Arsip untuk Mei, 2007

Angsuran pph 25

Posted in KEP DIRJEN on Mei 29, 2007 by zaidanzidna

 DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL PAJAK 

 

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : KEP -   62  /PJ./2005 

 

TENTANG 

 

ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TAHUN 2005 SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN BESARNYAPENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

 

Menimbang   :     a.    bahwa  sehubungan  dengan  dikeluarkannya  Peraturan  Menteri  Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak maka perlu diatur lebih lanjut mengenai aturan pelaksanaannya;

b.   bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sedapat mungkin mendekati keadaan yang sebenarnya;

c.   bahwa  sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk memberikan kejelasan kepada Wajib Pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya,  maka dipandang perlu  menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Sehubungan dengan Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

 

 Mengingat    :    1.    Undang-undang  Nomor  6  Tahun  1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);2.        Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);3.        Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; 

 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan  :     PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TAHUN 2005 SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK. 

Pasal 1

 

(1)   Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan perubahan Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah disesuaikan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 564/KMK.03/2004.(2)   Permohonan pengurangan besarnya angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.  (3)   Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan disertai fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 1770 atau 1770 S Tahun 2004 berikut tanda terima SPT Tahunan dan daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak.(4)   Apabila dalam jangka waktu 1 (bulan) sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap disetujui dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. 

Pasal 2

 

(1)   Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25  yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk bulan-bulan sebelum bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.(2)   Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25  yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk bulan-bulan setelah bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tetapi sebelum permohonan pengurangan angsuran disetujui atau dikabulkan karena lewat waktu sama dengan besarnya angsuran pajak menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan tersebut. (3)   Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25  yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk bulan-bulan setelah permohonan pengurangan angsuran disampaikan, sama dengan besarnya angsuran pajak menurut Surat Keputusan Pengurangan Angsuran Bulanan PPh Pasal 25 yang disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau menurut penghitungan Wajib Pajak apabila permohonan pengurangan tersebut telah lewat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) di atas. 

Pasal 3 

Peraturan ini hanya berlaku dalam masa peralihan sehubungan dengan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak, sehingga pengajuan permohonan pengurangan angsuran bulanan PPh Pasal 25 setelah masa peralihan ataupun karena sebab umum lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 dengan tetap memperhatikan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak. 

 

Pasal 4 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
 

 

 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal    14   Maret    2005    DIREKTUR JENDERAL, 

 

 

                                                                        HADI POERNOMO

NIP 060027375

 


LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : KEP -    62    /PJ./2005TANGGAL:    14  MARET  2005 

 

 

CONTOH PENGHITUNGAN ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TAHUN 2005 YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PERMOHONAN PENGURANGAN ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 

Tata cara penghitungan sebagai dasar untuk permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut : 

a.       Seorang Wajib Pajak dengan status K/2 mempunyai angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Desember 2004 sebesar Rp 100.000,00.b.      Wajib Pajak tersebut pada tanggal 21 Februari 2005 memasukkan SPT Tahunan untuk tahun 2004 dengan data sbb :Penghasilan Neto untuk tahun 2004 sebesar Rp 50.000.000,00. Kredit Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain (PPh pasal 21,22,23, dan 24) sebesar Rp 1.230.000,00 dan kredit pajak yang dibayar sendiri (PPh Pasal 25) sebesar Rp 1.200.000,00.Perhitungan dalam SPT Tahunan tahun 2004 adalah sebagai berikut :- Penghasilan Neto                                                             = Rp    50.000.000,00- Penghasilan Tidak Kena Pajak      Diri Sendiri                               = Rp    2.880.000,00      Kawin                                      = Rp    1.440.000,00      2 Tanggungan                           = Rp    2.880.000,00                                                                                                        = Rp      7.200.000,00 _- Penghasilan Kena Pajak                                                               = Rp    42.800.000,00- PPh Terutang      5% X Rp 25.000.000   ,00       = Rp    1.250.000,00      10% X Rp 17.800.000,00        = Rp    1.780.000,00                                                                                                      = Rp      3.030.000,00- PPh Dipotong/dipungut pihak lain                                     = Rp      1.230.000,00 _- PPh Yang Harus Dibayar Sendiri                                      = Rp      1.800.000,00- PPh Dibayar Sendiri                                                                     = Rp      1.200.000,00 _- PPh Kurang Bayar (PPh Pasal 29)                                               = Rp         600.000,00- Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan tersebut adalah sebesar :            Rp 1.800.000,00          = Rp 150.000,00                        12 

c.       Wajib Pajak tersebut pada tanggal 11 Mei 2005 mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2005  berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak / PTKP yang disesuaikan, dengan perhitungan sebagai berikut :- Penghasilan Neto                                                             = Rp    50.000.000,00- Penghasilan Tidak Kena Pajak      Diri Sendiri                               = Rp    12.000.000,00      Kawin                                      = Rp      1.200.000,00      2 Tanggungan                           = Rp      2.400.000,00                                                                                                        = Rp    15.600.000,00 _- Penghasilan Kena Pajak                                                               = Rp     34.400.000,00- PPh Terutang      5% X Rp 25.000.000   ,00       = Rp    1.250.000,00      10% X Rp 9.400.000,00          = Rp       940.000,00                                                                                                      = Rp       2.190.000,00- PPh Dipotong/dipungut pihak lain                                     = Rp       1.230.000,00 _- PPh Yang Harus Dibayar Sendiri                                      = Rp          960.000,00- PPh Pasal 25 yang telah disetor*)                                     = Rp          550.000,00 _- PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar                                         = Rp          410.000,00Sehingga angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan permohonan pengurangan sebesar :            Rp 410.000,00 = Rp 51.250,00                        8**)Atas permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 19 Mei 2005 memberikan keputusan persetujuan atas permohonan Wajib Pajak.  

Berdasarkan contoh penghitungan angsuran di atas, maka angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2005 atas Wajib Pajak tersebut adalah sebagai berikut :1.      Besar angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan waktu penyampaian SPT Tahunan, yaitu masa pajak Januari 2005 adalah sama dengan angsuran masa pajak Desember 2004 yaitu sebesar Rp 100.000,002.      Besar angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan setelah bulan waktu penyampaian SPT Tahunan sebelum permohonan pengurangan angsuran disetujui, yaitu untuk masa pajak  Pebruari, Maret dan April 2005 adalah sebesar angsuran berdasarkan SPT Tahunan 2004 yaitu sebesar Rp 150.000,003.      Besar angsuran PPh Pasal 25 setelah permohonan pengurangan disetujui, yaitu mulai masa pajak Mei sampai dengan Desember 2005 adalah sebesar angsuran yang disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yaitu sebesar Rp 51.250,00 

Keterangan :*)  PPh Pasal 25 yang telah disetor untuk masa pajak Januari 2005 sampai dengan April 2005 yaitu sebesar Rp550.000,00 (Rp100.000,00 + Rp150.000,00 + Rp150.000,00 + Rp150.000,00).**) Bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan yaitu 8 bulan (12 bulan dikurangi bulan Januari, Pebruari, Maret, April). 

Jenis jasa lain dan perkiraan penghasilan neto

Posted in KEP DIRJEN on Mei 29, 2007 by zaidanzidna

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR: KEP‑170/PJ/2002

 

TENTANG

 

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD

DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG‑UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983

TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR

DENGAN UNDANG‑UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang  :

a.      bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang‑Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang­-Undang No. 17 Tahun 2000, jenis jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan, dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b.      bahwa dengan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasiian atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;

c.       bahwa dengan Peraturan Pemerintah No.140 Tahun 2000  telah diatur ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-­Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑Undang No. 17 Tahun 2000;

 

Mengigat :

1.      Undang‑Undang No.7 Tahun 1983  tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No.50; TLN RI No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑undang No. 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 127; TLN RI No.3985);

2.      Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan (LN RI Tahun 1996 No. 46; TLN RI No.3636);

3.      Peraturan Pemerintah No.140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (LN RI Tahun 2000 No.255; TLN RI No.4057);

 

M E M U T U S K A N  :

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG‑UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG‑UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000.

 

Pasal 1

(1)     Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya.

(2)     Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi  dan Jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

 

Pasal 2

Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah:

a.      sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29Tahun 1996;

b.      imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang‑Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak, Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑Undang No. 17 Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

 

Pasal 3

Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenaKan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1996, adalah sebagaimama dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Pasal 4

Jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa korsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang‑Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang­Undang No.17 Tahun 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Pasal 5

Pada saat mulai terlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP‑305/PJ/2001 tanggal 18 April 2001 dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Maret 2002

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

 HADI POERNOMO

 NIP.060027375

 

LAMPIRAN  I

 

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA DAN PENGHASILAN LAIN

 SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA

KECUALI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN

SEHUBUNGAN DENGAN PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN

YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN

YANG BERSIFAT FINAL

BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996

 

NO

JENIS PENGHASILAN

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

1.

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan Pengguanan harta khusus kendaraan angkutan darat.

20%

dari jumlah bruto

tidak termasuk PPN

2.

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1995 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat.

40%

dari jumlah bruto

tidak termasuk PPN

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO

NIP 060027375

 

 

LAMPIRAN  II

 

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

ATAS JASA TEKHIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI,

JASA KONSULTAN DAN JASA LAIN

YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN

SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C

UNDANG‑UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK

PENGHASILAN

SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR

DENGAN UNDANG‑UNDANG NOMO 17 TAHUN 2000

 

 

NO.

JENIS PENGHASILAN

PERKIRAAN

PENGHASILAN NETO

1.

a.      Jasa profesi.

b.      Jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi

c.      Jasa akuntansi dan pembukuan

d.      Jasa penilai

e.      Jasa aktuaris

50 %

dari jumlah bruto

tidak termasuk PPN

2.

a.      Jasa tehnik dan jasa manajemen

b.      Jasa perancang/desain :

*    Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;

*    Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan;

*    Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan;

*    Jasa perancang iklan/logo;

*    Jasa perancang alat kemasan.

c.       Jasa instalasi/pemasangan :

*    Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel, kecuali dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 

*    Jasa instalasi/pemasangan peralatan;

d.      Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan :

*    Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;

*    Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan;

*    Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;

*    Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

e.      Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.

f.        Jasa penunjang dibidang penambangan migas.

g.      Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.

h.      Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.

i.        Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.

j.        Jasa pengolahan/pembuangan limbah.

k.       Jasa maklon.

l.        Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.

m.     Jasa perantara.

n.      Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI.

o.      Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996

p.      Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum

q.      Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film.

r.        Jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi, termasuk jasa internet.

s.       Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.

 

40 %

dari jumlah bruto

tidak termasuk PPN

3.

 

Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan /pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel,  sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; 

 

13 1/3 %

dari jumlah bruto

tidak termasuk PPN

4.

a.      Jasa perencanaan konstruksi.

b.      Jasa pengawasan konstruksi.

 

26 2/3 %

dari jumlah bruto

tidak termasuk PPN

5.

a.      Jasa pembasmian hama dan Jasa pembersihan.

b.      Jasa Catering

c.      Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

10 %

dari jumlah bruto

tidak termasuk PPN

 

DIREKTUR JENDERAL.

ttd.

HADI POERNOMO

NIP.060027375

 

 

LAMPIRAN  III

 

YANG DIMAKSUD DENGAN JASA PENUNJANG

Dl BIDANG PENAMBANGAN MIGAS, JASA PENAMBANGAN

DAN JASA PENUNJANG Dl BIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS,

JASA PENUNJANG Dl BIDANG PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA,

JASA MAKLON DAN JASA TELEKOMUNIKASI

 YANG BUKAN UNTUK UMUM

 

1. Yang dimaksud dengan Jasa Penunjang di bidang Penamban­gan Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f Lampiran II Keputusan ini adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa :

a. jasa penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penem­patan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;

b. jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:

§     penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;

§     penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;

§     perbaikan dan penyemenan dasar yang gagal;

§     penutupan sumur;

c.  jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkon­solidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;

d. jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;

e. jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misal­nya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;

f.  jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dan gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;

g.  jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;

h. jasa reparasi pompa reda (reda repair);

i.  jasa pemasangan instalasi dan perawatan;

j.  jasa penggantian peralatan/material;

k.  jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;

I.  jasa mud engineering;

m. jasa well logging & perforating:

n. jasa stimulasi dan secondary decovery;

o  jasa well testing & wire line service;

p. jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;

q. jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;

r.    jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;

s.    jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.

2.   Yang dimaksud dengan Jasa Penambangan dan Jasa Penun­jang di bidang Penambangan  Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g lampiran II Keputusan ini adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa :

a.   jasa pengeboran;

b.   jasa penebasan;

c.   jasa pengupasan dan pengeboran;

d.   jasa penambangan;

e.   jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angku­tan umum;

f.    jasa pengolahan bahan galian;

g.   jasa reklamasi tambang;

h.   jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;

i.    jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

 

3.   Yang dimaksud dengan Jasa Penunjang di bidang Penerban­gan dan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf h Lampiran  II Keputusan ini adalah jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara berupa :

a. Bidang Aeronautika, termasuk :

§     Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara dan Jasa lainnya sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;

§     Jasa penggunaan Jembatan Pintu (Avio Bridge);

§     Jasa Pelayanan Penerbangan;

§     Jasa Ground Handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat;

§     Jasa penunjang lainnya di bidang aeronautika.

b.   Bidang Non-Aeronautika, termasuk :

§     Jasa boga, yaitu jasa penyediaan makanan dan minuman serta pembersihan pantry pesawat;

§     Jasa penunjang lainnya di bidang non-aeronautika.

4. Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian  jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh penggunan jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

 

5. Yang dimaksud dengan Jasa Telekomunikasi Yang Bukan Untuk Umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf p Lampiran II Keputusan ini adalah semua kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang sifat, bentuk, peruntukan dan pengoperasiannya terbatas hanya untuk kalangan tertentu saja, dalam arti tidak dapat melayani/digu­nakan secara bebas oleh umum termasuk :

a.   Jasa komunikasi satelit (VSAT);

b.   Jasa interkoneksi;

c.   Sirkit Iangganan;

d.   Sambungan Data Langsung;

e.   Sambungan Komunikasi Data Paket;

f.    Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum lainnya.

 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO

NIP. 060027375

 

 

 

Perlakuan pph atas biaya pemakaian telepon seluler dan kendaraan perusahaan

Posted in KEP DIRJEN on Mei 29, 2007 by zaidanzidna

kep-220/pj/2002 tanggal 18 april 2002

diakui sebesar 50% atas biaya (aset yang dimiliki perush dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertent) :

  • biaya perolehan atau pembelian telepon seluler
  • biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler
  • biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis.
  • atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan

diakui 100% atas :

  • biaya perolehan atau perbaikan kendaraan bus, minibus untuk antar jemput pegawai
  • biaya pemeliharaan bus, minibus untuk antar jemput tsb