemungutan pajak kendaraan secara progresip sesuai dengan fasilitas yang ada pada kendaraan tersebut, mulai
    standar dikenakan pajak 1 % dari harga kendaran pada tahun ini,
    premium dikenakan pajak 1,5 % dari harga kendaraan pada tahun ini,
    mewah dikenakan pajak 2 % dari harga kendaraan pada tahun ini,
    super mewah dikenakan pajak 2,5 % dari harga kendaraan pada tahun ini
    keterangan :
    standar : tanpa power steering, tanpa ac, transmisi manual;
    premium : pakai power steering tanpa ac, transmisi manual;
    mewah : pakai power steering, pakai ac, transmisi manual;
    super mewah : pakai power steering, pakai ac dan transmisi otomatis.

    Insyaallah yang biasa hidup mewah dan super mewah tidak berkeberatan menyumbang pajak = membangun negeri tercinta.

  38. nanang berkata:

    saudara2ku yang terhormat..
    ada yang tahu gak berapa kira2 biaya mutasi + pengiriman dari batam(kepulauan riau) ke semarang?
    soalnya saya ingin mengirim motor saya honda vario tahun 2006 akhir ke semarang…
    mohon informasinya..
    terimakasih sebelumnya

  39. alveen berkata:

    mas mau tanya klo aq mau pindah ke daerah lain apakah harus dimutasi atau ga perlu n pembayaran pajak didaerah tersebut atau di daerah asal (plat B)jakarta?????masalahnya sekarang saya di papua mas

  40. sudirman edi berkata:

    sebaiknya pengurusan pajak jangan dikaitkan dengan barang curian.sepanjang seseoarang membayar pajak sebaiknya dilayani dan jangan dipersulit(pakai KTP Asli)Dan mengenai barang curian itu kan tugas aparat kepolisian.jadi dipisah aja.bayar pajak yang diterima aja dan seandainya itu barang curian ya diusut.apa orang maling tak boleh bayar pajak ?

  41. jakartaarchery berkata:

    Untuk balik nama sehubungan warisan apakah ada tambahan syarat – syarat lain yang harus disertakan? Misalnya surat warisan tercetak atau yang lain? Terima kasih

    • abdul rohim MH berkata:

      berapa pajaknya kb mega pro tahun 2001 skrg !? Dan sdh telat 6 bln berapa dendanya yg hrs sya byr !!? Trimz . .wassalam

  42. Abadi berkata:

    Saya bekerja disalah satu NGO / LSM yaitu CCF Indonesia yang bergerak dibidang sosial dan saat ini lagi mengurus perpanjangan STNK tetapi mulai tahun ini kok dikenakan PKB ( pajak kendaraan bermotor ) padahal dari tahun pertama tidak dikenakan BeaMasuk dan PKBnya karena bukan sebagai objek pajak ( LSM/NGO, Kedutaan, Konsulat, lembaga sosial internasional ). Jadi dari mana dasar pengenaan pajak / PKB tersebut padahal SK Mentri Keuangan belum ada. Dalam hal ini mohon kepada Kepada Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta untuk mempertimbangkan hal ini. ( mohon respon secepatnya )

  43. Abadi berkata:

    Kepada POLDA METRO JAYA khususnya di SAMSAT POLDA METRO JAYA mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor / PKB yang bukan sebagai objek pajak yaitu untuk kendaraan milik LSM/NGO, Lembaga sosial international yang mulai tahun lalui kena pajak itu dasarnya dari mana padahal SK Mentri Keuangan RI belum terbit tetapi dari tahun lalu DINAS PENDAPATAN DAERAH DKI JAKARTA sudah mengenakan / menarik pajak kendaraan bermotor / PKB tersebut.
    ( mohon respon secepatnya )

  44. Selamet berkata:

    Boz! bayar pajak kendaraan pa bayarNya di daerah tsb?
    ex; pajak kendaraan Probolinggo apa bisa di bayar di Surabaya?

  45. gembel tua berkata:

    bos harga motor bmw r27 tahun 1966,saatb ini nilai jual nya berapa ya,thanx

  46. Rient berkata:

    Saya mau beli Espass 97 supervan 1,6, nopol Jakut. tetapi STNK mati 1 tahun 8 bulan. berapa biaya pengurusannya. Dan kalau dibalik nama berapa biaya keseluruhnannya? mohon info secepatnya… terima kasih

  47. abbar berkata:

    bozz biaya pajak motor supra x keluaran taun 2000 skarang berapa yach,,,
    thanks”

  48. andro berkata:

    saya ingin mutasi sepeda motor dari riau ke Jaksel,kira-kira berapa biayanya? terima kasih atas jawabannya.

  49. Lilis Teguh heriyanto berkata:

    pak, sebenarnya bagaimana sih penentuan harga jual at harga pasar kendaraan. boleh minta daftarnya doong…
    trimakasih

  50. marianto berkata:

    kapan ada pemutihan stnk kendaraan roda empat di lubuk linggau

  51. Abadi berkata:

    apa Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor milik lembaga / badan sosial internasional , apakah sudah sesuai dengan rekomendasi SEKNEG / PP 19 tahun 1955 atau belum .
    Mohon respon secepatnya.
    terima Kasih

  52. Benny berkata:

    Saya mau balik nama mobil Feroza tahun 1997.
    Dari Jakarta ke Jakarta.
    Pajak telat 5 bulan.

    Berapa ya denda pajaknya ?
    Lalu apabila akan balik nama, total biaya keseluruhannya brp?
    Lalu rinciannya biaya dan untuk apa saja ?

    Trims.

  53. cukimai berkata:

    bos saya bingung neh hp saya di colong ma tmn saya di bawa kabur ke jawa truzz saya ga ada duit lagi nih mau beli ????????
    jad gimana donkkkkk ada solusi mencari uang selain bekerja????
    bisa ngepet gitu

  54. trio macan berkata:

    saya cinta rosi

  55. fenny elvionita dj berkata:

    saya cinta binyokkk

  56. noL_aNr berkata:

    Yang Kirim Komentar ke forum Ini = BODOH TOLOL

  57. Pcel berkata:

    @ Nol_ANR

    apakah anda dalam keadaan sadar dan waras sewaktu anda Posting disini?

    kalau memang semua anda bilang B**oh & T**ol, lalu apa sebutan untuk orang seperti anda?

    ini adalah Forum yg dibuat untuk kiranya kita bisa saling bantu terhadap permasalahan yg dihadapi (dlm hal ini seputar PKB).

    jd tolong, jangan kotori dengan tindakan bodoh anda.

    terimakasih

  58. bapake berkata:

    bozz, saya pengen bli volvo 740 gle thn 89 pajak brapa ya.. thx

  59. Aux berkata:

    Kalo pajak sepeda motor taon 2003, 110 CC PKBnya brapa yah mas/mba,,,, mohon dibales,,,,, terima kasih

  60. surya berkata:

    mohon klo ada info…ttg biaya mutasi dan bea balik nama kendaraan mtr mio thn 2007,dari tangerang ke depok,kira2 berapa ya?trimakasih…

  61. iwan berkata:

    berapa pajak bmw 528i tahun 2000

  62. iwan berkata:

    berapa pajak bmw 528i tahun 2000?

    • revi berkata:

      SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS

      MERK/TYPE BMW / 528i AUTOMATIC
      JENIS/MODEL : SEDAN WARNA TNKB : HITAM
      THN.PEMBUATAN : 2000 BAHAN BAKAR :
      THN.PERAKITAN : 2000 KODE LOKASI :
      ISI SILINDER/HP : 2800

  63. indourl berkata:

    Untuk mengetahui atau menghitung PKB (Pajak Kendaraan Bermotor Atau BBN-1 (Pajak kendaraan Baru) atau untuk mengetahui Nilai Tarif Jual Kendaraan Anda, Bisa Coba menggunakan Calculator Pajak Kendaraan Bermotor diIndoURL.NET “Lumayan setidak nya ada ancang-ancang untuk bayar pajak ntar ke samsat, Walaupun calculator PKBnya masih versi beta”

  64. duffy berkata:

    om, aku ko msh bingung y… xi xi xi… aku bingung ini, pajak yamaha YZF R6. pajakna berapa yah? n perhitungannya dr mn yah? tenkyu om.

  65. fajar gustami berkata:

    saya membeli motor bekas mega pro th 2001.Dan saya berkeinginan untuk balik nama atas nama saya guna kemudahan didalam pembayaran pajak pada tahun-tahun berikutnya.
    Berapakah estimasi biayanya ya, salam dan terima kasih

    • revi berkata:

      PKB = 165.000,-
      SWDKLLJ = 35.000,-

      Jadi perkiraan tiap tahun = 200.000,-

      MERK/TYPE HONDA / MEGA PRO
      JENIS/MODEL : SPD. MOTOR R2 WARNA TNKB : HITAM
      THN.PEMBUATAN : 2001
      THN.PERAKITAN : 2001
      ISI SILINDER/HP : 160

  66. revi berkata:

    PKB = 165.000,-
    SWDKLLJ = 35.000,-

    Jadi perkiraan tiap tahun = 200.000,-

    MERK/TYPE HONDA / MEGA PRO
    JENIS/MODEL : SPD. MOTOR R2 WARNA TNKB : HITAM
    THN.PEMBUATAN : 2001
    THN.PERAKITAN : 2001
    ISI SILINDER/HP : 160

  67. revi berkata:

    JAKARTA. Ada kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah akan menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi basis perhitungan pajak tahunan kendaraan. Nantinya, pemilik mobil dan sepeda motor akan membayar nilai pajak yang lebih rendah dari seharusnya.

    Menurut Deputi Menteri Koordinator Ekonomi bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady, pemerintah menyiapkan kebijakan ini karena stimulus fiskal pemerintah daerah (pemda) berupa pengurangan tarif pajak sulit terealisasi. Dalam pertemuan pemda, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Keuangan pekan lalu, pemda menolak memberikan pengurangan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Menurut Edy Putra, pemda keberatan memberikan pengurangan tarif karena khawatir pendapatan asli daerah (PAD) mereka akan menurun. Selain itu, “Umumnya pemerintah daerah juga sudah selesai menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009, sehingga pemberian stimulus ini berarti merombak kembali APBD yang sudah jadi itu,” katanya, kemarin.

    Karena itulah, pemerintah pusat berencana untuk memberikan stimulus dengan menurunkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang menjadi basis perhitungan PKB. NJKB inilah yang menjadi dasar pengenaan PKB. Tarif PKB itu akan dikalikan dengan NJKB. Hasilnya menjadi besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan

    Nantinya, pemerintah lewat Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan daftar NJKB bagi semua jenis kendaraan dari semua merek yang ada di Indonesia. “Nantinya harga jual mobil-mobil itu akan kita turunkan dari harga sebenarnya sehingga pemilik kendaraan dikenai pajak yang lebih ringan dari yang seharusnya,” katanya.

    Misalnya, sebuah mobil seharga Rp 100 juta akan dikenai PKB sebesar 3%. Maka pajak pertahun yang seharusnya dibayar pemilik mobil tersebut adalah Rp 3 juta. Dengan adanya NJKB, harga mobil akan ditetapkan turun misalnya menjadi Rp 90 juta. Walaupun dikenakan tarif yang sama 3%, tetapi pajak yang harus dibayar menjadi turun sebesar Rp 2,7 juta.

    Edy menjelaskan stimulus ini bertujuan untuk menggairahkan sektor otomotif. “Ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan tingkat permintaan sektor otomotif agar tetap tinggi,” katanya.

    Gunadi Sindhuwinata, Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengaku belum mengetahui rencana ini. Yang jelas, saat ini permintaan sektor otomotif terancam turun akibat harga mobil dan motor yang naik. “Akibat rupiah yang melemah saja, kita harus menaikkan harga 30%,” katanya.

    Sementara Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang mengatakan masih menunggu penjelasan pemerintah pusat soal stimulus ini. Adapun Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Apkasi) Fauzi Bowo sebelumnya meminta pemerintah pusat tidak seenaknya memotong penerimaan pajak daerah.

  68. smash berkata:

    w bru bli mtor smash, tapi pajak na mati.
    pajak smash 2004 pertahun nya kna brp ya?

  69. smash berkata:

    smash pajak na kna brapa? ya bos?

  70. agil suprayogi,amd llaj berkata:

    di samsat kabupaten bekasi balik nama sama pajak kendaraan sepeda motor vega R 2008 dan denda terlambat 2 bulan sebesar Rp.600.000
    sebagai orang awam saya hanya terima beres saja…apakah nominal segitu dah wajar / sesuai aturan,,,

  71. Asbar berkata:

    Pak Saya punya mobil volvo S802.4 TAT Tahun 2005 dan saya beli tahun 2008 dengan harga 365 Juta untuk PKB kira-kira berapa. terimakasih

  72. m.toto berkata:

    Pak Kalo pajak karisma tahun 2004 berapa????

  73. Denny Safari berkata:

    Pak mobil saya opel Blazer th 1997 mau balik nama sekalian pajaknya, kira2 berapa ya?? trims

  74. Har berkata:

    Pak, saya mo tanya:
    1. Mobil Panther th 93 pajaknya berapa? dan sudah telat 4 bln. Berapa total yang harus dibayarkan (pajak + denda)?
    2. Mobil Great Corolla th 92 pajaknya berapa?
    Terima kasih atas tanggapannya. Ditunggu secepatnya karena no. 1 sudah telat.

  75. Nur Said Saputra berkata:

    Mohon informasinya, mobil saya kijang super th 1995, pajaknya sudah telat sejak 5 oktober 2007, saya ingin membayar semuanya, saya minta informasi ttg besaran yg harus saya bayar mengingat jatuh tempo berikutnya tgl 5 oktober 2009 dan saatnya mengganti plat. Terima kasih.

  76. agustin berkata:

    mw tanya

  77. bajingan berkata:

    YO NGONO IKU ISANE PEMERINTAH: “PERAS RAKYAT /PRIBADI LEBIH MUDAH DAN CEPAT DARIPADA MEMERAS DAN MEMMAKSIMALKAN PENDAPATAN DARI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA”, SEPERTI BAHAN TAMBANG YG BANYAK DIKUASAI ASING PEMERINTAH TAK BERKUTIK DENGAN SEGALA ALASAN TERIKAT KONTRAK DSB… WES PODHO KERENE, DIPERES KARENA YANG MEMERAS DAN YANG DIPERAS SAMA-SAMA BODOH DAN KERE.

    SETUJUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUUU

  78. Sabar berkata:

    Ya sudah lah. Biar yg ngadilin semua di dunia ini nanti di akhirat,
    jgn debat dng tulisan . Percuma. Buang2 waktu!!

  79. ndha berkata:

    Mau nanya donk penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor gampang ga buat dibikin skripsi???

  80. indra berkata:

    bu/pa mau kroscek aja neh mengenai pajak motor ku…
    motor saya tahun 2008, pajak berakhir tanggal 7/11/2009 motor yamaha vega dari daerah jakarta selatan..kurang lebih kalau mau balik nama ke daerah jakpus berapa yah sekalian perpanjangan..oh ya aku mau ngurus juga kemarin telah 1 minggu …jadi perkiraan biaya berapa yah ?
    thanks

  81. fachri berkata:

    Anto Berkata

    September 23, 2007 pada 3:48 am
    saya punya mobil tua Suzuki carry 1000 tahun
    pembuatan 1988, berapa sih sebenarnya PKB dari kendaraan tersebut?
    Trims

    Balas
    Anonymous Berkata

    Mei 14, 2009 pada 7:53 am
    bisa langsung datang ke samsat terdekat

    Balas
    oso Berkata

    Oktober 1, 2007 pada 8:21 am
    kalo pajak motor tahun 2005 125 cc telat lima bulan kena denda berapa mas…?

    Balas
    Mustofa Berkata

    Mei 1, 2009 pada 2:52 pm
    Pak… Tolong pecat Karyawan/karyawanti yang melanggar hukum dengan menanbah-nambah pajak motor mau pun mobil di bagansiapiapi

    Balas
    Anonymous Berkata

    Mei 14, 2009 pada 7:54 am
    denda sebesar 1 % setiap bulan dari besar pajak kendaraan tersebut

    Balas
    Anonymous Berkata

    Mei 14, 2009 pada 7:55 am
    denda sebesar 1 % setiap bulannya dihitung dari pajak kendaraan tersebut

    Balas
    Abdul Gafar Berkata

    Februari 24, 2008 pada 2:39 am
    Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan lama, naikknya banyak sekali, padahal harga jual kendaraan tersebut sudah jatuh, yaitu sekitar RP. 55 juta, pajaknya pada tahun 2006 adalag sebesar Rp. 525.00,–, tetapi paa tahub 2007 menjadi Rp.850.000,-. Ini sangat keterlaluan. Harap ditinjau kembali. Jangan hanya memikirkan agar anggaran pendapatan naik, dengan mencoba memeras rakyat kecil. Mohon tanggapan

    Balas
    Abdul Gafar Berkata

    Februari 24, 2008 pada 2:43 am
    Pajak Kendraan Bermotor dasarnya apa. Pada tahun 2006, kendaraan saya tahun 1995 yang mempunyai nilai jual sebesar Rp.55 juta dengan PKB sebesar Rp.525.000, tetapi pada tahun 2007 PKB menjadi Rp.825.000,-. Pemda hanya bertujuan menambah Pendapatan daerah, tetapi dengan memeras rakyat kecil. Katanya Pemerintah mau mensejahterakan rakyat, tapi caranya kok begitu. Mohon tanggapan

    Balas
    Sari Handayani Berkata

    Juni 16, 2008 pada 6:02 am
    Tolong dong dimuat Lampiran Keputusan ini……

    Balas
    sunandar Berkata

    Juni 17, 2008 pada 2:32 am
    berapa sih pkb dari kijang 83 yang telat 2 tahun sekaligus dendanya?

    Balas
    faisal Berkata

    Juni 17, 2008 pada 2:33 am
    berapa biaya pajak dari kendaraan ex taxi dari plat kuning ke plat hitam

    Balas
    faisal Berkata

    Juni 17, 2008 pada 2:34 am
    berapa pajak kendaraan ex taxi dari plat kuning ke plat hitam ?

    Balas
    tony Berkata

    Juli 3, 2008 pada 8:49 am
    saya kendaraan roda dua tahun 2005 yamaha jupiter z kira2 klo balik nama berapa sekarang dan pajak nya berapa sekarang.tolong yah

    Balas
    endang_rasyid Berkata

    Juli 14, 2008 pada 8:45 am
    Dear Sobat Sdr. Tony at place,
    Tarif Bea Balik nama Kendaraan Bermotor di DKI Jaya berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2003 sbb:
    1. Balik Nama “pertama kali” :
    10% X Harga Jual / Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan
    Umum.
    3% x Harga Jual / Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Alat Berat.
    2. Balik Nama “Kedua”
    1% X Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan Umum
    0,3% X Harga Pasar untuk Kennd.Bermotor Alat Berat.
    3. Balik Nama sehubungan Warisan.
    0,1% x Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Umum dan Bukan Umum
    0,03% x Harga Pasar untuk Kend. Bermotor Alat Berat.

    Wassallam
    R. ENDANG RASYID, Drs. MBA.

    Balas
    endang_rasyid Berkata

    Juli 14, 2008 pada 9:00 am
    Dear Sobat Sdr. Tony at place,
    Peraturan terbaru adalah Peraturan Gubernur DKI No. 51 Tahun 2007
    seyogyanya diteliti dan dipelajari.
    Regard’s
    R. ENDANG RASYID, Drs. MBA.

    Balas
    Anonymous Berkata

    Juli 31, 2008 pada 8:30 am
    berapa seh pajak ford laser th 1990 ?

    Balas
    ESBEYE Berkata

    Agustus 6, 2008 pada 1:26 pm
    Dalam soal pajak, terutama Pajak Kendaraan Bermotor, pemerintah berlaku mirip pemburu…..namun pemburu yang berburu di kebun binatang, tinggal hampiri kandangnya, tembak….

    Balas
    Bayu Widyasmara Berkata

    Agustus 7, 2008 pada 7:06 am
    Tempelkan Peraturan yang berhubungan dengan BBN-KB dan PKB ditempat yan mudah terlihat dikantor-kantor Samsat, termasuk tarif pajaknya. Itu kalau mau melaksanakan Good Governance.

    Balas
    makky Berkata

    Agustus 17, 2008 pada 4:21 pm
    YO NGONO IKU ISANE PEMERINTAH: “PERAS RAKYAT /PRIBADI LEBIH MUDAH DAN CEPAT DARIPADA MEMERAS DAN MEMMAKSIMALKAN PENDAPATAN DARI SUMBER DAYA ALAM INDONESIA”, SEPERTI BAHAN TAMBANG YG BANYAK DIKUASAI ASING PEMERINTAH TAK BERKUTIK DENGAN SEGALA ALASAN TERIKAT KONTRAK DSB… WES PODHO KERENE, DIPERES KARENA YANG MEMERAS DAN YANG DIPERAS SAMA-SAMA BODOH DAN KERE.

    Balas
    yusuf Berkata

    Agustus 21, 2008 pada 10:52 am
    bisa gak website ini menyediakan data pendapatan pajak tahun 2000 sampe dengan tahun 2008. penting ni

    Balas
    Sapasaja Berkata

    Agustus 21, 2008 pada 2:16 pm
    Mana Lampirannya ? sy butuh banget neh. kok pada ga ada yang muat

    Balas
    Sudirman Berkata

    Agustus 22, 2008 pada 11:35 am
    Mohon informasi ttg berapa tarif Bea Balik Nama dari mobil saya roda empat jenis sedan merk Hyundai model Getz

  82. muzammil berkata:

    brpa sih,ngurus nomor ma pajak sekalian ma balik nama.honda supra x thun 2005 awal.tlong d blz cpet

  83. Edward H berkata:

    saya punya mobil mercy c 230 elg th 1997 , pajak mati 1,5 tahun .
    PKB pokok 30 juni 2008 sebesar Rp.4.180.000 ,- saya mau bayar sekarang , berapa biaya yang harus saya keluarkan pak ?
    mohon diberi kabar secepatnya .terima kasih

  84. gama berkata:

    saya ingin bertanya ttg makna “penyerahan pertama”
    maknanya itu waktu pembelian motor dari dealer ke tangan pertama atau pembelian motor seken dari tangan pertama ke tangan kedua?
    mohon penjelasannya..
    terima kasih

  85. gama berkata:

    saya ingin bertanya ttg makna “penyerahan pertama”
    maknanya itu waktu pembelian motor baru dari dealer resmi ke tangan pertama atau pembelian motor seken dari tangan pertama ke tangan kedua?
    mohon penjelasan secepatnya..
    terima kasih

  86. kholid berkata:

    berapa biaya yg harus di siapkan untuk perpanjang stnk panther deluxe 1996

  87. Edy Cahyanto berkata:

    saya punya bmw th 88 akhir, mati pajaknya sejak 2007, kira2 klo mo cabut berkas dananya sekitar berapa ya?
    trimakasih atas bantuannya

  88. aku berkata:

    saatnya transparansi dari pemprov/ pemda kepada masyarakatnya atas pemungutan PKB ini! agar masyarakat lebih semangat membayar PKB dan bisa membantu mengawasi penggunaannya! Seperti semboyan dirjen pajak: Bayar pajaknya…awasi penggunaannya!

  89. aku berkata:

    Jika kita mau jujur menilai diri sendiri sebagai Bangsa (dengan kaca mata nilai norma dan agama), sangat mungkin sekali banyaknya bencana pada negeri kita tercinta ini salah satu sebab utamanya adalah kedzoliman penguasanya pada rakyatnya! (pemungutan PKB yang tidak jujur dan transparan, baik transparan nilai penerimaan maupun penggunaaan dananya)

  90. Men berkata:

    Saya pnya kendraan R2, suzuki 125cc thn perolehan 2006. Pembayaran terakhir seharusnya Agustus 2009 tahun kmrn. Saya berniat mbayar pajaknya Agustus tahun ini (untuk 2 tahun pajak). Kira2 saya harus bayar brapa ya…? Mohon formula pengenaan tarif pajak berikut tarif/dasar pengenaan denda…

  91. budi berkata:

    Real perhitungan denda pajak yang saya perhatikan adalah sebagai berikut:
    1. Denda PKB, PKB x 25% x (jumlah bulan telat/12)

    2. Denda SWDKLLJ untuk mobil 100.000 sedangkan Motor 32.000 (telat 3 hari – 1 thn dendanya sama).

    untuk contoh kasus cara perhitungan denda ini bisa dilihat di http://www.birojasa-pas.com, tinggal disesuaikan dengan besaran PKB yang tertera di STNK anda, semoga bisa membantu…

  92. ijal berkata:

    saya bayar pajak mio th 2008 kena Rp. 228.000 padahal terlambat baru 2 minggu. pajak aslinya tidak sampai 160.000..mohon pejelasanya

  93. Anonim berkata:

    Klau d Samsat samping Polres Rokan Hilir Riau, Administrasi untuk kendaraan roda dua Rp=60.000,-

  94. IPAN berkata:

    PAK SAYA MAU TANYA BRAPA DENDA PAJAK MOTOR TLAT SATU BULAN …TRIMAKASI….

  95. roswida berkata:

    saya mau tanya kalau mitsubishi pajero sport 2500cc tahun 2010 berapa pajak tahunannya

  96. tukang somay berkata:

    mas, gerobak somay saya pakai kendaraan bermotor, roda 3 .

    kena pajak kaga tuh ? cara ngitungnya gimana ?

    apa somay saya sebaiknya saya naikkan harganya ?

    satu lagi, somay saya enak loh

  97. patrisius berkata:

    Pak, saya mau nanya…saya mau balik nama motor honda Revo thn 2009 dengan lokasi yang sudah sama yaitu jakrta utara, itu kira2 biaya perhitungannya bagaimana ya…terima kasih…

  98. suprama berkata:

    selamat,pagi,: saya baru pajak Kenderaan bermotor roda 2 keluaran Tahun 2009:
    dan baru terlambat 12 hari langsung di denda 73.300 apa memang begitu prosedurya pak
    mohon info yang jelas terimakasih

  99. abdin berkata:

    yth :
    saya baru kali ini membayar pajak Kenderaan bermotor roda 2 karena memang baru keluaran 2009.merek Honda jupiter MX 125
    dengan rincian
    Pajak 200.000
    Denda 12 hari 73.300 karena terlambat 12 hari
    Restribusi parkir 50.000
    biaya Adm daftar 10.000
    total : rp 333.300
    apakah memang demikian harganya dan termasuk dendanya pak mohon di tanggapi terimakasih

  100. zaki berkata:

    Mau tanya, motor saya Suzuki Skywave 2008 125cc, alamat Jakarta Barat, mau balik nama alamat juga ke Jakarta Barat, plus bayar stnk.
    Total biaya yang dibutuhkan berapa Bapak. Terima kasih. Zaki

    Nb:
    Bapak, data diambil diantar yaa.

    hp saya 021 9208 1877
    0817 686 3974

  101. wahyu kurniasari berkata:

    tolong kasi info tarif pajak terbaru tentang PKB dan BBNKB dunk . . .
    penting nich . . .
    thanks!!!!

  102. AM Widjayanto berkata:

    Mau tanya BIAYA untuk kendaraan Opel Blazer DOHC 2001, 2200cc, plat B :
    1. Balik nama sama warga Jakartanya.
    2. Mutasi dari B (Jkt) ke Rembang – Jateng.
    3. Kalau nama pemilik sama tapi hanya beda
    kelurahan/kecamatan saja? Bagaimana ngurus
    perpanjangannya?

  103. edie berkata:

    mohon di jwb,,saya beli mobil tua,,pajak telat 2 thn,,stnk hilang,,halaman bpkb nya dah penuh,,mobil saya beli dengan harga 3 juta,,merk nissan thn 73,bpkb atas nama orang lain,,rencana mau saya balik nama,mohon perkiraan biaya total nya,,biar tau ancar2 nya berapa,

  104. rio berkata:

    mas
    saya punya kenderaan shogun tahun 2005 ,belum bayar pajak selama lima tahun biayanya berapa ya ?
    tlng blz ya mas

  105. franky anggreiawan berkata:

    assalamualaikum wr. wb
    begini pak,saya ada niat mau beli mobil yang rating harganya sekitar 100-130 jt
    dan ingin membeli motor yang rate harganya 10-18 jt

    itu pajak apa saja yang mesti saya bayar kedepannya? biaya pajak yang mesti saya bayar kira2 berapa ya
    mohon dipisahkan jika mobil apa aja dan berapa kira2 pajaknya?

    motor apa saja dan berapa?

    biar saya ada gambaran untuk membayar pajak kedepannya

    sebelumnya mohon maaf,saya gak pernah punya mobil maupun motor dan saya sangat awam masalah pajak2an..jadi saya bertanya kepada yang lebih mengerti disini

    terimakasih

  106. deden berkata:

    Ass.
    saya punya mtor C70 tahun 79. di stnk atas nama orang lain dengan lokasi di kota bandung, nah saya pengen balik nama atas nama saya dengan lokasi kabupaten bandung timur coz saya susah kalo mau majeg motor ini harus nyari KTP orang yang ngejual motor. yang saya tanyakan:
    1. Berapa biaya semua itu?
    2. berkas yang harus saya siapkan apa aja?
    3. berapa lama waktunya sampai beres?
    terimaskih sebelumnya, n ditunggu jawaban secepatnya.
    Wassalam

  107. Anonim berkata:

    Info Pajak sepeda motor

  108. agus berkata:

    pak sy mau tanya,berpa denda stnk motor smash tahun 2005 mati 2 tahun,bls

  109. putu berkata:

    sya mo veli mobil tua,holden th 72
    pajak mati 10 th plat B …
    mohon pencerahan kira2 kena biaya berapa jika mo di bayar pajaknya..??

    trimakasih sblumnya

  110. heru berkata:

    dengan hormat
    dalam rangka penghapusan kendaraan sepeda motor yamaha RX-king tahun 2002, saya membutuhkan standar harga yang di keluarkan Dispenda, mohon infomasinya berapa harga motor tersebut? dimana saya bisa memperoleh buku tersebut… terima kasih sebelumnya

  111. dilla berkata:

    “denda sebesar 1 % setiap bulannya dihitung dari pajak kendaraan tersebut”

    saya pengguna mobil CRV pkb kendaraan skitar 3,6 juta. kemarin ini saya telat membayar selama 2 bulan. dengan pengetahuan yg saya cari di internet sya dapati informasi diatas, bahwa denda keterlambatan pajak kendaraan sebesar 1% perbulannya. ternyata setelah sy mengurus ke samsat saya dikenakan denda sebesar 25% dr pkb dan tambahan 100ribu untuk jasa marga. karena katanya telat 3 hari dengan 1 tahun akan sama saja.

    saya ingin tanya yg sebenar benarnya, bagaimana ketentuan denda yg benar? apakah setiap daerah berbeda, saya di bandung.

    menurut saya sangatlah tidak adil jika menyamaratakan denda antara 3 hari dan 1 tahun, karena pemerintah tidak melihat itikad baik masyarakat agar seminimal mungkin terlambat byr pajak, dengan memberi perhitungan denda yg lebih manusiawi.

    kalau begitu, saya lebih baik terlambat 1 tahun aja skalian, kucing2an dengan polisi atau kasih uang tempel (apa memang lebih baik bgitu????????? atau memang itu yg diharapkan????)

  112. gonang berkata:

    untuk dilla , saya pernah merasakan apa yang kamu juga rasakan , sebel.

    nah saran aku , sebaiknya nggak usah dibayar saja dan kalau kamu berani ….syaratnya berani ya ….dengan polisipun nggak usah tempel2an .

    polantas NGGAK PUNYA WEWENANG menahan kendaraan atau surat kendaraan yang telat bayar pajak .

    tapi sayangnya banyak orang yang tidak paham itu dan dimanfaatkan oleh oknum licik yang hanya bekerja untuk nafsu syahwatnya saja.

    kita sama2 tau kalau produk undang2 di negara kita ini dilahirkan oleh sekumpulan orang yang nggak paham apa itu adil , manusiawi , dll
    yang mereka tau adalah , bagaimana menciptakan celah untuk dapat dimanfaatkan .

    semoga komentarku ini sempat dibaca oleh mereka yang terhormat dan mulia para pengambil kebijaksanaan di negri carut marut ini .

  113. ayu berkata:

    mau tanya dong, saya baru beli opel blazer dohc lt th 2000….cuma pajaknya mati 4thn…gimana ya cara ngitung pajak n dendanya karena sy cb minta tolong k beberapa biro besarannya beda2 semua. Mobil itu mau saya pake silaturahmi besok, saya pengen nyoba saran bbrp teman untuk nekat ngeluarin mobil, tp nnt kl lg apes ketangkep, ngelesnya gimana ya….soalna polantas suka ngeyel, ini terbukti wkt mobil bos sy tnp disadari telat pajak sebulan….jd nempelin 200.000

  114. Novianto berkata:

    Saya mau tanya, kolo mau balik nama + cabut berkas motor vario 2008 dari JKT ke Kota Pati sekitar berapa ya biayanya? apakan segala biaya ditanggung ketika mengurus di JKT? apa masih ada biaya lagi ketika melanjutkan pengurusan berkas yang datang dari JKT ketika kendaraan sudah berada di Pati. Terimakasi..^^

  115. arief berkata:

    pak saya mau bayar pajak lewat 3 th dan BBN berapa ya? motor rx-king th 2003..mohon infonya

  116. MUHAMMAD SAUKANI berkata:

    Saya pake Motor Blizt R tahun 2006, saya kelupaan bayar pajak harusnya bayar november 2010… tapi saya kelupaan.. nah tolong gimana cara ngitung biaya denda keterlambatan pajaknya!! terima kasih…

  117. samGroz berkata:

    pak mau tanya nie
    saya dapt hadiah mobil mitsubishi pajero sport,kira2 pajak yg harus saya bayar berapa y?

  118. dodo berkata:

    sebenar’y perhitunggan PKB gmn sih???/td siang saya pajak mobil toyota yaris tahun 2009,,setelah saya hitung dengan cara PKB+SWDKLLJ=PAJAK KENDARAN,,tp yg saya heran jumlah pajak yg dikenakan malah lebih besar dr yg saya hitung..padahal surat lengkap,,pajak ga telat,,,TOLONG DONG PAK POLISI KASIH TAHU KT MASYARAKAT KECIL BUTUH BIMBINGAN.MAKSH

  119. Datu falah berkata:

    1. Pak, mobil saya Nissan Cedric 2004 3200 cc diesel. saya beli dari Bulebird (eks taksi) seharga 40 juta. sedangkan harga faktur pembelian (baru) 216 juta. PKB kendaraan saya 2,5 juta. Apakah ini wajar? mengingat harga pasaran tdk lebih dari 50 juta.
    Berbeda jauh dengan cedric th 97 2700cc, PKB nya hanya 800rb. Mohon penjelasannya.
    2. Apakah mobil eks taksi dan non eks taksi PKB nya sama?

    Terima kasih sebelumnya
    NB. tlg jawaban di forward ke email saya.

  120. Baruaman berkata:

    Tolong minta penjelasan tentang perhitungan pajak kendaraan, kebetulan saya baru bayar pajak kendaraan Type Toyota Avanza 1500 S, Jenis Mobil Penumpang, Model Micro/Minibus, Tahun Pembuatan 2010 dengan nilai pajak Rp. 2,500,000.- dan herannya saya diberitahukan sama teman saya dengan type mobil yang sama, bulan dan tahun yang sama yang mana pajak yang saya bayar jauh lebih tinggi daripada pajak mobil teman saya tersebut. mohon penjelasan kenapa bisa hal tersebut terjadi.

    Mohon dibantu, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    NB. jawabannya saya tunggu di email saya

  121. dian andrianto berkata:

    pajak motor vega R tahun 2005 plat no R 6952 AH berapa ya om????

  122. TAUFIK berkata:

    pak mo tanya harga blik nama motor honda astrea grand th1991? perlu ngga ktp asli pemilik sebelumnya karena orangnya sudah tidak ada?ktp saya dan alamat pemilik awal sama-sama daerah jakarta selatan klo untuk perpanjang stnk bisa ngga secara langsung,tanpa ada ktp pemilik awal ?berapa harganya klo telat 3 tahun?

  123. alex berkata:

    gila harga pajak mobil naek terus!!!

    taun lalu 1,5 juta, sekarang 1,8 juta!!!

    masi nyicil pula…

    kita di indonesia bayar pajak tuh buat sapa seh?
    apa buat dipake jalan-jalan kaya gayus gitu???

    geregetan jadinya..

    peace.. hanya menyuarakan suara hati aja

  124. Anonim berkata:

    Balik nama motor Yamaha Vega R tahun 2007 dengan plat motor BP 6879 DJ berapa ya?
    Mohon bantuannya.
    Terima kasih

  125. santianggoro berkata:

    kalo liat daftar pengenaan pajak kendaraan bermotor lengkap dg kategori : tahun , cc, dan merk dimana ya..??saya sangat butuh itu… trimakasih

  126. sinyo berkata:

    Mau nanya, berapa pajak Toyota Land cruiser thn 1997?

  127. yanto berkata:

    berapa saya harus bayar pajak motor tahun 2004 honda karisma.ganti plat nomor dan telat pajak 2 tahun berapa biayanya ya?? tolong ya pak

  128. Edwien berkata:

    pak mo tanya harga balik nama mobil KIA Viston thn 2002? perlu ngga ktp asli pemilik sebelumnya karena orangnya sudah tidak ada?
    Bisa kah balik nama tanpa KTP pemilik sebelumnya..?
    berapa harganya klo telat 3 tahun?

  129. ahmad berkata:

    saya mau bbn + mutasi motor H.karisma dari cirebon ke bandung! estimasi biayanya brapa ?

  130. mega berkata:

    pak,saya punya motor yamaha jupiter z, thn pmbutan 2007
    1.pkb 138.000+adm 41.400=179.400
    2.swdkllj 35.000+adm 32000= 67.000
    apa benar segitu? cara hitung?
    truz saya telat 1hari, bagaimana perhitungan dendanya?
    apa setiap daerah tdk sama?saya di kepulauan riau , selatpanjang.
    mohon bantuan dan balasannya..
    trims

  131. Andri berkata:

    pgi pa !!!? pa klo honda win tahun 2002 pajak nya telat 1 tahun lebih bayar pajak nya berapa !?

  132. Yusuf Abdullah berkata:

    info pemutihan stnk untuk daerah boyolali tahun 2011 kapan ya pak?

  133. guntursetiawan27@yahoo.com berkata:

    oke………..lah kalau begitu

  134. ian berkata:

    mohon informasi y sama beli mtor kawasaki kz th 2000 pajak nya mati 4 th trus kemarin dompet saya ilang stnk dan surat2 penting ilang smua
    .. brp kocek uang untuk menguru surat motor saya … mohon informasi y
    dan saya berada di tangsel

  135. Tetangga gayus berkata:

    rakyat bayar pajak, pejabat yang nggurupsi

  136. Eduard Noble berkata:

    pak saya beli kendaraan sepeda motor BARU di showroom, tp kenapa di surat ketetapan pajak daerah kenderaan saya harus membayar Bea balik nama kenderaan bermotor ?

  137. Eduard berkata:

    tolong kasih solusi ?

  138. Gue_aja berkata:

    Kenapa pajak yg di naikkan terus..? Buat pendapatan negara..?!!
    kenapa gak korupsi yg diberantas.. Kenapa gk Sumber daya alamnya dikelola dengan baik.. kenapa..& kenapa..???
    gak taulah ya apa maunya & sistem negara ini..
    Rakyat sudah susah tambah dibuat susah.. peace.. 😦

  139. lutfan berkata:

    Bagaimana cara mutasi mobil saya tahun 2009 yang sudah diberlakukan FTZ di batam & perhitungan pembayaran PPNnya?

  140. pirdaus berkata:

    pak kalau saja blm perpanjang pajak kendaraan saya , apa sanksinya kalau di jalan raya ? makasih

  141. erfan berkata:

    saya mau tanya motor saya kan beli di bandung terus saya rencana mau pindah ke kalimantan rencana saya ingin balik nama dan mutasi di tempat baru saya berapa ongkos yang di kenakan untuk itu semua…dan bagaimana syarat prosedur dan dokumen apa yang di perlukan.thanks

  142. Anonim berkata:

    pak, brp biaya pajak ( ganti plat nomer/5 th) mtr saya Honda GL max II thn 96? trims

  143. Eli Pasaribu Grt berkata:

    Punya GL max II thn 99, mutasi antar kabupaten di riau. berapa biaya mutasinya pak? atas perhatiannya ucapkan trima kasih

  144. asep aturahman berkata:

    saya mau mutasi motor satria fu tahun 2005 dari jakarta barat ke malang, kira-kira biayanya habis berapa?

  145. thata berkata:

    saya mutasi dan BBN mobil avanza tahun 2007 dari sumut ke aceh, setelah dihitung dikenakan biaya Rp. 3.920.000,-. apakah perhitungan ini sudah sesuai dengan peraturan perpajakan terbaru? mohon tanggapannya….

  146. ivan berkata:

    Saya berencana melakukan BBN utk mobil saya mercy C 200 tahun 1997 serta mutasi dari jakarta utara ke kota bekasi. Brp biaya yg dibutuhkan dan brp lama pengurusannya? Trmksh

  147. awick berkata:

    pak saya punya motor honda 90, pajaknya telat 10 tahun di daerah Jakarta. di STNK PKBnya 22.000 SWDKLLJ 35.000. estimasi biayanya sampe berapa ya…? apakah ada kebijakan cm dihitung berapa tahun saja? tolong minta penjelasanya pak, terima kasih.

  148. saya punya motor suzuki satria th 2006 di Kota Bekasi pajak telat 1 tahun dengan biaya PKB:Rp 174.000 dan SWDKLLJ:Rp 35.000 kira kira klo saya balik nama sekaligus mutasi ke Jawa tengah kena biaya berapa Pa…trimakasih atas info y…

  149. saya punya motor suzuki satria th 2006 di Kota Bekasi pajak telat 1 tahun dengan biaya PKB:Rp 174.000 dan SWDKLLJ:Rp 35.000 kira kira klo saya balik nama sekaligus mutasi ke Jawa tengah kena biaya berapa Pa…?trimakasih atas info y…

  150. Anonim berkata:

    pak pajak motor new jupiter mx brp ?????

  151. rheno berkata:

    cabut berkas supra fit 2007 Bekasi ke Banjarnegara pajak telat 1.tahun kena berapa bro…??
    PKB 139,000
    SWDKLLJ 35,000

    bales yeh…

  152. adyani berkata:

    berapa ya biaya balik nama u mobil volvo th 89 dr samsat smarang utara ke samsat utara selatan?

  153. agus berkata:

    brp biaya pjak cc125 th 1978 telat 11thn,,thx

  154. Anonim berkata:

    sy punya nissan sunny th 1997, pajak telat 1 bulan, mau cabut berkas dr Bekasi ke Depok. Kira2, brapa biaya cabut berkas sampai jadi BPKB & nama pemilik baru, brapa nilai pajaknya (kalau ada kenaikan) dan dendanya (pajak tahun 2011 Rp 720.000,-)…? terimakasih

  155. Anonim berkata:

    sy punya nissan sunny th 1997, pajak telat 1 bulan, mau cabut berkas dr Bekasi ke Depok. Kira2, brapa biaya cabut berkas sampai jadi BPKB & nama pemilik baru, brapa nilai pajaknya (kalau ada kenaikan) dan dendanya (pajak tahun 2011 Rp 720.000,-)…? terimakasih

  156. fajar berkata:

    saya mau tanya berapa pajak dan mutasi balik nama dari jakarta ke bogor untuk mobil KIA carens 1 tahun 2000

  157. Nona Ita berkata:

    Tolong informasinya berapa biaya perpanjangan mobil mazda vantrend th 96,harga 27 juta.Pajak mati2 thn.Thanks.

  158. Friend berkata:

    Ada tidak yang bisa share tabel pajak kendaraan atau formula perhitungan pajak kendaraan??

  159. 07 berkata:

    Harusnya pajak kendaraan bermotor disesuaikan dengan pertmbangan2 tertentu. Masa harga kendaraan roda 4 atau roda 2 yg tahun tua, tapi dipergunakan nya untuk perjuangan hidup sehari-hari rakyat menengah kebawah, pajak nya mau disamain sama yg punya kendaraan tua tapi matang secara finansial? Dan apa jaminannya kalo kita pakai kendaraan baru akan dikenakan pajak lebih rendah? Lebih baik mahalin pajak kendaraan baru. Motor udah bejubel di jalanan…masa cuma ninggalin ktp udh bisa bawa pulang motor baru…ujung2nya disita leasing…terus dibeli orang lain…ya sirkulasi kendaraan makin morat-marit…yang untung leasing+dealer otomotif…pikirlah hei orang2 yang kerjanya cari untung dari penderitaan rakyat kecil

  160. Anonim berkata:

    Mas saya punya motor supra x thn 2001 saya mau tau harga mutasi STNK JABAR ke BEKASI sama PAJAK mati 1 thn kira kira berapa yach mas?
    Terima kasih

  161. suparman berkata:

    Mas saya punya motor supra x thn 2001 saya mau tau harga mutasi STNK JABAR ke BEKASI sama PAJAK mati 1 thn kira kira berapa yach mas?
    Terima kasih

  162. yandi berkata:

    mau nanya rincian biaya bbn untuk kendaraan CKD dan CBU ?

    Terimakasih

  163. steviana berkata:

    saya mau nanya dong kalo mau perpanjang pajak satria tahun 2002 itu berapa yah mati cuma 1 tahun makasih yah

  164. Titin Hartini berkata:

    Selamat siang…. Saya Asisten Deputy Ambassador disalah satu Kedutaan Besar dan kami mendapatkan pertanyaan dari Kemlu dinegara tempat saya bekerja, bilamana kendaraan (mobil) yang dibeli dari Dealer dengan fasilitas Bebas Bea (Duty Free) dan kemudian dijual kepada umum (orang Indonesia)
    pajak apa saja yang harus dibayar oleh pembeli tsb misal nya BM berapa %, Ppn ????dan dari mana pajak itu dihitung…. Mohon berkenan untuk membalas ke alamat email saya…. atas kerjasamanya mengucapkan terima kasih

  165. Anonim berkata:

    Pagi,sya mau tanya pak.blik nama zebra thn 2005 brp ya,dan jga pajak mati 2thn.thanks

  166. Mehonk Onlyone berkata:

    pak mau tanya saya punya motor vega r new tahun 2006 , mau ngurus mutasi dalm wilayah, tapi stnk hilang pajak telat 2 tahun kira2 bera ya pa pembayaranya ?

  167. Anonim berkata:

    turunkan pajak,kelola sumber daya alam dengan mempekerjakan pengangguran,hukum seumur hidup koruptor dan lucuti hartanya,tinjau kembali gaji pejabat dan pegawai negri,batasi impor,sejahterakan rakyat..

  168. Anonim berkata:

    kenderaan bermotor saya kan sudah mati pajak dari thn 2004 s/d sekarang dan stnk dari thn 2008 s/d sekarang merk supra x thn 2003 berapakah biaya perngyrusannya?

  169. Anonim berkata:

    kenderaan bermotor saya kan sudah mati pajak dari thn 2004 s/d sekarang dan stnk dari thn 2008 s/d sekarang merk supra x thn 2003 berapakah biaya perngurusannya?

  170. Yanto Even Soit berkata:

    brapa ngurus pajak roda 2 slama dua tahun ?

  171. parno berkata:

    Saya bru beli mobil pajero dengan menggunakan kredit, benar tidak sih per juni 2015 ada peratura. Mengenai mobil baru untuk pengambilan STNK dikenai BBN, soalnya pengalaman saya untuk pengambilan mobil baru dan penyerahan stnk tidak ada biaya lagi. Maaf newbie tlg pengarahannya. Terima kasih 😊😊

  172. untungsudradjat berkata:

    Saya tidak sependapat,klo pajak mobil lama ditinggikan tujuannya agar beli mobil baru,mombil lama/kuno itu kan blm tentu di jalankan tiap hari,semua orang tau mobil lama jls teknologi nya lama.jadi menurut saya gak perlu mahal2 lah,jadi biar para pemilik mbl lama bisa ikut membayar pjak dan menambah masukan pajak.

  173. Anonim berkata:

    Klo pajak mega pro thn 2007 mati 3 thn berapa ya?

  174. agos berkata:

    Motor smash telat 6 thn pajaknya paling berapa ya pk.

  175. syaif berkata:

    brapa pajak 5 tahunan ganti plat nomor mobil honda civic lx thn. 89….. mhn dijawab…. penting

  176. Anonim berkata:

    Ketik di google perpajakan riau… ntik ada situ informasi kendaraan brmtr… Trs klik ntik msk kan plat anda… Smuanya klwr brpa pajak anda dan juga denda nya

  177. m.faizin berkata:

    Aq mau tanya apakah stnk mega pro 2003 merek atau tipe ya gl pro 160cc
    . mohon pencerahan ya pak

  178. Noe berkata:

    Klo vario tlat 1 brp ya dendanya

  179. Noe berkata:

    Klo vario tlat 1 brp ya dendanya
    Mohon blsnya

  180. Anonim berkata:

    Klo vario thn 2012 tlat 1 thn brp ya dendanya

  181. recky Bisalang berkata:

    Siapa yang bisa bantu untuk kasih rincian pengurusan BBN Maluku Utara Tanks

  182. recky Bisalang berkata:

    Mohon bantuan unruk rincian pengurusan bbn maluku utara.tanks

  183. Dedirusli berkata:

    Mohon informasi, saya membeli kendaraan di suatu showroom di Jakarta karena specifikasi sesuai dan kebetulan ada stock , rumah saya di pinggir /perbatasan Jakarta Cileungsi Cibubur, sehingga menurut showroom harus menggunakan Plat F, pertanyaan Apakan ada tambahan pajak yg dikenakan karena pembeliaan dan alamat pengurusan pajak tdk sama ( Territorial fee…)terimkasih atas jawabannya.

  184. Rama berkata:

    Mohon informasi nya.
    Kalo motor RX-KING thun 2002 plat B,mati pajak sejak 2003.
    Namun pngen di hidupin kembali,mutasi jadi plat BE lampung utara,kabupaten TULANG BAWANG kecamatan RAWA PITU.
    Kira kira biaya ny habis brapa yah..

  185. Anonim berkata:

    mohon informasi berapa bea pajak mobil honda civix lx tahun 1988 telat pajak 2 tahun nopol sukoharjo misal mau balik nama dan mutasi ke klaten, mohon informasi kisaran bea nya
    terima kasih

  186. Anonim berkata:

    Pak mf klu byar pjk mobil corona thun 90 an kna brpa prtahun y

  187. Nawi berkata:

    Brapa pajak mobil panter tahun 2002 mohon infonya

  188. Rahman berkata:

    Mas saya bertanya?.. Sya udh bli motor seken.. Tpi kenapa pelat nomor polisi d stnk n bpkb berbeda…? Dan kenapa motor satria hiu beda pajaknya padahal tahun n semuaya sama… D motor tmen sya 245 pajakya.. Tpi di motor sya bli thu 746.200.. Tpi motor sya stnknya lolos 2 kali… Smntara tmen saya thu hidup suratnya

  189. Ping balik: Harga Mobil Bekas Feroza Malang – MobilSecond.Info

  190. Ping balik: Harga Mobil Bekas Pajero Malang – MobilSecond.Info

  191. Ping balik: Jual Mobil Bekas Taxi Malang – MobilSecond.Info

  192. Ping balik: Jual Beli Mobil Bekas Zebra Malang – MobilSecond.Info

  193. Anonim berkata:

    Mau tanya boss… pokok pajak rx king tahun 1984 itu berapa y?

Tinggalkan Balasan ke indra Batalkan balasan