Penyusutan – Kelompok Harta

Lampiran I
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002

  Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok I
 

Nomor
Urut
Jenis Usaha Jenis Harta
1 Semua jenis usaha
a. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
d. Sepeda motor, sepeda dan becak.
e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
f. Alat dapur untuk memasak, makanan dan minuman.
g. Dies, jigs, dan mould.

2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan Alat yang digerakkan bukan dengan mesin
3 Industri makanan dan minuman Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4 Perhubungan pergudangan dan komunikasi Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5 Industri semi konduktor Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.

   

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
 ttd. Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,-  BOEDIONO


  

Lampiran II
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002

 Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok II
 

Nomor
Urut
Jenis Usaha Jenis Harta
1 Semua jenis usaha
a. Mabel dan peralatan dari logam temasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
b. Mobil, bus, truk speed boat dan sejenisnya.
c. Container dan sejenisnya.

2 Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
a. Mesin pertanian / perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.

3 Industri makanan dan minuman
a. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
b. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, magarine, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
c. Mesin yang menghasilkan / memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
d. Mesin yang menghasilkan / memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.

4 Industri mesin Mesin yang menghasilkan / memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
5 Perkayuan Mesin dan peralatan penebangan kayu.
6 Konstruksi Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
7 Perhubungan, pergudangan dan komunikasi
a. Truck kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truck peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
b. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu – batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
c. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
e. Kapal balon.

8 Telekomunikasi
a. Perangkat pesawat telepon;
b. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.

9 Industri semi konduktor Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester. 

   

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
 ttd. Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,-  BOEDIONO


  

Lampiran III
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002

 Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok III
 

Nomor
Urut
Jenis Usaha Jenis Harta
1 Pertambangan selain minyak dan gas Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin – mesin yang mengolah produk pelikan.
2 Permintalan, pertenunan dan pencelupan
a. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
b. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya. 

3 Perkayuan
a. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk – produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu.

4 Industri kimia
a. Mesin peralatan yang mengolah / menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
b. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).

5 Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6 Perhubungan, dan komunikasi
a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
b. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
c. Dok terapung.
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.

7 Telekomunikasi Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.

    

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
 ttd. Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,-  BOEDIONO


  

Lampiran IV
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 138/KMK.03/2002
Tanggal : 8 April 2002

 Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok IV
 

Nomor
Urut
Jenis Usaha Jenis Harta
1 Konstruksi Mesin berat untuk konstruksi
2 Perhubungan dan komunikasi
a. Lokomotif uap dan tender atas rel.
b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari sumber luar.
c. Lokomotif atas rel lainnya.
d. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
g. Dok-dok terapung. 

    

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen
 ttd. Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,-  BOEDIONO

 

11 Tanggapan ke “Penyusutan – Kelompok Harta”

  1. Mohon bantuannya …
    Klo thn penyusutannya itu ada aturan di pajak tidak ?
    Mobil, komputer, Mebel, bangunan … itu disusutkan berapa thn ?
    Thks

  2. zaidanzidna Berkata

    dengan memperhatikan lampiran di atas, maka:
    mobil masuk golongan II (mempunyai masa manfaat 4 s.d. 8 tahun

    komputer, mebel masuk gol I (masa manfaat s.d 4 tahun)

    bangunan (permanen) masuk gol bangunan (masa manfaat 20 tahun)

  3. untuk harta Tak berwujud, Goodwill dan license masuk dalam kelompok berapa?tr kasih

  4. zaidanzidna Berkata

    untuk harta tak berwujud seperti Goodwil dan License di sesuaikan dengan masa manfaat. Jika masa manfaat (kebijakan perusahaan) lebih dari satu tahun maka dilakukan amortisasi. namun jika pengeluaran tersebut mempunyai masa manfaat kurang dari setahun di bebankan sekaligus pada tahun yang bersangkutan.

    Berdasarkan Pasal 11A ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.

    Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut :

    ————————————————————————————-
    Kelompok Harta Masa Tarif Amortisasi berdasarkan
    Tak Berwujud Manfaat ————————————– Garis Lurus SaldoMenurun
    ————————————————————————————–

    Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
    Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
    Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
    ————————————————————————————

    sekedar catatan beberapa perusahaan menerapkan goodwill mempunyai masa manfaat 20 tahun (diambil paling lama)

  5. Amakusha Berkata

    Mengapa penyusutan aktiva berupa bangunan tidak dapat digunakan metode saldo menurun?

  6. Saya mau tanya….revaluasi aktiva tetap itu kena pajak apa ya?dan berapa besarnya tarif pajak yang harus dibayarkan? thx……

  7. Kalo bangku di dalam bangunan, masuk kelompok bangunan atau non bangunan ?

  8. Mohon bantuan …

    Dalam KMK 138/kmk.04/2002 Lamp I No. Utur 3 disebutkan bahwa Untuk INDUSTRI Makanan dan Minuman, Pallet termasuk aktiva kel I.
    Sementara pada lamp I No. Urut I disebutkan bahwa Semua peralatan yang terbuat dari kayu dan rotan,termasuk meja, bangku, kursi, almari dan SETERUSNYA yg bukan bagian dari bangunan termasuk ektiva kel I.

    yang menjadi pertanyaan saya :

    1. Kalau pallet termasuk kel I untuk jenis usaha INDUSTRI makanan dan minuman , sudah jelas untuk perusahaan DISTRIBOTOR makanan dan minuman pallet tidak termasuk dalam kel Aktiva.

    2. akan tetapi kalau menurut lamp I no urut I yg sy sebutkan diatas, Pallet termasuk peralatan yang terbuat dari kayu, sehingga artinya kalau terbuat dari kayu termasuk kel akt kel I juga.

    saya jadi bingung nich mau ikut No. urut I atau No. Urut 3

    , mohon sharing nya

  9. mohon bantuannya ya
    Dalam UU no 17 disebutkan Kelompok harta tak berwujud dalam 4 kelompok ?
    1. Apa Yang dimaksud dengan kelompok pada harta tak berwujud…? (kelompok pada harta berwujud jelas mis ; Kelompok 1 Mebel dan peralatan dari kayu dsb)
    2. Apa boleh HGB dengan masa manfaat 20 th kita amortisasi dengan menggunakan kelompok 3 (16 tahun)
    mohon bantuannya ya…?

  10. pak tolong ksih tau. about TABEL JENIS2 HARTA BERWUJUD KELOMPOK 1,2,3DAN 4

  11. mohon bantuan, evavorator AC termasuk kelompok berapa ya? mesin AC saya masukkan ke kelompok 2, apakah evavorator AC juga saya masukkan ke kelompok 2?

    terima kasih

Tinggalkan Balasan