Arsip untuk Agustus, 2007

Ekonomi Oke, Pajak malah Seret

Posted in News on Agustus 30, 2007 by zaidanzidna

Ekonomi Oke, Pajak malah Seret
Rabu, 8 Agustus 2007 – DannyDarussalam.com Tax Center
Seribu satu alasan mengiringi penurunan target penerimaan pajak 2007….
Jumpa pers itu siap digelar, Jumat siang kemarin. Kursi dibariskan dan para pejabat pajak terlihat siap mendampingi sang bos, Darmin Nasution, untuk memberikan keterangan kepada wartawan. Sejumlah nasi bungkus dihidangkan. Dirjen Pajak Darmin Nasution sedianya akan memberikan keterangan seputar target penerimaan pajak yang dipangkas dalam APBN-P 2007. Namun, acara itu nyatanya urung digelar. “Pak Darmin tiba-tiba sakit,” bisik seorang pejabat pajak.
Maka, kontroversi soal penurunan target pajak pun terus berkumandang. Sebelumnya, dalam APBN-Perubahan 2007, Menteri Keuangan Sri Mulyani memang sudah mengumumkan bahwa target penerimaan pajak tahun 2007 akan dipangkas dari sasaran semula. Tadinya, penerimaan pajak tahun ini dipatok sebesar Rp 509,5 triliun. Belakangan, dalam APBN-P, target itu berkurang menjadi Rp 489,9 triliun.
Kalau Sri Mulyani konsisten dengan ucapannya, maka posisi Darmin sejatinya sudah terancam. Soalnya, bukan apa-apa, dalam acara peresmian modernisasi administrasi Kantor Pusat Ditjen Pajak dan 13 Kantor Wilayah Ditjen Pajak, akhir Desember 2006 lalu, Sri Mulyani sudah menegaskan bahwa selisih antara potensi dan realisasi pajak harus bisa dikurangkan seiring adanya modernisasi kantor pajak itu. Menteri ketika itu meminta target penerimaan pajak benar-benar tercapai. “Sekarang ujiannya dimulai, Pak Darmin,” ujar Sri Mulyani. “Dukungan politik sudah diberikan. Praktis tidak ada alasan untuk gagal.”
Ibu Menteri benar. Praktis tidak ada alasan untuk gagal. Dukungan memang jelas-jelas sudah diberikan. Modernisasi kantor itu adalah salah satu buktinya. Selain itu, Ibu Menteri acap membela Darmin, koleganya sesama dosen FEUI, tatkala menghadapi sejumlah masalah. Hampir semua kritikan terhadap aparat pajak, mulai dari soal penerimaan hingga mutasi yang kacau, dijawab langsung dengan penuh pembelaan oleh Menteri Keuangan.
Hingga beberapa bulan setelah pernyataan Sri Mulyani itu, Darmin masih terlihat pede. Ia memastikan penerimaan pajak hingga akhir Maret 2007 akan jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, sekalipun sudah dikurangi restitusi pajak. Menurut Darmin, penerimaan pajak hingga akhir Maret 2007 mencapai Rp 103,1 triliun, atau meningkat 35% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Jumlah itu adalah yang terbesar selama enam tahun terakhir,”ujar Darmin.
Waktu terus berlalu. Setelah itu, Darmin mulai merasakan betapa seretnya memungut pajak. Samapai akhir Juni silam, penerimaan pajak ternyata baru mencapai Rp166,83 triliun. Itu artinya, selama semester I-2007, penerimaan pajak hanya sekitar 40% dari target. Padahal, masa panen bagi petugas pajak biasanya justru terjadi di semester I itu tadi. Maka, terjadilah pengurangan target penerimaan pajak tersebut.
Darmin sendiri sempat menegaskan, turunnya penerimaan tahun 2007 dilatari oleh perubahan indikator ekonomi makro, terutama dari harga minyak mentah Indonesia yang sebelumnya US$ 63 per barel menjadi US$ 60 per barel. Selain itu, penurunan lifting minyak mentah dari 1 juta barel per hari dalam APBN 2007 menjadi 950.000 barel per hari juga menjadi penyebab. Begitu juga dengan menguatnya nilai tukar rupiah dari Rp 9.300 per dolar AS menjadi Rp 9.100 per dolar AS, dan penurunan suku bunga SBI 3 bulan dari 8,5% menjadi 8,0%.
Selain itu, kebijakan pemerintah di bidang perpajakan-seperti percepatan pembayaran restitusi PPN, pemberian fasilitas perpajakan dengan penghapusan PPN atas produk primer, dan pengenaan PPh dengan tarif rendah atas dividen yang dibayarkan subyek pajak luar negeri untuk menghindari pajak berganda-juga ikut mendorong turunnya penerimaan tadi.
Tim Ekonomi Loyo, Internal Pajak Kacau
Namun, seorang aparat pajak level menengah mengatakan, bukan itu saja alasan terjadinya penurunan tersebut. Ia bilang, penurunan itu memang merupakan keniscayaan sejak lama. Sebab, aparat pajak terlihat agak gamang dalam melakukan pungutan belakangan ini. Aparat pajak itu menuturkan, kegamangan tadi muncul lantaran terlalu berlebihnya pembenahan dan mutasi di lingkungan Ditjen Pajak. Kadang, seseorang yang baru enam bulan ditempatkan di satu posisi, segera lagi dipindahkan ke posisi lain.
Mutasi itu sering pula gagal menempatkan the right man in the right place. Syahdan, sekarang banyak aparat pajak yang resah. Mereka merasa tidak dipercayai oleh bosnya. Para aparat pajak pun bekerja setengah hati. Mereka tak lagi giat menggali pendapatan pajak.
Sayang, tak ada pejabat pajak yang bersedia dikonfirmasikan seputar masalah ini. Jumat kemarin, Darmin sakit. Setelah itu, semua pejabat di bawahnya jadi terlibat seperti sakit gigi, takut buka mulut. “Saya tak enak kalau diminta memberikan keterangan,” ujar Petrus Tambunan, seorang direktur di lingkungan Ditjen Pajak.
Sebelumnya, Darmin Nasution juga sempat mengatakan, penurunan target pajak tidak serta-merta mencerminkan anjloknya performa aparat pajak. “Target pajak tergantung besaran PDB. Sebab, besaran PDB akan membuat basis pajaknya berbeda,” ujarnya.
Pernyataan Darmin memang logis. Gagalnya pencapaian target penerimaan pajak juga tak lepas dari kegagalan pemerintah dalam mendorong bergeraknya sektor riil yang merupakan salah satu penggerak utama pertumbuhan PDB.
Ekonom Kahlil Rowter menegaskan, penerimaan pajak saat ini tidak dapat diandalkan lantaran banyak perusahaan yang kinerjanya anjlok. Selain itu, turunnya suku bunga perbankan juga menjadi penyebab. “Selama ini, pemerintah banyak menerima pendapatan pajak bunga yang cukup tinggi,” ujar Kahlil.
Di mata Hendri Saparini , Managing Director Econit, pemerintah memang terlalu loyo, tidak ambisius, dalam mengejar target penerimaan pajak. Tengok saja, realisasi APBN yang amat lambat. “Sampai semester I-2007, realisasi belanja pemerintah cuma 17%,” ujar Hendri. Akibatnya, ekonomi tidak tumbuh pesat dan pajak jadi seret.
Gejala ini sejatinya sudah terlihat sejak awal Susilo Bambang Yudhoyono memerintah. Gaya yang kelewat hati-hati ala Yudhoyono sepertinya menular ke para pembantunya. Pada 2005 dan 2006 lalu, anggaran belanja pemerintah selalu kurang dari 40%. Hendri menegaskan, “Jelas ada masalah pada tim ekonomi dalam mengelola anggaran”.
Sudah begitu, proyek-proyek sejumlah BUMN juga banyak yang tidak berjalan. Para pejabat BUMN kini juga ketularan gaya penuh kehati-hatian. Lantas, privatisasi BUMN-yang dulu selalu dijadikan andalan kini mulai seret. BUMN yang bagus sudah pada laku. Yang tersisa sekarang kebayakan dalam kondisi busuk.
Lambatnya pergerakan sektor riil juga disebabkan banyaknya dana pemerintah yang mengganggur dan tidak dikelola secara tepat. Hendri menunjuk dana sisa anggaran, dana reboisasi, dan dana pensiun. Semuanya itu hanya ngumpul di rekening bank. Padahal, kalau digulirkan, tentu dana itu akan merangsang sektor riil untuk menggeliat.
Yang jelas, melesatnya target penerimaan pajak pasti akan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Wakil Presiden Jusuf Kalla kemudian meminta setiap menteri untuk meninjau kembali anggaran belanja di departemen/kementeriannya masing-masing. Dradjad Wibowo, anggota komisi XI DPR, mengatakan, kalau sudah begini, boleh jadi pemerintah kemudian memangkas alokasi anggaran untuk program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, atau kesejahteraan rakyat. “Kemungkinan, subsidi yang akan dipotong,” katanya.
Taruhannya, kompetensi Pribadi Darmin
Pemerintah sendiri meyakini, penurunan pajak (shortfall) pada semester II-2007 ini hanya akan sekitar Rp 4,37 triliun. Tapi, Dradjad tidak percaya. Ia menduga, penurunan pada semester II ini akan sebesar semester I kemarin. Jadi, jumlahnya bisa sekitar Rp 18 triliunan. “Apalagi kita belum melihat ada terobosan nyata dari aparat pajak sendiri,” kata Dradjad.
Apa pun alasannya, Fuad Bawazier (mantan Dirjen Pajak dan mantan Menteri Keuangan), mengatakan, turunnya target penerimaan pajak menjelaskan secara gamblang bahwa gembar-gembor pemerintah tentang perbaikan kondisi makro ekonomi adalah sesat. Kalau begini terus, ujar Fuad, pemerintah bisa-bisa kembali akan gagal memenuhi target penerimaan pajak yang sudah direvisi itu.
Padahal, penurunan itu memiliki dampak yang tak bisa disepelekan. Asumsinya begini, menurunnya penerimaan pajak penghasilan (PPh) berarti menunjukkan penghasilan orang menurun. Itu artinya, semakin banyak pengganguran. Kalau menggunakan angka konstan, maka penurunan PPh sebesar 1% bisa meningkatkan angka penggangguran hingga 1% pula.
Namun, tentunya tak ada satu pihak pun bisa memonopoli kesalahan-atau kebenaran. Makanya, tidak semua kesalahan dalam urusan penurunan target pajak ini bisa dibebankan ke tim ekonomi. Persoalan internal di Ditjen Pajak sendiri patut diperhatikan. Iman Sugema, Direktur InterCafe IPB, mengatakan, Ditjen Pajak juga selalu gagal dalam meningkatkan jumlah wajib pajak.
Dulu, sesama Dirjen Pajak dijabat Hadi Purnomo, jumlah wajib pajak perorangan bisa digenjot dari tiga juta menjadi hingga 10 juta. Kini, Darmin Nasution menargetkan tambahan lima juta orang lagi. Tapi, yang mendaftar hingga Juni 2007 baru 250 ribu orang. Sepertinya, ini memang agak jauh panggang dari api.
Selain itu, Dradjad Wibowo menegaskan, penurunan penerimaan pajak juga terjadi akibat banyak diobralnya insentif pajak ke sektor-sektor usaha yang selama ini “pintar melakukan lobi”. Sektor usaha apa? Dradjad menunjukkan dua: pertambangan dan telekomunikasi. “Dua sektor itu punya performa paling bagus saat ini. Tapi, penerimaan pajaknya malah menurun,” ujar Dradjad.
Lantas, masalah keresahan internal gara-gara mutasi dan perombakan personel itu tadi juga menjadi sorotan. Dradjad mengaku, Darmin Nasution adalah orang baik. Tapi, ia tidak memiliki pengalaman di bidang pajak. Seorang mantan pejabat teras di lingkungan Dirjen Pajak justru menghasilkan dampak negatif terhadap penerimaan negara.
Menurut Dradjad, ia sudah banyak menemui teman-temannya di lingkungan Ditjen Pajak. Dari sana, ia mengetahui, ada demoralisasi dan demotivasi di kalangan aparat pajak. “Mereka bukannya memikirkan target, tapi sibuk berebut jabatan. Sekarang, setelah target pajak diturunkan, demoralisasi bisa jadi permanen,” katanya.
Darmin memang harus memperhatikan benar soal ancaman demoralisasi ini. Lebih dari itu, Darmin juga mesti mengingat ucapan Sri Mulyani ketika acara peresmian modernisasi administrasi pajak dulu itu. Ketika itu, Ibu Menteri sempat bilang, “Kalau gagal, berarti kompetensi pribadi Anda, Pak Darmin”.
Hardy R. Hermawan, Ahmad Pahingguan, Julianto, Priyanto Sukandar, dan Wisnu Arto Subari

Transaksi murabahah

Posted in PPN on Agustus 28, 2007 by zaidanzidna

Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank
    syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian
    menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan
    ditambah dengan marjin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan
    nasabah.

Transaksi murabahah yang dilakukan oleh Perbankan Syariah, sebenarnya adalah transaksi  pembiayaan. Namun demikian, karena skema transaksinya melibatkan kegiatan penyerahan barang dan atau jasa, maka menurut ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ini, atas  transaksi tersebut terutang PPN.

Dapat kami informasikan bahwa perlakuan perpajakan atas pembiayaan berdasarkan prinsip  syariah telah diakomodir dalam Rancangan Undang-undang PPN (RUU PPN) sebagai salah satu jasa di bidang keuangan yang atas penyerahan jasanya dikecualikan dari pengenaan PPN.
 

pengusaha kecil

Posted in PPN on Agustus 28, 2007 by zaidanzidna

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai mengatur antara lain :
a. Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b. ?Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, Jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
c. Pasal 4 ayat (4), bahwa kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Posted in Pajak daerah on Agustus 27, 2007 by zaidanzidna

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 51 TAHUN 2007

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Np. 9 Tahun 2007
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
tahun 2007, dan untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor serta Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2007.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Negara Republik Indonesia
Jakarta;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta;
8. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor;
10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
11. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
12. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 147 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Gubernur adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
2. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
3. Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
4. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga
gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan , termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang
bergerak;
5. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang
atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek, atau izin usaha
angkutan atau kartu pengawasan;
6. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau
penguasaan kendaraan bermotor;
7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan
kedalam badan usaha;
8. Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/
atau serta penggunaannya;
9. Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah
tempat dan tidak melekat secara permanen;
10. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
sumber data, antara lain agen tunggal pemegang merek dan asosiasi penjual kendaraan bermotor.
11. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan
identifikasi oleh pihak berwenang;
12. Harga kosong (off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan
termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
13. Harga isi (on the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk
Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.

BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 2

(1) Dasar Pengenaan PKB dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor
dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan
akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2) Dasar Pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor.
(3) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor.

Pasal 3

(1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai
jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

Pasal 4

(1) Nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk berdasarkan dasar penghitungan PKB dan BBN-KB dari
hasil penjumlahan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I dengan nilai jual ubah
bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
(2) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Gubernur ini, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama
Gubernur.

Pasal 5

(1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :
a. Tekanan gandar.
b. Jenis bahan bakar kendaraan bermotor.
c. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. Sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan
sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 1,00.
b. Mobil barang/beban, sebesar 1,30.

Pasal 6

(1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari
dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari
nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur
ini.
(3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan
sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada
kolom 7 dari 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(4) Terhadap dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan
Gubernur ini.

Pasal 7

Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB
terhadap jenis, merek, tipe, serta tahun pembuatan kendaraan bermotor yang terdapat kekeliruan dan/atau
belum tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

Pasal 8

(1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan
BBN-KB untuk kendaraan bermotor :
a. jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan
belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam
Negeri, dengan ketentuan :
1. untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di
bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% di bawah perkiraan harga isi (on the
road);
2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau
dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari
negara produsen yang sama.
b. jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan
ketentuan :
1. untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5%
(lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya.
2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun
pembuatan terakhir sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini
dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5
(lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku.
c. Untuk dasar pengenaan PKB atas kereta gandeng atau tempel ditetapkan sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari kendaraan bermotor penariknya;
d. Untuk tambahan atau selisih Nilai Jual Kendaraan Bermotor ganti mesin ditetapkan sesuai
dengan HPU Provinsi DKI Jakarta atau sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Penetapan dasar pengenaan PKB untuk jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bobotnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Pasal 5 ayat (2).

Pasal 9

Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 dan
Pasal 8, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2006 tentang Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2007
GUBERNUR PROPINSI DKI JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657

BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 50

biaya jabatan

Posted in PPh 21 on Agustus 23, 2007 by zaidanzidna

biaya jabatan, yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto , dengan jumlah maksimum yang diperkenankan sejumlah Rp 1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp 108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan;