Bukan Bangunan :
Kelompok masa manfaat garis lurus saldo menurun
- Kel 1 4 tahun 25% 50%
- Kel 2 8 tahun 12.5% 25%
- Kel 3 16 tahun 6.25% 12.5%
- Kel 4 20 tahun 5% 10%
Bangunan masa manfaat garis lurus
- Permanen 20 th 5%
- Tidak Permanen 10 th 10%
Bukan Bangunan :
Kelompok masa manfaat garis lurus saldo menurun
Bangunan masa manfaat garis lurus
Ditulis dalam PPh
Kasih referensi Peraturannya dunk, biar manthap
Oleh: agustinus on Agustus 2, 2007
at 8:17 am
uu pph pasal 11
Oleh: zaidanzidna on Agustus 14, 2007
at 2:52 am
tolong carikan contoh tarif penyusutan fiskal dari kel. 1-4. thank’s
Oleh: wawan on Januari 6, 2008
at 2:46 pm
mas wawan bisa klik ke judul penyusutan – kelompok harta
Oleh: zaidanzidna on Maret 5, 2008
at 10:48 am
Masa manfaat yang dimaksud misal Kelompok II, maksimal 8 tahun (berati kita bisa menyusutkan antara 5-8 tahun) atau memang harus 8 tahun? thx
Oleh: Erlinda on Maret 6, 2008
at 3:33 am
jadi kita mesti memahaminya begini
untuk aset yang mempunyai masa manfaat antara 4 sampai 8 tahun maka penyusutannya termasuk golongan II dengan tarif penyusutan
saldo menurun 25%
garis lurus 12.5%
jadi kalau aset itu punya manfaat 5 tahun berarti masuk gol II dengan tarif seperti di atas.
Oleh: zaidanzidna on Maret 6, 2008
at 3:56 am
Misalnya AC saya tetapkan umur ekonomis 4 tahun, tp menurut DJP itu kan masuk Kel II, jadi ketika saya ingin membuat koreksi fiskal maka AC tersebut harus saya susutkan berapa tahun?thx
Oleh: Erlinda on Maret 6, 2008
at 4:03 am
kalau masuk ke gol II berarti disusutkan dengan tarif 12,5% kalau garis lurus , berarti secara fiskal disusutkan delapan tahun.
Oleh: zaidanzidna on Maret 6, 2008
at 6:35 am
utk spt tahunan pph badan diminta melampirkan daftar penyusutan. contohnya seperti apa ya, formatnya gitu?mhn dijawab cepat ya.terimakasih
Oleh: ferta novana on Maret 26, 2008
at 8:27 am
daftar aktiva dan penyusutannya mempunayi kolom sbb:
1. No
2. Jenis Aktiva
3. Jumlah
4. Gol
5. Tahun Perolehan
6. Harga Perolehan
7. Penambahan/Pengurangan
8. Dasar Penyustan
9. Akumulasi Penyusutan s.d tahun sebelumnya
10. Biaya penyusutan th berjalan
11. Akumulasi penyusutan
12. Nilai Buku
Oleh: zaidanzidna on Maret 26, 2008
at 11:24 am
kalow bisa sekalian bentuk tabel dan cara pengisiannya,,
terima kasihh
Oleh: alex on November 25, 2009
at 1:33 am
minta info tenteng penyusutan dong, terutama garis lurus, mengenai perahu, gimana taksiran umur/masa pakai, persen penyusutan dsb,makasih
Oleh: hendri on April 16, 2008
at 3:24 pm
oh iya, buku apa sih yang menulis tetntang penyusutan secara lengkap?
Oleh: hendri on April 16, 2008
at 3:33 pm
mau tanya pak, kalau kita mau menetapkan umur manfaat suatu aktiva, yang berbeda dari ketetapan pajak, apakah ada hal-hal yang harus kita penuhi, atau cukup hanya policy yang ditetapkan oleh perusahaan?
Oleh: Rina on Juni 12, 2008
at 7:09 am
pengertian beban penyusutan apa siy….? yang banyak beredar adalah pengertian penyusutannya az….
Oleh: adi on September 8, 2008
at 4:47 am
lanjutan, apakah beban penyusutan aktiva tetap dapat mempengaruhi laba dan mengurangi laba.? karena yang saya tahu laba itu sendiri khan dipengaruhi oleh beban beban. menurut saya laba akan berkurang seiring dengan penyusutan yang lebih besar. iya khan?
Oleh: adi on September 8, 2008
at 4:51 am
klo lemari es itu masuk golongan berapa ya??
Oleh: uci on September 10, 2008
at 4:10 am
boleh lihat contoh perbedaan laporan penyusutan pajak dan akuntansi…?
Oleh: rizal on Oktober 22, 2008
at 8:14 am
Mhn dibantu untuk penjelasan sbb : Perusahaan saya akan membeli mobil untuk inventaris lbh krg seharga 170 jt baru. Lalu dari beberapa pendapat teman2 saya yg juga mempunyai perusahaan sejenis dg saya yaitu Bank Perkreditan Rakyat, menyatakan untuk melakukan penyusutan ada yg beritahu 4 – 8 tahun atau 5 – 10 tahun garis lurus, dari kedua masa penyusutan tersebut kira2 mana yang lebih baik dan tidak menyalahi aturan perpajakan maupun perbankan? terimakasih atas bantuannya. Regards Rio.
Oleh: Rio Rismantoro on Mei 27, 2010
at 2:42 am
apa yang dimaksud gol tarif menurut yang ditetapkan
Oleh: lilik on November 17, 2008
at 7:41 am
Tolong dUnk kasih Penjelasn yang Secara Detail Untuk Tarif Penyusutannya,,
Oleh: Nick on November 28, 2008
at 7:46 am
Mau tanya dong, klu misal antara jumlah aktiva sama penyusutan adalah sama. trus perlakuan penyusutan pada bulan berikutnya gmna?
Oleh: Aniyatul Muniroh on Januari 21, 2009
at 4:52 am
U Aniyatul
Apabila aktiva telah habis disusutkan, maka untuk periode berikutnya
penyusutannya adalah NIHIL.
Oleh: zaidanzidna on Januari 21, 2009
at 7:01 am
gmna perlakuannya klu aktiva yang udah nihil di jual.
Oleh: Aniyatul Muniroh on Januari 22, 2009
at 4:00 am
trus tanya lagi, klu misal saya sudah trlanjur buat laporan keu dengan akumulasi penyusutannya lebih besar dari aktiva tetap gmna?
penyesuainnya gmna?
Oleh: Aniyatul Muniroh on Januari 22, 2009
at 4:02 am
KALO BELUM LEWAT TAHUN YA DIJURNAL BALIK JA…KALO LWT TAHUN DIAKUI AKUML PD PENDPT
Oleh: Anonymous on Mei 2, 2013
at 7:27 am
Tolong dikasih tahu barang yang masuk dalam pengelompokan tarif?
Oleh: manto on Februari 6, 2009
at 6:42 am
u manto
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 138/KMK.03/2002
tentang perubahan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000
TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Oleh: zaidanzidna on Februari 6, 2009
at 7:15 am
selamat siang,
saya ingin menanyakan jika barang dibeli secara kredit misalnya mobil/ motor sebagai inventaris kantor,apakah perlu dilakukan penyusutan.bagaimana dengan harga perolehannya ?
Oleh: Anonymous on Februari 27, 2009
at 7:18 am
gmn sih lap. tahunan utk perusahaan tapi perusahaannya cuma dipinjam aja kita cm dpt fee misal 2%?
bingung uey..
coz perusahaannya ga punya karyawan dan ga pernah bikin lap. keuangan krn emang ga da arus uang. uang yg masuk ya di paki buat kehidupan sehari2..
kasih tau dounk KOMPLIT..
dokumennya apa ja?
trims
Oleh: rani on Maret 23, 2009
at 12:15 am
pagi pak..
mau tanya, lemari es termasuk kelompok berapa ya??
trus cara buat lapkeu tahunan perusahaan yg br berdiri, gimana ya pak??
kebetulan perusahaan sy baru brdiri september 08 tapi blm ada lapkeu thn 08 nya,,
tolong bantu sy gimana menyusun lapkeunya ya pak,,karena itu jg kan sbg bahan sy tuk mengisi SPT tahunan ’08.
Terima kasih sebelumnya atas bantuannya..
Oleh: Basa Limsaria on Maret 31, 2009
at 1:37 am
Jakarta, 12 Agustus 2009
Yth. Dirjen Pajak
Mohon saya diberikan penjabaran untuk jenis barangnya berdasarkan KELOMPOKNYA, karena saya bingung untuk barang jenis A masuk kelompok yang mana?
Oleh: Wulan on Agustus 12, 2009
at 7:06 am
Pak,saya mau minta tolong bisa tidak saya mau mengetahui tentang tarif pajak penyusutan dalam bukan bangunan ada kel 1,kel 2,kel 3,kel 4,apakah saya bisa tahu daftar yg kel 1 ,2,3,4 ada apa saja?
Oleh: sri rama damayanti on September 2, 2009
at 4:04 am
klo barang inventaris kantor tp masih kredit perlu penyusutan ga.? nilai perolehannya brp.?
Oleh: danil on November 23, 2009
at 2:41 am
apakah bangunan da disusutkan melebihi 20 tahun??
30 tahun misal. apkh bs demikian??
Oleh: Anonymous on Desember 19, 2009
at 7:31 am
brpkah masa maksimal untuk penyusutan bangunan??? apakah bisa mencapai 30 tahun???
Oleh: vera on Desember 19, 2009
at 7:33 am
aktiva tetap yangg bagaimana yang digolonglongkan ke dalam penyusutan mesi mnrt pajak
Oleh: diana on Januari 2, 2010
at 4:37 am
Tolong berikan contoh-contoh aset kel 1 s/d 4, trims
Oleh: Suhartini Herlina on Februari 2, 2010
at 1:52 am
Tolong Beritahu Saya tentang Pengisian Lampiran Penyusutan/amortisasi didalam SPT Badan,Jika saya Mempunyai Harta Berwujud Kelompok 1 yaitu komputer dengan masa perolehan 2008, dengan harga perolehan 3.000.000, dan dengan nilai sisa 2.250.000 (saya memakai metode garis lurus),yang saya tanyakan pada kolom Metode Penyusutan/Amortisasi yaitu Komersial atau Fiskal isinya gimana ya??tolong segera jawabannya karena saya mau membuat SPT…dan terima kasih jawabannya.
Oleh: Martina on Februari 24, 2010
at 1:36 pm
Tolong tanya, apakah ada daftar data aset yang tergolong di kel I, kel II, Kel III, Kel IV.
Terimakasih atas bantuannya.
Oleh: Yanto on Februari 25, 2010
at 2:09 pm
tolong tanya, kalau dipembukuan sudah tertera penyusutan sebesar 10 % itu masuk kelompok mana
Oleh: raharjo on Maret 18, 2010
at 5:35 am
Saya mau ty klo ada aktiva gol1 thn05,tp msh py sisa nilai buku thn09…bgmna perlakuannya?
Oleh: Rika on Maret 24, 2010
at 6:49 am
saya mau tanya bagaimana perlakuan tarif penyusutan, bila aktiva tersebut nilai bukunya sudah nol. tapi di jual
apakah pembeli harus tetap menentukan masa manfaat secara utuh?
Oleh: Naina on Agustus 4, 2010
at 5:47 am
tolang beri komentar tentang pemungutan pajak. masih releven apa gak pajak di indonesia ini. makasih
Oleh: vita on Oktober 5, 2010
at 12:13 pm
tolong kirimkan yang termasuk kel. 1,2,3,4
Oleh: rohmaniyah sanjaya on Oktober 14, 2010
at 6:15 am
Pak,
Kalo saya beli mobil pd th 2009 Rp 350jt dan saya masukkan ke gol 1 kemudian di 2010 saya pindahkan ke gol 2, untuk koreksi terhadap akumulasinya gmn ya?
Selanjutnya kalo saya beli fixed asset di nov 2009 tapi saya lupa memasukkannya sebagai fixed asset dan baru di masukkan pada 2010, apakah boleh di 2010 saya menyusutkannya mulai dari nov 2009 soalnya menurut PSAK, fixed asset disusutkan pada saat barang digunakan
thanks, ditunggu penjelasannya…
Oleh: Johanes on Desember 4, 2010
at 2:33 pm
kategori inventaris kantor yg bagaimana yg harus di susutkan
Oleh: indah nuviitaa on Juli 15, 2011
at 4:23 am
apakah tarif dan ketentuan di atas masih berlaku untuk perhitungan akhir periode 2011 ?
Oleh: Wulan Evani .S. (@wulanevani) on November 11, 2011
at 2:39 am
Mau tanya, untuk bangunan permanen menurut pajak masa manfaatnya 20th. Bila bangunan permanen tapi tidak baru (beli dalam bentuk rumah jadi) yang akan digunakan untuk kantor, apakah masa manfaatnya tetap 20th atau ada pengecualian??Terima kasih
Oleh: Patricia on November 18, 2011
at 5:50 am
malam, mau nanya mengenai penyusutan gerobak pesawat dan tangga pesawat masuk kelompok harta berapa… trus, jika msk kel.II dgn 25%, penghitungan penyusutan di tahun berikutx gimana ya?? mohon bantuannya, tks
Oleh: elisabeth on Januari 12, 2012
at 1:44 pm
om mau tanya nih, kata guru saya ada 6 kelompok aktiva tetap itu kan baru 4 nah 2 lgi apa y mohon petunjuknya
Oleh: Anonymous on Januari 15, 2012
at 1:32 pm
pakah yg di maksud tahun perolehan?apakah tahun motor itu di produksi apa tahun pada saat kita beli motor tersebut..mksh sebelumya
Oleh: sasmito on Januari 27, 2012
at 2:57 am
pada saat beli….
Oleh: Anonymous on Mei 2, 2013
at 8:23 am
tolong dijelaskan donk, bagaimana cara menghitung dan mengisi lampiran SPT Tahunan untuk daftar penyusutan dan amortisasi fiskal
Oleh: Arum Sariningtyas on Maret 13, 2012
at 6:20 am
Pak, tolong infonya
kalau perusahaan rental mobil, & ada mobil yang dibayar secara kredit / leasing. Selama masa kredit itu, apakah secara fiskal kendaraan dapat saya susutkan? Trims
Oleh: Reny on Juli 24, 2012
at 5:22 am
Maaf, mau tanya..
kalau umur bangunan kan bisa lebih dari 20 tahun, itu bagaimana penentuan tarif penyusutanya?
untuk perhitungan pajaknya , apakah ada undang-undang yg mengatur umur ekonomis bangunan yg lebih dari 20 tahun?Terima kasih
Oleh: Rina on Februari 18, 2013
at 2:03 pm
Apabila massa penyusutan sudah habis,,apakah masih harus melampirkan daftar penyusutan untuk laporan pajak tahunan/SPT tahunan Badan???
Oleh: rubby on April 11, 2013
at 9:01 am