Arsip untuk April, 2007

PTKP

Posted in PPh on April 20, 2007 by zaidanzidna

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sejak 1 Januari 2006

  • Untuk diri pegawai                                                 13.200.000
  • Tambahan untuk pegawai kawin                            1.200.000
  • Tambahan anggota keluarga (max 3 orang)         1.200.000

Beli baju kena Pajak

Posted in PPN on April 20, 2007 by zaidanzidna

Ketika melihat struk belanja, sehabis beli baju di departemen store tidak terlihat unsur pajak, padahal di dalam harga yang kita bayar sudah include pajak. Jenis pajak yang kita bayarkan adalah Pajak Pertambahan Nilai, sebesar 10%.

PPN membangun sendiri

Posted in PPN on April 20, 2007 by zaidanzidna

PPN membangun sendiri dikenakan kepada wajib pajak yang membangun gedung/rumah tanpa melalui kontraktor. PPN membangun sendiri akan dikenakan dengan minimal luas 200 m2. Tarif PPN ini adalah 4 %.

Kantor Pajak

Posted in Tentang Pajak on April 20, 2007 by zaidanzidna

Beberapa waktu yang lalu temen saya mengurus urusan perpajakan perusahaannya di sebuah kantor pajak di jakarta. Sekarang kantor pajak enak suasananya, nyaman, petugasnya ramah dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik. pokoke beda seperti jaman dulu. temenku bilang begitu.

Dia bilang kantor pajak sudah modern, meskipun dia ngga tahu perbedaan yang pasti antara yang dulu dan sekarang. Tapi yang dia rasakan lebih baik pelayanannya.

Pajak di sekitar kita

Posted in Uncategorized on April 20, 2007 by zaidanzidna

Hampir setiap saat kita berhubungan dengan pajak.  Pajak selalu mengintai dari segal penjuru, di setiap lorong yang hendak kita lewati. Di setiap sudut dan ruangan yang hendak kita masuki.

Mungkin kita ngga sadar bahwa kita selalu berhubungan dengan pajak. Bisa jadi karena kita ngga tahu atau kita ngga mau tahu dengan kaitan aktivitas kita. Mungkin benar hanya orang yang meninggal saja yang mungkin tidak kena paja.

Contoh yang paling sering kita lakukan dan kita tidak sadari misalnya kalo kita makan di rumah makan maka kita dikenai pajak sebesar 10 %. Kita makan dikenai pajak? Ya kita dikenai yang namanya Pajak pembangunan sebesar 10% yang masuk ke kantong pemerintah daerah. Yang berarti kalo kita makan di jakarta yah berarti kita telah menyumbang sebesar 10% dari nilai total makanan yang kita makan untuk APBD pemda DKI.

Nah masalahnya apa semua uang yang kita sumbangkan ke pemda itu masuk ke kas pemda ? Belum tentu. Banyak kejadian jumlah yang di setor ke pemda dki hanya sebagian kecil saja, ko bisa? Berarti uang yang kita bayar lari kemana?

Uang yang kita bayar biasanya akan menjadi bagian yang akan dinikmati oleh para pengusaha makanan tersebut. Mereka menilap uang kita yang hak pemda. Caranya bagaimana? Biasanya para pengusaha makanan akan melakukan pelaporan yang tidak sebenarnya terhadap omzet penjualannya. Misalkan omzet penjualan sebenarnya 10 Milyar sebulan dilaporkan 500 juta sebulan, maka pengusaha makanan itu telah menipu kita dengan pajak yang masuk ke kantong pengusaha sebesar Rp 10% dikalikan 9,5 milyar yaitu sebesar 950 juta. wow.

Biasanya pengusaha juga menempuh jalan damai saja dengan petugas penagih pajak pembanguan dengan menyetor secara rutin tiap bulan tanpa memperhatikan jumlah omzet pengusaha. Tentunya petugas mendapat imbalan dari pengusaha sejumlah uang. Petugas tentu mau daripada dia hanya menikmati sebesar gaji yang diperolehnya tiap bulan secara rutin.