Tarif Penyusutan
Bukan Bangunan :
Kelompok masa manfaat garis lurus saldo menurun
- Kel 1 4 tahun 25% 50%
- Kel 2 8 tahun 12.5% 25%
- Kel 3 16 tahun 6.25% 12.5%
- Kel 4 20 tahun 5% 10%
Bangunan masa manfaat garis lurus
- Permanen 20 th 5%
- Tidak Permanen 10 th 10%
Agustus 2, 2007 pada 8:17 am
Kasih referensi Peraturannya dunk, biar manthap
Agustus 14, 2007 pada 2:52 am
uu pph pasal 11
Januari 6, 2008 pada 2:46 pm
tolong carikan contoh tarif penyusutan fiskal dari kel. 1-4. thank’s
Maret 5, 2008 pada 10:48 am
mas wawan bisa klik ke judul penyusutan – kelompok harta
Maret 6, 2008 pada 3:33 am
Masa manfaat yang dimaksud misal Kelompok II, maksimal 8 tahun (berati kita bisa menyusutkan antara 5-8 tahun) atau memang harus 8 tahun? thx
Maret 6, 2008 pada 3:56 am
jadi kita mesti memahaminya begini
untuk aset yang mempunyai masa manfaat antara 4 sampai 8 tahun maka penyusutannya termasuk golongan II dengan tarif penyusutan
saldo menurun 25%
garis lurus 12.5%
jadi kalau aset itu punya manfaat 5 tahun berarti masuk gol II dengan tarif seperti di atas.
Maret 6, 2008 pada 4:03 am
Misalnya AC saya tetapkan umur ekonomis 4 tahun, tp menurut DJP itu kan masuk Kel II, jadi ketika saya ingin membuat koreksi fiskal maka AC tersebut harus saya susutkan berapa tahun?thx
Maret 6, 2008 pada 6:35 am
kalau masuk ke gol II berarti disusutkan dengan tarif 12,5% kalau garis lurus , berarti secara fiskal disusutkan delapan tahun.
Maret 26, 2008 pada 8:27 am
utk spt tahunan pph badan diminta melampirkan daftar penyusutan. contohnya seperti apa ya, formatnya gitu?mhn dijawab cepat ya.terimakasih
Maret 26, 2008 pada 11:24 am
daftar aktiva dan penyusutannya mempunayi kolom sbb:
1. No
2. Jenis Aktiva
3. Jumlah
4. Gol
5. Tahun Perolehan
6. Harga Perolehan
7. Penambahan/Pengurangan
8. Dasar Penyustan
9. Akumulasi Penyusutan s.d tahun sebelumnya
10. Biaya penyusutan th berjalan
11. Akumulasi penyusutan
12. Nilai Buku
November 25, 2009 pada 1:33 am
kalow bisa sekalian bentuk tabel dan cara pengisiannya,,
terima kasihh
April 16, 2008 pada 3:24 pm
minta info tenteng penyusutan dong, terutama garis lurus, mengenai perahu, gimana taksiran umur/masa pakai, persen penyusutan dsb,makasih
April 16, 2008 pada 3:33 pm
oh iya, buku apa sih yang menulis tetntang penyusutan secara lengkap?
Juni 12, 2008 pada 7:09 am
mau tanya pak, kalau kita mau menetapkan umur manfaat suatu aktiva, yang berbeda dari ketetapan pajak, apakah ada hal-hal yang harus kita penuhi, atau cukup hanya policy yang ditetapkan oleh perusahaan?
September 8, 2008 pada 4:47 am
pengertian beban penyusutan apa siy….? yang banyak beredar adalah pengertian penyusutannya az….
September 8, 2008 pada 4:51 am
lanjutan, apakah beban penyusutan aktiva tetap dapat mempengaruhi laba dan mengurangi laba.? karena yang saya tahu laba itu sendiri khan dipengaruhi oleh beban beban. menurut saya laba akan berkurang seiring dengan penyusutan yang lebih besar. iya khan?
September 10, 2008 pada 4:10 am
klo lemari es itu masuk golongan berapa ya??
Oktober 22, 2008 pada 8:14 am
boleh lihat contoh perbedaan laporan penyusutan pajak dan akuntansi…?
November 17, 2008 pada 7:41 am
apa yang dimaksud gol tarif menurut yang ditetapkan
November 28, 2008 pada 7:46 am
Tolong dUnk kasih Penjelasn yang Secara Detail Untuk Tarif Penyusutannya,,
Januari 21, 2009 pada 4:52 am
Mau tanya dong, klu misal antara jumlah aktiva sama penyusutan adalah sama. trus perlakuan penyusutan pada bulan berikutnya gmna?
Januari 21, 2009 pada 7:01 am
U Aniyatul
Apabila aktiva telah habis disusutkan, maka untuk periode berikutnya
penyusutannya adalah NIHIL.
Januari 22, 2009 pada 4:00 am
gmna perlakuannya klu aktiva yang udah nihil di jual.
Januari 22, 2009 pada 4:02 am
trus tanya lagi, klu misal saya sudah trlanjur buat laporan keu dengan akumulasi penyusutannya lebih besar dari aktiva tetap gmna?
penyesuainnya gmna?
Februari 6, 2009 pada 6:42 am
Tolong dikasih tahu barang yang masuk dalam pengelompokan tarif?
Februari 6, 2009 pada 7:15 am
u manto
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 138/KMK.03/2002
tentang perubahan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000
TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
Februari 27, 2009 pada 7:18 am
selamat siang,
saya ingin menanyakan jika barang dibeli secara kredit misalnya mobil/ motor sebagai inventaris kantor,apakah perlu dilakukan penyusutan.bagaimana dengan harga perolehannya ?
Maret 23, 2009 pada 12:15 am
gmn sih lap. tahunan utk perusahaan tapi perusahaannya cuma dipinjam aja kita cm dpt fee misal 2%?
bingung uey..
coz perusahaannya ga punya karyawan dan ga pernah bikin lap. keuangan krn emang ga da arus uang. uang yg masuk ya di paki buat kehidupan sehari2..
kasih tau dounk KOMPLIT..
dokumennya apa ja?
trims
Maret 31, 2009 pada 1:37 am
pagi pak..
mau tanya, lemari es termasuk kelompok berapa ya??
trus cara buat lapkeu tahunan perusahaan yg br berdiri, gimana ya pak??
kebetulan perusahaan sy baru brdiri september 08 tapi blm ada lapkeu thn 08 nya,,
tolong bantu sy gimana menyusun lapkeunya ya pak,,karena itu jg kan sbg bahan sy tuk mengisi SPT tahunan ‘08.
Terima kasih sebelumnya atas bantuannya..
Agustus 12, 2009 pada 7:06 am
Jakarta, 12 Agustus 2009
Yth. Dirjen Pajak
Mohon saya diberikan penjabaran untuk jenis barangnya berdasarkan KELOMPOKNYA, karena saya bingung untuk barang jenis A masuk kelompok yang mana?
September 2, 2009 pada 4:04 am
Pak,saya mau minta tolong bisa tidak saya mau mengetahui tentang tarif pajak penyusutan dalam bukan bangunan ada kel 1,kel 2,kel 3,kel 4,apakah saya bisa tahu daftar yg kel 1 ,2,3,4 ada apa saja?
November 23, 2009 pada 2:41 am
klo barang inventaris kantor tp masih kredit perlu penyusutan ga.? nilai perolehannya brp.?