biaya jabatan
biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto , dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan;
Agustus 27, 2007 pada 4:03 am
Minta tolong informasi, cara menghitung angsuran
PPh-21 (karyawan). dan bgmn jika karyawan yg mulai bekerja pd pertengahan tahun. Lalu Untuk PTKP Wanita
(k/2) berapa?………… Thanks for all
Agustus 27, 2007 pada 6:05 am
Untuk DD
Misal Tony(laki-laki) bekerja pada PT X, menerima gaji sebulan 4.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar 75.000. Status Tony menikah tetapi belum mempunyai anak. Perhitungan PPh Pasal 21-nya adalah sbb :
Gaji Sebulan Rp. 4.000.000
Pengurangan
1. Biaya Jabatan 5%X4.000.000 = 108.000
(maksimum diperkenankan 108.000)
2. Iuran Pensiun 75.000
jumlah pengurangan 183.000
Penghasilan neto sebulan 3.817.000
Penghasilan neto setahun adalah (dikali 12) 45.804.000
PTKP setahun
untuk WP sendiri 13.200.000
tambahan wp kawin 1.200.000
jumlah ptkp 14.400.000
Penghasilan kena pajak setahun 31.404.000
PPh Pasal 21 terutang
5% X Rp 25.000.000 = 1.250.000
10%X Rp 6.404.000 = 640.400
jumlah pph terutang 1.890.400
PPh Pasal 21 sebulan Rp 1.890.400:12 = 157.533
untuk pegawai mulai bekerja pertengahan tahun misalkan tony mulai bekerja dari bulan juli-hingga desember (6 bulan ), maka dengan kondisi yang sama kecuali masa kerja maka perhitungannya sebagai berikut:
Penghasilan neto sebulan sama dengan diatas yaitu Rp 3.817.000
Penghasilan neto setahun dikalikan 6 (6X3.817.000) 22.902.000
(kalau masa kerja 4 bulan maka dikali 4)
PTKP
untuk WP sendiri 13.200.000
tambahan wp kawin 1.200.000
jumlah ptkp 14.400.000
Penghasilan Kena Pajak 8.502.000
PPh pasal 21 terutang
5%x 8.502.000 = 425.100
PPh Pasal 21 sebulan 425.100/12
PTKP untuk wanita (K/2)= Kawin dengan 2 tanggungan
PTKPnya adalah 13.200.000
hanya untuk diri sendiri saja, sama dengan TK/0
semoga bermanfaat.
November 6, 2007 pada 7:57 am
tolong dijelasin jenis-jenis pajak penghasilan, terima kasih
Februari 26, 2008 pada 8:21 am
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan
berdasarkan subyeknya dapat dibagi dua:
PPh Badan, merupakan pajak penghasilan yang dikenakan terhadap wajib pajak yang berbentuk badan (PT, CV, Koperasi dll)
PPh Perorangan, merupakan pajak penghasilan yang dikenakan terhadap wp orang pribadi
sedangkan berdasarkan obyeknya
PPh pasal 21, pajak yang dikenakan terhadap penghasilan pegawai (tetap ataupun lepas)
PPh pasal 22, pajak yang dikenakan terhadap transaksi dengan bendaharawan pemerintah (yang ditunjuk) atau atas impor
PPh pasal 23, pajak atas sewa (selain bangunan), dan atas peghasilan atas jasa yang diserahkan.
PPh pasal 4(2), pajak atas penghasilan sewa bangunan
PPh pasal 25, merupakan pajak angsuran masa
PPh pasal 26, merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri
PPh pasal 29, merupakan pajak yang dibayarkan atas kekurangan jumlah pada SPT tahunan yang disampaikan.
Mei 19, 2008 pada 9:12 am
apakah biaya jabatan pada metode potong pungut bisa tidak dikurangi?
Mei 28, 2008 pada 1:36 am
untuk jenis pajak berdasarkan objek pajaknya kan juga ada PPh pasal 15 pak, yaitu PPh yang menggunakan norma dan bersifat final
CMIIW
Juni 20, 2008 pada 9:38 am
untuk pengurang yaitu biaya jabatan, apakah karyawan tidak tetap juga dikurangi biaya jabatan (5%) ?
misalnya untuk profesi pengajar (bukan pns) ?
thanks.
Juli 25, 2008 pada 8:32 am
apakah mempunyai arsip besarnya biaya jabatan dari tahun ke tahun?
terima kasih
Agustus 29, 2008 pada 5:07 am
bagaimana jika menghitung PPh 21 jika tidak ada Biaya jabatan dan Biaya jamsostek. trimakasih..
Oktober 23, 2008 pada 10:18 am
dalam perhitungan pph 21 tahun 2009 biaya jabatan tetap dapat diperhitungkan untuk wp non npwp?
November 18, 2008 pada 1:11 am
apakah biaya jabatan tidak berubah.. sedangkan yang saya tau tklh muncul aturan baru ttg PTKP dsb…
Maret 18, 2009 pada 1:09 am
bagaimana jika menghitung PPh 21 jika tidak ada Biaya jabatan dan Biaya NPWP. trimakasih..
Maret 30, 2009 pada 5:03 am
bagaimana dengan PNS. apakah ada biaya jabatan??
Maret 31, 2009 pada 1:05 am
Gaji pokok 890 rb per bln tunjangan harian mei sd des 08 2,125 jt jamsostek 17800 per bln mulai bekerja mei 08 belum menikah, bgaimana perhitunga pph pasal 21nya
Mei 26, 2009 pada 2:40 am
direvisi lagi PTKP nya dan tolong contoh yang lebih menantang
November 6, 2009 pada 1:39 pm
tlong dong cara mengangsur pajak kendaraan bermotor…..???