Tarif Penyusutan

Bukan Bangunan :

        Kelompok          masa manfaat        garis lurus     saldo menurun

  1. Kel 1                      4 tahun                    25%                   50%
  2. Kel 2                      8 tahun                   12.5%                 25%
  3. Kel 3                     16 tahun                  6.25%                12.5%
  4. Kel 4                     20 tahun                    5%                    10%

Bangunan                              masa manfaat                      garis lurus

  1. Permanen                            20 th                                    5%
  2. Tidak Permanen                 10 th                                   10%

32 Tanggapan ke “Tarif Penyusutan”

  1. agustinus Berkata

    Kasih referensi Peraturannya dunk, biar manthap

  2. zaidanzidna Berkata

    uu pph pasal 11

  3. tolong carikan contoh tarif penyusutan fiskal dari kel. 1-4. thank’s

  4. zaidanzidna Berkata

    mas wawan bisa klik ke judul penyusutan – kelompok harta

  5. Erlinda Berkata

    Masa manfaat yang dimaksud misal Kelompok II, maksimal 8 tahun (berati kita bisa menyusutkan antara 5-8 tahun) atau memang harus 8 tahun? thx

  6. zaidanzidna Berkata

    jadi kita mesti memahaminya begini

    untuk aset yang mempunyai masa manfaat antara 4 sampai 8 tahun maka penyusutannya termasuk golongan II dengan tarif penyusutan
    saldo menurun 25%
    garis lurus 12.5%

    jadi kalau aset itu punya manfaat 5 tahun berarti masuk gol II dengan tarif seperti di atas.

  7. Erlinda Berkata

    Misalnya AC saya tetapkan umur ekonomis 4 tahun, tp menurut DJP itu kan masuk Kel II, jadi ketika saya ingin membuat koreksi fiskal maka AC tersebut harus saya susutkan berapa tahun?thx

  8. zaidanzidna Berkata

    kalau masuk ke gol II berarti disusutkan dengan tarif 12,5% kalau garis lurus , berarti secara fiskal disusutkan delapan tahun.

  9. ferta novana Berkata

    utk spt tahunan pph badan diminta melampirkan daftar penyusutan. contohnya seperti apa ya, formatnya gitu?mhn dijawab cepat ya.terimakasih

  10. zaidanzidna Berkata

    daftar aktiva dan penyusutannya mempunayi kolom sbb:
    1. No
    2. Jenis Aktiva
    3. Jumlah
    4. Gol
    5. Tahun Perolehan
    6. Harga Perolehan
    7. Penambahan/Pengurangan
    8. Dasar Penyustan
    9. Akumulasi Penyusutan s.d tahun sebelumnya
    10. Biaya penyusutan th berjalan
    11. Akumulasi penyusutan
    12. Nilai Buku

  11. minta info tenteng penyusutan dong, terutama garis lurus, mengenai perahu, gimana taksiran umur/masa pakai, persen penyusutan dsb,makasih

  12. oh iya, buku apa sih yang menulis tetntang penyusutan secara lengkap?

  13. mau tanya pak, kalau kita mau menetapkan umur manfaat suatu aktiva, yang berbeda dari ketetapan pajak, apakah ada hal-hal yang harus kita penuhi, atau cukup hanya policy yang ditetapkan oleh perusahaan?

  14. pengertian beban penyusutan apa siy….? yang banyak beredar adalah pengertian penyusutannya az….

  15. lanjutan, apakah beban penyusutan aktiva tetap dapat mempengaruhi laba dan mengurangi laba.? karena yang saya tahu laba itu sendiri khan dipengaruhi oleh beban beban. menurut saya laba akan berkurang seiring dengan penyusutan yang lebih besar. iya khan?

  16. klo lemari es itu masuk golongan berapa ya??

  17. boleh lihat contoh perbedaan laporan penyusutan pajak dan akuntansi…?

  18. apa yang dimaksud gol tarif menurut yang ditetapkan

  19. Tolong dUnk kasih Penjelasn yang Secara Detail Untuk Tarif Penyusutannya,,

  20. Mau tanya dong, klu misal antara jumlah aktiva sama penyusutan adalah sama. trus perlakuan penyusutan pada bulan berikutnya gmna?

  21. zaidanzidna Berkata

    U Aniyatul

    Apabila aktiva telah habis disusutkan, maka untuk periode berikutnya
    penyusutannya adalah NIHIL.

  22. gmna perlakuannya klu aktiva yang udah nihil di jual.

  23. trus tanya lagi, klu misal saya sudah trlanjur buat laporan keu dengan akumulasi penyusutannya lebih besar dari aktiva tetap gmna?
    penyesuainnya gmna?

  24. Tolong dikasih tahu barang yang masuk dalam pengelompokan tarif?

  25. zaidanzidna Berkata

    u manto

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 138/KMK.03/2002

    tentang perubahan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 520/KMK.04/2000
    TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

  26. selamat siang,
    saya ingin menanyakan jika barang dibeli secara kredit misalnya mobil/ motor sebagai inventaris kantor,apakah perlu dilakukan penyusutan.bagaimana dengan harga perolehannya ?

  27. gmn sih lap. tahunan utk perusahaan tapi perusahaannya cuma dipinjam aja kita cm dpt fee misal 2%?
    bingung uey..
    coz perusahaannya ga punya karyawan dan ga pernah bikin lap. keuangan krn emang ga da arus uang. uang yg masuk ya di paki buat kehidupan sehari2..
    kasih tau dounk KOMPLIT..
    dokumennya apa ja?
    trims

  28. Basa Limsaria Berkata

    pagi pak..

    mau tanya, lemari es termasuk kelompok berapa ya??
    trus cara buat lapkeu tahunan perusahaan yg br berdiri, gimana ya pak??
    kebetulan perusahaan sy baru brdiri september 08 tapi blm ada lapkeu thn 08 nya,,
    tolong bantu sy gimana menyusun lapkeunya ya pak,,karena itu jg kan sbg bahan sy tuk mengisi SPT tahunan ‘08.

    Terima kasih sebelumnya atas bantuannya..

  29. Jakarta, 12 Agustus 2009

    Yth. Dirjen Pajak

    Mohon saya diberikan penjabaran untuk jenis barangnya berdasarkan KELOMPOKNYA, karena saya bingung untuk barang jenis A masuk kelompok yang mana?

  30. sri rama damayanti Berkata

    Pak,saya mau minta tolong bisa tidak saya mau mengetahui tentang tarif pajak penyusutan dalam bukan bangunan ada kel 1,kel 2,kel 3,kel 4,apakah saya bisa tahu daftar yg kel 1 ,2,3,4 ada apa saja?

  31. klo barang inventaris kantor tp masih kredit perlu penyusutan ga.? nilai perolehannya brp.?

Tinggalkan Balasan