Penyusutan – Kelompok Harta
| Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan |
||
| Nomor | : | 138/KMK.03/2002 |
| Tanggal | : | 8 April 2002 |
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok I
| Nomor Urut |
Jenis Usaha | Jenis Harta | ||||||||||||||
| 1 | Semua jenis usaha |
|
||||||||||||||
| 2 | Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan | Alat yang digerakkan bukan dengan mesin | ||||||||||||||
| 3 | Industri makanan dan minuman | Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya. | ||||||||||||||
| 4 | Perhubungan pergudangan dan komunikasi | Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. | ||||||||||||||
| 5 | Industri semi konduktor | Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker. |
| Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Tata Usaha Departemen ttd. Koemoro Warsito, S.H NIP 060041898 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO |
| Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan |
||
| Nomor | : | 138/KMK.03/2002 |
| Tanggal | : | 8 April 2002 |
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok II
| Nomor Urut |
Jenis Usaha | Jenis Harta | ||||||||||
| 1 | Semua jenis usaha |
|
||||||||||
| 2 | Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan |
|
||||||||||
| 3 | Industri makanan dan minuman |
|
||||||||||
| 4 | Industri mesin | Mesin yang menghasilkan / memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air). | ||||||||||
| 5 | Perkayuan | Mesin dan peralatan penebangan kayu. | ||||||||||
| 6 | Konstruksi | Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya. | ||||||||||
| 7 | Perhubungan, pergudangan dan komunikasi |
|
||||||||||
| 8 | Telekomunikasi |
|
||||||||||
| 9 | Industri semi konduktor | Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester. |
| Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Tata Usaha Departemen ttd. Koemoro Warsito, S.H NIP 060041898 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO |
| Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan |
||
| Nomor | : | 138/KMK.03/2002 |
| Tanggal | : | 8 April 2002 |
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok III
| Nomor Urut |
Jenis Usaha | Jenis Harta | ||||||||||
| 1 | Pertambangan selain minyak dan gas | Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin – mesin yang mengolah produk pelikan. | ||||||||||
| 2 | Permintalan, pertenunan dan pencelupan |
|
||||||||||
| 3 | Perkayuan |
|
||||||||||
| 4 | Industri kimia |
|
||||||||||
| 5 | Industri mesin | Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal). | ||||||||||
| 6 | Perhubungan, dan komunikasi |
|
||||||||||
| 7 | Telekomunikasi | Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh. |
| Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Tata Usaha Departemen ttd. Koemoro Warsito, S.H NIP 060041898 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO |
| Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan |
||
| Nomor | : | 138/KMK.03/2002 |
| Tanggal | : | 8 April 2002 |
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok IV
| Nomor Urut |
Jenis Usaha | Jenis Harta | ||||||||||||||
| 1 | Konstruksi | Mesin berat untuk konstruksi | ||||||||||||||
| 2 | Perhubungan dan komunikasi |
|
| Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Tata Usaha Departemen ttd. Koemoro Warsito, S.H NIP 060041898 |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO |
November 23, 2007 pada 5:03 am
Mohon bantuannya …
Klo thn penyusutannya itu ada aturan di pajak tidak ?
Mobil, komputer, Mebel, bangunan … itu disusutkan berapa thn ?
Thks
Februari 26, 2008 pada 8:33 am
dengan memperhatikan lampiran di atas, maka:
mobil masuk golongan II (mempunyai masa manfaat 4 s.d. 8 tahun
komputer, mebel masuk gol I (masa manfaat s.d 4 tahun)
bangunan (permanen) masuk gol bangunan (masa manfaat 20 tahun)
Maret 24, 2008 pada 2:22 pm
untuk harta Tak berwujud, Goodwill dan license masuk dalam kelompok berapa?tr kasih
Maret 25, 2008 pada 1:58 am
untuk harta tak berwujud seperti Goodwil dan License di sesuaikan dengan masa manfaat. Jika masa manfaat (kebijakan perusahaan) lebih dari satu tahun maka dilakukan amortisasi. namun jika pengeluaran tersebut mempunyai masa manfaat kurang dari setahun di bebankan sekaligus pada tahun yang bersangkutan.
Berdasarkan Pasal 11A ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut :
————————————————————————————-
Kelompok Harta Masa Tarif Amortisasi berdasarkan
Tak Berwujud Manfaat ————————————– Garis Lurus SaldoMenurun
————————————————————————————–
Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
————————————————————————————
sekedar catatan beberapa perusahaan menerapkan goodwill mempunyai masa manfaat 20 tahun (diambil paling lama)
Juni 4, 2008 pada 7:59 am
Mengapa penyusutan aktiva berupa bangunan tidak dapat digunakan metode saldo menurun?
Juli 31, 2008 pada 1:56 am
Saya mau tanya….revaluasi aktiva tetap itu kena pajak apa ya?dan berapa besarnya tarif pajak yang harus dibayarkan? thx……
Agustus 14, 2008 pada 4:26 pm
Kalo bangku di dalam bangunan, masuk kelompok bangunan atau non bangunan ?
September 1, 2008 pada 6:05 am
Mohon bantuan …
Dalam KMK 138/kmk.04/2002 Lamp I No. Utur 3 disebutkan bahwa Untuk INDUSTRI Makanan dan Minuman, Pallet termasuk aktiva kel I.
Sementara pada lamp I No. Urut I disebutkan bahwa Semua peralatan yang terbuat dari kayu dan rotan,termasuk meja, bangku, kursi, almari dan SETERUSNYA yg bukan bagian dari bangunan termasuk ektiva kel I.
yang menjadi pertanyaan saya :
1. Kalau pallet termasuk kel I untuk jenis usaha INDUSTRI makanan dan minuman , sudah jelas untuk perusahaan DISTRIBOTOR makanan dan minuman pallet tidak termasuk dalam kel Aktiva.
2. akan tetapi kalau menurut lamp I no urut I yg sy sebutkan diatas, Pallet termasuk peralatan yang terbuat dari kayu, sehingga artinya kalau terbuat dari kayu termasuk kel akt kel I juga.
saya jadi bingung nich mau ikut No. urut I atau No. Urut 3
, mohon sharing nya
Oktober 14, 2008 pada 7:58 am
mohon bantuannya ya
Dalam UU no 17 disebutkan Kelompok harta tak berwujud dalam 4 kelompok ?
1. Apa Yang dimaksud dengan kelompok pada harta tak berwujud…? (kelompok pada harta berwujud jelas mis ; Kelompok 1 Mebel dan peralatan dari kayu dsb)
2. Apa boleh HGB dengan masa manfaat 20 th kita amortisasi dengan menggunakan kelompok 3 (16 tahun)
mohon bantuannya ya…?
Mei 26, 2009 pada 1:24 pm
pak tolong ksih tau. about TABEL JENIS2 HARTA BERWUJUD KELOMPOK 1,2,3DAN 4
November 20, 2009 pada 3:26 am
mohon bantuan, evavorator AC termasuk kelompok berapa ya? mesin AC saya masukkan ke kelompok 2, apakah evavorator AC juga saya masukkan ke kelompok 2?
terima kasih