Manajemen Pajak
Pajak yang kita bayarkan seyogyanya harus di kelola dengan baik. mengabaikan hal ini menjadikan perusahaan akan mengalami kerugian arus kas. meski secara financial tidak mengalami perbedaan. karena arus kas bagi perusahaan sangat penting untuk menjaga likuiditas perusahaan. manajemen pajak dimaksudkan agar kita bisa membayar pajak sesuai aturan dan tepat waktu. bertindak efisien dalam setiap pembayaran yang kita lakukan.
bagaimana kita mengatur waktu yang tepat sehingga pembayaran pajak kita tidak menjadikan restitusi di kemudian hari. restitusi berarti kita harus menyiapkan waktu yang cukup untuk melayani petugas pajak untuk mengecek kebenaran jumlah yang kita restitusi tersebut.
kalaupun harus restitusi, berarti kita harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses tersebut.
biasanya uang yang terlanjur kita bayarkan dan berada di kas negara akan memerlukan waktu untuk dikembalikan ke brankas kita.
September 25, 2007 pada 2:48 pm
pak mau tau donk intinya manajemen pajak penghasilan badan itu kaya apa,contohnya juga ya pak..bisa kasih tau saya pak?
Juli 14, 2008 pada 6:20 am
Jawaban:
Manajemen Pajak adalah cara mengelola bagaimana mengendalikan pembayaran pajak agar sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku dan sifatnya menghemat pajak bukan menghindar atau menyelundup Pajak.
Contoh:
Biaya Komersial dalam bentuk Sumbangan secara Fiskal / Pajak bukan Biaya untuk itu perlu mengatur Sumbangan tersebut menjadi Biaya yang dapat di akui Fiskal.
Agustus 3, 2008 pada 1:54 pm
saya mau tany tentang kebijkan sunset policy yang sy anggap akan memperberat wp karena yang dapat di lakukan dalam kebijakan ini adalah data 10 tahu sebelum kebijakan ini terbit jadi jika ada koreksi atau restitusi pada salah satu tahun tersebut bagaimana cara menyikapinya
Agustus 4, 2008 pada 3:38 am
Sdr. HANT,
Sunset Policy adalah Kebijaksanaan (policy) sekaligus Kebijakan (wisdom) yaitu Pemerintah tidak akan mengenakan Sanksi Perpajakan dan Pemeriksaan Pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan Perbaikan SPT atau mendaftarkan diri sebagai WP sebelum Maret 2009, sehingga tidak akan memberatkan Wajib Pajak.
Cara menyikapinya segera adakan perbaikan SPT atau Pendaftaran Diri sebagai Wajib Pajak sesuai keadaan sebenarnya dan storkan kekurangan Pajak terutang sebagai kewajiban kenegaraan untuk Kesejahteraan dan Pembangunan Bangsa
Regard’s
ENDANG RASYID.
Januari 18, 2009 pada 1:05 pm
kenapa pajak seolah-olah negara kita miskin uang tapi sebenarnya pejabat kita yang miskin moral
Januari 18, 2009 pada 1:08 pm
dengan adanya sunset poliyce seolah-olah negara kita miskin padahal pejabat kita yang banyak miskin moral walaupun masih banyak juga yang kaya hati
Januari 19, 2009 pada 8:21 am
mas selamatandi
kaya hati
tombo ati
seperti mas selamat
tenk yu