Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Dikirim PPh pada Maret 19, 2008 oleh zaidanzidna

     PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
      NOMOR 01/PMK.03/2007

      TENTANG

       PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

              MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa besarnya peredaran bruto bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung penghasilan
 netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang selama ini berlaku
 berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sudah tidak sesuai
 lagi dengan perkembangan ekonomi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (7) UU PPh diatur bahwa besarnya peredaran bruto sebagaimana
 diatur Pasal 14 ayat (2) UU PPh dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
 Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyesuaian Besarnya Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Orang
 Pribadi Yang Boleh Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
 Penghasilan Neto;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
 Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
 Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
 Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
 Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
 Indonesia Nomor 3985);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PEREDARAN BRUTO BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG BOLEH MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA
PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.
      Pasal 1

(1) Besarnya peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun bagi Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menghitung
 penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud
 dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, diubah menjadi
 kurang dari Rp. 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2007.
      Pasal 2

Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan
bermaksud menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto,
wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun
pajak yang bersangkutan.
      Pasal 3

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
      Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Pilih Restitusi atau Kompensasi (PPN)

Dikirim PPN pada Maret 11, 2008 oleh zaidanzidna

Pada SPT Masa PPN terdapat pilihan yang mesti kita isi dalam melaporkan SPT Masa PPN, jika jumlah Pajak Masukan yang kita miliki jumlahnya lebih besar dengan Pajak keluaran yang kita pungut.

Bagaimana sebaiknya kita menentukan pilihan tersebut:

Kebijakan perusahaan sangat mempengaruhi keputusan yang diambil apakah akan memilih restitusi atau memilih kompensasi.

Sebagian perusahaan akan memilih kompensasi dengan pertimbangan sbb:

  • jumlah kelebihan PPN nilainya tidak material.
  • Belum siap dilakukan pemeriksaan, jika melakukan restitusi.

Sementara perusahaan yang memilih restitusi dengan alasan:

  • Kelebihan pembayaran PPN sangat diperlukan untuk likuiditas perusahaan
  • sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan jika ada permintaan pemeriksaan dari kantor pajak.

dan sebagian perusahaan melaporkannya bukan berdasarkan pertimbangan yang ada di atas.

Bagaimana sebaiknya kita melaporkan SPT masa PPN sehingga kita tidak begitu direpotkan dengan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh kantor pajak. Sebagian perusahaan yang sudah menjalankan fungsi bagian pajaknya akan melakukan manajemen pelaporan spt masa ppn. Rentang pelaporan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang diperkenankan Undang-undang benar-benar dimanfaatkan oleh perusahaan. Sehingga tidak timbul fluktuasi yang mencolok antara bulan satu dengan bulan lainnya.

Hal ini akan sangat berbeda dengan perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan tersebut, bisa jadi pada bulan april perusahaan kurang bayar misal 200 juta sedangkan pada bulan mei perusahaan lebih bayar 190 juta. Nah kalau sudah begini kan bisa mengganngu likuiditas perusahaan.

Jadi manajemen pajak yang bagus akan sangat membantu likuiditas perusahaan.

Penghasilan apa saja yg dipotong pph 21?

Dikirim PPh 21 pada Maret 5, 2008 oleh zaidanzidna

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara
teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium
anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang
lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan
anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan
transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea
siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya
dengan nama apapun;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan
pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan
cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan
penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;

c. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau
diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau
mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang
merupakan calon pegawai;

d. uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang
pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan
kerja;

e. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri, terdiri dari :
1. tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7);
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang
sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/
peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3.olahragawan;
4.penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5.pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6.pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem
aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
7.agen iklan;
8.pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu
kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
9.pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
10.peserta perlombaan;
11.petugas penjaja barang dagangan;
12.petugas dinas luar asuransi;
13.peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan
sebagai calon pegawai;
14.distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan
sejenis lainnya.

f.Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan
honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang
sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda
atau duda dan atau anak-anaknya.

MAP

Dikirim Tentang Pajak pada Maret 3, 2008 oleh zaidanzidna

Berikut disampaikan tabel penyandingan MAP lama dan MAP baru untuk keperluan perekaman SSP :
 No.    MAP Lama   MAP Baru       Uraian

 1 0111     411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
 2 0112     411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
 3 0113     411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
 4 0113     411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23   
 5 0115     411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
 6 0116     411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
 7 0117     411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
 8 0118     411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
 9 0119     411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
 10 0121     411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
 11 0122     411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
 12 0128     411113 Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
 13 0129     411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
 14 0131     411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
 15 0132     411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
 16 0133     411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
 17 0134     411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
 18 0139     411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
 19 0139     411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
 20 0171     411611 Untuk Bea Meterai
 21 0175     411612 Untuk Penjualan Benda Meterai
 22 0172     411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
 23 0173     411621 Untuk Bunga Penagihan PPh
 24 0174     411622 Untuk Bunga Penagihan PPN
 25 0174     411623 Untuk Bunga Penagihan PPnBM
 26 0174     411624 Untuk Bunga Penagihan PTLL
 

NPWP - calon Presiden

Dikirim berita pada Maret 3, 2008 oleh zaidanzidna

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003
 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, terdapat yang menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus ”memiliki Nomor Pokok  Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang
 dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi”,